Warta
Madrasah – sahabat warta madrasah pada kesempatan ini kita akan mengkaji
tentang Panduan Penilaian Kurikulum 2013 tingkat SMA/MA. Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian di SMA mengacu pada Standar
Penilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu
kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar
dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
Berkaitan
dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain
sebagai berikut.
1. Penilaian
yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran
(assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran
(assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as
learning)
2. Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti
(KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
3. Penilaian
menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta
didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik
formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya
namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi
yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan
kriteria ketuntasan minimal (KKM).
4. Penilaian
dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur,
kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum
dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
5. Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial
bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian
juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses
pembelajaran.
Kurikulum
2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan Kompetensi Dasar (KD)
sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Untuk
mengetahui ketercapaian KD, guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai
acuan penilaian dan sekolah juga harus menentukan ketuntasan belajar minimal
atau kriteria ketuntasan minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik
sudah tuntas atau belum. KKM menggambarkan mutu satuan pendidikan, oleh karena
itu KKM setiap tahun perlu dievaluasi dan diharapkan secara bertahap terjadi
peningkatan KKM.
Kriteria
Ketuntasan Minimal
KKM
ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan
memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake
(kualitas peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.
1) Aspek
karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan
mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data
empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu
sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin
menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
2) Aspek
intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi
antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan
sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor
sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
3) Aspek guru
dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar
belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru
(misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu
kelas, sarana prasarana pembelajaran,
dukungan dana, dan kebijakan
sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai
KKM-nya.
4) KKM
sebaiknya dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada semua tingkat kelas,
artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Nilai KKM
ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan
disosialisasikan kepada semua warga sekolah
SILAHKAN DOWNLOAD PANDUANPENILAIAN KURTILAS TINGKAT SMA/MA DI SINI
0 Response to "PANDUAN PENILAIAN KURTILAS SMA/MA"
Post a Comment