Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah sebagai bentuk partisipasi kami dalam menyukseskan akreditasi di madrasah berikut kami sajikan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Ada kuga versi Ms. Wordnya.
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2007
TENTANG STANDAR
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
5.
Keputusan President Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLiK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI
AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib
memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara
nasional.
(2) Standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai
guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI
GURU
A. KUALIFIKASI
AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi
Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi
akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kuali-fikasi
akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/RaudatuI Atfal (PAUD/TK/RA),
guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru seko-lah menengah
pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah
menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru seko-lah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi
Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi
Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI,
atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI
(D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs,
atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
d. Kualifikasi
Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA,
atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain
yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (SI) program pendidikan khusus atau sarjana yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi
Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK*
atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
Keterangan: Tanda *pada
halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru kelompok mata
pelajaran normatif dan adaptif.
2. Kualifikasi
Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi
akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam
bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di
perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji
kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah
dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
B. STANDAR
KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi
guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi
guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru
PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.
Tabel 1. Standar Kompetensi Guru PAUD/TK/RA
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU TK/PAUD
|
Kompetensi Pedagogik
|
||
1.
|
Menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
|
1.1 Memahami karakteristik peserta
didik usia TK/PAUD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual,
sosial-emosional, moral, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta
didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal
peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan
peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang Pengembangan.
|
2.
|
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1 Memahami berbagai teori belajar
dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang mendidik yang terkait dengan
berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan,
strategi, metode, dan teknik bermain sambil belajar yang bersifat holistik,
otentik, dan bemakna, yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di
TK/PAUD.
|
3.
|
Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan bidang pengembangan yang diampu.
|
3.1 Memahami prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
3.3 Menentukan kegiatan bermain
sambil belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pengembangan.
3.4 Memilih materi kegiatan
pengembangan yang mendidik yaitu kegiatan bermain sambil belajar sesuai
dengan tujuan pengembangan.
3.5 Menyusun perencanaan semester,
mingguan dan harian dalam berbagai kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
3.6 Mengembangkan indikator dan
instrumen penilaian.
|
4.
|
Menyelenggarakan kegiatan
pengembangan yang mendidik
|
4.1 Memahami prinsip-prinsip
perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen
rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
4.3 Menyusun rancangan kegiatan
pengembangan yang mendidik yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,
maupun di luar kelas.
4.4 Menerapkan kegiatan bermain yang
bersifat holistik, otentik, dan bermakna.
4.5 Menciptakan suasana bermain yang
menyenangkan, inklusif, dan demokratis
4.6 Memanfaatkan media dan sumber
belajar yang sesuai dengan pendekatan bermain sambil belajar.
4.7 Menerapkan tahapan bermain anak
dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
4.8 Mengambil keputusan transaksional
dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD sesuai dengan situasi yang berkembang.
|
5.
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan penye-lenggaraan kegiatan pengem-bangan yang mendidik.
|
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang
mendidik.
|
6.
|
Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
|
6.1 Menyediakan berbagai kegiatan
bermain sambil be-lajar untuk mendorong peserta didik mengembangkan
potensinya secara optimal termasuk kreativitasnya.
|
7.
|
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang
efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran
yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta
didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta
didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap
respons peserta didik, dan seterusnya.
|
8.
|
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
|
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran
SD/MI.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar
yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima
mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil
belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil
belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
9.
|
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi
untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi
untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi
kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi
pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
10.
|
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang
telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan
pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
|
Kompetensi Kepribadian
|
||
11.
|
Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan
keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut,
hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat serta kebudayaan
nasional Indonesia yang beragam.
|
12.
|
Menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat.
|
12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan
manusiawi.
12.2 Berperilaku yang mencerminkan
ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota
masyarakat sekitarnya.
|
13.
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
|
13.1 Menampilkan diri sebagai pribadi
yang mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi
yang dewasa, arif, dan berwibawa.
|
14.
|
Menunjukkan etos
kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya
diri.
|
14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang
tinggi.
14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
|
15.
|
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
|
15.1 Memahami kode etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode
etik profesi guru.
|
Kompetensi Sosial
|
||
16.
|
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
|
16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta
didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta
didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena
perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status
sosial-ekonomi.
|
17.
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
|
17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas
ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran
dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan
masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar
peserta didik.
|
18.
|
Beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman
sosial budaya.
|
18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja da-lam
rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendi-dik, termasuk memahami bahasa
daerah setempat.
18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan
kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang
bersangkutan.
|
19.
|
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan
atau bentuk lain.
|
19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmi-ah,
dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan
kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil
inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan
tulisan atau bentuk lain.
|
Kompetensi Profesional
|
||
20.
|
Menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
|
20.1 Menguasai konsep dasar
matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan
jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang
pengembangan anak TK/PAUD.
20.2 Menguasai penggunaan berbagai
alat permainan untuk mengembangkan aspek fisik, kognitif, sosial-emosional,
nilai moral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD.
20.3 Menguasai berbagai permainan
anak.
|
21.
|
Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
21.1 Memahami kemampuan anak TK/PAUD
dalam setiap bidang pengembangan.
21 .2 Memahami kemajuan anak dalam
setiap bidang pengembangan di TK/PAUD.
21.3 Memahami tujuan setiap kegiatan
pengembangan.
|
22.
|
Mengembangkan materi pembelajaran
yang diampu secara kreatif.
|
22.1 Memilih materi bidang
pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi bidang
pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
|
23.
|
Mengembangkan keprofesi-onalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakah reflektif.
|
23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara
terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka
peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk
peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari
berbagai sumber.
|
24.
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
|
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk pengembangan diri.
|
Tabel 2 Standar Kompetensi Guru Kelas
SD/MI
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU
KELAS SD/MI
|
Kompetensi Pedagodik
|
||
1.
|
Menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
|
1.1 Memahami karakteristik peserta
didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual,
sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta
didik usia sekoiah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal
peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan
peserta belajar usia sekolah dasar dalam
|
2.
|
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1 Memahami berbagai teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan,
strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam
2.3 Menerapkan pendekatan
pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
|
3.
|
Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
3.1 Memahami prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk
mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.4 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang
terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai
dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
|
4.
|
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
|
4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran
yang mendidik.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen
rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran
yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun
lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas,
di laboratorium, dan di lapangan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan ka-rakteristik
peserta didik dan lima mata pelajaran SD/ MI untuk mencapai tujuan
pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional
dalam
|
5.
|
Memanfaatkan teknologi in-formasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pembelajaran.
|
6.
|
Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
|
6.1 Menyediakan berbagai kegiatan
pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara
optimal.
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan
pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk
kreativitasnya.
|
7.
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan peserta didik.
|
7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang
efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran
yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta
didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta
didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons
peserta didik, dan seterusnya.
|
8.
|
Menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1 Memahami prinsip-prinsip
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan
hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan
karakteristik
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian
dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.3 Mengadministrasikan penilaian
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai
instrumen.
8.6 Menganalisis hasii penilaian proses dan hasil
belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
9.
|
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1 Menggunakan informasi hasil
penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi
untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi
kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi
pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
10.
|
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang
telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan
pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
|
Kompetensi Kepribadian
|
||
11.
|
Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan
keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai
dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam
masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
|
12.
|
Menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta didik
dan masyarakat.
|
12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan
manusiawi.
12.2 Berperilaku yang mencerminkan
ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat diteladani
oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
|
13.
|
Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
|
13.3 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan
stabil.
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa,
arif, dan berwibawa.
|
14.
|
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
|
14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung
jawab yang tinggi.
14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
|
15.
|
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
|
15.1 Memahami kode etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
|
Kompetensi
Sosial
|
||
16.
|
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
|
16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta
didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta
didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena
perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status
sosial-ekonomi.
|
17.
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
|
17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komuni-tas
ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran
dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan
masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar
peserta didik.
|
18.
|
Beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman
sosial budaya.
|
18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam
rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendi-dik, termasuk memahami bahasa
daerah setempat.
18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan
kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang
bersangkutan.
|
19.
|
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan
atau bentuk lain.
|
19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi
ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran
kepada komunitas profesi sendiri secara Iisan dan tulisan atau bentuk lain.
|
Kompetensi
Profesional
|
||
20.
|
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
|
Bahasa
Indonesia
20.1 Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
20.2 Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa
Indonesia.
20.3 Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia
sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
20.4 Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia
(menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
20.5 Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
20.6 Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara
reseptif dan produktif.
Matematika
20.7 Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural
serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar,
geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
20.8 Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan
vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia
nyata.
20.9 Mampu
menggunakan pengetahuan konseptual, pro-sedural, dan keterkaitan keduanya
dalam pemecahan masalah matematika, serta penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari.
20.10 Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat
hitung, dan piranti lunak komputer.
IPA
20.11 Mampu melakukan
observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
20.12 Memanfaatkan
konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi
kehidupan sehari-hari.
20.13 Memahami
struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang
berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
IPS
20.14 Menguasai
materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan
IPS.
20.15 Mengembangkan materi, struktur, dan konsep
keilmuan IPS.
20.16 Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip
pokok ilrnu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan
dinamika kehidupan global.
20.17 Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat
serta saling ketergantungan global.
PKn
20.18 Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi
pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran
PKn.
20.19 Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional
dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah
air serta bela negara.
20.20 Menguasai konsep dan prinsip perlindungan,
pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
20.21 Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan
norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan
negara dan dunia.
|
21.
|
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang diampu.
|
21.1 Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran
SD/MI.
21.2 Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran
SD/MI.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran
SD/MI.
|
22.
|
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
|
22.1 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara
integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
|
23.
|
Mengembangkan
keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1 Melakukan
refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti
kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
|
24.
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan
diri.
|
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk pengembangan diri.
|
Tabel 3
Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU MATA
PELAJARAN
|
Kompetensi Pedagodik
|
||
1.
|
Menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual.
|
1.1 Memahami karakteristik peserta
didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional,
moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta
didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal
peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan
belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
|
2.
|
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1 Memahami berbagai teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran
yang diampu.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi,
metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran
yang diampu.
|
3.
|
Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran yang diampu.
|
3.1 Memahami prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai
tujuan pembelajaran yang diampu.
3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang
terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai
dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
|
4.
|
Menyelenggarakan
pembela-jaran yang mendidik.
|
4.1 Memahami prinsip-prinsip
perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2 Mengembangkan
komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik
untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas,
di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhati-kan standar keamanan yang
dipersyaratkan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar
yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang
diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam
pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.
|
5.
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
|
6.
|
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
|
6.1 Menyediakan berbagai kegiatan
pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal.
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan
pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk
kreativitasnya.
|
7.
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang
efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi
kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a)
penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan
melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil
bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru
terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
|
8.
|
Menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang
diampu.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar
yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran
yang diampu.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil
belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil
belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
9.
|
Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1 Menggunakan informasi hasil
penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
9.2 Menggunakan informasi hasil
penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian
dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil
penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
10.
|
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1 Melakukan refleksi terhadap
pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan
pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
|
Kompetensi Kepribadian
|
||
11.
|
Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan
keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut,
hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional
Indonesia yang beragam.
|
12.
|
Menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat.
|
12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan
manusiawi.
12.2 Berperilaku yang mencerminkan
ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat diteladani
oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
|
13.
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
|
13.1 Menampilkan diri sebagai pribadi
yang mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi
yang dewasa, arif, dan berwibawa.
|
14.
|
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
|
14.1
Menunjukkan
etos kerja dan tanggungjawab yang tinggi.
14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
|
15.
|
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
|
15.1 Memahami kode etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
|
Kompetensi Sosial
|
||
16.
|
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
|
16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta
didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap
diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik
dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar
belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
|
17.
|
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua,
dan masyarakat.
|
17.1 Berkomunikasi dengan teman
sejawat dan komuni-tas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
17.2 Berkomunikasi dengan orang tua
peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang
program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan
masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar
peserta didik.
|
18.
|
Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik
|
18.1 Beradaptasi dengan lingkungan
tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
18.2 Melaksanakan berbagai program
dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas
pendidikan di daerah yang bersangkutan.
|
19.
|
Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
|
19.1 Berkomunikasi dengan teman
sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media
dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil
inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan
tulisan maupun bentuk lain.
|
Kompetensi Profesional
|
||
20.
|
Menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
|
Jabaran
kompetensi Butir 20 untuk masing-masing guru mata pelajaran disajikan setelah
tabel ini.
|
21.
|
Menguasai
standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
|
21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang
diampu.
21.2 Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang
diampu.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
|
22.
|
Mengembangkan materi pembelajaran
yang diampu secara kreatif.
|
22.1 Memilih materi pembelajaran yang
diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi pelajaran yang
diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
|
23.
|
Mengembangkan keprofesi-onalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara
terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka
peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk
peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai
sumber.
|
24.
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mengembangkan diri.
|
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk pengembangan diri.
|
Kompetensi
Inti Guru butir 20 untuk setiap guru mata pelajaran
dijabarkan
sebagai berikut.
1. Kompetensi
Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
1.1 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
§
Menginterpretasikan
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
§
Menganalisis
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
1.2 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Kristen
§
Menginterpretasikan
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
pembelajaran Pendidikan Agama Kristen.
§
Menganalisis
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
pembelajaran Pendidikan Agama Kristen.
1.3 Kompetensi Guru Pendidikan Agama
Katolik
§
Menginterpretasikan
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
pembelajaran Pendidikan Agama Katolik.
§
Menganalisis
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
pembelajaran Pendidikan Agama Katolik.
1.4 Kompetensi Guru Pendidikan Agama
Hindu
§
Menginterpretasikan
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
pembelajaran Pendidikan Agama Hindu.
§
Menganalisis
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
pembelajaran Pendidikan Agama Hindu.
1.5 Kompetensi Guru Pendidikan Agama
Buddha
§
Menginterpretasikan
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
pembelajaran Pendidikan Agama Buddha.
§
Menganalisis
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
pembelajaran Pendidikan Agama Buddha.
1.6 Kompetensi Guru Pendidikan Agama
Konghucu
§
Menginterpretasikan
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran
Pendidikan Agama Konghucu.
§
Menganalisis
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
pembelajaran Pendidikan Agama Konghucu.
2. Kompetensi Guru Mata Pelajaran PKn pada
SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
§ Memahami materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.
§ Memahami substansi
Pendidikan Kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic
knowledge), nilai dan sikap kewarganegaraan (civic disposition), dan
keterampilan kewarganegaraan (civic skills).
§ Menunjukkan
manfaat mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
3. Kompetensi
Guru Mata Pelajaran Seni Budaya pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
§ Menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan (mencakup materi yang bersifat
konsepsi, apresiasi, dan kreasi/rekreasi) yang mendukung pelaksanaan
pembelajaran seni budaya (seni rupa, musik, tari, teater) dan keterampilan.
§ Menganalisis
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
pembelajaran Seni Budaya.
4. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
§ Menjelaskan
dimensi filosofis pendidikan jasmani termasuk etika sebagai aturan dan profesi.
§ Menjelaskan
perspektif sejarah pendidikan jasmani.
§ Menjelaskan
dimensi anatomi manusia, secara struktur dan fungsinya.
§ Menjelaskan aspek
kinesiologi dan kinerja fisik manusia.
§ Menjelaskan aspek
fisiologis manusia dan efek dari kinerja latihan.
§ Menjelaskan aspek
psikologi pada kinerja manusia, termasuk motivasi dan tujuan, kecemasan dan stress,
serta persepsi diri.
§ Menjelaskan aspek
sosiologi dalam kinerja diri, termasuk dinamika sosial; etika dan perilaku
moral, budaya, suku, dan perbedaan jenis kelamin.
§ Menjelaskan teori
perkembangan gerak, termasuk aspek-aspek yang mempengaruhinya.
§ Menjelaskan teori
belajar gerak, termasuk keterampilan dasar dan kompleks dan hubungan timbal
balik di antara domain kognitif, afektif dan psikomotorik.
5. Kompetensi Guru
Mata Pelajaran Matematika pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
§ Menggunakan
bilangan, hubungan di antara bilangan, berbagai sistem bilangan dan teori
bilangan.
§ Menggunakan
pengukuran dan penaksiran.
§ Menggunakan logika
matematika.
§ Menggunakan
konsep-konsep geometri.
§ Menggunakan
konsep-konsep statistika dan peluang.
§ Menggunakan pola
dan fungsi.
§ Menggunakan
konsep-konsep aljabar.
§ Menggunakan
konsep-konsep kalkulus dan geometri analitik.
§ Menggunakan konsep
dan proses matematika diskrit.
§ Menggunakan
trigonometri.
§ Menggunakan vektor
dan matriks.
§ Menjelaskan
sejarah dan filsafat matematika.
§ Mampu menggunakan
alat peraga, alat ukur, alat hitung, piranti lunak komputer, model matematika,
dan model statistika.
6. Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
§ Mengoperasikan
komputer personal dan periferalnya.
§ Merakit, menginstalasi,
men-setup, memelihara dan melacak serta memecahkan masalah (troubleshooting)
pada komputer personal.
§ Melakukan pemrograman
komputer dengan salah satu bahasa pemrograman berorientasi objek.
§ Mengolah kata (word
processing) dengan komputer personal.
§ Mengolah lembar
kerja (spreadsheet) dan grafik dengan komputer personal.
§ Mengelola
pangkalan data (data base) dengan komputer
personal atau komputer server.
§ Membuat presentasi
interaktif yang memenuhi kaidah komunikasi visual dan interpersonal.
§ Membuat media
grafis dengan menggunakan perangkat lunak publikasi.
§ Membuat dan
memelihara jaringan komputer (kabel dan nirkabel).
§ Membuat dan
memelihara situs laman (web).
§ Menggunakan sarana
telekomunikasi (telephone, mobilephone, faximile).
§ Membuat dan
menggunakan media komunikasi, termasuk pemrosesan gambar, audio dan video.
§ Menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi dalam disiplin atau materi pembelajaran lain
dan sebagai media komunikasi.
§ Mendesain dan
mengelola lingkungan pembelajaran/sumber daya dengan memperhatikan standar
kesehatan dan keselamatan.
§ Mengoperasikan
perangkat keras dan perangkat lunak pendukung pembelajaran
§ Memahami EULA (End
User Licence Agreement) dan keterbatasan serta keluasan penggunaan
perangkat lunak secara legal.
7. Kompetensi Guru
Mata Pelajaran IPA pada SMP/MTs
§ Memahami
konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori IPA serta penerapannya secara
fleksibel.
§ Memahami proses
berpikir IPA dalam mempelajari proses dan gejala alam
§ Menggunakan bahasa
simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
§ Memahami hubungan
antar berbagai cabang IPA, dan hubungan IPA dengan matematika dan teknologi.
§ Bernalar secara
kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum alam sederhana.
§ Menerapkan konsep,
hukum, dan teori IPA untuk menjelaskan berbagai fenomena alam.
§ Menjelaskan
penerapan hukum-hukum IPA dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam
kehidupan sehari-hari.
§ Memahami lingkup
dan kedalaman IPA sekolah.
§ Kreatif dan
inovatif dalam penerapan dan pengembangan IPA.
§ Menguasai
prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/ belajar di
laboratorium IPA sekolah.
§ Menggunakan
alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk
meningkatkan pembelajaran IPA di kelas, laboratorium, dan lapangan.
§ Merancang
eksperimen IPA untuk keperluan pembelajaran atau penelitian
§ Melaksanakan
eksperimen IPA dengan cara yang benar.
§ Memahami sejarah
perkembangan IPA dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.
8. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Biologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
§ Memahami
konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori biologi serta penerapannya secara
fleksibel.
§ Memahami proses
berpikir biologi dalam mempelajari proses dan gejala alam.
§ Menggunakan bahasa
simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam/ biologi.
§ Memahami struktur
(termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Biologi dan ilmu-ilmu lain
yang terkait.
§ Bernalar
secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum biologi
§ Menerapkan
konsep, hukum, dan teori fisika kimia dan matematika untuk
menjelaskan/mendeskripsikan fenomena biologi.
§ Menjelaskan
penerapan hukum-hukum biologi dalam teknologi yang terkait dengan biologi
terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
§ Memahami
lingkup dan kedalaman biologi sekolah.
§ Kreatif dan
inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu biologi dan ilmu-ilmu
yang terkait.
§ Menguasai
prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/ belajar di
laboratorium biologi sekolah.
§ Menggunakan
alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk
meningkatkan pembelajaran biologi di kelas, laboratorium dan lapangan.
§ Merancang
eksperimen biologi untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
§ Melaksanakan
eksperimen biologi dengan cara yang benar.
§ Memahami sejarah
perkembangan IPA pada umumnya, khususnya biologi dan pikiran-pikiran yang
mendasari perkembangan tersebut.
9. Kompetensi Guru
Mata Pelajaran Fisika pada SMA/MA, SMK/MAK*
§ Memahami
konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori fisika serta penerapannya secara
fleksibel.
§ Memahami proses
berpikir fisika dalam mempelajari proses dan gejala alam.
§ Menggunakan bahasa
simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
§ Memahami struktur
(termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Fisika dan ilmu-ilmu lain yang
terkait.
§ Bernalar
secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum fisika.
§ Menerapkan
konsep, hukum, dan teori fisika untuk menjelaskan fenomena biologi, dan kimia.
§ Menjelaskan
penerapan hukum-hukum fisika dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan
dalam kehidupan sehari-hari.
§ Memahami lingkup
dan kedalaman fisika sekolah.
§ Kreatif dan
inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu fisika dan ilmu-ilmu yang
terkait.
§ Menguasai
prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/ belajar di
laboratorium fisika sekolah.
§ Menggunakan
alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk
meningkatkan pembelajaran fisika di kelas, laboratorium, dan lapangan.
§ Merancang
eksperimen fisika untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
§ Melaksanakan
eksperimen fisika dengan cara yang benar.
§ Memahami sejarah
perkembangan IPA pada umumnya, khususnya fisika dan pikiran-pikiran yang
mendasari perkembangan tersebut.
10. Kompetensi
Guru Mata Pelajaran Kimia pada SMA/MA, SMK/MAK*
§ Memahami
konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori kimia yang meliputi struktur,
dinamika, energetika dan kinetika serta penerapannya secara fleksibel.
§ Memahami proses
berpikir kimia dalam mempelajari proses dan gejala alam.
§ Menggunakan bahasa
simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam/ kimia.
§ Memahami struktur
(termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Kimia dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
§ Bernalar secara
kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum kimia.
§ Menerapkan konsep,
hukum, dan teori fisika dan matematika untuk menjelaskan/mendeskripsikan
fenomena kimia.
§ Menjelaskan
penerapan hukum-hukum kimia dalam teknologi yang terkait dengan kimia terutama
yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
§ Memahami lingkup
dan kedalaman kimia sekolah.
§ Kreatif dan
inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan mata
pelajaran kimia.
§ Menguasai
prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/ belajar di
laboratorium kimia sekolah.
§ Menggunakan alat-alat
ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan
pembelajaran kimia di kelas, laboratorium dan lapangan.
§ Merancang
eksperimen kimia untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
§ Melaksanakan
eksperimen kimia dengan cara yang benar.
§ Memahami sejarah
perkembangan IPA pada umumnya, khususnya kimia dan pikiran-pikiran yang
mendasari perkembangan tersebut.
11. Kompetensi
Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) pada SMP/MTs
§ Menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir mata pelajaran IPS baik dalam lingkup lokal,
nasional, maupun global.
§ Membedakan
struktur keilmuan IPS dengan Ilmu-ilmu Sosial.
§ Menguasai konsep
dan pola pikir keilmuan dalam bidang IPS.
§ Menunjukkan
manfaat mata pelajaran IPS.
12. Kompetensi
Guru Mata Pelajaran Ekonomi pada SMA/MA, SMK/MAK*
§ Memahami materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Ekonomi.
§ Membedakan
pendekatan-pendekatan Ekonomi.
§ Menunjukkan
manfaat mata pelajaran Ekonomi.
13. Kompetensi
Guru Mata Pelajaran Sosiologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
§ Memahami materi,
struktur, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Sosiologi.
§ Memahami langkah-langkah
kerja ilmuwan sosial.
§ Menunjukkan
manfaat mata pelajaran Sosioligi.
14. Kompetensi Guru Mata Pelajaran
Antropologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
§ Memahami materi, struktur,
dan konsep pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Antropologi.
§ Membedakan
jenis-jenis Antropologi.
§ Menunjukkan
manfaat mata pelajaran Antropologi.
15. Kompetensi Guru Mata Pelajaran
Geogafi pada SMA/MA, SMK/MAK*
§ Menguasai hakikat struktur keilmuan,
ruang lingkup, dan objek geografi.
§ Membedakan
pendekatan-pendekatan geografi.
§ Menguasai materi
geografi secara luas dan mendalam
§ Menunjukkan
manfaat mata pelajaran Geografi
16. Kompetensi
Guru Mata Pelajaran Sejarah pada SMA/MA, SMK/MAK*
§ Menguasai hakikat
struktur keilmuan, ruang lingkup, dan objek sejarah.
§ Membedakan
pendekatan-pendekatan sejarah.
§ Menguasai
materi sejarah secara luas dan mendalam.
§ Menunjukkan
manfaat mata pelajaran Sejarah.
17. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Bahasa
Indonesia pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
§ Memahami konsep,
teori, dan materi berbagai aliran linguistik yang terkait dengan pengembangan
materi pembelajaran bahasa.
§ Memahami hakekat
bahasa dan pemerolehan bahasa.
§ Memahami
kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
§ Menguasai kaidah bahasa
Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
§ Memahami teori dan
genre sastra Indonesia.
§ Mengapresiasi
karya sastra secara reseptif dan produktif.
18. Kompetensi
Guru Mata Pelajaran Bahasa Asing
18.1. Kompetensi Guru Bahasa Inggris pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
§ Memiliki pengetahuan
tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Inggris (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
§ Menguasai bahasa
Inggris lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek
komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.2. Kompetensi
Guru Bahasa Arab pada SMA/MA, SMK/MAK*
§ Memiliki
pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Arab (linguistik,
wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
§ Menguasai bahasa
Arab lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya
(linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.3. Kompetensi
Guru Bahasa Jerman pada SMA/MA, SMK/MAK*
§ Memiliki
pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Jerman (linguistik,
wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
§ Menguasai bahasa
Jerman lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek
komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.4. Kompetensi
Guru Bahasa Perancis pada SMA/MA, SMK/MAK*
§ Memiliki
pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Perancis
(linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
§ Menguasai bahasa
Perancis lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek
komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.5. Kompetensi
Guru Bahasa Jepang pada SMA/MA, SMK/MAK*
§ Memiliki
pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Jepang (linguistik,
wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
§ Menguasai bahasa
Jepang lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek
komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.6. Kompetensi
Guru Bahasa Mandarin pada SMA/MA, SMK/MAK*
§ Memiliki
pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Mandarin
(linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
§ Menguasai bahasa Mandarin lisan dan tulis,
reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
0 Response to "Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Kualisfikasi Akademik dan Kompetensi Guru"
Post a Comment