APA ITU NORMA DAN NORMA SOSIAL?

APA ITU NORMA DAN NORMA SOSIAL?
APA ITU NORMA DAN NORMA SOSIAL?Sahabat warta madrasah pada kesempatan ini kita akan belajar tentang Apa itu Norma dan Norma Sosial? Dalam kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan atau kaidah yang mengatur kehidupan bersama, baik berupa suatu keharusan, anjuran, maupun larangan. Aturan atau kaidah tersebut sering disebut sebagai norma. Norma merupakan pedoman atau patokan bagi perilaku dan tindakan seseorang atau masyarakat yang bersumber pada nilai.

Ada hubungan yang erat antara nilai dan norma. Norma yang ada dalam masyarakat merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Jika nilai adalah sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh masyarakat, norma merupakan aturan bertindak atau berbuat yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Jika dianalogikan dengan minum kopi, kenikmatan yang diperoleh dari minum kopi merupakan nilainya. Adapun tindakan mencampurkan kopi dan gula secara proporsional untuk mendapatkan kenikmatan tersebut adalah normanya.

Dengan kata lain, norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman. Norma berisi suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku. Norma dianggap positif jika dianjurkan atau diwajibkan oleh lingkungan sosialnya. Adapun norma dianggap negatif jika tindakan atau perilaku seseorang dilarang dalam lingkungan sosialnya. Oleh karena norma sosial merupakan ukuran untuk berperilaku agar individu dapat menyesuaikan diri dengan norma yang telah di sepakati, maka diperlukan adanya sanksi bagi individu yang melanggar norma.

Norma merupakan standar atau skala yang terdiri atas berbagai kategori perilaku agar terjadi keteraturan di masyarakat. Norma muncul dan tumbuh sebagai hasil dari proses bermasyarakat. Pada mulanya, norma-norma yang terdapat dalam masyarakat terbentuk secara tidak sengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibuat dengan sadar dan disengaja. Contohnya, dahulu di dalam perjanjian jual-beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan, tetapi lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagiannya. Bahkan, selanjutnya ditentukan siapa yang harus menanggung pembagian tersebut, penjual atau pembeli.Contoh lain, misalnya dahulu pinjam meminjam uang didasarkan pada saling percaya, tetapi setelah terjadinya penyelewenganpenyelewengan maka ditetapkan lah perjanjian secara tertulis sebagai jaminannya.

Unsur pokok norma sosial adalah tekanan sosial terhadap anggota-anggota masyarakat untuk menjalankan norma yang berlaku. Apabila di masyarakat terdapat suatu aturan, tetapi tidak dikuatkan oleh desakan sosial, aturan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai norma sosial. Oleh karena itu, aturan dapat dikatakan sebagai norma sosial apabila mendapat sifat kemasyarakat an yang dijadikan patokan dalam tindakan atau perilaku. Dengan demikian, jika dilihat dari kebudayaan yang berlaku di masyarakat, akan terdapat dua arti norma yang memungkin kan. Pertama, disebut norma budaya, yaitu aturan terhadap perilaku individu atau kelompok yang diharapkan oleh masyarakat. Kedua, disebut norma statis, yaitu suatu ukuran perilaku yang sebenarnya berlaku di masyarakat, baik yang disetujui maupun tidak.

Kekuatan Norma
Norma-norma yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat memiliki kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah kekuatan mengikatnya, ada juga yang kuat. Berkenaan dengan hal tersebut dikenal ada empat pengertian norma, yaitu sebagai berikut.
a.      Cara (usage), yaitu penyimpangan kecil terhadap suatu tindakan, namun tidak akan mendapat hukuman yang berat, ganjarannya bersifat hanya celaan. Contohnya, orang yang makan dengan bersuara, atau cara makan tanpa sendok dan garpu.
b.      Kebiasaan (folkways), yaitu perbuatan yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Kebiasaan memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar dibandingkan dengan cara. Jika tidak dilakukan dapat dianggap menyimpang dari kebiasaan umum dalam masyarakat. Contohnya, memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua, mendahulukan orang lansia ketika sedang antre, dan sebagainya.
c.       Tata kelakuan (mores), yaitu kebiasaan yang dianggap tidak hanya sebagai perilaku, tetapi diterima sebagai norma-norma pengatur.
d.      Adat istiadat (custom), yaitu tata kelakuan yang menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dan memiliki kekuatan mengikat yang lebih. Jika dilanggar, sanksi keras akan didapatkan dari masyarakat.

Keberadaan norma sangat diperlukan oleh masyarakat dalam hubungan antaranggota masyarakat untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang. Oleh karena itu, setiap pola kelakuan yang telah dijadikan sebagai norma mengandung unsur “pembenaran,” artinya tindakan tersebut dapat dibenarkan atau diterima oleh banyak orang, dan di luar tindakan tersebut dianggap sebagai kesalahan atau tindakan yang kurang baik. 

Oleh karena itu pula, norma selalu diikuti dengan sanksi berupa hukuman bagi yang melanggarnya. Sanksi ini diberikan dengan tujuan agar orang mematuhinya dan bersamaan dengan itu terjadi perubahan tingkah laku pada orang tersebut.

Dengan cara demikian, kehidupan masyarakat dapat berlangsung tertib dan aman sesuai yang diharapkan.

Klasifikasi Norma
Dalam masyarakat dikenal beberapa norma yang mengatur polaperilaku setiap individu, yaitu sebagai berikut.
a.    Norma tidak tertulis (informal) yang dilakukan masyarakat dan telah melembaga, lambat laun akan berupa peraturan tertulis walaupun sifatnya tidak baku dan bergantung pada kebutuhan saat itu di masyarakat. Hal ini dapat juga merupakan gabungan dari folkways dan mores, seperti pem bentukan keluarga, dan cara membesarkan anak. Dari lembaga sosial terkecil sampai masyarakat akan mengenal norma perilaku, nilai cita-cita, dan sistem hubungan sosial. Oleh karena itu, suatu lembaga akan mencakup:
1) seperangkat pola perilaku yang telah distandardisasi denganbaik;
2) serangkaian tata kelakuan, sikap, dan nilai-nilai yang mendukung;
3) sebuah tradisi, ritual, upacara simbolik dan pakaian adat, serta perlengkapan yang lain.
b.     Norma tertulis (formal) biasanya dalam bentuk peraturan atau hukum yang telah dibakukan dan berlaku di masyarakat. Norma ini umumnya berhubungan dengan kepentingan dan ketenteraman warga masyarakat banyak dan lain-lain. Norma tertulis bertujuan mengatur dan menegakkan kehidupan masyarakat agar merasa tenteram dan aman dari segala gangguan yang dapat meresahkannya. Norma ini disebut juga peraturan atau hukum. Seseorang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan disetujui masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, norma tertulis berupa hukum yang berlaku di masyarakat. Norma tersebut dapat pula berupa peraturan sekolah yang berfungsi untuk mengatur dan menjaga ketertiban di lingkungan sekolah agar proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik.
c.       Tindakan atau perbuatan yang dilakukan individu atau sekelompok masyarakat berupa perbuatan iseng atau meniru tindakan orang lain. Norma ini akan mengaturnya sepanjang perbuatan tersebut tidak menyimpang dari norma masyarakat yang berlaku. Contohnya sebagai berikut.
1)      Individu meniru pakaian atau penampilan anggota kelompok musik tertentu yang menjadi idolanya.
2)      Potongan rambut gondrong atau dikuncir.
3)      Hal yang sifatnya berupa peniruan terhadap mode atau fashion yang setiap waktu senantiasa mengalami perubahan (up to date).

Selain berdasarkan klasifikasi tersebut, ada beberapa norma yang umumnya berlaku dalam kehidupan suatu masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a.      Norma kesopanan merupakan norma yang berpangkal pada aturan tingkah laku yang diakui di masyarakat, seperti cara berpakaian, cara bersikap, dan berbicara dalam bergaul. Norma ini bersifat relatif, berarti terdapat perbedaan yang disesuaikan dengan tempat, lingkungan, dan waktu. Contohnya, memakai pakaian yang minim bagi perempuan di tempat umum adalah tidak sopan, tetapi di kolam renang diharuskan memakai pakaian renang yang tentu saja minim.Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma ini bersifat universal, yang setiap orang di seluruh dunia mengakui dan menganut norma ini. Akan tetapi, bentuk dan perwujudannya mungkin berbeda. Contohnya, tindakan pembunuhan atau perkosaan tentu banyak ditolak oleh masyarakat di manapun.
b.      Norma agama didasarkan pada ajaran atau akidah suatu agama. Norma ini menuntut ketaatan mutlak setiap penganutnya. Contohnya, rukun Islam dan rukun iman dalam agama Islam; menjalankan sepuluh perintah Tuhan dalam agama Katholik dan Protestan; menjalankan Dharma dalam agama Hindu.
c.       Norma hukum didasarkan pada perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dengan ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi. Contohnya, seorang terdakwa yang melakukan pembunuhan terencana divonis oleh hakim dengan dikenakan hukuman minimal 15 tahun penjara.
d.      Norma kebiasaan didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan. Contohnya, mudik di hari raya

Jika dikaitkan dengan kekuatan mengikatnya, norma kesopanan dapat dikategorikan ke dalam cara dan kebiasaan. Adapun norma kesusilaan dapat dikategorikan ke dalam tata kelakuan. Norma hukum tertulis adalah undang-undang yang dibuat sengaja oleh lembaga pembuat undang-undang. Adapun yang tidak tertulis dapat dikategorikan ke dalam adat istiadat. Di antara kelima norma tersebut yang paling tegas sanksinya adalah pelanggaran terhadap norma hukum. Untuk hal ini, negara dapat memaksakan berupa hukuman pidana atau penjara.

Pada dasarnya, setiap anggota masyarakat mengetahui, mengerti, menghargai, dan menginginkan keberadaan norma yang mengatur pola perilaku dalam masyarakat demi terciptanya kehidupan yang tertib dan aman. Namun, dalam pelaksanaannya selalu ada penyimpanganpenyimpangan dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, norma harus selalu di sosia li sasi kan sehingga tumbuh kesadaran bersama dari seluruh anggota masyarakat untuk menaati norma tersebut.

Fungsi Norma dan Norma Sosial
Norma yang ada dalam masyarakat pada dasarnya adalah untuk mengatur, mengendalikan, memberi arah, memberi sanksi dan ganjaran terhadap tingkah laku masyarakat. Setiap masyarakat selalu memiliki aturan yang mengatur kehidupan agar tertib sosial. Untuk itu, diperlukan adanya nilai dan norma sosial. Pada dasarnya, masyarakat mengharapkan dan memaksa anggotanya untuk mengikuti norma sosial yang ada.
Pelaksanaan nilai dan norma akan selalu dilakukan sejak anak masih kecil. Pada saat pertama kali anak bersosialisasi dengan orangtuanya, mereka akan diajarkan untuk mengikuti perintah orangtuanya, seperti harus membantu orangtua, tidak boleh berbohong, dan berbuat baik kepada orang lain.

Demikian pembahasan Apa itu Norma dan Norma Sosial? Semoga bermanfaat.

0 Response to "APA ITU NORMA DAN NORMA SOSIAL?"

Post a Comment