Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah sebagai bentuk partisipasi kami dalam menyukseskan akreditasi di madrasah berikut kami sajikan Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran.
(2) Standar
Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 23
November 2007
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan
nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan
nasional. Visi
pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah
ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan
landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut
adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut
diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini
adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran
ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik
dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses
pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar
terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman
latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk
menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang
harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria
minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini
berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal,
baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
II. PERENCANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata
pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator
pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar.
A.
Silabus
Silabus
sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema
pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan
Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah
supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di
bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
B.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan
dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya
mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
RPP disusun
untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan
penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP
adalah :
1.
Identitas mata pelajaran
Identitas mata
pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program
keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.
Standar kompetensi
Standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas
dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.
Kompetensi dasar
Kompetensi dasar
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.
4.
Indikator pencapaian kompetensi
Indikator
kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk
menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.
Tujuan pembelajaran
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.
Materi ajar
Materi ajar memuat
fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.
Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD
dan beban belajar.
8.
Metode pembelajaran
Metode
pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat
indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan
dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap
indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai
kelas 3 SD/MI.
9.
Kegiatan pembelajaran
a.
Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b.
Inti
Kegiatan inti merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.
Penutup
Penutup merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat
dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan
balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian hasil
belajar
Prosedur dan instrumen
penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi
dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber
belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi
ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom petensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan
perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi
belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
2. Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan
berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan
budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi
dalam berbagai bentuk tulisan
4. Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian
umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan
dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan
lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi
dan kondisi.
III. PELAKSANAAN
PROSES PEMBELAJARAN
A.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
- Rombongan
belajar
Jumlah maksimal
peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
a.
SD/MI :
28 peserta didik
b.
SMP/MTs :
32 peserta didik
c.
SMA/MA :
32 peserta didik
d.
SMK/MAK : 32 peserta didik
- Beban kerja
minimal guru
a.
beban kerja guru mencakup kegiatan pokok
yaitu merencanakan pembela-jaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan;
b.
beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
- Buku teks
pelajaran
a.
buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh
sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite
sekolah/madrasah dari buku buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik
adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c.
selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku
panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d.
guru membiasakan peserta didik menggunakan
buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
- Pengelolaan
kelas
a.
guru mengatur tempat duduk sesuai dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran
yang akan dilakukan;
b.
volume dan intonasi suara guru dalam proses
pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c.
tutur kata guru santun dan dapat dimengerti
oleh peserta didik;
d.
guru menyesuaikan materi pelajaran dengan
kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e.
guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan,
kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan
proses pembelajaran;
f.
guru memberikan penguatan dan umpan balik
terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran
berlangsung;
g.
guru menghargai peserta didik tanpa memandang
latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h.
guru menghargai pendapat peserta didik;
i.
guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan
rapi;
j.
pada tiap awal semester, guru menyampaikan
silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
k.
guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran
sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi
kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1.
Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan
pendahuluan, guru:
a.
menyiapkan peserta didik secara psikis dan
fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.
mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi
yang akan dipelajari;
c.
menjelaskan tujuan pembelajaran atau
kompetensi dasar yang akan dicapai
d.
menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian
kegiatan sesuai silabus.
2.
Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD
yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti
menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata
pelajaran, yang dapat meliputi
proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan
eksplorasi, guru:
1)
melibatkan peserta didik mencari informasi
yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan
menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2)
menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3)
memfasilitasi terjadinya interaksi
antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan
sumber belajar lainnya;
4)
melibatkan peserta didik secara aktif dalam
setiap kegiatan pembelajaran; dan
5)
memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan
di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalam kegiatan
elaborasi, guru:
1)
membiasakan peserta didik membaca dan menulis
yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2)
memfasilitasi peserta didik melalui pemberian
tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan
maupun tertulis;
3)
memberi kesempatan untuk berpikir,
menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4)
memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran
kooperatif dan kolaboratif;
5)
memfasilitasi peserta didik berkompetisi
secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6)
memfasilitasi peserta didik membuat laporan
eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun
kelompok;
7)
memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan
hasil kerja individual maupun kelompok;
8)
memfasilitasi peserta didik melakukan
pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9)
memfasilitasi peserta didik melakukan
kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan
konfirmasi, guru:
1)
memberikan umpan balik positif dan penguatan
dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan
peserta didik,
2)
memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi
dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3)
memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi
untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4)
memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh
pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai
narasumber dan fasilitator dalam menjawab perta-nyaan peserta didik yang
menghadapi kesulitan, dengar menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu
menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar
peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi
untuk bereksplorasi lebih jauh;
e) memberikan
motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3.
Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan
penutup, guru:
a.
bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri
membuat rangkuman/ simpulan pelajaran;
b.
melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c.
memberikan umpan balik terhadap proses dan
hasil pembelajaran;
d.
merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam
bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau
memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil
belajar peserta didik;
e.
menyampaikan rencana pembelajaran pada
pertemuan berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil
pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta
digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten,
sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil
karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran
menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata
Pelajaran.
V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan
dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan,
perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan
dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi
pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan,
dan konsultasi
3. Kegiatan supervisi
dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C.
Evaluasi
1. Evaluasi proses
pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembela-jaran secara
keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses
pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a.
membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan
guru dengan standar proses,
b.
mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses
pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses
pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan
pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada
pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
- Penguatan dan
penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
- Teguran yang
bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
- Guru diberi
kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
GLOSARIUM
Afektif
|
Berkaitan dengan
sikap, perasaan dan nilai.
|
Alam takambang jadi guru
|
Menjadikan alam dalam
lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, tempat berguru.
|
Beban kerja
guru
|
1. Sekurang-kurangnya 24 jam tatap
muka dalam satu minggu, mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan
2).
2. Beban maksimal dalam
mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu : SD/MI/SDLB
27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam @ 40 menit, SMA/MA/SMK/MAK/SMALB 18
jam @ 45 menit (Standar Proses).
|
Belajar
|
Perubahan yang relatif permanen dalam
kapasitas pribadi seseorang sebagai akibat pengolahan atas pengalaman yang
diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.
|
Belajar
aktif
|
Kegiatan mengolah pengalaman dan atau
praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis, mendiskusikan, merefleksi rangsangan,
dan memecahkan masalah.
|
Belajar
mandiri
|
Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam
menginternalisasi pengetahuan, sikap dan keterampilan, tanpa tergantung atau
mendapat bimbingan langsung dari orang lain.
|
Budaya
membaca menulis
|
Semua kegiatan yang berkenaan dengan
kemampuan berbahasa (mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis). Proses
penulisan dilakukan dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan
kegiatan: pra penulisan, buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca, dan
terakhir publikasi di mana peserta didik menentukan karyanya dimuat di buku
kelas, mading, majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat.
|
Daya
saing
|
Kemampuan untuk menunjukkan hasil
lebih baik, lebih cepat atau lebih bermakna.
|
Indikator
kompetensi
|
Bukti yang menunjukkan telah
dikuasainya kompetensi dasar
|
Klasikal
|
Cara mengelola kegiatan belajar
dengan sejumlah peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar
bersama, berkelompok dan individual.
|
Kognitif
|
Berkaitan dengan atau meliputi proses
rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa
taksonomi tujuan belajar kognitif.
|
Kolaboratif
|
Kerjasama dalam pemecahan masalah dan
atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsi yang
saling mengisi dan melengkapi.
|
Kolokium
|
Suatu kegiatan akademik dimana
seseorang mempresentasikan apa yang telah dipelajari kepada suatu kelompok
atau kelas, dan menjawab pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota
kelompok atau kelas.
|
Kompetensi
|
1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh
tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu
oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
2. Keseluruhan
sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.
|
Kompetensi
dasar(KD)
|
Kemampuan minimal yang diperlukan
untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif.
|
Kooperatif
|
Kegiatan yang dilakukan dalam
kelompok demi untuk kepentingan bersama (mutual benefit).
|
Metakognisi
|
Kognisi yang lebih
komprehensif.meliputi pengetahuan strategik (mampu membuat ringkasan menyusun
struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tuntutan
kognitif untuk berbagai keperluan), dan pengetahuan tentang diri (Briggs menggunakan
istilah "prinsip").
|
Paradigma
|
Cara pandang dan berpikir yang
mendasar.
|
Pembelajaran
|
1. Proses interaksi peserta didik
dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);
2. Usaha sengaja, terarah dan
bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (termasuk guru dan penulis
buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh
pengalaman yang bermakna. Usaha ini merupakan kegiatan yang berpusat pada
kepentingan peserta didik.
|
Pembelajaran
berbasis masalah
|
Pengorganisasian proses belajar yang
dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin
keilmuan atau mata pelajaran Misalnya masalah "bencana alam" yang
ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama.
|
Pembelajaran
berbasis proyek
|
Pengorganisasian proses belajar yang
dikaitkan dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau dari berbagai
disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya objek "sepeda" yang
ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.
|
Penilaian
otentik
|
Usaha untuk mengukur atau memberikan
penghargaan atas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang
dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan berbagai cara seperti tes
tertulis, kolokium, portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi,
berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.
|
Portofolio
|
Suatu berkas
karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan
atas tujuan belajar.
|
Prakarsa
|
Daya atau kemampuan seseorang atau
lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif terhadap diri dan
lingkungannya.
|
Reflektif
|
Berkaitan dengan usaha untuk mengolah
atau mentransformasikan rangsangan dari penginderaan dengan pengalaman,
pengetahuan, dan kepercayaan yang telah dimiliki.
|
Remedi
|
Usaha pengulangan pembelajaran dengan
cara yang lain setelah dilakukan diagnosa masalah belajar.
|
Sistematik
|
Usaha yang dilakukan secara berurutan
agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien
|
Sistemik
|
Holistik: cara memandang segala
sesuatu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih
luas.
|
Standar
isi (SI)
|
Ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang komptensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kom petensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu (PP 19 Tahun 2005).
|
Standar
kompetensi (SK)
|
Ketentuan pokok untuk dijabarkan
lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk melasanakan tugas atau
pekerjaan secara efektif.
|
Standar
kompetensi lulusan (SKL)
|
Ketentuan pokok untuk menunjukkan
kemampuan melaksanakan tugas atau pekerjaan setelah mengikuti serangkaian
program pembelajaran.
|
Strategi
|
Pendekatan menyeluruh yang berupa
pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan
dari pandangan falsafah atau teori tertentu.
|
Sumber
belajar
|
Segala sesuatu yang mengandung pesan,
baik yang sengaja
dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan
atau praktik yang memungkinkan terjadinya belajar. Sumber belajar dapat
berupa
|
Taksonomi
tujuan belajar kognitif
|
1. Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi,
analisis, sintesis dan evaluasi (Benjamin Bloom dkk, 1956).
2. Terdiri atas dua dimensi, yaitu
dimensi pengetahuan yang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami,
menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk,
2001, sebagai revisi dari taksonomi Bloom dkk.).
|
Tematik
|
Berkaitan dengan suatu tema yang
berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan. Contoh:
pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema "Aku dan
Keluargaku". Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata
pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama, Matematika dan lain-lain.
|
0 Response to "Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses"
Post a Comment