Panduan Perubahan TMT Guru (S12d)

Warta Madrasah – sahabat warta madrasah Bagi guru yang hendak mengubah tanggal mulai tugas (TMT) sebagai guru, berikut kami sampaikan Panduan Perubahan TMT Guru (S12d) dapat dilakukan melalui akun Simpatika masing-masing, berikut langkah-langkahnya :
A. Login sebagai guru pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/


Pada laman akun, pilih layanan SIMPATIKA PTK.

Selanjutnya pada laman beranda guru, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian.


Pada laman TMT Guru, akan ditampilkan data TMT saat ini, untuk mengajukan perubahan klik tombol Ajukan Perubahan.


Selanjutnya pada kotak dialog yang muncul, isikan tanggal dan data TMT Anda yang sesuai, lampirkan juga file scan SK pengangkatan guru sebagai bukti keabsahan ajuan peubahan TMT Anda.


Selanjutnya, cetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA TMT PTK (S12d) dan lengkapi prasyaratnya.


Serahkan surat S12d tersebut yang sudah dilengkapi dengan tanda tangan dan cap basah madrasah serta satu lembar Fotocopy dari SK Pengangkatan Guru ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi setempat untuk dilakukan verval.
Tunggu persetujuan dari Kanwil setempat, untuk periksa data ajuan Anda, pada laman menu Perubahan Data Kepegawaian, klik tombol Periksa Ajuan.


Selanjutnya, Anda akan ditampilkan Info Ajuan Perubahan Data TMT Guru.


Namun, jika Anda hendak mengubah data ajuan, silakan batalkan dahulu ajuan Anda dengan klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi langkah diatas dengan mengisikan data yang sesuai.
 TERKAIT PERUBAHAN TMT/ S 12d
Disamping penduan di atas berikut Syarat yang harus dipenuhi:
A.   Harus ada pengantar berjenjang dari Madrasah ke Kankemenag, Kankemenag ke Kanwil
B.   SK harus dilegalisir, untuk PNS dari Kankemenag, untuk yang non-PNS dari Yayasan
C.   Surat Pernyataan bermaterai, yang menyatakan bahwa:
a.    SK dan data yang diajukan benar
b.    Apabila ternyata data dan dokumen yang diajukan untuk perubahan S12d tidak benar, siap di-PIDANA
c.    Surat pernyataan mengetahui Kepala Madrasah dan Ketua Yayasan untuk Non-PNS, sdangkan untuk PNS mengetahui KAMAD dan Kasi PENMAD
D.   S12 bertanda tangan ASLI
E.    Surat dikirim ke Kanwil via pos - TIDAK by KURIR (dan tidak menerima by KURIR)
F. Tidak semua ajuan akan diproses, hanya yang dipastikan memenuhi kriteria yang diproses, dan tidak ada jaminan diproses sebelum tanggal 26 MEI 2016

0 Response to "Panduan Perubahan TMT Guru (S12d) "

Post a Comment