SEJARAH EKONOMI ISLAM ; PEREKONOMIAN MASA KHULAFAUR ROSYIDIN dan KEBIJAKAN
FISKALNYA.
Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah pada kesempatan ini kita akan membahas tentang Sejarah Ekonomi Islam ; Perekonomian Masa Khulafaur Rosyidin dan Kebijakan Fiskalnya. Pembahasan ini mencakup Khalifah Abu Bakar Shiddiq, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Utsman Bin Affan dan Khalifah Ali bin Abu Thalib.
Abu Bakar Shiddiq (51 SH-13 H/537-634 M)
Abu Bakar Shiddiq (51 SH-13 H/537-634 M)
Nama
lengkapnya adalah Abdullah bin usman bin amr bin Mar bin Ka’bah bin Sa’ad bin
Tamim bin Murrah bin ka’bah bin luay Al taymi Al Qurasyi, bergelar As siddiq
(yang membenarkan) atau Al atiq (yang dibebaskan) Abu bakar dilahirkan di
mekkah dua setengah tahun setelah tahun gajah atau lima puluh setengahtahun
sebelum dimulainya hijrah. Abu bakar termasuk suku Quraisy dari bani taim, dan
silsilah keturunannya sama dengan Rasulullah SAW dari garis ketujuh[1].
Sebelum
Abu bakar menjadi khalifah, abu bakar tinggal di sikh, yang terletak di pinggir
kota Madinah tempat Baitul Mal. Setelah 6 bulan, Abu bakar pindah ke madinah
dan bersama dengan itu sebuah rumah dibangun untuk Baitul mal[2].
Sistim pendistribusian yang lama tetap dilanjutkan, sehingga pada saat wafatnya
hanya satu dirham yang tersisa dalam
perbendaharaan keuangan.
Abu bakar
sewaktu membeikan sambutan selaku khalifah terpilih, ia menunjukkan rasa
tanggung jawabnya terhadap rakyat. Dikisahkan bahwa ia mengatakan :
“ hai rakyatku awasilah agar aku menjalankan pemerintahan
dengan hati-hati. Aku bukan yang erbaik diantara kalian, aku membutuhkan semua
nasehat dari kalian. Jika aku benar maka dukunglah aku, jika aku salah tegurlah
aku. Mengatakan yang benar kepada orang
yang ditunjuk untuk memerintah merupakan kesetiaan yang tulus, menyembunyikan
adalah penghianatan. Menurut pandanganku, yang kuat dan yang lemah adalah sama.
Kepada keduanya aku ingin berbuat adil. Bila aku taat kepa Allah dan Rasulnya,
taatlah kepadaku, jika aku mengabaikan hukum Allah dan Rasulnya aku tidak lagi
berhak untuk kalian taati.”
Menurutsiti Aisyah, ketika Abu bakar
terpilih, beliau mengatakan :
“umatku
telah mengetahui yang sebenarnya bahwa hasil perdagangan saya tidak mencukupi
kebutuhan keluarga,tapi sekarang saya dipekerjakan untuk megurus kaum
muslimin.”
Sejak menjadi khalifah kebutuhan
keluarga abu bakar di urus oleh kekayaan dari Baitul mal ini. Menurut beberapa
keterangan beliau diperbolehkan mengambil dua stengah atau dua tiga perempat
dirhan setiap hari hanya dari baitul mal dengan beberapa waktu. Ternyata
tunjangan tersebut tidak mencukupi kemudian ditetapkan 2000 atau 2500 dirham
dan menurut keterangan lain 6000 dirham pertahun.
Abu bakar sangat memperhatikan
keakuratan perhitungan zakat seperti yang dikatakan kepada Anas (seorang Amil)
bahwa :
“ jika seseorang yang harus membayar
satu unta beliau berumur setahun sedangkan dia tidak memilikinya dan ia
menawarkan hal tersebut dapat diterima. Kolektor zakat akan mengembalikan 20
dirham atau dua kambing padanya (sebagai kelebihan pembayarannya).
Dalam kesempatan lain ia
mengintruksikan pada Amil yang sama bahwa kekayaan dari orang yang berbeda
tidak dapat digabung. Atau kekayaan yang telah digabung tidak dapat dipisahkan.
Hal ini ditakutkan akan terjadi kelebihan atau kekurangan penerimaan zakat.
Langkah-langkah yang diambil Abu Bakar
sebagai berikut :
1.
Pengembangan pembangunan baitul mal dan
penanggung jawab baitul mal (Abu Ubaida).
2.
Menerapkan konsep balance budgel policy
pada baitul mal.
3.
Melakukan penegakan hukum terhadap
pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
Abu Bakar mengambil langkah tegas untuk mengambil zakat, kata Imam Suyuti “ ketika berita tentang
wafatnya Rasulullah SAW tersebar keseluruh penjuru madinah, banyak suku Arab
yang meninggalkan islam dan menolak membayar zakat, kemudian Abu Bakar memerintahkan pasukannya
untuk menyerang suku-suku pembangkang
tersebut. Akan tetapi Umar bin Khattab memintanya untuk mencabut perintahnya itu,
namun Abu Bakar bekata :
“ Aku akan memerangi mereka sekalipun
mereka hanya menolak membyar satu kali zakat atau menolak memberikan kambing
muda yang biasa mereka serahkan kepada rasulullah SAW”.
Namun saat mendekati wafatnya, beliau menemui banyak kesulitan dalam
mengumpulkan pendapatan negara sehingga beliau menanyakan seberapa banyak
banyak yang telah diambilnya. Ternyata sebanyak 8.000 dirham, sehingga ia
langsung memerintahkan untuk menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya dan
hasil penjualannya untuk pendanaan negara,
kemudian beliau bertanya lagi seberapa banyak fasiltas yang
dinikmatinya, kemudian seluruh fasilitas diberikan kepada khalifah
penggantinya. Kemudian umar berkata “ oh abu bakar kamu membuat tugas dari
penggantimu menjadi sangat sulit “.
Abu bakar meninggal pada 13 hijriah
atau 13 agustus 634 masehi dalam usia 63 tahun,
ia memerintah selama dua tahun tiga bulan.[4]
SELANJUTNYA>>>>UMAR BIN KHATTAB
SELANJUTNYA>>>>UMAR BIN KHATTAB
[1] Jamil Ahmad, seratus Muslim
terkemuka(terj), pustaka firdaus, 2000, jakarta, hlm, 12
[2] Anita Rahmawati, ekonomi mikro
islam,DIPA STAIN KUDUS, kudus, 2009, hlm, 246
[3] Mustafa edwin nasution, pengenalan
eksklusif: ekonomi islam, prenada media group, jakarta, 2007, hlm, 233-234
[4] Heri sudarsono, konsep Ekonomi
Islam, Ekonosia, yogyakarta, 2002, hlm, 115-117
0 Response to "SEJARAH EKONOMI ISLAM ; PEREKONOMIAN MASA KHULAFAUR ROSYIDIN dan KEBIJAKAN FISKALNYA."
Post a Comment