APA ITU NORMA DAN NORMA SOSIAL?
Sahabat warta
madrasah pada kesempatan ini kita akan belajar tentang Apa itu Norma dan Norma Sosial?
Dalam kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan atau kaidah yang mengatur
kehidupan bersama, baik berupa suatu keharusan, anjuran, maupun larangan.
Aturan atau kaidah tersebut sering disebut sebagai norma. Norma merupakan
pedoman atau patokan bagi perilaku dan tindakan seseorang atau masyarakat yang
bersumber pada nilai.
Ada hubungan yang
erat antara nilai dan norma. Norma yang ada dalam masyarakat merupakan
perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Jika nilai
adalah sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh masyarakat, norma
merupakan aturan bertindak atau berbuat yang dibenarkan untuk mewujudkan
cita-cita tersebut. Jika dianalogikan dengan minum kopi, kenikmatan yang
diperoleh dari minum kopi merupakan nilainya. Adapun tindakan mencampurkan kopi
dan gula secara proporsional untuk mendapatkan kenikmatan tersebut adalah
normanya.
Dengan kata lain,
norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman. Norma berisi
suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku. Norma dianggap
positif jika dianjurkan atau diwajibkan oleh lingkungan sosialnya. Adapun norma
dianggap negatif jika tindakan atau perilaku seseorang dilarang dalam
lingkungan sosialnya. Oleh karena norma sosial merupakan ukuran untuk berperilaku
agar individu dapat menyesuaikan diri dengan norma yang telah di sepakati, maka
diperlukan adanya sanksi bagi individu yang melanggar norma.
Norma merupakan
standar atau skala yang terdiri atas berbagai kategori perilaku agar terjadi
keteraturan di masyarakat. Norma muncul dan tumbuh sebagai hasil dari proses
bermasyarakat. Pada mulanya, norma-norma yang terdapat dalam masyarakat
terbentuk secara tidak sengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibuat
dengan sadar dan disengaja. Contohnya, dahulu di dalam perjanjian jual-beli,
seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan, tetapi
lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagiannya.
Bahkan, selanjutnya ditentukan siapa yang harus menanggung pembagian tersebut,
penjual atau pembeli.Contoh lain, misalnya dahulu pinjam meminjam uang
didasarkan pada saling percaya, tetapi setelah terjadinya
penyelewenganpenyelewengan maka ditetapkan lah perjanjian secara tertulis
sebagai jaminannya.
Unsur pokok norma
sosial adalah tekanan sosial terhadap anggota-anggota masyarakat untuk
menjalankan norma yang berlaku. Apabila di masyarakat terdapat suatu aturan,
tetapi tidak dikuatkan oleh desakan sosial, aturan tersebut tidak dapat
dikatakan sebagai norma sosial. Oleh karena itu, aturan dapat dikatakan sebagai
norma sosial apabila mendapat sifat kemasyarakat an yang dijadikan patokan
dalam tindakan atau perilaku. Dengan demikian, jika dilihat dari kebudayaan
yang berlaku di masyarakat, akan terdapat dua arti norma yang memungkin kan. Pertama,
disebut norma budaya, yaitu aturan terhadap perilaku individu atau kelompok
yang diharapkan oleh masyarakat. Kedua, disebut norma statis, yaitu suatu
ukuran perilaku yang sebenarnya berlaku di masyarakat, baik yang disetujui
maupun tidak.
Kekuatan
Norma
Norma-norma yang
terdapat di dalam kehidupan masyarakat memiliki kekuatan mengikat yang
berbeda-beda. Ada norma yang lemah kekuatan mengikatnya, ada juga yang kuat.
Berkenaan dengan hal tersebut dikenal ada empat pengertian norma, yaitu sebagai
berikut.
a. Cara (usage), yaitu penyimpangan
kecil terhadap suatu tindakan, namun tidak akan mendapat hukuman yang berat,
ganjarannya bersifat hanya celaan. Contohnya, orang yang makan dengan bersuara,
atau cara makan tanpa sendok dan garpu.
b. Kebiasaan (folkways), yaitu
perbuatan yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Kebiasaan memiliki
kekuatan mengikat yang lebih besar dibandingkan dengan cara. Jika tidak
dilakukan dapat dianggap menyimpang dari kebiasaan umum dalam masyarakat.
Contohnya, memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua, mendahulukan orang
lansia ketika sedang antre, dan sebagainya.
c. Tata kelakuan (mores), yaitu
kebiasaan yang dianggap tidak hanya sebagai perilaku, tetapi diterima sebagai
norma-norma pengatur.
d. Adat istiadat (custom), yaitu tata
kelakuan yang menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dan memiliki
kekuatan mengikat yang lebih. Jika dilanggar, sanksi keras akan didapatkan dari
masyarakat.
Keberadaan norma
sangat diperlukan oleh masyarakat dalam hubungan antaranggota masyarakat untuk
mendukung atau menolak perilaku seseorang. Oleh karena itu, setiap pola
kelakuan yang telah dijadikan sebagai norma mengandung unsur “pembenaran,”
artinya tindakan tersebut dapat dibenarkan atau diterima oleh banyak orang, dan
di luar tindakan tersebut dianggap sebagai kesalahan atau tindakan yang kurang
baik.
Oleh karena itu pula, norma selalu diikuti dengan sanksi berupa hukuman
bagi yang melanggarnya. Sanksi ini diberikan dengan tujuan agar orang
mematuhinya dan bersamaan dengan itu terjadi perubahan tingkah laku pada orang
tersebut.
Dengan cara demikian,
kehidupan masyarakat dapat berlangsung tertib dan aman sesuai yang diharapkan.
Klasifikasi
Norma
Dalam masyarakat
dikenal beberapa norma yang mengatur polaperilaku setiap individu, yaitu
sebagai berikut.
a. Norma tidak tertulis (informal) yang
dilakukan masyarakat dan telah melembaga, lambat laun akan berupa peraturan
tertulis walaupun sifatnya tidak baku dan bergantung pada kebutuhan saat itu di
masyarakat. Hal ini dapat juga merupakan gabungan dari folkways dan mores,
seperti pem bentukan keluarga, dan cara membesarkan anak. Dari lembaga sosial
terkecil sampai masyarakat akan mengenal norma perilaku, nilai cita-cita, dan
sistem hubungan sosial. Oleh karena itu, suatu lembaga akan mencakup:
1) seperangkat pola perilaku yang telah
distandardisasi denganbaik;
2) serangkaian tata kelakuan, sikap,
dan nilai-nilai yang mendukung;
3) sebuah tradisi, ritual, upacara
simbolik dan pakaian adat, serta perlengkapan yang lain.
b. Norma tertulis (formal) biasanya
dalam bentuk peraturan atau hukum yang telah dibakukan dan berlaku di
masyarakat. Norma ini umumnya berhubungan dengan kepentingan dan ketenteraman
warga masyarakat banyak dan lain-lain. Norma tertulis bertujuan mengatur dan
menegakkan kehidupan masyarakat agar merasa tenteram dan aman dari segala
gangguan yang dapat meresahkannya. Norma ini disebut juga peraturan atau hukum.
Seseorang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan disetujui
masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran
yang dilakukan. Misalnya, norma tertulis berupa hukum yang berlaku di
masyarakat. Norma tersebut dapat pula berupa peraturan sekolah yang berfungsi
untuk mengatur dan menjaga ketertiban di lingkungan sekolah agar proses belajar
mengajar dapat berlangsung dengan baik.
c. Tindakan atau perbuatan yang
dilakukan individu atau sekelompok masyarakat berupa perbuatan iseng atau
meniru tindakan orang lain. Norma ini akan mengaturnya sepanjang perbuatan
tersebut tidak menyimpang dari norma masyarakat yang berlaku. Contohnya sebagai
berikut.
1) Individu meniru pakaian atau
penampilan anggota kelompok musik tertentu yang menjadi idolanya.
2) Potongan rambut gondrong atau
dikuncir.
3) Hal yang sifatnya berupa peniruan
terhadap mode atau fashion yang setiap waktu senantiasa mengalami perubahan (up
to date).
Selain berdasarkan
klasifikasi tersebut, ada beberapa norma yang umumnya berlaku dalam kehidupan
suatu masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a. Norma kesopanan merupakan norma yang
berpangkal pada aturan tingkah laku yang diakui di masyarakat, seperti cara
berpakaian, cara bersikap, dan berbicara dalam bergaul. Norma ini bersifat
relatif, berarti terdapat perbedaan yang disesuaikan dengan tempat, lingkungan,
dan waktu. Contohnya, memakai pakaian yang minim bagi perempuan di tempat umum
adalah tidak sopan, tetapi di kolam renang diharuskan memakai pakaian renang
yang tentu saja minim.Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak
manusia. Norma ini bersifat universal, yang setiap orang di seluruh dunia
mengakui dan menganut norma ini. Akan tetapi, bentuk dan perwujudannya mungkin
berbeda. Contohnya, tindakan pembunuhan atau perkosaan tentu banyak ditolak
oleh masyarakat di manapun.
b. Norma agama didasarkan pada ajaran
atau akidah suatu agama. Norma ini menuntut ketaatan mutlak setiap penganutnya.
Contohnya, rukun Islam dan rukun iman dalam agama Islam; menjalankan sepuluh
perintah Tuhan dalam agama Katholik dan Protestan; menjalankan Dharma dalam
agama Hindu.
c. Norma hukum didasarkan pada perintah
dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dengan ketentuan
yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan
sanksi. Contohnya, seorang terdakwa yang melakukan pembunuhan terencana divonis
oleh hakim dengan dikenakan hukuman minimal 15 tahun penjara.
d. Norma kebiasaan didasarkan pada
hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga
menjadi suatu kebiasaan. Contohnya, mudik di hari raya
Jika dikaitkan dengan
kekuatan mengikatnya, norma kesopanan dapat dikategorikan ke dalam cara dan
kebiasaan. Adapun norma kesusilaan dapat dikategorikan ke dalam tata kelakuan.
Norma hukum tertulis adalah undang-undang yang dibuat sengaja oleh lembaga pembuat
undang-undang. Adapun yang tidak tertulis dapat dikategorikan ke dalam adat
istiadat. Di antara kelima norma tersebut yang paling tegas sanksinya adalah
pelanggaran terhadap norma hukum. Untuk hal ini, negara dapat memaksakan berupa
hukuman pidana atau penjara.
Pada dasarnya, setiap
anggota masyarakat mengetahui, mengerti, menghargai, dan menginginkan
keberadaan norma yang mengatur pola perilaku dalam masyarakat demi terciptanya
kehidupan yang tertib dan aman. Namun, dalam pelaksanaannya selalu ada penyimpanganpenyimpangan
dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, norma harus selalu di sosia li sasi
kan sehingga tumbuh kesadaran bersama dari seluruh anggota masyarakat untuk
menaati norma tersebut.
Fungsi
Norma dan Norma Sosial
Norma yang ada dalam
masyarakat pada dasarnya adalah untuk mengatur, mengendalikan, memberi arah,
memberi sanksi dan ganjaran terhadap tingkah laku masyarakat. Setiap masyarakat
selalu memiliki aturan yang mengatur kehidupan agar tertib sosial. Untuk itu,
diperlukan adanya nilai dan norma sosial. Pada dasarnya, masyarakat
mengharapkan dan memaksa anggotanya untuk mengikuti norma sosial yang ada.
Pelaksanaan nilai dan
norma akan selalu dilakukan sejak anak masih kecil. Pada saat pertama kali anak
bersosialisasi dengan orangtuanya, mereka akan diajarkan untuk mengikuti
perintah orangtuanya, seperti harus membantu orangtua, tidak boleh berbohong,
dan berbuat baik kepada orang lain.
Demikian pembahasan Apa itu
Norma dan Norma Sosial? Semoga
bermanfaat.
0 Response to "APA ITU NORMA DAN NORMA SOSIAL?"
Post a Comment