HUKUM SHALAT MEMAKAI BAJU YANG TERKENA DARAH NYAMUK?
Sahabat warta madrasah, pada
kesempatan ini kita akan membahas tentang Hukum Shalat Memakai Baju
Terkena Darah Nyamuk?. Persoalan najis termasuk pembahasan
penting dalam kitab fikih, khususnya pada saat membahas fikih thaharah
(bersuci) dan fikih ibadah. Pembahasan ini penting diketahui agar ibadah yang
dilakukan dianggap sah secara lahiriah, meskipun urusan diterima atau tidak
diserahkan sepenuhnya pada Allah SWT. Paling tidak, kita sudah berusaha
semaksimal mungkin mengerjakan ibadah sesuai dengan aturan dan proseduralnya.
Di antara permasalahan yang membuat orang ragu dalam ibadah
adalah terkait darah nyamuk. Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar darah,
baik manusia ataupun hewan, dihukumi najis. Pada saat mengerjakan shalat,
seorang harus memastikan bahwa pakaian yang dia gunakan atau pada tubuhnya
tidak ada najis yang menempel.
Terkadang, pada beberapa kasus, ada orang yang tidak tahan
dengan gigitan nyamuk, kemudian dia memukulnya hingga mati meninggalkan darah
di bajunya. Bagaimana Hukum Shalat Memakai Baju Terkena Darah Nyamuk?.? Apakah tetap sah
atau tidak?
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:
ولو أخذ قملة أو برغوثا وقتله في ثوبه أو بده أو
بني أصبعيه فتلوثت به قال المتولي إن كان كثير ذلك لم يعف عنه وإن كان قليلا
فوجهان أصحهما يعفى عنه قال ولو كان دام البراغيث في ثوب في كمه وصلى به أو بسطه
وصلى عليه فإن كان كثيرا لم تصح صلاته وإن كان قليلا فوجهان
“Apabila seseorang membunuh nyamuk dan kutu di
baju, kulit, atau sela-sela jarinya,kemudian darah nyamuk tersebut
mengotorinya, maka menurut al-Mutawalli hukumnya diperinci: tidak dapat
ditolerir bila darahnya banyak dan ulama berbeda pendapat bila darahnya
sedikit, menurut pendapat paling kuat, hukumnya dimaafkan. Begitu pula orang
yang shalat menggunakan baju terkena darah nyamuk atau shalat di atas kain yang
terkena darah nyamuk. Shalatnya dianggap tidak sah jika darahnya banyak dan
jika darahnya sedikit, ulama berbeda pendapat.”
Hukum shalat menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk masih diperdebatkan oleh ulama: ada yang mengatakan sah dan ada yang mengatakan tidak sah. Tetapi, kebanyakan ulama mengatakan tidak sah bila darahnya banyak dan tetap sah bila darahnya sedikit. Ukuran banyak atau tidaknya diserahkan sepenuhnya pada kebiasaan masyarakat.
Oleh sebab itu, biar ibadah tenang, pastikan terlebih dahulu
baju yang akan digunakan tidak ada najisnya. Demikian pula pada saat shalat,
hindari memukul nyamuk supaya darahnya tidak mengotori pakaian shalat. Demikian
pembahasan Hukum Shalat Memakai Baju Terkena Darah Nyamuk?.
Semoga bermanfaat Wallahu a’lam.
Sumber : nu online
0 Response to "HUKUM SHALAT MEMAKAI BAJU YANG TERKENA DARAH NYAMUK"
Post a Comment