Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah sebagai bentuk partisipasi kami dalam menyukseskan akreditasi di madrasah berikut kami sajikan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Ada juga versi Ms. Wordnya.
NOMOR 19 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94
Tahun 2006;
4. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR
PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Setiap satuan
pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara
nasional.
(2) Standar
pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei
2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL
23 MEI 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
A. PERENCANAAN PROGRAM
1. Visi Sekolah/Madrasah
- Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan
visi serta mengembangkannya.
- Visi sekolah/madrasah:
1)
dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap
pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2)
mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/ madrasah
dan segenap pihak yang berkepentingan;
3)
dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan
pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di nrfiH'kan
atasnya serta visi pendidikan nasional;
4)
diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/ madrasah
dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5)
disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang
berkepentingan;
6)
ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan
dan tantangan di masyarakat.
2. Misi Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya
b.
Misi sekolah/madrasah:
1)
memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai I dengan tujuan pendidikan nasional;
2)
merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3)
menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
4)
menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang
diharapkan oleh sekolah/madrasah;
5)
memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program
sekolah/madrasah;
6)
memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan
unit sekolah/madrasah yang terlibat;
7)
dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan
termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang
dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
8)
disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang
berkepentingan;
9)
ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan
dan tantangan di masyarakat.
3. Tujuan Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
b.
Tujuan sekolah/madrasah:
1) menggambarkan tingkat kualitas yang perlu
dicapai dalam jangka menengah (empattahunan);
2) mengacu pada visi, misi, dan tujuan
pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
3) mengacu pada standar kompetensi lulusan yang
sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah;
4) mengakomodasi masukan dari berbagai pihak
yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat
dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah
dan segenap pihak yang berkepentingan.
4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah membuat:
1) rencana kerja jangka menengah yang
menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang
berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang
mendukung peningkatan mutu lulusan;
2) rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan
berdasarkan rencana jangka menengah.
b.
Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
1) disetujui rapat dewan pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya
oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana
kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
2) dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca
oleh pihak-pihak yang terkait.
c.
Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat
dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
d.
Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas.
e.
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1) kesiswaan;
2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3) pendidik dan tenaga kependidikan serta
pengembangannya;
4) sarana dan prasarana;
5) keuangan dan pembiayaan;
6) budaya dan lingkungan sekolah;
7) peranserta masyarakat dan kemitraan;
8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah
kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1. Pedoman Sekolah/Madrasah
- Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki
pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang
mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
- Perumusan pedoman sekolah/madrasah:
1) mempertimbangkan visi, misi dan tujuan
sekolah/madrasah;
2) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala
sesuai dengan perkembangan masyarakat.
- Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah
meliputi:
1) kurikulum tingkat saruan pendidikan (KTSP);
2) kalender pendidikan/akademik;
3) struktur organisasi sekolah/madrasah;
4) pembagian tugas di antara guru;
5) pembagian tugas di antara tenaga
kependidikan;
6) peraturan akademik;
7) tata tertib sekolah/madrasah;
8) kode etik sekolah/madrasah;
9) biaya operasional sekolah/madrasah.
- Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai
petunjuk pelaksanaan operasional.
- Pedoman
pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan
tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya
dievaluasi sesuai kebutuhan.
2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
- Struktur organisasi sekolah/madrasah
berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan
secara jelas dan transparan.
- Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga
kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang
jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi
sekolah/madrasah.
- Pedoman yang mengatur tentang Struktur
organisasi sekolah/madrasah:
3) memasukkan unsur staf administrasi dengan
wewenang dan tanggungjawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara
optimal;
4) dievatuasi secara berkala untuk melihat
efektifitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah;
5) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah
dengan mempertimbangkan pendapat dari
komite sekolah/madrasah.
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
a.
Kegiatan sekolah/madrasah:
1)
dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
2)
dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada
ketersediaan sumber daya yang ada.
b. Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang
tidak sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan
melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
c. Kepala sekolah/madrasah
mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat dewan
pendidik dan bidang non-akademik pada rapat komite sekolah/madrasah dalam
bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan
rencana kerja tahunan berikutnya.
4. Bidang Kesiswaan
a.
Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional
mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
1)
Kriteria calon peserta didik:
a) SD/MI berusia sekurang-kurangnya enam tahun,
pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari enam tahun dilakukan
atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor
sekolah/madrasah maupun psikolog;
b) SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik
yang memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik,
dan/atau sosial;
c) SMP/MTs berasal dari lulusan SD, MI, Paket A
atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;
d) SMA/SMK, MA/MAK berasal dari anggota
masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTs, Paket B atau satuan pendidikan
lainnya yang sederajat.
2)
Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah dilakukan:
a) secara obyektif, transparan, dan akuntabel
sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah/madrasah;
b) tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan
gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs
penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
c) berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi
SMA/SMK, MA/MAK, dan kriteria tambahan bagi SMK/MAK;
d) sesuai dengan daya tampung sekolah/madrasah.
3)
Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan
lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
b.
Sekolah/Madrasah:
1) memberikan layanan konseling kepada peserta
didik;
2) melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler
untuk para peserta didik;
3) melakukan pembinaan prestasi unggulan;
4) melakukan pelacakan terhadap alumni.
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1) Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.
2) Penyusunan KTSP memperhatikan Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
3) KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi
sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat
setempat, dan peserta didik.
4) Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas
tersusunnya KTSP.
5) Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil kepala
SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan
KTSP.
6) Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus
setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar
Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
7) Dalam penyusunan silabus, guru dapat
bekerjasama dengan Kelompok Keija Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.
8) Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP
dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan
Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk penyusunan
KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan
difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB,
SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama.
9) Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs
dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama
Provinsi.
b.
Kalender Pendidikan
1) Sekolah/Madrasah menyusun kalender
pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan
ekstrakurikuler, dan hari libur.
2) Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
a) didasarkan pada Standar Isi;
b) berisi mengenai pelaksanaan aktivitas
sekolah/madrasah selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan
mingguan;
c) diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan
ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
3) Sekolah/Madrasah menyusun jadwal penyusunan
KTSP.
4) Sekolah/Madrasah menyusun mata pelajaran yang
dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap.
c.
Program Pembelajaran
1) Sekolah/Madrasah menjamin mutu kegiatan
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang
dipilihnya.
2) Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar
Proses dan Standar Penilaian.
3) Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah
dikembangkan dengan:
a) model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada
Standar Proses;
b) melibatkan peserta didik secara aktif,
demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
c) tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir
dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang
berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan
memprediksi;
d) pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik
secara aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan
mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang
diberikan oleh guru.
4) Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu
perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya
agar peserta didik mampu:
a) meningkat rasa ingin tahunya;
b) mencapai keberhasilan belajarnya secara
konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
c) memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan
mencari sumber informasi;
d) mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e) menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan
masalah;
f) mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak
lain; dan
g) mengembangkan belajar mandiri dan kelompok
dengan proporsi yang wajar.
5) Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab
terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan
Pemerintah.
6) Kepala SD/MI/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala
SMP/MTs, dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab
terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
7) Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu
kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya dengan cara:
a) merujuk perkembangan metode pembelajaran
mutakhir;
b) menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi,
inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran;
c) menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat
bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
d) memperhatikan sifat alamiah kurikulum,
kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi
serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang mampu belajar dengan cepat
sampai yang lambat;
e) memperkaya kegiatan pembelajaran melalui
lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan penerapannya;
f) mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar
dapat menghasilkan lulusan yang mudah beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif,
mandiri, mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan
berpikir logis dalam menyelesaikan masalah.
d.
Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
1) Sekolah/Madrasah menyusun program penilaian
hasil belajar yang berkeadilan, bertanggungjawab dan berkesinambungan.
2) Penyusunan program penilaian hasil belajar
didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3) Sekolah/Madrasah menilai hasil belajar untuk
seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi
bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan
kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan
dokumentasi.
4) Seluruh program penilaian hasil belajar
disosialisasikan kepada guru.
5) Program penilaian hasil belajar perlu
ditinjau secara periodik, berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan
program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana
penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
6) Sekolah/Madrasah menetapkan prosedur yang
mengatur transparansi sistem evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal yang
berkelanjutan.
7) Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa
yang telah, dinilai.
8) Sekolah/Madrasah menetapkan petunjuk
pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan
peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
9) Penilaian meliputi semua kompetensi dan
materi yang diajarkan.
10) Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan
dan digunakan secara terencana untuk tujuan diagnostik, formatif dan sumatif,
sesuai dengan metode/strategi pembelajaran yang digunakan.
11) Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan
pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
12) Kemajuan yang dicapai oleh peserta didik
dipantau, didokumentasikan secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan
kepada peserta didik untuk perbaikan secara berkala.
13) Penilaian yang didokumentasikan disertai
bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan
metode penilaian.
14) Sekolah/Madrasah melaporkan hasil belajar
kepada orang tua peserta didik, komite sekolah/madrasah, dan institusi di
atasnya.
e.
Peraturan Akademik
1)
Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.
2)
Peraturan Akademik berisi:
a) persyaratan minimal kehadiran siswa untuk
mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
b) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian,
kenaikan kelas, dan kelulusan;
c) ketentuan mengenai hak siswa untuk
menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku
pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
d) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada
guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
3)
Peraturan akademik diputuskan oleh rapat devvan pendidik dan ditetapkan
oleh kepala sekolah/madrasah.
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.
Sekolah/Madrasah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan.
b.
Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1) disusun dengan memperhatikan Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2) dikembangkan sesuai dengan kondisi
sekolah/madrasah, termasuk pemba-gian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan
tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi setiap
pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil,
dan terbuka.
c.
Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan ber-dasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
penyelenggara sekolah/madrasah.
d.
Sekolah/Madrasah perlu mendukung upaya:
1) promosi pendidik dan tenaga kependidikan
berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
2) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
yang diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu,
kebutuhan kurikulum dan sekolah/madrasah;
3) penempatan tenaga kependidikan disesuaikan
dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
4) mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi
ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas
oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan setelah empat tahun,
tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.
e.
Sekolah/Madrasah mendayagunakan:
1)
kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah;
2)
wakil kepala SMP/MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
pembantu kepala sekolah/madrasah;
3)
wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola
bidang kurikulum;
4)
wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola
sarana prasarana;
5)
wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola
peserta didik;
6)
wakil kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan
dengan dunia usaha dan dunia industri;
7)
guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agsn pembelajaran yang
memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik
sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi
kemanusiaannya secara optimum;
8)
konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan
bimbingan dan konseling kepada peserta didik;
9)
pelatih/instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan
pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan;
10)
tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan
pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;
11)
tenaga laboratorium
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola kegiatan
praktikum di laboratorium;
12)
teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersi-apkan,
merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran;
13)
tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
menyelenggarakan pelayanan administratif;
14)
tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan
layanan kebersihan lingkungan.
7. Bidang Sarana dan Prasarana
a. Sekolah/Madrasah menetapkan kebijakan program
secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
b. Program pengelolaan sarana dan prasarana
mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan
sarana dan prasarana pendidikan;
2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana
dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap
tingkat kelas di sekolah/ madrasah;
4) menyusun skala prioritas pengembangan
fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum
masing-masing tingkat;
5) pemeliharaan semua fasilitas fisik dan
peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
c. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana
pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
d. Pengelolaan sarana prasarana
sekolah/madrasah:
1) direncanakan secara sistematis agar selaras dengan
pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2) dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung
dan laboratorium serta pengembangannya.
e. Pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah perlu:
1) menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional
peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
2) merencanakan fasilitas peminjaman buku dan
bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
3) membuka pelayanan minimal enam jam sehari
pada had kerja:
4) melengkapi fasilitas peminjaman antar
perpustakaan, baik internal maupun eksternal;
5) menyediakan pelayanan peminjaman dengan
perpustakaan dari sekolah/ madrasah lain baik negeri maupun swasta.
f.
Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilnm
peneetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga
tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
g.
Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan
dengan perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada
Standar Sarana dan Prasarana.
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman
pengeiolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar
Pembiayaan.
b. Pedoman pengeiolaan biaya investasi dan
operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana
yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta
penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan tanggungjawab kepala
sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan
peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran
serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah,
serta institusi di atasnya.
c.
Pedoman pengeiolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite
sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/ madrasah serta mendapatkan
persetujuan dari institusi di atasnya.
d.
Pedoman pengeiolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah
disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin
tercapainya pengeiolaan dana secara transparan dan akuntabel.
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang
kondusif untuk pembelajaran yang eflsien dalam prosedur pelaksanaan.
b.
Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan:
1) berisi prosedur tertulis mengenai informasi
kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan;
2) memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab
dan wewenang, serta penjelasannya;
3) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam
rapat dewan pendidik.
c.
Sekolah/Madrasah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
1) tata tertib pendidik, tenaga kependidikan,
dan peserta didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memeiihara sarana dan
prasarana pendidikan;
2) petunjuk, peringatan, dan larangan dalam
berperilaku di Sekolah/Madrasah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar
tata tertib.
d. Tata tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh
kepala sekolah/madrasah melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan
masukan komite sekolah/madrasah, dan peserta didik.
e.
Sekolah/Madrasah menetapkan kode etik warga sekolah/madrasah yang memuat
norma tentang:
1) hubungan sesama warga di dalam lingkungan
sekolah/madrasah dan hubungan antara warga sekolah/madrasah dengan masyarakat;
2) sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi
yang mematuhi dan sangsi bagi yang melanggar.
f. Kode etik sekolah/madrasah ditanamkan kepada
seluruh warga sekolah/ madrasah untuk menegakkan etika sekolah/madrasah.
g. Sekolah/Madrasah perlu memiliki program yang
jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga
sekolah/madrasahnya.
h. Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur
peserta didik memuat norma untuk:
1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang
dianutnya;
2) menghormati pendidik dan tenaga
kependidikan;
3) mengikuti proses pembelajaran dengan
menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang
berlaku;
4) memeiihara kerukunan dan kedamaian untuk
mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
5) mencintai keluarga, masyarakat, dan
menyayangi sesama;
6) mencintai lingkungan, bangsa, dan negara;
serta
7) menjaga dan memeiihara sarana dan
prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan
sekolah/madrasah.
i. Peserta didik dalam menjaga norma
pendidikan perlu mendapat bimbingan dengan keteladanan, pembinaan dengan
membangun kemauan, serta pengembangan kreativitas dari pendidik dan tenaga
kependidikan.
j. Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur
guru dan tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga
kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif, untuk:
1) menjual buku pelajaran, seragam/bahan
pakaian sekolah/madrasah, dan/ atau perangkat sekolah lainnya baik secara
langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik;
2) memungut biaya dalam memberikan bimbingan
belajar atau les kepada peserta didik;
3) memungut biaya dari peserta didik baik
secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan
undang-undang;
4) melakukan sesuatu baik secara langsung
maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah/Madrasah
dan Ujian Nasional.
k.
Kode etik sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan
ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/ madrasah
dalam mengelola pendidikan.
b.
Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
c.
Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan non-akademik.
d.
Keterlibatan peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat dalam
pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
e.
Setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang
relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
f.
Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau
non-pemerintah.
g.
Kemitraan SD/MI/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan
SMP/MTs/SMPLB atau yang setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang setara di
lingkungannya.
h.
Kemitraan SMP/MTs/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan
SMA/SMK/SMALB, MA/MAK, SD/MI atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia
industri.
i.
Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setara dilakukan minimal dengan
perguruan tinggi, SMP/MTs, atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia
industri di lingkungannya.
j.
Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara
tertulis.
C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program Pengawasan
a. Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan
secara obyektif, bertanggungjawab dan berkelanjutan.
b. Penyusunan program pengawasan di
sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
c. Program pengawasan disosialisasikan ke
seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah
meliputi pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
e. Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah
dilakukan oleh komite sekolah/ madrasah atau bentuk lain dari lembaga
perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkeianjutan
untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
f. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan
secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas
sekolah/madrasah.
g. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian
sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala
sekolah/madrasah dari orang tua/wali peserta didik.
h. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan
tekms dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang
ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara terus
menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
i. Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil
evaluasi kepada komite sekolah/ madrasah dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
j. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan
di sekolah kepada bupati/ walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang
bertanggungjawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah
dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
k. Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan
di madrasah kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah
yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait.
l. Setiap pihak yang menerima laporan hasil
pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka
meningkatkan mutu sekolah/ madrasah, termasuk memberikan sanksi atas
penyimpangan yang ditemukan.
l. Sekolah/Madrasah mendokumentasikan dan
menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan
tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan
pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
2. Evaluasi Diri
a. Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri
terhadap kinerja sekolah/madrasah.
b. Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas
indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka
pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
c. Sekolah/Madrasah melaksanakan:
1) evaluasi proses pembelajaran secara periodik,
sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
2) evaluasi program kerja tahunan secara
periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran
sekolah/madrasah.
d.
Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data
dan informasi yang sahih.
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP
dilaksanakan secara:
- komprehensif dan fleksibel dalam
mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
- berkala untuk merespon perubahan
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan,
maupun perubahan sosial;
- integratif dan monolitik sejalan dengan
perubahan tingkat mata peiajaran;
- menyeluruh dengan melibatkan berbagai
pihak meliputi: dewan pendidik, komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan,
dan alumni.
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
- Evaluasi pendayagunaan pendidik dan
tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir
semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
- Evaluasi pendayagunaan pendidik dan
tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian,
keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
dalam pelaksanaan tugas.
- Evaluasi kinerja pendidik harus
memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti
akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga
akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.
c.
Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara
holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.
D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
1.
Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2.
Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan
ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3.
Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/ madrasah.
4.
Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk
bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu
empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana. kesiswaan,
dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf
pengembangan, kepala sekolah/ drasah dapat menugaskan guru untuk
melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/ madrasah.
5.
Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh uewan pendidik, dan proses
pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala
sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah
swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
6.
Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam
melaksanakan tugas keprofesi-onalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan
Pendidikan.
7.
Kepala sekolah/madrasah:
a.
menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b.
merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c.
menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/ madrasah;
d.
membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan
peningkatan mutu;
e.
bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah:
f.
melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting
sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan
tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
g.
berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik
dan masyarakat;
h.
menjaga dan meningkatkan motivasi kerja
pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian
penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
i.
menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
j.
bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan
kurikulum;
k.
melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil
supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
l.
meningkatkan mutu pendidikan;
m.
memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
n.
memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi
pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas
sekolah/madrasah;
o.
membantu, membina, dan mempertahankan iingkungan sekolah/madrasah dan
program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan
pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
p.
menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah
untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
q.
menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan
komiie sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang
beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
r.
memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
8. Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan
sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai
dengan bidangnya.
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
1.
Sekolah/Madrasah:
a. mengelola sistem informasi manajemen yang
memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan
akuntabel;
b. menyediakan fasilitas informasi yang efesien,
efektif dan mudah diakses;
c. menugaskan seorang
guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun
pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan
sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan
didokumentasikan;
d. melaporkan data informasi sekolah/madrasah
yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.
Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah
dilaksanakan secara efisien dan efektif.
F. PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada
Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar
rekomendasi BSNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
SILAHKAN DOWNLOAD Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
0 Response to "Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan"
Post a Comment