Umar Bin Khattab (40 SH-23 H/583-644 M)
Umar bin khattab atau Umar bin Al
khattab bin Naufail bi Abd Al uzza bin rabbah bin Abdullah bin Qart bin razah
bin Adi bin ka’bah bin luay bin Al adawi Al qurasy,panggilan abu Hafsah, bergelar
Al faruq.dilahirkan di mekkah, tahun 40 sebelum hijrah. Silsilahnya bekaitan
dengan garis keturuna rasulullah SAW pada generasi kedelapan. Ia salah satu
dari tujuh belas orang mekah yang yang terpelajar ketika kenabian dianugerahkan
kepada Muhammad SAW, umar masuk islam pada umur 27 tahun. Michael H. Hart,
dalam bukunya the hundred, buku yang
merangking orang-orang yang paling berpengaruh sepanjang sejarah dunia,
menempatkan umar pada posisi ke 51 dalam urutan tersebut. Ia menulis
“keberhasilan umar sangat mengagumkan setelah Muhammad SAW. Yang ditempatkan
pada posisi pertama, umar adalah figur utama dalam penyebaran islam. Tanpa
jasanya dalam menaklukkan daerah-daerah kekuasaan, islam diragukan dapat
tersebar luas seperti sekarang ini. Bahkan sebagian besar wilayah yang dikuasai
tetap bertahan sebagai daerah arab sampai sekarang”.[1]
Dalam
bidang ekonomi Umar menyadari pentingnya sektor pertanian unuk memajukan ekonomi
negerinya. Karena itu, ia mengambil langkah-langkah pengembangannya dan juga
mengembalikan kondisi orang orang yang bekerja dibidang itu. Beliau
menghadiahkan kepada orang orang yang bekerja dibidang itu dan yang mengolahnya
sejak awal mengolahnya, mungkin dalam kondisi yang masih tandus, tetapi siapa
saja yang selama tiga tahun gagal mengolahnya yang bersangkutan akan kehilangan
hak milik atas tanah itu. Orang orang yang mengugsi pada waktu terjadinya
invasi di panggil kembali dan dinyatakan boleh menempati tanahnya kembali.
Saluran
irigasi terbentang dari daerah daerah taklukan dan sebuah departemen besar
didirikan untuk membantu waduk waduk , tangki tangki, kanal kanal, dan pintu
pintu air serba guna untuk kelancaran dan distribusi air. Menurut maqrizi ada
sekitar 120.000 buruh yang bekerja setiap hari
sepanjang tahun. Mereka digaji dari kekayaan umat. Juza muawiyah dengan
izin umar , banyak membangun kanal kanal di distrik khuziztan dan Ahwaz, yang
memungkinkan pembukaan banyak sekali lahan pertanian. Dab ratusan anak sungai ang dibangun.
Pada
masa umar hukum perdagangan mengalami penyempurnaan guna menciptakan
perekonomian secara sehat. Pajak perdagangan nabati dan kurma syria sebesar50
%. Hal ini untuk memperlancar arus pemasukan barang pangan ke kota kota.
Menumpuk barang serta membanting harga juga dipantau. Sebagaimana pada masa
rasulullah, Zakat sebagai pendapatan utama negara. Bagi orang-yang tidak mau
membayar zakat maka akan dikenakan denda sebesar 50% dari kekayaannya,
sebagaimana yang yang dinyatakan oleh Rasulullah SAW, “ orang yang tidak mau
membayar zakat akan saya ambil zakatnya dan setengah dari seluruh kekayaannya.
Kontribusi
Umar yang terbesar adalah membentuk perangkat administrasi yang baik untuk
menjalankan roda pemerintahan yang besar.
Ia mendirikan institusi administrasi yang hampir tidak mungkin dilakukan
pada abad ketujuh sesudah Masehi. Pada tahun 16 hijrah, Abu hurairah, amil
Bahrain mengunjungi madinah dan membawa 500.000 dirham kharaj. Itu adalah
jumlah yang besar sehingga khalifah mengadakan pertemuan dengan majlis syura
untuk menanyai pendapat mereka dan kemudian diputuskan bersama bahwa jumlah
tersebut tidak untuk didistribusikan melainkan dibuat cadangan darurat untuk membiayai
angkatan perang dan kebutuhan lain untuk umat. Untuk menyimpan dana tersebut
maka baitul mal reguler permanen pertama kali dibentuk di ibu kota. Kemudian
membangun cabang-cabang di ibu kota provinsi. Abdullah bin Arqam ditunjuk
sebagai pengurus baitul mal bersama dengan Abdurrahman bi ubaid Al qori serta
muayqob sebagai asistennya, setelah menaklukkan syria sawad, dan mesir
pendapatan baitul mal meningkat, kharaj dari sawad mencapai seratus dinar, dari
mesir dua ratus dinar. Kebijakan fiskal
yang digunakan oleh umar adalah :
a. Baitul
Mal
Baitul
mal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara
islam dan khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut. Bersama
dengan reorganisasi baitul mal, umar mendirikan diwan islam yang pertama, yang
disebut Al divan. Sebenarnya Al divan adalah sebuah kantor yang ditujukan untuk
membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun serta tunjangan
lainnya dalam basis yang reguler dan tetap. Umar juga menggunakan sensus
penduduk sesuai dengan nasab, dengan urutan sebagai berikut :
1.
Orang-orang yang mempunyai hubungan dengan
para nabi.
2.
Mereka yang ikut dalam perag badar dan
uhud.
3.
Imugran ke Abyssinia dan madinah.
4.
Mereka yang bertarung dalam qadisyyah
atau yang hadir dalam sumpah hudabiyah, dan seterusnya.
Orang-orang
mekah diberi tunjangan 800 dirham,warga madinah diberikan 25 dinar, muslim di
yaman, syria dan iraq 200 samapi 3000dirham,anak yang baru lahir dan tidak
diakui masing-masing 100 dirham. Tmbahan pensiun ntk muslimin adalah gandum,
minyak, madu, dan cuka dalam jumlah tetap.
b.
Kepemilikan Tanah
1.
Wilayah iraq yang ditaklukkan dengan
kekuatan menjadi milik dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat.
Sedangkan yang berada dibawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik
sebelumnya dan kepemilikan tersebut adalah dialihkan.
2.
Kharaj dibebankan kepada semua tanah
yang berada dibawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut kemudian
memeluk islam dengan demikian tanah seperti itu tidak dapat dikonversasikan
sebagai tanah ushr.
3.
Bekas pemii tanah diberi hak
kepemilikan, sepanjang mereka memberi kharaj dan jizyah.
4.
Sisa tanah yang tidak ditempati atau
ditanami (tanah mati) atau tanah yag di klaim kembali (seperti basra) bila
ditanami oleh muslim diperlakukan sebagai tanah ushr.
5.
Di sawad, kharaj dibebankan sebesar
satu dirhan dan saru rafiz (satu ukuran lokal) gandum dan barley (jenis gandum)
dengan anggapan tanah tersebut dapat dilalui air, harga yang lebih tinggi dikenakan kepada
ratbah (rempah atau cegkeh) dan perkebunan.
6.
Di mesir, menurut perjanjian Amar,
dibebankan dua dinar, bahkan hingga tiga irdabbgandum, dua qist untuk etiap
minyak, cuka dan madu.
7.
Perjanjian damaskus (syria) menetapkan
pembayaran tunai. Pembagian tanah dengan muslim. Beban perkepala sebesar satu
dinar. Dan beban jarib (unit berat) yang diproduksi perjarib (ukuran) tanah.
c.
Ushr
Ushradalah pajak, setiap transaksi jual beli selalu
dikenakan pajak sebesar 10%.[2]
Umar
wafat pada waktu subuh. saat umar sholat subuh bersama-sama kaum muslimin, Abu lulu fairuz
Alfarisi, seorang yang beragama majusi pembantu Almughirah bin syubah
menikamnya dari belakang dengan sebilah pisau
beracun. Tiga hari sesudahnya, bulan dzulhijjah 23 hijrah, umar meninggal dalam
usia 63 tahun. Beliau menjabat selama 10 tahun 6 bulan 5 hari, beliau dimkamkan
di samping makam rasulullah.
SELANJUTNYA>>>>>> KHALIFAH UTSMAN BIN AFFAN
SELANJUTNYA>>>>>> KHALIFAH UTSMAN BIN AFFAN
0 Response to " Umar Bin Khattab "
Post a Comment