Jihad NU Melawan Korupsi: Studi Kontemporer Fiqih Antikorupsi di Indonesia
Sahabat wartamadrasahku.com pada
kesempatakan kali ini, kita mereview buku yang berjudul Jihad NU Melawan
Korupsi: Studi Kontemporer Fiqih Antikorupsi di Indonesia beikut review buku selengkapnya.
Sudah lama kita yakini, perjuangan
melawan korupsi merupakan perjuangan yang sejalan dengan spirit keagamaan (ruhul
jihad). Dalam situasi seperti sekarang ini, perang melawan korupsi bisa
disepadankan dengan jihad fi sabilillah. Tidak ada yang menyangkal
bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan, bahkan ada yang menyebut sebagai
kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa diperangi
dengan cara-cara yang biasa. Karena itu, diperlukan kesungguhan dengan
mengerahkan seluruh kemampuan untuk memberantas kejahatan korupsi. Itulah jihad
fi sabilillah.
Bukan hanya aparat penegak hukum yang
menangkap koruptor atau aktivis yang jihad melawan korupsi, para pemimpin dalam
berbagai tingkatan yang menyelamatkan uang negara agar tidak dikorup, pada
dasarnya dia sedang menjalankan misi luhur agama, jihad fi sabilillah.
Pemimpin-pemimpin yang diberi amanat untuk mengelola uang dan kekayaaan negara,
dan mereka berhasil menunaikan tugas dengan cara men-tasharruf-kan yang benar
dan tidak dikorup, pada dasarnya mereka menjalankan misi agung, yaitu misi
menegakkan keadilan untuk kemaslahatan (tahqiqul ’adli li ishlahi
ar-ra’iyyah).
Korupsi adalah tindakan
memporak-porandakan keadilan. Implikasi korupsi adalah terjadinya kerusakan,
terlanggarnya hak asasi manusia, pemiskinan, kehancuran tatanan kehidupan, dan
sebagainya. Hal inilah yang diperangi oleh semua agama. Karena itu, agama tidak
bisa dijadikan tempat berlindung para koruptor.
Jihad melawan korupsi tidak bisa
hanya dilakukan dengan menangkapi koruptor setiap hari dengan harapan
menimbulkan efek jera. Dalam praktik pemberantasan korupsi di Indonesia
membuktikan, penangkapan dan penghukuman para koruptor tidak serta merta
menghilangkan korupsi. Korupsi masih tetap subur di mana-mana. Bukan berarti
penindakan terhadap koruptor tidak penting, tetapi hal ini tidak cukup. Upaya
pencegahan yang selama ini kurang menjadi prioritas perlu mendapatkan perhatian
lebih serius.
Dalam Islam, upaya pencegahan dan
penindakan terdapat dalam istilah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih.
Melakukan pencegahan korupsi pada dasarnya merupakan upaya mencegah terjadinya
kerusakan (dar’ul mafasid), sedangkan melakukan penindakan dengan
menangkap dan menghukum koruptor bisa disebut sebagai upaya jalbul mashalih.
Dalam qawa’id fiqhiyyah terdapat kaidah bagaimana
mengimplementasikan pencegahan dan penindakan: dar’ul mafasid
muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, upaya mencegah kerusakan (pencegahan
korupsi) harus didahulukan daripada mencari kemaslahatan (penindakan korupsi).
Di sinilah pentingnya aparat penegak hukum antikorupsi, terutama KPK, lebih
memperkuat upaya-upaya pencegahan korupsi, bekerjasama dengan masyarakat sipil,
khususnya organisasi keagamaan.
NU sebagai organisasi sosial
keagamaan mendukung penuh penguatan pencegahan korupsi ini. Wawasan tentang
antikorupsi tidak boleh hanya menjadi pengetahuan, tetapi harus
menginternalisasi menjadi nilai-nilai yang memengaruhi tindakan. Perkembangan
hukum antikorupsi dan juga modus-modus baru korupsi harus diketahui masyarakat.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) misalnya, merupakan hal baru yang harus
diketahui masyarakat. Tentu, saya sangat sedih jika tokoh NU atau pesantren
yang tidak tahu apa-apa, tiba-tiba terseret persoalan korupsi karena
ketidaktahuannya. Karena itu, penting sekali memberi wawasan kepada para kiai
dan tokoh-tokoh pesantren tentang perkembangan ini yang kapan saja bisa
menjerat kita.
Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) NU juga
bisa melakukan pembahasan sejumlah persoalan baru terkait tindak pidana korupsi
yang dibahas dalam buku ini, misalnya soal konflik kepentingan (conflict of
interest), pemilik keuntungan (beneficial ownership), perdagangan
pengaruh (trading in influence), imbal balik (kickback), dan
sebagainya. Fiqih Islam perlu melihat persoalan-persoalan tersebut untuk
memberi perspektif pada perkembangan hukum antikorupsi.
Info Buku
Judul : Jihad NU Melawan Korupsi: Studi Kontemporer Fiqih
Antikorupsi di Indonesia
Penulis : Rumadi Ahmad, dkk
Editor: Marzuki Wahid & Hifdzil Alim
Penerbit : Lakpesdam PBNU
Tahun : 2016
Tebal : XVI + 194
ISBN 978-979-18217-8-0
0 Response to "Jihad NU Melawan Korupsi: Studi Kontemporer Fiqih Antikorupsi di Indonesia"
Post a Comment