PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR
NASIONAL TAHUN 2017
Warta Madrasah – Sahabat wartamadrasahku.com pada kesempatan ini kita akan membahas Juknis
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Sebelumnya kita perlu memahami apa
yang dimaksud dengan Sekolah. Sekolah adalah sekolah dasar dan menengah yang
meliputi Sekolah menengah Pertama (SMP), Sekolah menengah atas (SMA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
Ujian
Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk mata pelajaran
tertentu dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar
Prosedur
operasional standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang selanjutnya
disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan USBN. Standar Nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Kisi-kisi
USBN adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun
berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar isi dan
kurikulum yang berlaku. Paket naskah USBN adalah variasi perangkat tes yang
pararel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi
USBN.
Bahan
USBN adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan USBN yang mencakup
naskha soal, lembar jawaban USBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata
tertib dan pakta integritas pengawas
Dokumen
pendukung USBN adalah seluruh bahan USBN yang bersifat rahasia, terdiri atas
blanko lembar jawaban, blanko berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib
dan pakta integritas pengawas
Demikian
pembahasan Prosedur operasional standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POSUSBN). Selengkapnya silahkan download
0 Response to "POS USBN DAN KISI-KISI USBN TAHUN 2017"
Post a Comment