Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah
Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah sebagai bentuk
partisipasi kami dalam menyukseskan akreditasi di madrasah berikut kami sajikan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2017
Tentang Standar Kepala Sekolah. Ada juga versi
Ms. Wordnya.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang: Bahwa dalam rangka pelaksanakan Pasal 38 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
Mengingat: 1.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P
Tahun 2005;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KEPALA
SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal
1
(1) Untuk
diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar
kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional.
(2) Standar
kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 17 April 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007
TENTANG
STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
A.
KUALIFIKASI
Kualifikasi
Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1. Kualifikasi
Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau
diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi
yang terakreditasi;
b.
Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia
setinggi-tingginya 56 tahun;
c.
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5
(lima ) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing,
kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal
(TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di
TK/RA; dan
d.
Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/C bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang
dikeluarkan oleh Yayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi
Khusus Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)
adalah sebagai berikut:
1) Berstatus
sebagai guru TK/RA;
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
b.
Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
adalah sebagai berikut:
1) Berstatus
sebagai guru SD/MI;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
c.
Kepala
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus
sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
d.
Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru SMA/MA;
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
e.
Kepala
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai
berikut:
1) Berstatus
sebagai guru SMK/MAK;
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
f.
Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah
sebagai berikut:
1) Berstatus
sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang
ditetapkan Pemerintah.
g.
Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah
sebagai berikut:
1) Memiliki
pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah;
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
B.
KOMPETENSI
1.
Kepribadian
1) Berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan
akhlak mulia bagi komunitas sekolah/madrasah.
2) Memiliki
integritas kepribadian sebagai pemimpin.
3) Memiliki
keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
4)
Bersikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
5)
Mengendalikan
diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
6) Memiliki
bakat dan minat jabatan sebagai pimpinan pendidikan.
2.
Manajerial
1) Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2)
Mengembangkan
organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
3)
Memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara
optimal.
4)
Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang
efektif.
5)
Menciptakan
budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
peserta didik.
6)
Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
7)
Mengelola
sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara
optimal.
8)
Mengelola
hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide,
sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
9) Mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik.
10) Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan
pendidikan nasional.
11) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip
pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
12) Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung
pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
13) Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam
mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
14) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam
mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
15) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi
peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
16) Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta
merencanakan tindak lanjutnya.
3.
Kewirausahaan
1)
Menciptakan
inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
2)
Bekerja
keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi
pembelajar yang efektif.
3)
Memiliki
motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
4)
Pantang
menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi sekolah/madrasah.
5)
Memiliki
naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik.
4.
Supervisi
1)
Merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
2)
Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat.
3)
Menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
5.
Sosial
1) Bekerjasama
dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah.
2)
Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3)
Memiliki
kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
0 Response to "Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah"
Post a Comment