VERVAL NPSN UNTUK MADRASAH DAN MEKANISMENYA
Sahabat maha, kita ketahui Sebagian madrasah masih ada yang belum memiliki
Sertifikat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Bahkan tidak sedikit yang masih
menggunakan (terdata) dengan NPSN yang lama. Padahal madrasah telah menggunakan
NPSN yang baru, yang umumnya diawali dengan angka "6". Untuk itulah
dibuka kesempatan untuk melakukan Verval NPSN atau Verifikasi dan Validasi
Nomor Pokok Sekolah Nasional sekaligus pengajuan Sertifikat NPSN.
Sebagaimana di wilayah Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah baru saja mengeluarkan surat dengan nomor: 14961/Kw.11.2/5/PP.00/06/2016 tertanggal 9 Juni 2016. Surat ini terkait dengan pelaksanaan Verval NPSN.
Dalam Surat tersebut tercatat beberapa point yang diantaranya adalah:
§ Setiap satuan pendidikan di bawah naungan
Dirjen Pendis (RA/Madrasah) berhak untuk mendapatkan Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN).
§ Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan
oleh PDSPK Kemdikbud melalui mekanisme sistem EMIS.
§ Penerbitan Sertifikat NPSN RA/Madrasah
dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
NPSN sendiri merupakan adalah standar kode pengenal yang unik untuk Satuan Pendidikan (Sekolah) yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dan berlaku secara nasional.
Mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN
Untuk mendapatkan Sertifikat NPSN, RA dan Madrasah
melalui proses Verval NPSN. Untuk melakukan Verval NPSN dan mendapatkan
Sertifikat NPSN langkah-langkah yang harus dilalui adalah sebagai berikut.
Mendaftar di Jaringan Pengelola Data
Pendidikan
§ Madrasah mendaftarkan Operator
Pengelola Data pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan. Pendaftaran melalui
situs sdm.data.kemdikbud.go.id
§ Jika sebelumnya telah memiliki akun
di Jaringan Pengelola Data Pendidikan, contohnya bagi RA/Madrasah yang
sebelumnya pernah melakukan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
berarti tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
§ Jika belum, silakan mendaftar dengan
cara:
§ Buatlah Surat Tugas Operator Sekolah.
Contoh surat tugas tersebut dapat dilihat
§ Setelah ditandatangani Kepala Madrasah
dan distempel Madrasah, silakan scan Surat Tugas tersebut, lalu simpan dalam
format PDF.
§ Buka
situs http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
§ Klik menu "Registrasi
Anggota"
§ Klik menu "Operator Sekolah"
§ Lengkapi isian yang tersedia
§ Upload hasil scan Surat Tugas
Operator Sekolah yang telah disiapkan tadi dengan mengklik tombol "Pilih
File"
§ Jika sudah selesai, klik Registrasi.
§ Tunggu beberapa saat (pengalaman
penulis hingga hampir satu hari) hingga pendaftaran disetujui. Untuk mengecek
apakah pendaftaran Operator Sekolah telah disetujui atau belum gunakan menu
"Status Pendaftaran" kemudian masukkan email yang didaftarkan, dan
klik "Cek".
Update Data Madrasah
Setelah akun Operator Sekolah disetujui, silakan melakukan update
data RA/Madrasah di situs Verval SP. Langkah-langkahnya adalah:
§ Buka
situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/
§ Klik menu login yang terletak di pojok
kanan atas
§ Muncul halaman " Kemdikbud
Login". Masukkan email dan password Operator Sekolah yang telah
didaftarkan.
§ Klik tulisan "Menu" di bagian
kiri atas. Muncul beberapa pilihan menu yang terdiri atas:
§ Beranda
§ Pengelolaan, yang memiliki sub menu:
§ Perbaikan Data. Menu ini untuk
mengupdate identitas madrasah dan dokumen perijinan madrasah.
§ Perbaikan Akreditasi
§ Spasial. Menu ini untuk
mengupdate lokasi madrasah berdasarkan peta google.
§ Citra. Menu ini untuk mengupdate
foto-foto Madrasah, mulai dari plang papan nama, gedung, kegiatan siswa,
kerusakan, dan lain-lain.
§ Update data Identitas dan perijinan
RA/Madrasah melalui menu Pengelolaan >> Perbaikan Data. Data yang
diupdate antara lain:
§ Alamat RA/Madrasah
§ SK Operasional
§ Tanggal SK Operasional
§ SK Pendirian
§ Tanggal SK Pendirian
§ Upload File SK Operasional dalam format
PDF (sebelumnya silakan scan Ijin Operasional dan simpan dalam format PDF
dengan besar file maksimal 1 MB).
§ Update data Spasial (peta lokasi
RA/Madrasah) melalui menu "Spasial".
§ Setelah mengklik menu Spasial, akan
muncul peta google dengan tanda balon berwarna merah. Tanda balon tersebut
menunjukkan lokasi/tempat RA/Madrasah.
§ Amati balon tersebut. Jika telah benar
lokasinya silakan diabaikan. Jika masih salah, silakan lakukan pembetulan
dengan cara mengklik balon lalu sekali lalu klik kembali ke lokasi yang tepat.
§ Untuk memudahkan, peta dapat dibesarkan
atau dikecilkan dengan cara mengkil tanda plus dan minus di pojok kiri bawah
peta. Juga dapat dipilih tampilan peta medan atau satelit dengan mengklik
tombol pilihan di pojok kanan atas peta.
§ Setelah dilakukan pembetulan letak
balon, maka "lintang" dan "bujur" di sebelah kiri akan
menyesuaikan dengan otomatis.
§ Klik "Simpan"
§ Update data Cita (Foto RA/Madrasah)
melalui menu "Citra". Untuk mengupdate, langkah-langkahnya adalah:
§ Pilih Jenis Foto (Profil, Sarana,
Prasarana, Aktifitas Peserta Didik, Aktifitas PTK, dll)
§ Tulis Judul Foto
§ Upload Foto
§ Klik Simpan
TAMPILAN WEB VERVAL SATUAN PENDIDIKAN
Mengecek Hasil Update
Biasanya hasil update data tidak langsung disetujui. Memerlukan
hingga beberapa saat hingga disetujui dan muncul. Untuk melakukan pengecekan
data RA/Madrasah yang diupdate bisa melihat di situs Data Referensi Kemdikbud
dengan alamat http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ atau langsung dengan
mengetikkan alamat referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=xxxxxxxxxx
(ganti "xxxxxxxxxx" dengan NPSN RA/Madrasah masing-masing).
Pencetakan Sertifikat NPSN
Setelah data dalam Jaringan Pengelola Data
Pendidikan diupdate, Operator tingkat Kabupaten/Kota dan Kanwil akan melakukan
pengecekan data. Bagi RA/Madrasah yang telah melakukan update data dengan benar
akan dicetakkan Sertifikat NPSN.
Demikianlah mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN yang harus dijalani oleh setiap Ra/Madrasah.
Demikianlah mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN yang harus dijalani oleh setiap Ra/Madrasah.
0 Response to "VERVAL NPSN UNTUK MADRASAH DAN MEKANISMENYA"
Post a Comment