Permendiknas No. 50 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah

Permendiknas No. 50 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah
Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah sebagai bentuk partisipasi kami dalam menyukseskan akreditasi di madrasah berikut kami sajikan Permendiknas No. 50 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah. Ada juga versi Ms. Wordnya.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Mendiknas tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
Mengingat  :
1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
(1)   Setiap pemerintah daerah wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2)   Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pengelola pendidikan yang terbukti menyelenggarakan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2007
MENDIKNAS,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO


LAMPIRAN I  

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

OLEH PEMERINTAH PROVINSI

 

A.   Perencanaan Program

1.   Pemerintah provinsi merumuskan visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional.
2.   Visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan menjadi acuan dalam penetapan kebijakan di bidang pendidikan.
3.   Pemerintah provinsi memiliki sistem informasi berbasis TIK yang meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik pendidikan yang baku, akurat, valid, dan mutakhir untuk daerahnya masing-masing sekurang-kurangnya mengenai:
a.   anak usia dini, usia wajib belajar, termasuk jumlah peserta didik pendidikan dasar dan menengah (TK/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, dan Paket A, Paket B, Paket C, serta pendidikan yang sederajat);
b.   status sosial ekonomi orang tua/wali peserta didik;
c.   peserta didik yang mengulang kelas, putus sekolah, dan tamatan pendidikan dasar dan menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, dan Paket A, Paket B, Paket C, serta pendidikan yang sederajat);
d.   anggota masyarakat buta aksara;
e.   anggota masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi;
f.   satuan pendidikan yang telah melaksanakan proses penjaminan mutu;
g.   kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h.   akreditasi satuan pendidikan formal dan nonformal;
i.    bentuk, jenis, dan jenjang satuan pendidikan formal dan nonformal yang menyelenggarakan program relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
j.   sekolah bertaraf internasional (SBI);
k.   satuan pendidikan yang sudah dan belum memenuhi standar nasional pendidikan;
l.    pendanaan pendidikan baik yang bersifat investasi maupun operasional;
m.  kondisi sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan.
4.   Pemerintah provinsi memutakhirkan data statistik pendidikan untuk daerahnya setiap tahun.
5.   Pemerintah provinsi melakukan pemetaan permasalahan pendidikan yang mencakup:
a.   Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
b.   wajib belajar;
c.   angka partisipasi pendidikan menengah;
d.   penuntasan pemberantasan buta aksara;
e.   anggota masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi;
f.   penjaminan mutu satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah Kab/Kota maupun masyarakat;
g.   peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h.   akreditasi pendidikan, baik formal maupun nonformal;
i.    peningkatan relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
j.   pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
6.   Pemerintah provinsi memfasilitasi pengembangan kapasitas peningkatan mutu pelayanan pendidikan pemerintah kab/kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7.   Pemerintah provinsi mengkaji, menganalisis, dan membuat model fasilitasi, asistensi, dan advokasi untuk mengatasi permasalahan bidang pendidikan yang dihadapi daerahnya sebagai dasar penyusunan:
a.   Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi bidang pendidikan yang menetapkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 20 tahun mengacu pada RPJP Nasional;
b.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai rencana strategis provinsi bidang pendidikan, yang menetapkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 tahun, mengacu pada rencana strategis pendidikan nasional;
c.   Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RPTD) provinsi bidang pendidikan yang mengacu kepada RPJMD dan RPJPD provinsi bidang pendidikan.
8.   RPTD provinsi bidang pendidikan wajib memprioritaskan penyelesaian permasalahan pendidikan antar-kab/kota di daerahnya meliputi program:
a.   wajib belajar;
b.   peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c.   penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.   penjaminan mutu pada satuan pendidikan baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
e.   peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f.   akreditasi pendidikan formal dan nonformal;
g.   peningkatan relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
h.   beasiswa bagi anak cerdas dan berbakat dari keluarga yang kurang mampu;
i.    pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
9.   RPTD provinsi bidang pendidikan:
a.   dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca dan dipahami oleh pihak-pihak yang terkait;
b.   dijadikan dasar pengelolaan pendidikan secara mandiri, efisien, dan efektif;
c.   dipertanggungjawabkan secara transparan melalui berbagai media.
10. Pemerintah provinsi bekerja sama dengan dewan pendidikan provinsi, BAP-S/M, BAP-PNF, LPMP, Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI), LPTK, dan organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan lainnya.
11. Pemerintah provinsi berkoordinasi dengan kantor wilayah departemen agama provinsi dalam melakukan perencanaan di bidang pendidikan.

B.   Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Pendidikan

1.   Program Wajib Belajar

a.   Pemerintah provinsi merencanakan program fasilitasi, asistensi, dan advokasi untuk penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar sesuai dengan kondisi dan potensinya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b.   Pemerintah provinsi menetapkan program wajib belajar pendidikan dasar dalam RPTD bidang pendidikan.
c.   Pemerintah provinsi menjamin terselenggaranya koordinasi dan integrasi penyelenggaraan pendidikan, pengembangan sistem pendanaan pendidikan, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan antar-kab/kota di wilayahnya dalam pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar.
d.   Pemerintah provinsi mengoordinasikan:
1)   penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
2)   penyediaan biaya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun yang belum lulus pendidikan dasar.
e.   Pemerintah provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar.

2.   Program Peningkatan Angka Partisipasi Pendidikan Menengah

a.   Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan penyelenggaraan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah antar-kab/kota sesuai dengan kondisi dan potensinya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b.   Pemerintah provinsi membuat petunjuk operasional program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah antar-kab/kota dalam RPTD bidang pendidikan.
c.   Pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap terselenggaranya koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pengembangan sistem pendanaan, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, dan penyediaan sarana dan prasarana antar-kab/kota untuk pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
d.   Pemerintah provinsi mengoordinasikan terselenggaranya program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah antar-kab/kota.
e.   Pemerintah provinsi mengatur pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah antar-kab/kota.
f.   Gubernur bertanggung jawab terhadap hasil fasilitasi, asistensi, advokasi, dan koordinasi pengelolaan peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.

3.   Program Pendidikan Keaksaraan

a.   Pemerintah provinsi merencanakan kebijakan penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan antar-kab/kota sesuai dengan kondisi dan potensinya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b.   Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan operasional program pendidikan keaksaraan antar-kab/kota dalam RPTD bidang pendidikan.
c.   Pemerintah provinsi menjamin terselenggaranya koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan sistem pendanaan, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, dan penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan antar-kab/kota di daerahnya.
d.   Pemerintah provinsi mengoordinasikan:
1)   penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan tanpa memungut biaya;
2)   penyediaan biaya pendidikan setiap warga negara usia pendidikan keaksaraan yang dirinya, orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
e.   Pemerintah provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi, pelaksanaan program pendidikan keaksaraan antar-kab/kota, sesuai dengan kondisi dan potensi daerahnya.

4.   Program Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan

a.   Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan antar-kab/kota sesuai dengan kondisi dan potensinya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b.   Pemerintah provinsi membuat petunjuk operasional program penjaminan mutu pada satuan pendidikan antar-kab/kota dalam RPTD bidang pendidikan.
c.   Pemerintah provinsi mengoordinasikan penyelenggaraan satuan pendidikan, pengembangan sistem pendanaan, penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan antar-kab/kota.
d.   Pemerintah provinsi mengoordinasikan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk setiap satuan pendidikan antar kab/kota.
e.   Pemerintah provinsi mengoordinasikan pendistribusian dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan antar-kab/kota secara proporsional yang disesuaikan dengan SNP.
f.   Pemerintah provinsi mengangkat kepala dinas pendidikan yang profesional, kompeten, dan memenuhi persyaratan jabatan.
g.   Pemerintah provinsi bersama pemerintah kab/kota dan pemerintah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di setiap kab/kota untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
h.   Pemerintah provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi kepada masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional.
i.    Pemerintah provinsi menyiapkan sistem tanggap darurat rawan bencana alam yang menimpa satuan pendidikan di daerahnya masing-masing.
j.   Pemerintah provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan, sesuai dengan kondisi dan potensi daerahnya.
k.   Pemerintah provinsi bekerja sama dengan pemerintah kab/kota, kantor wilayah departemen agama provinsi, LPMP, BPPNFI, dan LPTK untuk membantu pendidik dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya, sesuai dengan SNP.
l.    Gubernur bertanggung jawab terhadap pengelolaan penjaminan mutu pada satuan pendidikan di wilayahnya.

5.   Program Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a.   Pemerintah provinsi mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan antar-kab/kota.
b.   Pemerintah provinsi membuat petunjuk operasional program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan antar-kab/kota dalam RPTD bidang pendidikan.
c.   Pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap koordinasi penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan untuk pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
d.   Pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
e.   Pemerintah provinsi dan kantor wilayah departemen agama wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kewenangannya.
f.   Pemerintah provinsi mengatur fasilitasi, asistensi, dan advokasi pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
g.   Pemerintah provinsi dan kepala kantor wilayah depertemen agama bertanggung jawab terhadap pengelolaan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan menengah.

6.   Program Akreditasi Pendidikan

a.   Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan sosialisasi program akreditasi pada satuan pendidikan dalam RPTD bidang pendidikan.
b.   Pemerintah provinsi menyosialisasikan program akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan satuan pendidikan sesuai standar.
c.   Gubernur membentuk badan akreditasi provinsi untuk membantu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
d.   Pemerintah provinsi berkoordinasi dengan kantor wilayah departemen agama serta pemerintah kab/kota dalam melakukan persiapan bagi terselenggaranya program akreditasi pendidikan pada satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan nonformal.
e.   Gubernur bertanggung jawab terhadap terselenggaranya akreditasi pada program dan/atau satuan pendidikan, baik jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun satuan pendidikan nonformal.

7.   Program Peningkatan Relevansi Pendidikan

a.   Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan program peningkatan relevansi satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat antar kab/kota.
b.   Pemerintah provinsi membuat petunjuk operasional program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat antar-kab/kota dalam RPTD bidang pendidikan.
c.   Pemerintah provinsi menetapkan tingkat relevansi pendidikan sesuai dengan dunia usaha dan industri, budaya daerah, dan unggulan lokal pada satuan pendidikan.
d.   Pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan dunia usaha dan industri, kebutuhan objektif masyarakat dan lingkungannya pada setiap satuan pendidikan di daerahnya.
e.   Pemerintah provinsi mengatur pelaksanaan program relevansi pendidikan, sesuai dengan kondisi dan potensi daerahnya.
f.   Gubernur bertanggung jawab terhadap pengelolaan program relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan objektif masyarakat pada setiap satuan pendidikan.

8.   Program Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

a.   Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan program sosialisasi pemenuhan SPM bidang pendidikan pada satuan pendidikan di daerahnya sesuai dengan ketentuan SNP.
b.   Pemerintah provinsi membuat petunjuk operasional program sosialisasi pencapaian SNP dalam RPTD bidang pendidikan.
c.   Pemerintah provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, advokasi, dan koordinasi dalam penyelenggaraan pendidikan antar-kab/kota di daerahnya untuk pelaksanaan program pencapaian SNP.
d.   Pemerintah provinsi menjamin terselenggaranya program sosialisasi pencapaian SNP.
e.   Pemerintah provinsi mengatur pelaksanaan program sosialisasi pencapaian SNP pada satuan pendidikan sesuai dengan kondisi objektif daerahnya.
f.   Gubernur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program sosialisasi pencapaian SNP pada satuan pendidikan.
9.   Pemerintah provinsi berkoordinasi dengan kantor wilayah departemen agama provinsi dalam pelaksanaan rencana, fasilitasi, asistensi, dan advokasi program wajib belajar, peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah, pendidikan keaksaraan, penjaminan mutu satuan pendidikan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, akreditasi pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan, dan pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.

C.   Pengawasan dan Evaluasi

1.   Program Wajib Belajar

a.   Pemerintah provinsi melakukan koordinasi dengan pemerintah kab/kota dan dewan pendidikan provinsi dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar.
b.   Pemerintah provinsi dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar sesuai dengan peraturan yang berlaku yang meliputi tingkat pencapaian program, pelaksanaan kurikulum, hasil belajar peserta didik, dan realisasi anggaran setiap tahun.
c.   Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk memberikan teguran/sanksi kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik program wajib belajar pendidikan dasar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d.   Gubernur menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar di wilayahnya kepada Mendiknas, Menteri Agama, dan Mendagri.

2.   Program Peningkatan Angka Partisipasi Pendidikan Menengah

a.   Pemerintah provinsi bekerja sama dengan pemerintah kab/kota, dewan pendidikan provinsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
b.   Pemerintah provinsi dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah sesuai dengan SNP.
c.   Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan pendidikan yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d.   Gubernur menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah di wilayahnya kepada Mendiknas, Menteri Agama, dan Mendagri.

3.   Program Pendidikan Keaksaraan

a.   Pemerintah provinsi bekerja sama dengan pemerintah kab/kota, dewan pendidikan provinsi melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan keaksaraan.
b.   Pengawasan yang dilakukan terhadap satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan keaksaraan dalam bentuk pengarahan, bimbingan, dan fasilitasi penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan.
c.   Pemerintah provinsi dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program pendidikan keaksaraan di daerahnya yang meliputi tingkat pencapaian program, pelaksanaan program pendidikan keaksaraan, termasuk realisasi anggaran setiap tahun.
d.   Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan pendidikan yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik program pendidikan keaksaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.   Gubernur menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program pendidikan keaksaraan di wilayahnya kepada Mendiknas, Menteri Agama, dan Mendagri.

4.   Program Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan

a.   Pemerintah provinsi melakukan koordinasi dengan pemerintah kab/kota dalam pelaksanaan supervisi pelaksanaan program penjaminan mutu satuan pendidikan yang berada di daerahnya.
b.   Pemerintah provinsi bekerja sama dengan pemerintah kab/kota, dewan pendidikan provinsi, LPMP, BPPNFI, LPTK melakukan bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah.
c.   Pemerintah provinsi bekerja sama dengan pemerintah kab/kota, dewan pendidikan provinsi, LPMP, BPPNFI, dan LPTK melakukan evaluasi pelaksanaan program penjaminan mutu satuan pendidikan di daerahnya.
d.   Pemerintah provinsi bekerjasama dengan pemerintah kab/kota dan Kantor Wilayah Departemen Agama menggunakan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerahnya.
e.   Pemerintah provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
f.   Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan pendidikan dasar dan menengah yang melanggar ketentuan program penjaminan mutu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
g.   Gubernur menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan di wilayahnya kepada Mendiknas, Menteri Agama, dan Mendagri.      

5.   Program Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a.   Pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di daerahnya.
b.   Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk memberikan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi tinggi serta teguran/sanksi terhadap yang melanggar ketentuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c.   Gubernur menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan kepada Mendiknas, Menteri Agama, dan Mendagri.

6.   Program Akreditasi Pendidikan

a.   Pemerintah provinsi melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program akreditasi pada satuan pendidikan di daerahnya.
b.   Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelaksanaan program akreditasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c.   Pemerintah provinsi mewajibkan BAP S/M dan BAP PNF menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program akreditasi kepada BAN-S/M dan BAN-PNF, gubernur, kantor wilayah departemen agama provinsi, bupati/walikota, dan kantor departemen agama kab/kota.
d.   Gubernur bersama-sama dengan kepala kantor wilayah departemen agama provinsi, bupati/ walikota, LPMP, BPPNFI, dan kepala kantor departemen agama kab/kota melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan sebagai tindak lanjut hasil akreditasi.

7.   Program Peningkatan Relevansi Pendidikan

a.   Pemerintah provinsi dan kanwil departemen agama provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi terhadap pelaksanaan supervisi dan evaluasi kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program peningkatan relevansi pendidikan.
b.   Pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya.
c.   Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelaksanaan program peningkatan relevansi pendidikan dengan dunia usaha dan industri, kebutuhan objektif masyarakat, dan lingkungannya.
d.   Gubernur menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan relevansi pendidikan dengan dunia usaha dan industri, serta kebutuhan masyarakat, dan lingkungannya di tingkat pemerintahan kab/kota kepada Mendiknas, Menteri Agama, dan Mendagri.

8.   Program Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

a.   Pemerintah provinsi berkoordinasi dengan dewan pendidikan provinsi, LPMP, BPPNFI, dan LPTK dalam membina pengawas dan penilik untuk mensupervisi dan membantu satuan pendidikan memenuhi SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
b.   Pemerintah provinsi melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program pencapaian SNP pada satuan pendidikan.
c.   Pemerintah provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan pendidikan yang melanggar program pencapaian SNP.
d.   Pemerintah provinsi, berdasarkan hasil evaluasi, memberikan penghargaan kepada warga belajar, pelaku dunia usaha dan dunia industri, dan pengelola satuan pen-didikan yang menunjukkan prestasi sangat baik dalam pelaksanaan pencapaian SNP.
e.   Gubernur menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan pencapaian SNP pada satuan pendidikan di wilayahnya kepada Mendiknas, Menteri Agama, dan Mendagri.
9.   Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dalam melakukan pengawasan dan evaluasi program wajib belajar, peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah, pendidikan keaksaraan, penjaminan mutu satuan pendidikan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, akreditasi pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan, dan pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO



 LAMPIRAN II  

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

OLEH PEMERINTAH KAB/KOTA

A.   Perencanaan Program

1.   Pemerintah kab/kota merumuskan visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional.
2.   Visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan menjadi acuan dalam penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kab/kota bidang pendidikan.
3.   Pemerintah kab/kota memiliki sistem informasi berbasis TIK yang meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik pendidikan yang baku, akurat, valid, dan mutakhir untuk daerahnya masing-masing sekurang-kurangnya mengenai:
a.   anak usia dini, usia wajib belajar, termasuk jumlah peserta didik pendidikan dasar dan menengah (TK/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Paket A, Paket B, Paket C, serta pendidikan yang sederajat);
b.   status sosial ekonomi orang tua/wali peserta didik;
c.   peserta didik yang mengulang kelas, putus sekolah, dan tamatan pendidikan dasar dan menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, dan Paket A, Paket B, Paket C, serta pendidikan yang sederajat);
d.   anggota masyarakat buta aksara;
e.   anggota masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi;
f.   satuan pendidikan yang telah melaksanakan proses penjaminan mutu;
g.   kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h.   akreditasi satuan pendidikan formal dan nonformal;
i.    bentuk, jenis, dan jenjang satuan pendidikan formal dan nonformal yang menyelenggarakan program relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
j.   sekolah bertaraf internasional (SBI);
k.   satuan pendidikan yang belum memenuhi standar nasional pendidikan;
l.    pendanaan pendidikan baik yang bersifat investasi maupun operasional;
m.  kondisi sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan.
4.   Pemerintah kab/kota melakukan pemetaan pendidikan yang mencakup:
a.   Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
b.   wajib belajar;
c.   angka partisipasi pendidikan menengah;
d.   penuntasan pemberantasan buta aksara;
e.   anggota masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi;
f.   penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah kab/kota maupun masyarakat;
g.   peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h.   akreditasi pendidikan formal dan nonformal;
i.    peningkatan relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
j.   pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
5.   Pemerintah kab/kota menyusun rencana operasional kab/kota bidang pendidikan yang mengacu kepada rencana strategis bidang pendidikan pada pemerintah tingkat provinsi dan nasional.
6.   Rencana operasional kab/kota bidang pendidikan memprioritaskan program:
a.   wajib belajar;
b.   peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c.   penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.   penjaminan mutu pada satuan pendidikan baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
e.   peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f.   akreditasi pendidikan formal dan nonformal;
g.   peningkatan relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
h.   beasiswa bagi anak cerdas dan berbakat dari keluarga yang kurang mampu;
i.    pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
7.   Rencana operasional kab/kota bidang pendidikan:
a.   dituangkan dalam dokumen yang menjadi panduan semua pihak dalam pengelolaan pendidikan di lingkungan kab/kota;
b.   dijadikan dasar pengelolaan pendidikan secara efisien dan efektif;
c.   dipertanggungjawabkan secara transparan.
8.   Pemerintah kab/kota dalam menyusun organisasi satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan memperhatikan tugas dan fungsi yang melayani:
a.   PAUD;
b.   pendidikan dasar;
c.   pendidikan menengah;
d.   pendidikan nonformal;
e.   sarana dan prasarana pendidikan;
f.   pendidik dan tenaga kependidikan;
g.   perencanaan dan penganggaran;
h.   data dan statistik pendidikan.
9.   Pemerintah kab/kota bekerja sama dengan dewan pendidikan kab/kota dan organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan lainnya.

B.   Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Pendidikan

1.   Program Wajib Belajar

a.   Pemerintah kab/kota membuat pentahapan pelaksanaan penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar dengan mengacu pada standar nasional sesuai dengan kondisi dan potensi lingkungannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b.   Pemerintah kab/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c.   Pemerintah kab/kota menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan bagi setiap satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar pendidikan dasar.
d.   Pemerintah kab/kota menjamin setiap warga negara usia wajib belajar di daerahnya mengikuti pendidikan dasar.
e.   Pemerintah kab/kota menjamin terselenggaranya program wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dan menjamin biaya pendidikan setiap warga negara yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun yang belum lulus pendidikan dasar.
f.   Pemerintah kab/kota mengatur pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar.
g.   Pemerintah kab/kota wajib memfasilitasi, memberikan asistensi, advokasi, dan konsultasi pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar.
h.   Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar.

2.   Program Peningkatan Angka Partisipasi Pendidikan Menengah

a.   Pemerintah kab/kota menetapkan kebijakan penyelenggaraan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah sesuai dengan kondisi dan potensi lingkungannya dengan memperhatikan SNP dan melibatkan peran serta masyarakat.
b.   Pemerintah kab/kota membuat petunjuk operasional program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah dalam rencana operasional bidang pendidikan.
 c.  Pemerintah kab/kota dan pemerintah provinsi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan bagi setiap satuan pendidikan pelaksana program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
d.   Pemerintah kab/kota menjamin terselenggaranya program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
e.   Pemerintah kab/kota wajib memfasilitasi, memberikan asistensi, advokasi, dan konsultasi pengelolaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
f.   Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pengelolaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.

3.   Program Pendidikan Keaksaraan

a.   Pemerintah kab/kota menetapkan kebijakan penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan sesuai dengan kondisi dan potensi lingkungannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b.   Pemerintah kab/kota membuat petunjuk operasional program pendidikan keaksaraan dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c.   Pemerintah kab/kota menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan bagi setiap satuan pendidikan yang melaksanakan program pendidikan keaksaraan.
d.   Pemerintah kab/kota menjamin setiap warga negara yang buta aksara di daerahnya untuk mengikuti program pendidikan keaksaraan.
e.   Pemerintah kab/kota menjamin terselenggaranya program pendidikan keaksaraan tanpa memungut biaya.
f.   Pemerintah kab/kota mengatur pelaksanaan program pendidikan keaksaraan, sesuai dengan kondisi dan potensi lingkungannya.
g.   Pemerintah kab/kota wajib memfasilitasi, memberikan asistensi, advokasi, dan konsultasi, pengelolaan program pendidikan keaksaraan.
h.   Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pengelolaan program pendidikan keaksaraan.

4.   Program Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan

a.   Pemerintah kab/kota menetapkan kebijakan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan potensi lingkungannnya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b.   Pemerintah kab/kota membuat petunjuk operasional program penjaminan mutu pada satuan pendidikan dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c.   Pemerintah kab/kota menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan program penjaminan mutu.
d.   Jabatan struktural dan fungsional dalam bidang pendidikan diangkat dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.   Pemerintah kab/kota memproses pengangkatan kepala sekolah, pengawas, dan penilik dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
f.   Pemerintah kab/kota menjamin pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan secara proporsional sesuai dengan SNP.
g.   Pemerintah kab/kota melakukan penempatan tenaga kependidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan kualifikasi dengan memperhatikan prioritas tugas pokok dan fungsinya.
h.   Mutasi pendidik dan tenaga kependidikan, baik pada jabatan fungsional maupun struktural dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif dan memenuhi persyaratan jabatan dengan dilengkapi orientasi tugas.
i.    Pemerintah kab/kota menyiapkan sistem tanggap darurat rawan bencana alam yang menimpa satuan pendidikan di daerahnya.
j.   Pemerintah kab/kota bersama-sama dengan pemerintah provinsi menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan dasar untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
k.   Pemerintah kab/kota membimbing dan membantu masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan satuan pendidikan dasar menjadi bertaraf internasional.
l.    Pemerintah kab/kota bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program penjaminan mutu pada satuan pendidikan.
m.  Pemerintah kab/kota atau kantor departemen agama kab/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing memberikan izin kepada organisasi, lembaga, perorangan yang menyelenggarakan program pendidikan baik formal maupun nonformal.
n.   Pemerintah kab/kota mengatur pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan, sesuai dengan kondisi objektif daerah masing-masing.
o.   Pemerintah kab/kota berkoordinasi dengan kantor departemen agama kab/kota dan LPMP dalam pelaksanaan penjaminan mutu satuan pendidikan formal dan dengan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI) dalam pelaksanaan penjaminan mutu satuan pendidikan nonformal.
p.   Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pengelolaan penjaminan mutu pada satuan pendidikan di wilayahnya.

5.   Program Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a.   Pemerintah kab/kota menetapkan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di daerahnya masing-masing secara transparan, adil, dan merata sesuai ketentuan yang berlaku.
b.   Pemerintah kab/kota membuat petunjuk operasional program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c.   Pemerintah kab/kota menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana untuk melaksanakan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
d.   Pemerintah kab/kota bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
e.   Bupati/walikota melalui satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan yang bersangkutan dan kepala kantor departemen agama kab/kota bertanggung jawab terhadap pengelolaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

6.   Program Akreditasi Pendidikan

a.   Pemerintah kab/kota menyosialisasikan program akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan capaian sasaran akreditasi setiap tahun.
b.   Pemerintah kab/kota menetapkan program akreditasi pada satuan pendidikan dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c.   Pemerintah kab/kota dan kantor departemen agama kab/kota menjamin kesiapan satuan pendidikan untuk diakreditasi dengan memperhatikan SNP.
d.   Pemerintah kab/kota menjamin terselenggaranya program akreditasi pendidikan pada satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan nonformal.
e.   Bupati/walikota melalui satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan dan/atau kantor departemen agama yang bersangkutan, bertanggung jawab atas kesiapan satuan pendidikan di daerahnya.

7.   Program Peningkatan Relevansi Pendidikan

a.   Pemerintah kab/kota menetapkan kebijakan program peningkatan relevansi satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap sumberdaya manusia yang bermutu dan kompetitif.
b.   Pemerintah kab/kota membuat petunjuk operasional program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c.   Pemerintah kab/kota melaksanakan program relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja, budaya dan keunggulan lokal, pada satuan pendidikan dalam rangka memberdayakan potensi daerahnya masing-masing.
d.   Pemerintah kab/kota bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada setiap satuan pendidikan.
e.   Pemerintah kab/kota mengatur pelaksanaan program relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
f.   Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pengelolaan program relevansi pendidikan pada setiap satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

8.   Program Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

a.   Pemerintah kab/kota menetapkan kebijakan program sosialisasi pemenuhan SPM bidang Pendidikan pada satuan pendidikan di daerahnya sebagaimana ditetapkan dalam SNP.
b.   Pemerintah kab/kota melaksanakan perencanaan program pemenuhan SPM bidang pendidikan pada satuan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam SNP.
c.   Pemerintah kab/kota membuat petunjuk operasional program sosialisasi pencapaian SNP dalam rencana operasional bidang pendidikan.
d.   Pemerintah kab/kota menjamin:
1)   tersedianya dana, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan untuk setiap satuan pendidikan dalam melaksanakan program pencapaian SNP;
2)   kesiapan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerahnya untuk melaksanakan program pencapaian SNP.
e.   Pemerintah kab/kota mengatur pelaksanaan program sosialisasi pencapaian SNP pada satuan pendidikan sesuai dengan kondisi objektif daerah masing-masing.
f.   Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pengelolaan program pencapaian SNP pada satuan pendidikan formal dan nonformal.

C.   Pengawasan dan Evaluasi

1.   Program Wajib Belajar

a.   Pemerintah kab/kota berkoordinasi dengan dewan pendidikan kab/kota dan komite sekolah/madrasah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar.
b.   Pemerintah kab/kota dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan evaluasi pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar sesuai SNP.
c.   Pemerintah kab/kota memberikan sanksi kepada satuan pendidikan formal yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik program wajib belajar pendidikan dasar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d.   Pemerintah kab/kota berdasarkan hasil evaluasi dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai jenjang pendidikan menengah.
e.   Bupati/walikota menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar kepada gubernur.

2.   Program Peningkatan Angka Partisipasi Pendidikan Menengah

a.   Pemerintah kab/kota berkoordinasi dengan dewan pendidikan kab/kota dan kantor departemen agama kab/kota, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
b.   Pemerintah kab/kota dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah sesuai SNP.
c.   Pemerintah kab/kota memberikan arahan dan bimbingan kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
d.   Bupati/walikota bertanggungjawab atas hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi jenjang pendidikan menengah dan menyampaikannya kepada gubernur.

3.   Program Pendidikan Keaksaraan

a.   Pemerintah kab/kota bekerja sama dengan dewan pendidikan kab/kota melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan keaksaraan agar terjaga keberlangsungan pelaksanaan program pendidikan keaksaraan yang bermutu.
b.   Pengawasan terhadap satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan keaksaraan meliputi pengarahan, bimbingan, dan fasilitasi penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan.
c.   Pemerintah kab/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan keaksaraan di daerahnya.
d.   Evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan keaksaraan dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat sesuai dengan SNP.
e.   Bupati/walikota menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program pendidikan keaksaraan kepada gubernur.

4.   Program Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan

a.   Pemerintah kab/kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan di daerahnya untuk menyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraan program penjaminan mutu sesuai dengan SNP.
b.   Pemerintah kab/kota bekerja sama dengan LPMP dan BPPNFI melakukan supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam upaya melakukan program penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai SNP.
c.   Pemerintah kab/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan di daerahnya. yang meliputi kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan satuan pendidikan, dan realisasi anggaran setiap tahun.
d.   Pemerintah kab/kota bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan Kantor Departemen Agama menggunakan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerahnya.
e.   Pemerintah kab/kota memberikan arahan dan bimbingan kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan program penjaminan mutu.
f.   Bupati/walikota menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan kepada gubernur.

5.   Program Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a.   Pemerintah kab/kota mensupervisi dan membantu pendidik dan tenaga kependidikan di daerahnya dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya.
b.   Kantor departemen agama kab/kota mensupervisi dan membantu pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan departemen agama dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya.
c.   Pemerintah kab/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan SNP.
d.   Pemerintah kab/kota memberikan arahan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.   Bupati/walikota menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan kepada gubernur.

6.   Program Akreditasi Pendidikan

a.   Pemerintah kab/kota mensupervisi dan membantu kelancaran pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan formal dan nonformal.
b.   Pemerintah kab/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program akreditasi pada satuan pendidikan di daerahnya.
c.   Pemerintah kab/kota dan kantor departemen agama kab/kota melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagai tindak lanjut hasil akreditasi.
d.   Pemerintah kab/kota memberikan arahan dan pembinaan kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelaksanaan program akreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

7.   Program Peningkatan Relevansi Pendidikan

a.   Pemerintah kab/kota dan kantor departemen agama kab/kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan di daerahnya dalam melaksanakan program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
b.   Pemerintah kab/kota melakukan evaluasi pelaksanaan program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya.
c.   Pemerintah kab/kota memberikan arahan dan pembinaan kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelaksanaan program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d.   Hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat disampaikan kepada gubernur.

8.   Program Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

a.   Pemerintah kab/kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan di daerahnya untuk memenuhi SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
b.   Pemerintah kab/kota melakukan evaluasi pelaksanaan program pencapaian SNP pada satuan pendidikan di daerahnya secara berkala.
c.   Pemerintah kab/kota memberikan arahan dan pembinaan kepada satuan pendidikan yang belum mencapai SNP.
d.   Bupati/walikota menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program pencapaian SNP pada satuan pendidikan di daerahnya kepada gubernur.
e.   Pemerintah kab/kota berdasarkan hasil evaluasi, memberikan penghargaan kepada warga belajar, pelaku dunia usaha dan dunia industri, serta pengelola satuan pendidikan yang menunjukkan prestasi sangat baik dalam pelaksanaan program pencapaian SNP.
9.   Pemerintah kab/kota memberikan sanksi berupa pencabutan izin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, satuan/penyelenggara pendidikan nonformal yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
10. Pemerintah kab/kota berkoordinasi dengan kantor departemen agama kab/kota dalam melakukan pengawasan dan evaluasi program wajib belajar, peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah, pendidikan keaksaraan, penjaminan mutu satuan pendidikan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, akreditasi pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan, dan pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO


0 Response to "Permendiknas No. 50 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah"

Post a Comment