SEJARAH EKONOMI ISLAM ; PEREKONOMIAN MASA KHULAFAUR ROSYIDIN dan KEBIJAKAN FISKALNYA.

SEJARAH EKONOMI ISLAM ; PEREKONOMIAN MASA KHULAFAUR ROSYIDIN dan KEBIJAKAN FISKALNYA.
Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah pada kesempatan ini kita akan membahas tentang Sejarah Ekonomi Islam ; Perekonomian Masa Khulafaur Rosyidin dan Kebijakan Fiskalnya. Pembahasan ini mencakup Khalifah Abu Bakar Shiddiq, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Utsman Bin Affan dan Khalifah Ali bin Abu Thalib.
Abu Bakar Shiddiq (51 SH-13 H/537-634 M)
    Nama lengkapnya adalah Abdullah bin usman bin amr bin Mar bin Ka’bah bin Sa’ad bin Tamim bin Murrah bin ka’bah bin luay Al taymi Al Qurasyi, bergelar As siddiq (yang membenarkan) atau Al atiq (yang dibebaskan) Abu bakar dilahirkan di mekkah dua setengah tahun setelah tahun gajah atau lima puluh setengahtahun sebelum dimulainya hijrah. Abu bakar termasuk suku Quraisy dari bani taim, dan silsilah keturunannya sama dengan Rasulullah SAW dari garis ketujuh[1].
 Sebelum Abu bakar menjadi khalifah, abu bakar tinggal di sikh, yang terletak di pinggir kota Madinah tempat Baitul Mal. Setelah 6 bulan, Abu bakar pindah ke madinah dan bersama dengan itu sebuah rumah dibangun untuk Baitul mal[2]. Sistim pendistribusian yang lama tetap dilanjutkan, sehingga pada saat wafatnya hanya satu  dirham yang tersisa dalam perbendaharaan keuangan.
        Abu bakar sewaktu membeikan sambutan selaku khalifah terpilih, ia menunjukkan rasa tanggung jawabnya terhadap rakyat. Dikisahkan bahwa ia mengatakan :
“ hai rakyatku awasilah agar aku menjalankan pemerintahan dengan hati-hati. Aku bukan yang erbaik diantara kalian, aku membutuhkan semua nasehat dari kalian. Jika aku benar maka dukunglah aku, jika aku salah tegurlah aku. Mengatakan yang benar  kepada orang yang ditunjuk untuk memerintah merupakan kesetiaan yang tulus, menyembunyikan adalah penghianatan. Menurut pandanganku, yang kuat dan yang lemah adalah sama. Kepada keduanya aku ingin berbuat adil. Bila aku taat kepa Allah dan Rasulnya, taatlah kepadaku, jika aku mengabaikan hukum Allah dan Rasulnya aku tidak lagi berhak untuk kalian taati.”
Menurutsiti Aisyah, ketika Abu bakar terpilih, beliau mengatakan :
umatku telah mengetahui yang sebenarnya bahwa hasil perdagangan saya tidak mencukupi kebutuhan keluarga,tapi sekarang saya dipekerjakan untuk megurus kaum muslimin.”
Sejak menjadi khalifah kebutuhan keluarga abu bakar di urus oleh kekayaan dari Baitul mal ini. Menurut beberapa keterangan beliau diperbolehkan mengambil dua stengah atau dua tiga perempat dirhan setiap hari hanya dari baitul mal dengan beberapa waktu. Ternyata tunjangan tersebut tidak mencukupi kemudian ditetapkan 2000 atau 2500 dirham dan menurut keterangan lain 6000 dirham pertahun.
Abu bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat seperti yang dikatakan kepada Anas (seorang Amil) bahwa :
“ jika seseorang yang harus membayar satu unta beliau berumur setahun sedangkan dia tidak memilikinya dan ia menawarkan hal tersebut dapat diterima. Kolektor zakat akan mengembalikan 20 dirham atau dua kambing padanya (sebagai kelebihan pembayarannya).
Dalam kesempatan lain ia mengintruksikan pada Amil yang sama bahwa kekayaan dari orang yang berbeda tidak dapat digabung. Atau kekayaan yang telah digabung tidak dapat dipisahkan. Hal ini ditakutkan akan terjadi kelebihan atau kekurangan penerimaan zakat.
Langkah-langkah yang diambil Abu Bakar sebagai berikut :
1.    Pengembangan pembangunan baitul mal dan penanggung jawab baitul mal (Abu Ubaida).
2.    Menerapkan konsep balance budgel policy pada baitul mal.
3.    Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
4.    Secara individu Abu Bakar adalah seorang praktisi akad akadan dagangan[3].
   Abu Bakar mengambil langkah tegas untuk mengambil zakat,  kata Imam Suyuti “ ketika berita tentang wafatnya Rasulullah SAW tersebar keseluruh penjuru madinah, banyak suku Arab yang meninggalkan islam dan menolak membayar zakat,  kemudian Abu Bakar memerintahkan pasukannya untuk menyerang  suku-suku pembangkang tersebut. Akan tetapi Umar bin Khattab memintanya untuk mencabut perintahnya itu, namun Abu Bakar bekata :
“ Aku akan memerangi mereka sekalipun mereka hanya menolak membyar satu kali zakat atau menolak memberikan kambing muda yang biasa mereka serahkan kepada rasulullah SAW”.
  Namun saat mendekati wafatnya, beliau menemui banyak kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan negara sehingga beliau menanyakan seberapa banyak banyak yang telah diambilnya. Ternyata sebanyak 8.000 dirham, sehingga ia langsung memerintahkan untuk menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya dan hasil penjualannya untuk pendanaan negara,  kemudian beliau bertanya lagi seberapa banyak fasiltas yang dinikmatinya, kemudian seluruh fasilitas diberikan kepada khalifah penggantinya. Kemudian umar berkata “ oh abu bakar kamu membuat tugas dari penggantimu menjadi sangat sulit “.
Abu bakar meninggal pada 13 hijriah atau 13 agustus 634 masehi dalam usia 63 tahun,  ia memerintah selama dua tahun tiga bulan.[4]

SELANJUTNYA>>>>UMAR BIN KHATTAB



[1] Jamil Ahmad, seratus Muslim terkemuka(terj), pustaka firdaus, 2000, jakarta, hlm, 12
[2] Anita Rahmawati, ekonomi mikro islam,DIPA STAIN KUDUS, kudus, 2009, hlm, 246
[3] Mustafa edwin nasution, pengenalan eksklusif: ekonomi islam, prenada media group, jakarta, 2007, hlm, 233-234
[4] Heri sudarsono, konsep Ekonomi Islam, Ekonosia, yogyakarta, 2002, hlm, 115-117

0 Response to "SEJARAH EKONOMI ISLAM ; PEREKONOMIAN MASA KHULAFAUR ROSYIDIN dan KEBIJAKAN FISKALNYA."

Post a Comment