Warta Madrasah – sahabat warta madrasah pada kesempatan ini kita
akan mengkaji tentang Hukum Tidur Ketika Waktu Shalat Tiba. Tidur sudah
menjadi aktivitas rutin manusia. Tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang
bisa menghindar dari rasa kantuk. Baik suka ataupun tidak suka, rasa kantuk
pasti akan datang pada setiap orang saat kondisi tubuh sudah lelah. Dikarenakan
tidur sudah menjadi keniscayaan, Rasulullah SAW sering kali mengingatkan
sahabat agar pandai membagi waktu ibadah dan istirahat.
Jangan sampai seharian penuh beribadah terus tanpa henti karena tubuh juga butuh istirahat. Bahkan, Rasulullah SAW pernah menegur seorang sahabat yang terlihat lemas di siang hari, lantaran beribadah sepanjang malam. Oleh sebab itu, kita sangat dianjurkan menyeimbangkan waktu tidur dengan ibadah. Pada saat tubuh lelah istirahatlah terlebih dahulu supaya nanti bisa mengerjakan ibadah dengan baik dan tepat waktu.
Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita tidak memanfaatkan waktu dengan baik. Misalnya, waktu shalat digunakan untuk waktu tidur atau waktu tidur digunakan untuk bekerja. Beberapa kali, mungkin kita pernah merasakan, menjelang waktu shalat tiba, rasa kantuk datang mengantui dan membuat kita tertidur lelap atau memang sengaja untuk tidur dengan harapan bisa bangun sebelum waktu shalat berakhir.
Menurut Zaynuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in,
dimakruhkan tidur ketika waktu shalat sudah masuk dan yang bersangkutan belum
mengerjakan shalat. Beliau mengatakan:
يكره النوم بعد دخول وقت الصلاة وقبل فعلها، حيث ظن
الاستيقاظ قبل ضيقه لعادة أو لإيقاظ غيره له، وإلا حرم النوم الذي لم يغلب في
الوقت
“Dimakruhkan tidur saat waktu shalat telah masuk dan belum mengerjakannya, sekira-kira ada kemungkinan bangun tidur sebelum akhir waktu atau ada orang lain yang membangunkan. Jika tidak, diharamkan tidur (bagi yang tidak kantuk berat) di waktu shalat.”
Tidur pada waktu shalat ataupun menjelang waktu shalat
dimakruhkan karena dikhawatirkan tidak bangun hingga waktu shalat sudah abis,
meskipun menurut kebiasaan orang yang bersangkutan bisa bangun sebelum akhir
waktu atau ada orang yang akan membangunkannya. Hukum tidur bisa berubah
menjadi haram bagi orang yang suka kebablasan dan tidak ada orang yang
membangunkannya.
Abu Bakar Syatha al-Dimyati dalam I’anatul
Thalibin menjelaskan:
فإن غلب لا يحرم ولايكره
“Andaikan tertidur lantaran kantuk berat tidak diharamkan dan
tidak dimakruhkan pula”
Tertidur dalam waktu shalat dan belum mengerjakannya, dalam
pandangan Abu Bakar Syatha, tidak diharamkan dan dimakruhkan selama tidak
sengaja dan dalam kondisi kantuk berat. Ini tidak diharamkan karena Rasulullah
berkata, “Tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang: orang tidur sampai bangun,
anak kecil sampai mimpi, dan orang gila sampai berakal atau normal” (HR: Ibnu
Majah).
Dengan demikian, pada waktu shalat sudah masuk ataupun menjelang
masuk waktu shalat, kerjakanlah shalat terlebih dahulu atau tunggu sampai waktu
shalat tiba. Setelah itu, barulah tidur agar tidak dianggap melalaikan
kewajiban. Wallahu a’lam.
Demikian pembahasan kita tentang Hukum Tidur Ketika
Waktu Shalat Tiba Semoga Bermanfaat
Sumber :
NU Online : http://www.nu.or.id
0 Response to "Hukum Tidur Ketika Waktu Shalat Tiba"
Post a Comment