Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Kualisfikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah sebagai bentuk partisipasi kami dalam menyukseskan akreditasi di madrasah berikut kami sajikan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Ada kuga versi Ms. Wordnya. 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Mengingat :
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
5.    Keputusan President Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:          PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLiK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
Pasal 1
(1)   Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2)   Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kuali-fikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/RaudatuI Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru seko-lah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru seko-lah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Keterangan: Tanda *pada halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.
2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

B. STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.

Tabel 1. Standar Kompetensi Guru PAUD/TK/RA

No.
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU TK/PAUD

 Kompetensi Pedagogik

1.

Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

1.1 Memahami karakteristik peserta didik usia TK/PAUD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang Pengembangan.
2.

Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil belajar yang bersifat holistik, otentik, dan bemakna, yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.
3.

Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.

3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan kegiatan pengembangan yang mendidik.
3.3 Menentukan kegiatan bermain sambil belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pengembangan.
3.4 Memilih materi kegiatan pengembangan yang mendidik yaitu kegiatan bermain sambil belajar sesuai dengan tujuan pengembangan.
3.5 Menyusun perencanaan semester, mingguan dan harian dalam berbagai kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.

Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik


4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
4.3 Menyusun rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun di luar kelas.
4.4 Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, otentik, dan bermakna.
4.5 Menciptakan suasana bermain yang menyenangkan, inklusif, dan demokratis
4.6 Memanfaatkan media dan sumber belajar yang sesuai dengan pendekatan bermain sambil belajar.
4.7 Menerapkan tahapan bermain anak dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
4.8 Mengambil keputusan transaksional dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penye-lenggaraan kegiatan pengem-bangan yang mendidik.
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik.
6.

Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
6.1 Menyediakan berbagai kegiatan bermain sambil be-lajar untuk mendorong peserta didik mengembangkan potensinya secara optimal termasuk kreativitasnya.
7.

Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8.
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar

8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10.

Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.

Kompetensi Kepribadian

11.

Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
12.

Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat sekitarnya.
13.

Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
13.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
14.

Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
15.

Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
15.1 Memahami kode etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.

Kompetensi Sosial

16.
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
17.

Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18.

Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja da-lam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendi-dik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19.

Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmi-ah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Kompetensi Profesional

20.

Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

20.1 Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD.
20.2 Menguasai penggunaan berbagai alat permainan untuk mengembangkan aspek fisik, kognitif, sosial-emosional, nilai moral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD.
20.3 Menguasai berbagai permainan anak.
21.

Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
21.1 Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan.
21 .2 Memahami kemajuan anak dalam setiap bidang pengembangan di TK/PAUD.
21.3 Memahami tujuan setiap kegiatan pengembangan.
22.

Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

22.1 Memilih materi bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi bidang pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23.

Mengembangkan keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakah reflektif.

23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24.

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Tabel 2 Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI

No.
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI

Kompetensi Pedagodik

1.

Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

1.1 Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekoiah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.

Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.3 Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3.

Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.4 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.

Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan ka-rakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/ MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.

Memanfaatkan teknologi in-formasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
6.

Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7.

Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8.

Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.3 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasii penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.

Kompetensi Kepribadian

11.

Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
12.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta didik dan masyarakat.
12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
13.

Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa

13.3 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
14.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
15.
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

15.1 Memahami kode etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.

Kompetensi Sosial

16.

Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
17.

Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komuni-tas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18.

Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendi-dik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19.

Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara Iisan dan tulisan atau bentuk lain.

Kompetensi Profesional

20.

Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
     Bahasa Indonesia
20.1 Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
20.2 Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
20.3 Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
20.4 Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
20.5 Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
20.6 Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
     Matematika
20.7 Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
20.8 Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
20.9 Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, pro-sedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
20.10 Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.
     IPA
20.11 Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
20.12 Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
20.13 Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
     IPS
20.14 Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
20.15 Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
20.16 Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilrnu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
20.17 Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.
     PKn
20.18 Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
20.19 Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
20.20 Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
20.21 Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
21.
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
21.1 Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
21.2 Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
22.

Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

22.1 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23.

Mengembangkan keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24.

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.


Tabel 3
Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*

No.
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN

Kompetensi Pedagodik

1.

Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
1.1 Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
3.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.

3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.
Menyelenggarakan pembela-jaran yang mendidik.

4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhati-kan standar keamanan yang dipersyaratkan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.

6.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal.
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8.

Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.



8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.

Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.



9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10.

Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.



10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.

Kompetensi Kepribadian

11.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
12.

Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
13.

Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
13.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
14.

Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggungjawab yang tinggi.
14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
15.

Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

15.1 Memahami kode etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.

Kompetensi Sosial

16.

Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
17.

Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komuni-tas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18.

Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19.

Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.

Kompetensi Profesional

20.

Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
Jabaran kompetensi Butir 20 untuk masing-masing guru mata pelajaran disajikan setelah tabel ini.
21.

Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.

21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
21.2 Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
22.

Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
22.1 Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23.

Mengembangkan keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24.

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Kompetensi Inti Guru butir 20 untuk setiap guru mata pelajaran
dijabarkan sebagai berikut.

1. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
1.1 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
§  Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
§  Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
1.2 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Kristen
§  Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Kristen.
§  Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Kristen.
1.3 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Katolik
§  Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik.
§  Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik.
1.4 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Hindu
§  Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Hindu.
§  Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Hindu.
1.5 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Buddha
§  Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Buddha.
§  Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Buddha.
1.6 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Konghucu
§  Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Konghucu.
§  Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Konghucu.

2. Kompetensi Guru Mata Pelajaran PKn pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
§  Memahami materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
§  Memahami substansi Pendidikan Kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai dan sikap kewarganegaraan (civic disposition), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skills).
§  Menunjukkan manfaat mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.

3. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Seni Budaya pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
§  Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan (mencakup materi yang bersifat konsepsi, apresiasi, dan kreasi/rekreasi) yang mendukung pelaksanaan pembelajaran seni budaya (seni rupa, musik, tari, teater) dan keterampilan.
§  Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Seni Budaya.

4. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
§  Menjelaskan dimensi filosofis pendidikan jasmani termasuk etika sebagai aturan dan profesi.
§  Menjelaskan perspektif sejarah pendidikan jasmani.
§  Menjelaskan dimensi anatomi manusia, secara struktur dan fungsinya.
§  Menjelaskan aspek kinesiologi dan kinerja fisik manusia.
§  Menjelaskan aspek fisiologis manusia dan efek dari kinerja latihan.
§  Menjelaskan aspek psikologi pada kinerja manusia, termasuk motivasi dan tujuan, kecemasan dan stress, serta persepsi diri.
§  Menjelaskan aspek sosiologi dalam kinerja diri, termasuk dinamika sosial; etika dan perilaku moral, budaya, suku, dan perbedaan jenis kelamin.
§  Menjelaskan teori perkembangan gerak, termasuk aspek-aspek yang mempengaruhinya.
§  Menjelaskan teori belajar gerak, termasuk keterampilan dasar dan kompleks dan hubungan timbal balik di antara domain kognitif, afektif dan psikomotorik.

5. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Matematika pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
§  Menggunakan bilangan, hubungan di antara bilangan, berbagai sistem bilangan dan teori bilangan.
§  Menggunakan pengukuran dan penaksiran.
§  Menggunakan logika matematika.
§  Menggunakan konsep-konsep geometri.
§  Menggunakan konsep-konsep statistika dan peluang.
§  Menggunakan pola dan fungsi.
§  Menggunakan konsep-konsep aljabar.
§  Menggunakan konsep-konsep kalkulus dan geometri analitik.
§  Menggunakan konsep dan proses matematika diskrit.
§  Menggunakan trigonometri.
§  Menggunakan vektor dan matriks.
§  Menjelaskan sejarah dan filsafat matematika.
§  Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, piranti lunak komputer, model matematika, dan model statistika.

6. Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
§  Mengoperasikan komputer personal dan periferalnya.
§  Merakit, menginstalasi, men-setup, memelihara dan melacak serta memecahkan masalah (troubleshooting) pada komputer personal.
§  Melakukan pemrograman komputer dengan salah satu bahasa pemrograman berorientasi objek.
§  Mengolah kata (word processing) dengan komputer personal.
§  Mengolah lembar kerja (spreadsheet) dan grafik dengan komputer personal.
§  Mengelola pangkalan data (data base) dengan komputer personal atau komputer server.
§  Membuat presentasi interaktif yang memenuhi kaidah komunikasi visual dan interpersonal.
§  Membuat media grafis dengan menggunakan perangkat lunak publikasi.
§  Membuat dan memelihara jaringan komputer (kabel dan nirkabel).
§  Membuat dan memelihara situs laman (web).
§  Menggunakan sarana telekomunikasi (telephone, mobilephone, faximile).
§  Membuat dan menggunakan media komunikasi, termasuk pemrosesan gambar, audio dan video.
§  Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam disiplin atau materi pembelajaran lain dan sebagai media komunikasi.
§  Mendesain dan mengelola lingkungan pembelajaran/sumber daya dengan memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan.
§  Mengoperasikan perangkat keras dan perangkat lunak pendukung pembelajaran
§  Memahami EULA (End User Licence Agreement) dan keterbatasan serta keluasan penggunaan perangkat lunak secara legal.

7. Kompetensi Guru Mata Pelajaran IPA pada SMP/MTs
§  Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori IPA serta penerapannya secara fleksibel.
§  Memahami proses berpikir IPA dalam mempelajari proses dan gejala alam
§  Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
§  Memahami hubungan antar berbagai cabang IPA, dan hubungan IPA dengan matematika dan teknologi.
§  Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum alam sederhana.
§  Menerapkan konsep, hukum, dan teori IPA untuk menjelaskan berbagai fenomena alam.
§  Menjelaskan penerapan hukum-hukum IPA dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
§  Memahami lingkup dan kedalaman IPA sekolah.
§  Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan IPA.
§  Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/ belajar di laboratorium IPA sekolah.
§  Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran IPA di kelas, laboratorium, dan lapangan.
§  Merancang eksperimen IPA untuk keperluan pembelajaran atau penelitian
§  Melaksanakan eksperimen IPA dengan cara yang benar.
§  Memahami sejarah perkembangan IPA dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.

8. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Biologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
§  Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori biologi serta penerapannya secara fleksibel.
§  Memahami proses berpikir biologi dalam mempelajari proses dan gejala alam.
§  Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam/ biologi.
§  Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Biologi dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
§  Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum biologi
§  Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika kimia dan matematika untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena biologi.
§  Menjelaskan penerapan hukum-hukum biologi dalam teknologi yang terkait dengan biologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
§  Memahami lingkup dan kedalaman biologi sekolah.
§  Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu biologi dan ilmu-ilmu yang terkait.
§  Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/ belajar di laboratorium biologi sekolah.
§  Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran biologi di kelas, laboratorium dan lapangan.
§  Merancang eksperimen biologi untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
§  Melaksanakan eksperimen biologi dengan cara yang benar.
§  Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya, khususnya biologi dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.

9. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Fisika pada SMA/MA, SMK/MAK*
§  Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori fisika serta penerapannya secara fleksibel.
§  Memahami proses berpikir fisika dalam mempelajari proses dan gejala alam.
§  Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
§  Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Fisika dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
§  Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum fisika.
§  Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika untuk menjelaskan fenomena biologi, dan kimia.
§  Menjelaskan penerapan hukum-hukum fisika dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
§  Memahami lingkup dan kedalaman fisika sekolah.
§  Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu fisika dan ilmu-ilmu yang terkait.
§  Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/ belajar di laboratorium fisika sekolah.
§  Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran fisika di kelas, laboratorium, dan lapangan.
§  Merancang eksperimen fisika untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
§  Melaksanakan eksperimen fisika dengan cara yang benar.
§  Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya, khususnya fisika dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.

10. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Kimia pada SMA/MA, SMK/MAK*
§  Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori kimia yang meliputi struktur, dinamika, energetika dan kinetika serta penerapannya secara fleksibel.
§  Memahami proses berpikir kimia dalam mempelajari proses dan gejala alam.
§  Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam/ kimia.
§  Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Kimia dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
§  Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum kimia.
§  Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika dan matematika untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena kimia.
§  Menjelaskan penerapan hukum-hukum kimia dalam teknologi yang terkait dengan kimia terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
§  Memahami lingkup dan kedalaman kimia sekolah.
§  Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan mata pelajaran kimia.
§  Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/ belajar di laboratorium kimia sekolah.
§  Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran kimia di kelas, laboratorium dan lapangan.
§  Merancang eksperimen kimia untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
§  Melaksanakan eksperimen kimia dengan cara yang benar.
§  Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya, khususnya kimia dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.

11. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) pada SMP/MTs
§  Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir mata pelajaran IPS baik dalam lingkup lokal, nasional, maupun global.
§  Membedakan struktur keilmuan IPS dengan Ilmu-ilmu Sosial.
§  Menguasai konsep dan pola pikir keilmuan dalam bidang IPS.
§  Menunjukkan manfaat mata pelajaran IPS.

12. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Ekonomi pada SMA/MA, SMK/MAK*
§  Memahami materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Ekonomi.
§  Membedakan pendekatan-pendekatan Ekonomi.
§  Menunjukkan manfaat mata pelajaran Ekonomi.

13. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Sosiologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
§  Memahami materi, struktur, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Sosiologi.
§  Memahami langkah-langkah kerja ilmuwan sosial.
§  Menunjukkan manfaat mata pelajaran Sosioligi.

14. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Antropologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
§  Memahami materi, struktur, dan konsep pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Antropologi.
§  Membedakan jenis-jenis Antropologi.
§  Menunjukkan manfaat mata pelajaran Antropologi.

15. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Geogafi pada SMA/MA, SMK/MAK*
§  Menguasai hakikat struktur keilmuan, ruang lingkup, dan objek geografi.
§  Membedakan pendekatan-pendekatan geografi.
§  Menguasai materi geografi secara luas dan mendalam
§  Menunjukkan manfaat mata pelajaran Geografi

16. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Sejarah pada SMA/MA, SMK/MAK*
§  Menguasai hakikat struktur keilmuan, ruang lingkup, dan objek sejarah.
§  Membedakan pendekatan-pendekatan sejarah.
§  Menguasai materi sejarah secara luas dan mendalam.
§  Menunjukkan manfaat mata pelajaran Sejarah.

17.   Kompetensi Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
§  Memahami konsep, teori, dan materi berbagai aliran linguistik yang terkait dengan pengembangan materi pembelajaran bahasa.
§  Memahami hakekat bahasa dan pemerolehan bahasa.
§  Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
§  Menguasai kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
§  Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
§  Mengapresiasi karya sastra secara reseptif dan produktif.

18. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Bahasa Asing
18.1. Kompetensi Guru Bahasa Inggris pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
§  Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Inggris (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
§  Menguasai bahasa Inggris lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.2. Kompetensi Guru Bahasa Arab pada SMA/MA, SMK/MAK*
§  Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Arab (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
§  Menguasai bahasa Arab lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.3. Kompetensi Guru Bahasa Jerman pada SMA/MA, SMK/MAK*
§  Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Jerman (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
§  Menguasai bahasa Jerman lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.4. Kompetensi Guru Bahasa Perancis pada SMA/MA, SMK/MAK*
§  Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Perancis (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
§  Menguasai bahasa Perancis lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.5. Kompetensi Guru Bahasa Jepang pada SMA/MA, SMK/MAK*
§  Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Jepang (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
§  Menguasai bahasa Jepang lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.6. Kompetensi Guru Bahasa Mandarin pada SMA/MA, SMK/MAK*
§  Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Mandarin (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
§    Menguasai bahasa Mandarin lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).

0 Response to "Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Kualisfikasi Akademik dan Kompetensi Guru"

Post a Comment