SUASANA
KEBATINAN KETIKA MERUMUSKAN DASAR NEGARA DAN UUD 1945
Warta
Madrasah - Sahabat wartamadrasahku.com Berikut ini adalah pembahasan yang meliputi suasana
kebatinan dalam dasar negara, perumusan dasar negara, pokok pikiran uud 1945,
dan latar belakang perumusan dasar negara.
Suasana
Kebatinan Ketika Merumuskan Dasar Negara dan UUD 1945
Suasana
Kebatinan dalam Merumuskan Dasar Negara
“Suasana kebatinan ketika merumuskan
dasar negara dapat dilihat dari sikap kebersamaan, menghormati pendapat orang
lain, tidak memaksakan kehendak, mementingkan persatuan dan kesatuan, legawa
(ikhlas) dalam menerima keputusan dengan penuh tanggung jawab.”
Selain
itu, suasana kebatinan diselimuti oleh keadaan negara yang masih dalam suasana
peperangan dan dijajah oleh negara lain, Oleh karena itu, Ir. Soekarno sebagai
ketua PPKI menegaskan bahwa apa yang diputuskan hari itu adalah UUD Sementara
atau Undang-Undang Dasar Kilat, sehingga nantinya dapat dibicarakan lagi untuk
diubah jika bangsa Indonesia sudah hidup bernegara dalam suasana tenteram.
Hal
ini seperti yang ditulis oleh Moh. Yamin mengutip perkataan Ir. Soekarno “...
Ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara Undang-Undang Dasar Kilat,
bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita
membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat
benar-benar oleh tuan-tuan agar kita hari ini bisa selesai dengan Undang Undang
Dasar ini.”
Ir.
Soekarno telah berpikiran bahwa kelak apabila keadaan negara sudah tenteram
(karena suasana saat itu masih perang) dapat membuat UUD yang lebih sempurna
dan lengkap. Hal ini diperkuat dengan dimuatnya aturan tambahan UUD 1945 ayat 2
bahwa “dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk,
majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.”
Tata
cara perubahan itu sendiri diatur juga dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 37.
Selain itu, suasanan kebatinan yang ada ketika membahas konstitusi pertama
terurai dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
Suasana
Kebatinan dalam Pokok Pikiran UUD 1945
1. Negara
Indonesia hendak mewujudkan persatuan. Negara ingin mengatasi segala paham
golongan dan paham perseorangan. Negara menghendaki persatuan meliputi segenap
bangsa Indonesia. Dengan demikian, negara wajib mengutamakan kepentingan negara
di atas kepentingan golongan atau golongan. Hal tersebut dapat terlihat dari
Pasal 27 ayat 1, 29 ayat 2, dan 30 ayat 1 UUD 1945.
2. Negara
Indonesia hendak mewujudkan kedaulatan rakyat. Negara lebih mementingkan rakyat
karena sebagai pemegang kedaulatan. Hal tersebut dapat tercantum dalam Pasal 1
ayat 2 UUD 1945.
3. Negara
Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara lebih mementingkan kepentingan bangsa daripada kepentingan individu dan
golongan. Keadilan sosial mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal
yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu Pasal 33 UUD 1945.
4. Negara yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Negara ingin agar rakyat Indonesia
tidak terlantar dan memiliki ilmu pengetahuan yang luas untuk bisa bersaing
dengan negara lain. Nilai-nilai kemanusiaan dijunjung tinggi dengan tidak
merendahkan hak asasi setiap warga negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam
Pasal 28A sampai 28J dan Pasal 34 UUD 1945.
5. Negara yang
berketuhanan Yang Maha Esa yaitu dengan memberikan kebebasan dalam menjalankan
pelaksanaan peribadatan. Negara menjamin warga negara untuk memeluk agama
menurut kepercayaanya. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD
1945.
0 Response to "SUASANA KEBATINAN DALAM MERUMUSKAN DASAR NEGARA DAN UUD 1945"
Post a Comment