Permendiknas No. 50 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah
Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah sebagai bentuk partisipasi kami dalam menyukseskan akreditasi di madrasah berikut kami sajikan Permendiknas No. 50 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah. Ada juga versi Ms. Wordnya.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Mendiknas
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN
PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
(1) Setiap pemerintah
daerah wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara
nasional.
(2)
Standar
pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pengelola pendidikan
yang terbukti menyelenggarakan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberi sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7
Desember 2007
MENDIKNAS,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN I
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH PEMERINTAH
PROVINSI
A. Perencanaan Program
1. Pemerintah
provinsi merumuskan visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan yang sejalan
dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional.
2. Visi,
misi, dan tujuan di bidang pendidikan menjadi acuan dalam penetapan kebijakan
di bidang pendidikan.
3. Pemerintah
provinsi memiliki sistem informasi berbasis TIK yang meliputi pengumpulan,
pengolahan, dan penyajian data statistik pendidikan yang baku, akurat, valid,
dan mutakhir untuk daerahnya masing-masing sekurang-kurangnya mengenai:
a. anak usia dini,
usia wajib belajar, termasuk jumlah peserta didik pendidikan dasar dan menengah
(TK/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, dan Paket A, Paket
B, Paket C, serta pendidikan yang sederajat);
b. status sosial
ekonomi orang tua/wali peserta didik;
c. peserta didik
yang mengulang kelas, putus sekolah, dan tamatan pendidikan dasar dan menengah
(SD/MI/SDLB, SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, dan Paket A, Paket B,
Paket C, serta pendidikan yang sederajat);
d. anggota
masyarakat buta aksara;
e. anggota
masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang
berada di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam, bencana sosial,
dan tidak mampu dari segi ekonomi;
f. satuan pendidikan yang telah melaksanakan
proses penjaminan mutu;
g. kualifikasi dan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. akreditasi satuan pendidikan formal dan nonformal;
i. bentuk, jenis,
dan jenjang satuan pendidikan formal
dan nonformal yang menyelenggarakan program relevansi pendidikan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat;
j. sekolah
bertaraf internasional (SBI);
k. satuan pendidikan yang sudah dan belum
memenuhi standar nasional pendidikan;
l. pendanaan
pendidikan baik yang bersifat investasi maupun operasional;
m. kondisi sarana
dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan.
4. Pemerintah provinsi
memutakhirkan data statistik pendidikan untuk daerahnya setiap tahun.
5. Pemerintah provinsi
melakukan pemetaan permasalahan pendidikan yang mencakup:
a. Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD);
b. wajib belajar;
c. angka
partisipasi pendidikan menengah;
d. penuntasan
pemberantasan buta aksara;
e. anggota
masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang
berada di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam, bencana sosial,
dan tidak mampu dari segi ekonomi;
f. penjaminan mutu satuan pendidikan, baik
yang diselenggarakan oleh pemerintah Kab/Kota maupun masyarakat;
g. peningkatan
kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. akreditasi pendidikan, baik formal maupun
nonformal;
i. peningkatan
relevansi pendidikan formal dan
nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
j. pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai
dengan ketentuan SNP.
6. Pemerintah
provinsi memfasilitasi pengembangan kapasitas peningkatan mutu pelayanan
pendidikan pemerintah kab/kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7. Pemerintah
provinsi mengkaji, menganalisis, dan membuat model fasilitasi, asistensi, dan
advokasi untuk mengatasi permasalahan bidang pendidikan yang dihadapi daerahnya
sebagai dasar penyusunan:
a. Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi bidang pendidikan yang
menetapkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 20 tahun mengacu pada
RPJP Nasional;
b. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai rencana strategis provinsi
bidang pendidikan, yang menetapkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 5
tahun, mengacu pada rencana strategis pendidikan nasional;
c. Rencana
Pembangunan Tahunan Daerah (RPTD) provinsi bidang pendidikan yang mengacu
kepada RPJMD dan RPJPD provinsi bidang pendidikan.
8. RPTD provinsi
bidang pendidikan wajib memprioritaskan penyelesaian permasalahan pendidikan antar-kab/kota
di daerahnya meliputi program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan
angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c. penuntasan
pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan
baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
e. peningkatan
kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. akreditasi pendidikan formal dan
nonformal;
g. peningkatan
relevansi pendidikan formal dan
nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
h. beasiswa bagi
anak cerdas dan berbakat dari keluarga yang kurang mampu;
i. pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai
dengan ketentuan SNP.
9. RPTD provinsi bidang pendidikan:
a. dituangkan
dalam dokumen yang mudah dibaca dan dipahami oleh pihak-pihak yang terkait;
b. dijadikan dasar
pengelolaan pendidikan secara mandiri,
efisien, dan efektif;
c. dipertanggungjawabkan
secara transparan melalui berbagai media.
10. Pemerintah provinsi bekerja sama dengan dewan
pendidikan provinsi, BAP-S/M, BAP-PNF, LPMP, Balai Pengembangan Pendidikan
Nonformal dan Informal (BPPNFI), LPTK, dan organisasi kemasyarakatan bidang
pendidikan lainnya.
11. Pemerintah provinsi
berkoordinasi dengan kantor wilayah departemen agama provinsi dalam melakukan
perencanaan di bidang pendidikan.
B. Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang
Pendidikan
1. Program Wajib Belajar
a. Pemerintah
provinsi merencanakan program fasilitasi, asistensi, dan advokasi untuk
penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar sesuai dengan kondisi dan
potensinya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b. Pemerintah
provinsi menetapkan program wajib belajar pendidikan dasar dalam RPTD bidang pendidikan.
c. Pemerintah
provinsi menjamin terselenggaranya koordinasi dan integrasi penyelenggaraan
pendidikan, pengembangan sistem pendanaan pendidikan, pengembangan pendidik dan
tenaga kependidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan antar-kab/kota
di wilayahnya dalam pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar.
d. Pemerintah
provinsi mengoordinasikan:
1) penyelenggaraan
program wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
2) penyediaan
biaya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia di atas 15 (lima belas)
tahun yang belum lulus pendidikan dasar.
e. Pemerintah
provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi pelaksanaan program
wajib belajar pendidikan dasar.
f. Gubernur bertanggung jawab terhadap
koordinasi dan integrasi pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar antar-kab/kota.
2. Program Peningkatan Angka Partisipasi Pendidikan Menengah
a. Pemerintah
provinsi menetapkan kebijakan penyelenggaraan program peningkatan angka
partisipasi pendidikan menengah antar-kab/kota sesuai dengan kondisi dan
potensinya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b. Pemerintah
provinsi membuat petunjuk operasional program peningkatan angka partisipasi
pendidikan menengah antar-kab/kota dalam RPTD bidang pendidikan.
c. Pemerintah
provinsi bertanggung jawab terhadap terselenggaranya koordinasi penyelenggaraan
pendidikan, pengembangan sistem pendanaan, pengembangan pendidik dan tenaga
kependidikan, dan penyediaan sarana dan prasarana antar-kab/kota untuk
pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
d. Pemerintah
provinsi mengoordinasikan terselenggaranya program peningkatan angka
partisipasi pendidikan menengah antar-kab/kota.
e. Pemerintah
provinsi mengatur pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan
menengah antar-kab/kota.
f. Gubernur
bertanggung jawab terhadap hasil fasilitasi, asistensi, advokasi, dan
koordinasi pengelolaan peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
3. Program Pendidikan Keaksaraan
a. Pemerintah
provinsi merencanakan kebijakan penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan
antar-kab/kota sesuai dengan kondisi dan potensinya dengan melibatkan peran
serta masyarakat.
b. Pemerintah
provinsi menetapkan kebijakan operasional program pendidikan keaksaraan antar-kab/kota
dalam RPTD bidang pendidikan.
c. Pemerintah
provinsi menjamin terselenggaranya koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan,
pengembangan sistem pendanaan, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan,
dan penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan antar-kab/kota
di daerahnya.
d. Pemerintah
provinsi mengoordinasikan:
1) penyelenggaraan
program pendidikan keaksaraan tanpa memungut biaya;
2) penyediaan
biaya pendidikan setiap warga negara usia pendidikan keaksaraan yang dirinya,
orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
e. Pemerintah
provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi, pelaksanaan program
pendidikan keaksaraan antar-kab/kota, sesuai dengan kondisi dan potensi daerahnya.
f. Gubernur bertanggung jawab terhadap hasil
fasilitasi, asistensi, advokasi, dan koordinasi pengelolaan pendidikan
keaksaraan antar kab/kota.
4. Program
Penjaminan
Mutu Satuan Pendidikan
a. Pemerintah provinsi
menetapkan kebijakan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan antar-kab/kota
sesuai dengan kondisi dan potensinya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b. Pemerintah provinsi
membuat petunjuk operasional program penjaminan mutu pada satuan pendidikan antar-kab/kota
dalam RPTD bidang pendidikan.
c. Pemerintah provinsi
mengoordinasikan penyelenggaraan satuan pendidikan, pengembangan sistem pendanaan,
penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana
penyelenggaraan pendidikan antar-kab/kota.
d. Pemerintah provinsi
mengoordinasikan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan
tenaga kependidikan untuk setiap satuan pendidikan antar kab/kota.
e. Pemerintah provinsi
mengoordinasikan pendistribusian dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan
antar-kab/kota secara proporsional yang disesuaikan dengan SNP.
f. Pemerintah provinsi
mengangkat kepala dinas pendidikan yang profesional, kompeten, dan memenuhi
persyaratan jabatan.
g. Pemerintah provinsi
bersama pemerintah kab/kota dan pemerintah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di setiap kab/kota
untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
h. Pemerintah provinsi
memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi kepada masyarakat dalam
penyelenggaraan dan pengembangan satuan pendidikan menjadi bertaraf
internasional.
i. Pemerintah provinsi
menyiapkan sistem tanggap darurat rawan bencana alam yang menimpa satuan
pendidikan di daerahnya masing-masing.
j. Pemerintah provinsi
memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi pelaksanaan program
penjaminan mutu pada satuan pendidikan, sesuai dengan kondisi dan potensi
daerahnya.
k. Pemerintah provinsi
bekerja sama dengan pemerintah kab/kota, kantor wilayah departemen agama
provinsi, LPMP, BPPNFI, dan LPTK untuk membantu pendidik dan tenaga
kependidikan dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya, sesuai dengan SNP.
l. Gubernur
bertanggung jawab terhadap pengelolaan penjaminan mutu pada satuan pendidikan
di wilayahnya.
5. Program Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
a. Pemerintah
provinsi mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan antar-kab/kota.
b. Pemerintah
provinsi membuat petunjuk operasional program peningkatan kualifikasi dan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan antar-kab/kota dalam RPTD bidang
pendidikan.
c. Pemerintah
provinsi bertanggung jawab terhadap koordinasi penyediaan sarana dan prasarana
penyelenggaraan pendidikan untuk pelaksanaan program peningkatan kualifikasi
dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Pemerintah
provinsi bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program peningkatan
kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
e. Pemerintah
provinsi dan kantor wilayah departemen agama wajib menyediakan anggaran untuk
peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai
dengan kewenangannya.
f. Pemerintah
provinsi mengatur fasilitasi, asistensi, dan advokasi pelaksanaan program
peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
g. Pemerintah
provinsi dan kepala kantor wilayah depertemen agama bertanggung jawab terhadap
pengelolaan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan pada jenjang pendidikan menengah.
6. Program
Akreditasi
Pendidikan
a. Pemerintah provinsi
menetapkan kebijakan sosialisasi program akreditasi pada satuan pendidikan
dalam RPTD bidang pendidikan.
b. Pemerintah provinsi
menyosialisasikan program akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan
untuk menentukan kelayakan satuan pendidikan sesuai standar.
c. Gubernur
membentuk badan akreditasi provinsi untuk membantu Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
d. Pemerintah provinsi
berkoordinasi dengan kantor wilayah departemen agama serta pemerintah kab/kota
dalam melakukan persiapan bagi terselenggaranya program akreditasi pendidikan
pada satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
satuan pendidikan nonformal.
e. Gubernur
bertanggung jawab terhadap terselenggaranya akreditasi pada program dan/atau satuan
pendidikan, baik jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah maupun satuan pendidikan nonformal.
7. Program Peningkatan Relevansi Pendidikan
a. Pemerintah
provinsi menetapkan kebijakan program peningkatan relevansi satuan pendidikan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat antar kab/kota.
b. Pemerintah
provinsi membuat petunjuk operasional program peningkatan relevansi pendidikan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat antar-kab/kota dalam RPTD bidang pendidikan.
c. Pemerintah
provinsi menetapkan tingkat relevansi pendidikan sesuai dengan dunia usaha dan
industri, budaya daerah, dan unggulan lokal pada satuan pendidikan.
d. Pemerintah
provinsi bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program peningkatan
relevansi pendidikan sesuai dengan dunia usaha dan industri, kebutuhan objektif
masyarakat dan lingkungannya pada setiap satuan pendidikan di daerahnya.
e. Pemerintah
provinsi mengatur pelaksanaan program relevansi pendidikan, sesuai dengan kondisi
dan potensi daerahnya.
f. Gubernur
bertanggung jawab terhadap pengelolaan program relevansi pendidikan sesuai
dengan kebutuhan objektif masyarakat pada setiap satuan pendidikan.
8. Program
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pendidikan
a. Pemerintah provinsi
menetapkan kebijakan program sosialisasi pemenuhan SPM bidang pendidikan pada
satuan pendidikan di daerahnya sesuai dengan ketentuan SNP.
b. Pemerintah provinsi
membuat petunjuk operasional program sosialisasi pencapaian SNP dalam RPTD bidang pendidikan.
c. Pemerintah provinsi
memfasilitasi, memberikan asistensi, advokasi, dan koordinasi dalam
penyelenggaraan pendidikan antar-kab/kota di daerahnya untuk pelaksanaan
program pencapaian SNP.
d. Pemerintah provinsi
menjamin terselenggaranya program sosialisasi pencapaian SNP.
e. Pemerintah provinsi
mengatur pelaksanaan program sosialisasi pencapaian SNP pada satuan pendidikan sesuai dengan kondisi objektif daerahnya.
f. Gubernur
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program sosialisasi pencapaian SNP pada satuan pendidikan.
9. Pemerintah provinsi
berkoordinasi dengan kantor wilayah departemen agama provinsi dalam pelaksanaan
rencana, fasilitasi, asistensi, dan advokasi program wajib belajar, peningkatan
angka partisipasi pendidikan menengah, pendidikan keaksaraan, penjaminan mutu
satuan pendidikan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan, akreditasi pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan, dan
pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
C. Pengawasan dan Evaluasi
1. Program Wajib
Belajar
a. Pemerintah
provinsi melakukan koordinasi dengan pemerintah kab/kota dan dewan pendidikan
provinsi dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan
dasar.
b. Pemerintah
provinsi dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan
evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar
sesuai dengan peraturan yang berlaku yang meliputi tingkat pencapaian program,
pelaksanaan kurikulum, hasil belajar peserta didik, dan realisasi anggaran
setiap tahun.
c. Pemerintah
provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk memberikan teguran/sanksi
kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik
program wajib belajar pendidikan dasar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Gubernur
menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar di
wilayahnya kepada Mendiknas, Menteri
Agama, dan Mendagri.
2. Program Peningkatan Angka Partisipasi Pendidikan Menengah
a. Pemerintah
provinsi bekerja sama dengan pemerintah kab/kota, dewan pendidikan provinsi melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan program peningkatan angka partisipasi
pendidikan menengah.
b. Pemerintah
provinsi dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan
evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi
pendidikan menengah sesuai dengan SNP.
c. Pemerintah
provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina
satuan pendidikan yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik pada satuan
pendidikan menengah untuk mendukung program peningkatan angka partisipasi
pendidikan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Gubernur
menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi
pendidikan menengah di wilayahnya kepada Mendiknas,
Menteri Agama, dan Mendagri.
3. Program Pendidikan Keaksaraan
a. Pemerintah
provinsi bekerja sama dengan pemerintah kab/kota, dewan pendidikan provinsi melakukan
pengawasan terhadap satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan
keaksaraan.
b. Pengawasan
yang dilakukan terhadap satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan
keaksaraan dalam bentuk pengarahan, bimbingan, dan fasilitasi penyelenggaraan
program pendidikan keaksaraan.
c. Pemerintah
provinsi dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan
evaluasi hasil pelaksanaan program pendidikan keaksaraan di daerahnya yang
meliputi tingkat pencapaian program, pelaksanaan program pendidikan keaksaraan,
termasuk realisasi anggaran setiap tahun.
d. Pemerintah
provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina
satuan pendidikan yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik program
pendidikan keaksaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Gubernur
menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program pendidikan keaksaraan di
wilayahnya kepada Mendiknas, Menteri
Agama, dan Mendagri.
4. Program Penjaminan Mutu
Satuan Pendidikan
a. Pemerintah provinsi
melakukan koordinasi dengan pemerintah kab/kota dalam pelaksanaan supervisi
pelaksanaan program penjaminan mutu satuan pendidikan yang berada di daerahnya.
b. Pemerintah provinsi
bekerja sama dengan pemerintah kab/kota, dewan pendidikan provinsi, LPMP, BPPNFI,
LPTK melakukan bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan
pendidikan dasar dan menengah.
c. Pemerintah provinsi
bekerja sama dengan pemerintah kab/kota, dewan pendidikan provinsi, LPMP,
BPPNFI, dan LPTK melakukan evaluasi pelaksanaan program penjaminan mutu satuan
pendidikan di daerahnya.
d. Pemerintah
provinsi bekerjasama dengan pemerintah kab/kota dan Kantor Wilayah Departemen
Agama menggunakan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan
mutu pendidikan di daerahnya.
e. Pemerintah provinsi
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang bertaraf
internasional.
f. Pemerintah provinsi
menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan
pendidikan dasar dan menengah yang melanggar ketentuan program penjaminan mutu,
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
g. Gubernur
menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan
pendidikan di wilayahnya kepada Mendiknas,
Menteri Agama, dan Mendagri.
5. Program Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
a. Pemerintah
provinsi melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program peningkatan
kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di daerahnya.
b. Pemerintah
provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk memberikan penghargaan bagi
pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi tinggi serta teguran/sanksi
terhadap yang melanggar ketentuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi,
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Gubernur
menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan kepada Mendiknas, Menteri Agama, dan Mendagri.
6. Program Akreditasi
Pendidikan
a. Pemerintah provinsi
melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program akreditasi pada satuan pendidikan
di daerahnya.
b. Pemerintah provinsi
menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan
pendidikan yang melanggar ketentuan pelaksanaan program akreditasi, sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
c. Pemerintah provinsi
mewajibkan BAP S/M dan BAP PNF menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program
akreditasi kepada BAN-S/M dan BAN-PNF, gubernur, kantor wilayah departemen
agama provinsi, bupati/walikota, dan kantor departemen agama kab/kota.
d. Gubernur
bersama-sama dengan kepala kantor wilayah departemen agama provinsi, bupati/ walikota, LPMP, BPPNFI, dan kepala kantor departemen
agama kab/kota melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan sebagai tindak lanjut
hasil akreditasi.
7. Program Peningkatan Relevansi Pendidikan
a. Pemerintah
provinsi dan kanwil departemen agama provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi,
dan advokasi terhadap pelaksanaan supervisi dan evaluasi kepada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan program peningkatan relevansi pendidikan.
b. Pemerintah
provinsi melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program peningkatan
relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya.
c. Pemerintah
provinsi menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina
satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelaksanaan program peningkatan
relevansi pendidikan dengan dunia usaha dan industri, kebutuhan objektif masyarakat,
dan lingkungannya.
d. Gubernur
menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan relevansi
pendidikan dengan dunia usaha dan industri, serta kebutuhan masyarakat, dan
lingkungannya di tingkat pemerintahan kab/kota kepada Mendiknas, Menteri Agama, dan Mendagri.
8. Program
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pendidikan
a. Pemerintah
provinsi berkoordinasi dengan dewan pendidikan provinsi, LPMP, BPPNFI, dan LPTK
dalam membina pengawas dan penilik untuk mensupervisi dan membantu satuan
pendidikan memenuhi SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
b. Pemerintah provinsi
melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program pencapaian SNP pada satuan
pendidikan.
c. Pemerintah provinsi
menyarankan kepada bupati/walikota untuk mengarahkan dan membina satuan
pendidikan yang melanggar program pencapaian SNP.
d. Pemerintah provinsi,
berdasarkan hasil evaluasi, memberikan penghargaan kepada warga belajar, pelaku
dunia usaha dan dunia industri, dan pengelola satuan pen-didikan yang menunjukkan prestasi sangat baik dalam
pelaksanaan pencapaian SNP.
e. Gubernur
menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan pencapaian SNP pada satuan pendidikan
di wilayahnya kepada Mendiknas,
Menteri Agama, dan Mendagri.
9. Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dalam melakukan pengawasan dan
evaluasi program wajib belajar, peningkatan angka partisipasi pendidikan
menengah, pendidikan keaksaraan, penjaminan mutu satuan pendidikan, peningkatan
kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, akreditasi
pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan, dan pemenuhan SPM bidang
pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN II
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH PEMERINTAH KAB/KOTA
A. Perencanaan Program
1. Pemerintah
kab/kota merumuskan visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan yang sejalan
dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional.
2. Visi,
misi, dan tujuan di bidang pendidikan menjadi acuan dalam penetapan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kab/kota bidang pendidikan.
3. Pemerintah
kab/kota memiliki sistem informasi berbasis TIK yang meliputi pengumpulan,
pengolahan, dan penyajian data statistik pendidikan yang baku, akurat, valid,
dan mutakhir untuk daerahnya masing-masing sekurang-kurangnya mengenai:
a. anak usia dini,
usia wajib belajar, termasuk jumlah peserta didik pendidikan dasar dan menengah
(TK/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Paket A, Paket B,
Paket C, serta pendidikan yang sederajat);
b. status sosial
ekonomi orang tua/wali peserta didik;
c. peserta didik
yang mengulang kelas, putus sekolah, dan tamatan pendidikan dasar dan menengah
(SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, dan Paket A, Paket B, Paket
C, serta pendidikan yang sederajat);
d. anggota
masyarakat buta aksara;
e. anggota
masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang
berada di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam, bencana
sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi;
f. satuan pendidikan yang telah
melaksanakan proses penjaminan mutu;
g. kualifikasi dan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. akreditasi satuan pendidikan formal dan nonformal;
i. bentuk, jenis,
dan jenjang satuan pendidikan formal
dan nonformal yang menyelenggarakan program relevansi pendidikan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat;
j. sekolah
bertaraf internasional (SBI);
k. satuan pendidikan yang belum memenuhi
standar nasional pendidikan;
l. pendanaan
pendidikan baik yang bersifat investasi maupun operasional;
m. kondisi sarana
dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan.
4. Pemerintah kab/kota
melakukan pemetaan pendidikan yang mencakup:
a. Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD);
b. wajib belajar;
c. angka
partisipasi pendidikan menengah;
d. penuntasan
pemberantasan buta aksara;
e. anggota
masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang
berada di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam, bencana
sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi;
f. penjaminan mutu pada satuan pendidikan,
baik yang diselenggarakan oleh pemerintah kab/kota maupun masyarakat;
g. peningkatan
kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. akreditasi pendidikan formal dan
nonformal;
i. peningkatan
relevansi pendidikan formal dan
nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
j. pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai
dengan ketentuan SNP.
5. Pemerintah kab/kota
menyusun rencana operasional kab/kota bidang pendidikan yang mengacu kepada
rencana strategis bidang pendidikan pada pemerintah tingkat provinsi dan
nasional.
6. Rencana
operasional kab/kota bidang pendidikan memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan
angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c. penuntasan
pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan
baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
e. peningkatan
kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. akreditasi pendidikan formal dan
nonformal;
g. peningkatan
relevansi pendidikan formal dan
nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
h. beasiswa bagi
anak cerdas dan berbakat dari keluarga yang kurang mampu;
i. pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai
dengan ketentuan SNP.
7. Rencana
operasional kab/kota bidang pendidikan:
a. dituangkan
dalam dokumen yang menjadi panduan semua pihak dalam pengelolaan pendidikan di
lingkungan kab/kota;
b. dijadikan dasar
pengelolaan pendidikan secara efisien
dan efektif;
c. dipertanggungjawabkan
secara transparan.
8. Pemerintah
kab/kota dalam menyusun organisasi satuan kerja perangkat daerah bidang
pendidikan memperhatikan tugas dan fungsi yang melayani:
a. PAUD;
b. pendidikan
dasar;
c. pendidikan
menengah;
d. pendidikan
nonformal;
e. sarana dan
prasarana pendidikan;
f. pendidik dan
tenaga kependidikan;
g. perencanaan dan
penganggaran;
h. data dan
statistik pendidikan.
9. Pemerintah kab/kota bekerja sama dengan dewan pendidikan kab/kota dan organisasi kemasyarakatan bidang
pendidikan lainnya.
10. Pemerintah kab/kota berkoordinasi dengan kantor
departemen agama kab/kota dalam melakukan perencanaan di bidang pendidikan.
B. Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang
Pendidikan
1. Program Wajib
Belajar
a. Pemerintah
kab/kota membuat pentahapan pelaksanaan penuntasan program wajib belajar
pendidikan dasar dengan mengacu pada standar nasional sesuai dengan kondisi dan
potensi lingkungannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
b. Pemerintah
kab/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan program wajib belajar pendidikan
dasar dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c. Pemerintah
kab/kota menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik
dan tenaga kependidikan bagi setiap satuan pendidikan pelaksana program wajib
belajar pendidikan dasar.
d. Pemerintah
kab/kota menjamin setiap warga negara usia wajib belajar di daerahnya mengikuti
pendidikan dasar.
e. Pemerintah
kab/kota menjamin terselenggaranya program wajib belajar pendidikan dasar tanpa
memungut biaya, dan menjamin biaya pendidikan setiap warga negara yang berusia
di atas 15 (lima belas) tahun yang belum lulus pendidikan dasar.
f. Pemerintah
kab/kota mengatur pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar.
g. Pemerintah
kab/kota wajib memfasilitasi, memberikan asistensi, advokasi, dan konsultasi
pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar.
h. Bupati/walikota
bertanggung jawab terhadap pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar.
2. Program Peningkatan Angka Partisipasi Pendidikan Menengah
a. Pemerintah
kab/kota menetapkan kebijakan penyelenggaraan program peningkatan angka
partisipasi pendidikan menengah sesuai dengan kondisi dan potensi lingkungannya
dengan memperhatikan SNP dan melibatkan peran serta masyarakat.
b. Pemerintah
kab/kota membuat petunjuk operasional program peningkatan angka partisipasi
pendidikan menengah dalam rencana
operasional bidang pendidikan.
c. Pemerintah
kab/kota dan pemerintah provinsi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya,
menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga
kependidikan bagi setiap satuan pendidikan pelaksana program peningkatan angka
partisipasi pendidikan menengah.
d. Pemerintah
kab/kota menjamin terselenggaranya program peningkatan angka partisipasi
pendidikan menengah.
e. Pemerintah
kab/kota wajib memfasilitasi, memberikan asistensi, advokasi, dan konsultasi
pengelolaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
f. Bupati/walikota
bertanggung jawab terhadap pengelolaan program peningkatan angka partisipasi
pendidikan menengah.
3. Program Pendidikan Keaksaraan
a. Pemerintah
kab/kota menetapkan kebijakan penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan
sesuai dengan kondisi dan potensi lingkungannya dengan melibatkan peran serta
masyarakat.
b. Pemerintah
kab/kota membuat petunjuk operasional program pendidikan keaksaraan dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c. Pemerintah
kab/kota menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik
dan tenaga kependidikan bagi setiap satuan pendidikan yang melaksanakan program
pendidikan keaksaraan.
d. Pemerintah
kab/kota menjamin setiap warga negara yang buta aksara di daerahnya untuk
mengikuti program pendidikan keaksaraan.
e. Pemerintah
kab/kota menjamin terselenggaranya program pendidikan keaksaraan tanpa memungut
biaya.
f. Pemerintah
kab/kota mengatur pelaksanaan program pendidikan keaksaraan, sesuai dengan
kondisi dan potensi lingkungannya.
g. Pemerintah
kab/kota wajib memfasilitasi, memberikan asistensi, advokasi, dan konsultasi,
pengelolaan program pendidikan keaksaraan.
h. Bupati/walikota
bertanggung jawab terhadap pengelolaan program pendidikan keaksaraan.
4. Program Penjaminan Mutu
Satuan Pendidikan
a. Pemerintah kab/kota
menetapkan kebijakan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan sesuai
dengan kondisi dan potensi lingkungannnya dengan melibatkan peran serta
masyarakat.
b. Pemerintah kab/kota
membuat petunjuk operasional program penjaminan mutu pada satuan pendidikan
dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c. Pemerintah kab/kota
menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga
kependidikan pada setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan program
penjaminan mutu.
d. Jabatan
struktural dan fungsional dalam bidang pendidikan diangkat dari pendidik dan
tenaga kependidikan yang berprestasi dan memenuhi persyaratan jabatan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
e. Pemerintah kab/kota
memproses pengangkatan kepala sekolah, pengawas, dan penilik dengan berpedoman
pada peraturan yang berlaku.
f. Pemerintah kab/kota
menjamin pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan secara proporsional
sesuai dengan SNP.
g. Pemerintah
kab/kota melakukan penempatan tenaga kependidikan yang disesuaikan dengan
kebutuhan kualifikasi dengan memperhatikan prioritas tugas pokok dan fungsinya.
h. Mutasi
pendidik dan tenaga kependidikan, baik pada jabatan fungsional maupun
struktural dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif dan memenuhi persyaratan
jabatan dengan dilengkapi orientasi tugas.
i. Pemerintah
kab/kota menyiapkan sistem tanggap darurat rawan bencana alam yang menimpa
satuan pendidikan di daerahnya.
j. Pemerintah
kab/kota bersama-sama dengan pemerintah provinsi
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan dasar untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
k. Pemerintah
kab/kota membimbing dan membantu masyarakat dalam penyelenggaraan dan
pengembangan satuan pendidikan dasar menjadi bertaraf internasional.
l. Pemerintah kab/kota
bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program penjaminan mutu pada satuan
pendidikan.
m. Pemerintah
kab/kota atau kantor departemen agama kab/kota sesuai dengan kewenangannya
masing-masing memberikan izin kepada organisasi, lembaga, perorangan yang
menyelenggarakan program pendidikan baik formal maupun nonformal.
n. Pemerintah kab/kota
mengatur pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan, sesuai
dengan kondisi objektif daerah masing-masing.
o. Pemerintah kab/kota
berkoordinasi dengan kantor departemen agama kab/kota dan LPMP dalam
pelaksanaan penjaminan mutu satuan pendidikan formal dan dengan Balai
Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI) dalam pelaksanaan
penjaminan mutu satuan pendidikan nonformal.
p. Bupati/walikota
bertanggung jawab terhadap pengelolaan penjaminan mutu pada satuan pendidikan
di wilayahnya.
5. Program Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
a. Pemerintah
kab/kota menetapkan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan di daerahnya masing-masing secara transparan, adil, dan
merata sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Pemerintah
kab/kota membuat petunjuk operasional program peningkatan kualifikasi dan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rencana operasional bidang
pendidikan.
c. Pemerintah
kab/kota menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana untuk melaksanakan
program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan.
d. Pemerintah
kab/kota bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program peningkatan
kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
e. Bupati/walikota
melalui satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan yang bersangkutan dan
kepala kantor departemen agama kab/kota bertanggung jawab terhadap pengelolaan
program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan.
6. Program Akreditasi
Pendidikan
a. Pemerintah kab/kota menyosialisasikan program akreditasi pada setiap jenjang
dan satuan pendidikan untuk menentukan capaian sasaran akreditasi setiap tahun.
b. Pemerintah kab/kota
menetapkan program akreditasi pada satuan pendidikan dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c. Pemerintah kab/kota
dan kantor departemen agama kab/kota menjamin kesiapan satuan pendidikan untuk
diakreditasi dengan memperhatikan SNP.
d. Pemerintah kab/kota
menjamin terselenggaranya program akreditasi pendidikan pada satuan pendidikan
formal jenjang pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan nonformal.
e. Bupati/walikota
melalui satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan dan/atau kantor
departemen agama yang bersangkutan, bertanggung jawab atas kesiapan satuan
pendidikan di daerahnya.
7. Program Peningkatan Relevansi Pendidikan
a. Pemerintah
kab/kota menetapkan kebijakan program peningkatan relevansi satuan pendidikan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap sumberdaya manusia yang bermutu dan
kompetitif.
b. Pemerintah
kab/kota membuat petunjuk operasional program peningkatan relevansi pendidikan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rencana operasional bidang pendidikan.
c. Pemerintah
kab/kota melaksanakan program relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan
lapangan kerja, budaya dan keunggulan lokal, pada satuan pendidikan dalam
rangka memberdayakan potensi daerahnya masing-masing.
d. Pemerintah
kab/kota bertanggung jawab terhadap terselenggaranya program relevansi
pendidikan formal dan nonformal sesuai
dengan kebutuhan masyarakat pada setiap satuan pendidikan.
e. Pemerintah
kab/kota mengatur pelaksanaan program relevansi pendidikan formal dan
nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
f. Bupati/walikota
bertanggung jawab terhadap pengelolaan program relevansi pendidikan pada setiap
satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
8. Program Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pendidikan
a. Pemerintah kab/kota
menetapkan kebijakan program sosialisasi pemenuhan SPM bidang Pendidikan pada
satuan pendidikan di daerahnya sebagaimana ditetapkan dalam SNP.
b. Pemerintah kab/kota
melaksanakan perencanaan program pemenuhan SPM bidang pendidikan pada satuan
pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam SNP.
c. Pemerintah kab/kota
membuat petunjuk operasional program sosialisasi pencapaian SNP dalam rencana
operasional bidang pendidikan.
d. Pemerintah kab/kota
menjamin:
1) tersedianya dana, sarana dan prasarana,
pendidik dan tenaga kependidikan untuk setiap satuan pendidikan dalam
melaksanakan program pencapaian SNP;
2) kesiapan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
yang berada di daerahnya untuk melaksanakan program pencapaian SNP.
e. Pemerintah kab/kota
mengatur pelaksanaan program sosialisasi pencapaian SNP pada satuan pendidikan sesuai dengan kondisi objektif daerah
masing-masing.
f. Bupati/walikota
bertanggung jawab terhadap pengelolaan program pencapaian SNP pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
9. Pemerintah kab/kota berkoordinasi dengan
kantor departemen agama kab/kota dalam melaksanakan program wajib belajar,
peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah, pendidikan keaksaraan,
penjaminan mutu satuan pendidikan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan, akreditasi pendidikan, peningkatan relevansi
pendidikan, dan pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
C. Pengawasan dan Evaluasi
1. Program Wajib
Belajar
a. Pemerintah
kab/kota berkoordinasi dengan dewan pendidikan kab/kota dan komite
sekolah/madrasah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program
wajib belajar pendidikan dasar.
b. Pemerintah
kab/kota dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan
evaluasi pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar sesuai SNP.
c. Pemerintah
kab/kota memberikan sanksi kepada satuan pendidikan formal yang melanggar ketentuan penerimaan peserta didik program
wajib belajar pendidikan dasar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Pemerintah
kab/kota berdasarkan hasil evaluasi dapat menetapkan kebijakan untuk
meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai jenjang pendidikan
menengah.
e. Bupati/walikota
menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar
kepada gubernur.
2. Program Peningkatan Angka Partisipasi Pendidikan Menengah
a. Pemerintah
kab/kota berkoordinasi dengan dewan pendidikan kab/kota dan kantor departemen
agama kab/kota, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program
peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah.
b. Pemerintah
kab/kota dan/atau lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan program peningkatan angka partisipasi pendidikan
menengah sesuai SNP.
c. Pemerintah
kab/kota memberikan arahan dan bimbingan kepada satuan pendidikan yang
melanggar ketentuan penerimaan peserta didik program peningkatan angka
partisipasi pendidikan menengah.
d. Bupati/walikota
bertanggungjawab atas hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan angka
partisipasi jenjang pendidikan menengah dan menyampaikannya kepada gubernur.
3. Program Pendidikan Keaksaraan
a. Pemerintah
kab/kota bekerja sama dengan dewan pendidikan kab/kota melakukan pengawasan
terhadap satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan keaksaraan agar
terjaga keberlangsungan pelaksanaan program pendidikan keaksaraan yang bermutu.
b. Pengawasan
terhadap satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan keaksaraan meliputi
pengarahan, bimbingan, dan fasilitasi penyelenggaraan program pendidikan
keaksaraan.
c. Pemerintah
kab/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan keaksaraan
di daerahnya.
d. Evaluasi
terhadap pelaksanaan program pendidikan keaksaraan dapat dilakukan oleh lembaga
evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat sesuai dengan SNP.
e. Bupati/walikota
menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program pendidikan keaksaraan kepada gubernur.
4. Program Penjaminan Mutu
Satuan Pendidikan
a. Pemerintah kab/kota
mensupervisi dan membantu satuan pendidikan di daerahnya untuk menyelenggarakan
atau mengatur penyelenggaraan program penjaminan mutu sesuai dengan SNP.
b. Pemerintah kab/kota
bekerja sama dengan LPMP dan BPPNFI melakukan supervisi, bimbingan, arahan,
saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan nonformal, dalam upaya melakukan program penjaminan mutu satuan
pendidikan untuk mencapai SNP.
c. Pemerintah kab/kota
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan
pendidikan di daerahnya. yang meliputi kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan satuan pendidikan, dan realisasi anggaran setiap tahun.
d. Pemerintah kab/kota
bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan Kantor Departemen Agama menggunakan
hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di
daerahnya.
e. Pemerintah kab/kota
memberikan arahan dan bimbingan kepada satuan pendidikan yang melanggar
ketentuan program penjaminan mutu.
f. Bupati/walikota
menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan
pendidikan kepada gubernur.
5. Program Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
a. Pemerintah
kab/kota mensupervisi dan membantu pendidik dan tenaga kependidikan di
daerahnya dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya.
b. Kantor
departemen agama kab/kota mensupervisi dan membantu pendidik dan tenaga
kependidikan di lingkungan departemen agama dalam meningkatkan kualifikasi dan
kompetensinya.
c. Pemerintah
kab/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program peningkatan
kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan SNP.
d. Pemerintah
kab/kota memberikan arahan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga
kependidikan yang melanggar ketentuan program peningkatan kualifikasi dan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
e. Bupati/walikota
menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan kepada gubernur.
6. Program Akreditasi
Pendidikan
a. Pemerintah kab/kota
mensupervisi dan membantu kelancaran pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan
formal dan nonformal.
b. Pemerintah kab/kota
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program akreditasi pada satuan
pendidikan di daerahnya.
c. Pemerintah kab/kota
dan kantor departemen agama kab/kota melakukan pembinaan terhadap satuan
pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagai tindak lanjut hasil akreditasi.
d. Pemerintah kab/kota
memberikan arahan dan pembinaan kepada satuan pendidikan yang melanggar
ketentuan pelaksanaan program akreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Program Peningkatan Relevansi Pendidikan
a. Pemerintah
kab/kota dan kantor departemen agama kab/kota mensupervisi dan membantu satuan
pendidikan di daerahnya dalam melaksanakan program peningkatan relevansi
pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
b. Pemerintah
kab/kota melakukan evaluasi pelaksanaan program peningkatan relevansi
pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya.
c. Pemerintah
kab/kota memberikan arahan dan pembinaan kepada satuan pendidikan yang
melanggar ketentuan pelaksanaan program peningkatan relevansi pendidikan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
d. Hasil
evaluasi pelaksanaan program peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat disampaikan kepada gubernur.
8. Program
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pendidikan
a. Pemerintah kab/kota
mensupervisi dan membantu satuan pendidikan di daerahnya untuk memenuhi SPM
bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
b. Pemerintah kab/kota
melakukan evaluasi pelaksanaan program pencapaian SNP pada satuan pendidikan di daerahnya secara
berkala.
c. Pemerintah kab/kota
memberikan arahan dan pembinaan kepada satuan pendidikan yang belum mencapai
SNP.
d. Bupati/walikota
menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program pencapaian SNP pada satuan
pendidikan di daerahnya kepada
gubernur.
e. Pemerintah kab/kota
berdasarkan hasil evaluasi, memberikan penghargaan kepada warga belajar, pelaku
dunia usaha dan dunia industri, serta pengelola satuan pendidikan yang
menunjukkan prestasi sangat baik dalam pelaksanaan program pencapaian SNP.
9. Pemerintah kab/kota memberikan sanksi berupa
pencabutan izin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah,
satuan/penyelenggara pendidikan nonformal yang melanggar ketentuan perundangan yang
berlaku.
10. Pemerintah kab/kota berkoordinasi dengan
kantor departemen agama kab/kota dalam melakukan pengawasan dan evaluasi
program wajib belajar, peningkatan angka partisipasi pendidikan menengah,
pendidikan keaksaraan, penjaminan mutu satuan pendidikan, peningkatan
kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, akreditasi
pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan, dan pemenuhan SPM bidang
pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
0 Response to "Permendiknas No. 50 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah"
Post a Comment