Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah sebagai bentuk partisipasi kami dalam menyukseskan akreditasi di madrasah berikut kami sajikan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:
bahwa dalam rangka
mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar
Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional;
Mengingat:
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
2.
Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 1
(1)
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara
nasional.
(2)
Standar
penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni
2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR 20
TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
STANDAR
PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik.
2.
Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.
Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
4.
Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau
lebih.
5.
Ulangan
tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
6.
Ulangan
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7.
Ulangan
kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester
genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8.
Ujian
sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata
pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek
kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur
dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9.
Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan.
10.
Kriteria
ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang
ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan
untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan
nilai batas ambang kompetensi.
B. Prinsip
Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang
mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan
kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan
peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama,
suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah
satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan
dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh
pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan
bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran
pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan,
baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
C. Teknik dan
Instrumen Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai
teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok,
dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat
perkembangan peserta didik.
2.
Teknik tes
berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.
Teknik
observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di
luar kegiatan pembelajaran.
4.
Teknik
penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah
dan/atau proyek.
5.
Instrumen
penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a)
substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi,
adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang
digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta
komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6.
Instrumen
penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian
sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta
memiliki bukti validitas empirik.
7.
Instrumen
penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta
menghasiikan skor yang dapat
diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
D. Mekanisme
dan Prosedur Penilaian
1.
Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.
Perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3.
Ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan
oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif
dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan.
5.
Penilaian
akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata
pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan
kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian
oleh pendidik.
6.
Penilaian
akhir hasii belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasii penilaian
oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasii ujian sekolah/ madrasah.
7.
Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi
ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan
menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/ madrasah, dan (e)
melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8.
Penilaian
akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa
kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari
pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9.
Penilaian
kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai
warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian
dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarga-negaraan dan kepribadian oleh
guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik
mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10.
Penilaian
mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang
relevan.
11.
Keikutsertaan
dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/ madrasah.
12.
Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedi.
13.
Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu
nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan
belajar.
14.
Kegiatan
penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang
diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15.
UN
diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama
dengan instansi terkait.
16.
Hasil UN
disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi
masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17.
Hasil
analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk
pemetaan mutu program dan/atau
satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
E. Penilaian
oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.
menginformasikan
silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian
pada awal semester.
2.
mengembangkan
indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat
menyusun silabus mata pelajaran.
3.
mengembangkan
instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang
dipilih.
4.
melaksanakan
tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.
mengolah hasil penilaian untuk mengetahui
kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6.
mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan
peserta didik disertai balikan/ komentar yang mendidik.
7.
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
pembelajaran.
8.
melaporkan hasil penilaian mata pelajaran
pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu
nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai
cerminan kompetensi utuh.
9.
melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru
Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak
dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang
baik.
F.
Penilaian oleh
Satuan Pendidikan
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi
peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan
sebagai berikut:
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan
yang mengguna-kan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan
pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan
pendidik,
5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh
pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/ Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.
melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap
akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan
pendidikan.
9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan
pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran
estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c.
lulus ujian sekolah/madrasah.
d.
lulus UN.
11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan
penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah setiap
peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan
penyelenggara UN.
G. Penilaian
oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam
bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan
kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program
dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap
berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan
5. hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam
menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan
setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
0 Response to "Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan"
Post a Comment