Warta Madrasah – sahabat warta madrasah Bagi guru yang hendak mengubah
tanggal mulai tugas (TMT) sebagai guru, berikut kami sampaikan Panduan
Perubahan TMT Guru (S12d) dapat dilakukan melalui akun Simpatika masing-masing,
berikut langkah-langkahnya :
A. Login
sebagai guru pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
Pada laman akun, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
Selanjutnya pada laman beranda guru, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian.
Pada laman TMT Guru, akan ditampilkan data TMT saat ini, untuk mengajukan perubahan klik tombol Ajukan Perubahan.
Selanjutnya pada kotak dialog yang muncul, isikan tanggal dan data TMT Anda yang sesuai, lampirkan juga file scan SK pengangkatan guru sebagai bukti keabsahan ajuan peubahan TMT Anda.
Selanjutnya, cetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA TMT PTK (S12d) dan lengkapi prasyaratnya.
Serahkan surat S12d tersebut yang sudah dilengkapi dengan tanda tangan dan cap basah madrasah serta satu lembar Fotocopy dari SK Pengangkatan Guru ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi setempat untuk dilakukan verval.
Tunggu persetujuan dari Kanwil setempat, untuk periksa data ajuan Anda, pada laman menu Perubahan Data Kepegawaian, klik tombol Periksa Ajuan.
Selanjutnya, Anda akan ditampilkan Info Ajuan Perubahan Data TMT Guru.
Namun, jika Anda hendak mengubah data ajuan, silakan batalkan dahulu ajuan Anda dengan klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi langkah diatas dengan mengisikan data yang sesuai.
Disamping penduan di atas
berikut Syarat yang harus dipenuhi:
A. Harus ada
pengantar berjenjang dari Madrasah ke Kankemenag, Kankemenag ke Kanwil
B. SK harus
dilegalisir, untuk PNS dari Kankemenag, untuk yang non-PNS dari Yayasan
C. Surat
Pernyataan bermaterai, yang menyatakan bahwa:
a. SK dan
data yang diajukan benar
b. Apabila
ternyata data dan dokumen yang diajukan untuk perubahan S12d tidak benar, siap
di-PIDANA
c. Surat
pernyataan mengetahui Kepala Madrasah dan Ketua Yayasan untuk Non-PNS, sdangkan
untuk PNS mengetahui KAMAD dan Kasi PENMAD
D. S12
bertanda tangan ASLI
E. Surat
dikirim ke Kanwil via pos - TIDAK by KURIR (dan tidak menerima by KURIR)
F. Tidak semua ajuan akan diproses, hanya yang
dipastikan memenuhi kriteria yang diproses, dan tidak ada jaminan diproses
sebelum tanggal 26 MEI 2016
0 Response to "Panduan Perubahan TMT Guru (S12d) "
Post a Comment