Umar Bin Khattab

 Umar Bin Khattab (40 SH-23 H/583-644 M)
Umar bin khattab atau Umar bin Al khattab bin Naufail bi Abd Al uzza bin rabbah bin Abdullah bin Qart bin razah bin Adi bin ka’bah bin luay bin Al adawi Al qurasy,panggilan abu Hafsah, bergelar Al faruq.dilahirkan di mekkah, tahun 40 sebelum hijrah. Silsilahnya bekaitan dengan garis keturuna rasulullah SAW pada generasi kedelapan. Ia salah satu dari tujuh belas orang mekah yang yang terpelajar ketika kenabian dianugerahkan kepada Muhammad SAW, umar masuk islam pada umur 27 tahun. Michael H. Hart, dalam bukunya the hundred, buku yang merangking orang-orang yang paling berpengaruh sepanjang sejarah dunia, menempatkan umar pada posisi ke 51 dalam urutan tersebut. Ia menulis “keberhasilan umar sangat mengagumkan setelah Muhammad SAW. Yang ditempatkan pada posisi pertama, umar adalah figur utama dalam penyebaran islam. Tanpa jasanya dalam menaklukkan daerah-daerah kekuasaan, islam diragukan dapat tersebar luas seperti sekarang ini. Bahkan sebagian besar wilayah yang dikuasai tetap bertahan sebagai daerah arab sampai sekarang”.[1]
 Dalam bidang ekonomi Umar menyadari pentingnya sektor pertanian unuk memajukan ekonomi negerinya. Karena itu, ia mengambil langkah-langkah pengembangannya dan juga mengembalikan kondisi orang orang yang bekerja dibidang itu. Beliau menghadiahkan kepada orang orang yang bekerja dibidang itu dan yang mengolahnya sejak awal mengolahnya, mungkin dalam kondisi yang masih tandus, tetapi siapa saja yang selama tiga tahun gagal mengolahnya yang bersangkutan akan kehilangan hak milik atas tanah itu. Orang orang yang mengugsi pada waktu terjadinya invasi di panggil kembali dan dinyatakan boleh menempati tanahnya kembali.
 Saluran irigasi terbentang dari daerah daerah taklukan dan sebuah departemen besar didirikan untuk membantu waduk waduk , tangki tangki, kanal kanal, dan pintu pintu air serba guna untuk kelancaran dan distribusi air. Menurut maqrizi ada sekitar 120.000 buruh yang bekerja setiap hari  sepanjang tahun. Mereka digaji dari kekayaan umat. Juza muawiyah dengan izin umar , banyak membangun kanal kanal di distrik khuziztan dan Ahwaz, yang memungkinkan pembukaan banyak sekali lahan pertanian.  Dab ratusan anak sungai ang dibangun.
 Pada masa umar hukum perdagangan mengalami penyempurnaan guna menciptakan perekonomian secara sehat. Pajak perdagangan nabati dan kurma syria sebesar50 %. Hal ini untuk memperlancar arus pemasukan barang pangan ke kota kota. Menumpuk barang serta membanting harga juga dipantau. Sebagaimana pada masa rasulullah, Zakat sebagai pendapatan utama negara. Bagi orang-yang tidak mau membayar zakat maka akan dikenakan denda sebesar 50% dari kekayaannya, sebagaimana yang yang dinyatakan oleh Rasulullah SAW, “ orang yang tidak mau membayar zakat akan saya ambil zakatnya dan setengah dari seluruh kekayaannya.
 Kontribusi Umar yang terbesar adalah membentuk perangkat administrasi yang baik untuk menjalankan roda pemerintahan yang besar.  Ia mendirikan institusi administrasi yang hampir tidak mungkin dilakukan pada abad ketujuh sesudah Masehi. Pada tahun 16 hijrah, Abu hurairah, amil Bahrain mengunjungi madinah dan membawa 500.000 dirham kharaj. Itu adalah jumlah yang besar sehingga khalifah mengadakan pertemuan dengan majlis syura untuk menanyai pendapat mereka dan kemudian diputuskan bersama bahwa jumlah tersebut tidak untuk didistribusikan melainkan dibuat cadangan darurat untuk membiayai angkatan perang dan kebutuhan lain untuk umat. Untuk menyimpan dana tersebut maka baitul mal reguler permanen pertama kali dibentuk di ibu kota. Kemudian membangun cabang-cabang di ibu kota provinsi. Abdullah bin Arqam ditunjuk sebagai pengurus baitul mal bersama dengan Abdurrahman bi ubaid Al qori serta muayqob sebagai asistennya, setelah menaklukkan syria sawad, dan mesir pendapatan baitul mal meningkat, kharaj dari sawad mencapai seratus dinar, dari mesir dua ratus dinar.  Kebijakan fiskal yang digunakan oleh umar adalah :
a.  Baitul Mal
 Baitul mal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara islam dan khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut. Bersama dengan reorganisasi baitul mal, umar mendirikan diwan islam yang pertama, yang disebut Al divan. Sebenarnya Al divan adalah sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun serta tunjangan lainnya dalam basis yang reguler dan tetap. Umar juga menggunakan sensus penduduk sesuai dengan nasab, dengan urutan sebagai berikut :
1.    Orang-orang yang mempunyai hubungan dengan para nabi.
2.    Mereka yang ikut dalam perag badar dan uhud.
3.    Imugran ke Abyssinia dan madinah.
4.    Mereka yang bertarung dalam qadisyyah atau yang hadir dalam sumpah hudabiyah, dan seterusnya.
 Orang-orang mekah diberi tunjangan 800 dirham,warga madinah diberikan 25 dinar, muslim di yaman, syria dan iraq 200 samapi 3000dirham,anak yang baru lahir dan tidak diakui masing-masing 100 dirham. Tmbahan pensiun ntk muslimin adalah gandum, minyak, madu, dan cuka dalam jumlah tetap.
b.   Kepemilikan Tanah
1.    Wilayah iraq yang ditaklukkan dengan kekuatan menjadi milik dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan yang berada dibawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut adalah dialihkan.
2.    Kharaj dibebankan kepada semua tanah yang berada dibawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut kemudian memeluk islam dengan demikian tanah seperti itu tidak dapat dikonversasikan sebagai tanah ushr.
3.    Bekas pemii tanah diberi hak kepemilikan, sepanjang mereka memberi kharaj dan jizyah.
4.    Sisa tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yag di klaim kembali (seperti basra) bila ditanami oleh muslim diperlakukan sebagai tanah ushr.
5.    Di sawad, kharaj dibebankan sebesar satu dirhan dan saru rafiz (satu ukuran lokal) gandum dan barley (jenis gandum) dengan anggapan tanah tersebut dapat dilalui air,  harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah atau cegkeh) dan perkebunan.
6.    Di mesir, menurut perjanjian Amar, dibebankan dua dinar, bahkan hingga tiga irdabbgandum, dua qist untuk etiap minyak, cuka dan madu.
7.    Perjanjian damaskus (syria) menetapkan pembayaran tunai. Pembagian tanah dengan muslim. Beban perkepala sebesar satu dinar. Dan beban jarib (unit berat) yang diproduksi perjarib (ukuran) tanah.
c.    Ushr
Ushradalah pajak, setiap transaksi jual beli selalu dikenakan pajak sebesar 10%.[2]
 Umar wafat pada waktu subuh. saat umar sholat subuh  bersama-sama kaum muslimin, Abu lulu fairuz Alfarisi, seorang yang beragama majusi pembantu Almughirah bin syubah menikamnya dari belakang dengan sebilah  pisau beracun. Tiga hari sesudahnya, bulan dzulhijjah 23 hijrah, umar meninggal dalam usia 63 tahun. Beliau menjabat selama 10 tahun 6 bulan 5 hari, beliau dimkamkan di samping makam rasulullah.

SELANJUTNYA>>>>>> KHALIFAH UTSMAN BIN AFFAN



[1] Adiwarman azwar karim, sejarah pemikiran ekonomi islam, the international institute thought, jakarta, 2002, hlm, 45
[2] Adiwarman azwar karim,ibid , 51

0 Response to " Umar Bin Khattab "

Post a Comment