Hukum Menunda Shalat Saat
Ngantuk Berat
Warta Madrasah – Sahabat warta
madrasah pada kesempatan ini kita akan mengkaji tentang Hukum Menunda Shalat
Saat Ngantuk Berat. Rasa kantuk merupakan naluri alamiah yang dialami oleh
hampir seluruh manusia. Naluri tersebut bisa datang kapanpun, baik di siang
maupun malam hari. Tidak jarang juga rasa kantuk datang saat seseorang tengah
asyik menjalankan aktivitas kesehariannya seperti bersekolah, bekerja, mengajar
dan lain sebagainya.
Penyebabnya pun juga beragam, ada yang karena kecapekan sehabis bekerja, usai berolahraga, ataupun di saat sedang membaca buku. Persoalannya agak sedikit njelimet ketika rasa kantuk tersebut mendera saat seseorang akan melaksanakan ibadah shalat. Lantas apa yang seharusnya ia lakukan?
Imam Al-Bukhari meriwatkan sebuah hadits yang bersumber dari Sayyidah Aisyah RA di mana beliau mendengar Rasulullah SAW menyebutkan, Seandainya salah seorang di antara kalian didera oleh rasa kantuk, sementara ia hendak melaksanakan shalat, maka sebaiknya ia tidur terlebih dahulu hingga rasa kantuknya hilang, karena ketika seseorang shalat dalam kondisi mengantuk, bisa jadi ia tidak sadar ketika berdoa, (sehingga dikhawatirkan) malahan mencela dirinya sendiri.”
Sementara itu Imam Muslim meriwatkan hadits senada, akan tetapi bersumber dari Sayidina Abu Hurairah RA di mana Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat malam, lalu bacaan Al-Qur’annya menjadi tidak karu-karuan (lantaran mengantuk), maka hendaklah ia tidur terlebih dahulu!”
Konteks hadits ini sebenarnya berbicara tentang larangan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah (shalat malam), dalam artian setelah shalat beberapa rakaat di tengah malam, berzikir, membaca Al-Qur’an, lalu rasa kantuk datang menyerang, maka seseorang dianjurkan untuk tidur terlebih dahulu sekadar menghilangkan rasa kantuknya. Namun Imam Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menggarisbawahi sebagai berikut.
Penyebabnya pun juga beragam, ada yang karena kecapekan sehabis bekerja, usai berolahraga, ataupun di saat sedang membaca buku. Persoalannya agak sedikit njelimet ketika rasa kantuk tersebut mendera saat seseorang akan melaksanakan ibadah shalat. Lantas apa yang seharusnya ia lakukan?
Imam Al-Bukhari meriwatkan sebuah hadits yang bersumber dari Sayyidah Aisyah RA di mana beliau mendengar Rasulullah SAW menyebutkan, Seandainya salah seorang di antara kalian didera oleh rasa kantuk, sementara ia hendak melaksanakan shalat, maka sebaiknya ia tidur terlebih dahulu hingga rasa kantuknya hilang, karena ketika seseorang shalat dalam kondisi mengantuk, bisa jadi ia tidak sadar ketika berdoa, (sehingga dikhawatirkan) malahan mencela dirinya sendiri.”
Sementara itu Imam Muslim meriwatkan hadits senada, akan tetapi bersumber dari Sayidina Abu Hurairah RA di mana Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat malam, lalu bacaan Al-Qur’annya menjadi tidak karu-karuan (lantaran mengantuk), maka hendaklah ia tidur terlebih dahulu!”
Konteks hadits ini sebenarnya berbicara tentang larangan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah (shalat malam), dalam artian setelah shalat beberapa rakaat di tengah malam, berzikir, membaca Al-Qur’an, lalu rasa kantuk datang menyerang, maka seseorang dianjurkan untuk tidur terlebih dahulu sekadar menghilangkan rasa kantuknya. Namun Imam Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menggarisbawahi sebagai berikut.
قوله صلى الله عليه وسلم:
"إذا نعس أحدكم في الصلاة فليرقد حتى يذهب عنه النوم" إلى آخره نعس بفتح
العين، وفيه الحث على الإقبال على الصلاة بخشوع وفراغ قلب ونشاط، وفيه أمر الناعس
بالنوم أو نحوه مما يذهب عنه النعاس، وهذا عام في صلاة الفرض والنفل في الليل
والنهار وهذا مذهبنا ومذهب الجمهور، لكن لا يخرج فريضة عن وقتها.
Artinya, “Sabda Rasul SAW di atas mengandung anjuran untuk melakukan shalat dengan khusyuk, sepenuh hati dan perhatian. Selain itu, hadits tersebut juga mengandung anjuran bagi orang yang mengantuk untuk tidur terlebih dahulu atau melakukan hal-hal yang bisa menghilangkan rasa kantuknya. Anjuran ini berlaku umum, baik untuk shalat fardu maupun sunat, baik shalat di malam atau di siang hari. Ini pendapat mazhab kami (Mazhab Syafi’i) dan mayoritas ulama dengan catatan shalat tetap dilakukan di dalam waktunya.”
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa menunda pelaksanaan shalat dimaksudkan hanya untuk menjaga kualitas shalat agar tidak rusak oleh hal-hal yang membuatnya menjadi kurang khidmat dan khusyuk, karena substansi shalat pada dasarnya adalah munculnya rasa tenang, fokus, dan khusuk di dalam hati.
Poin ini akan sulit diperoleh oleh seseorang manakala ia shalat dalam kondisi mengantuk. Hal senada juga diingatkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya yang lain sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa ketika azan sudah berkumandang, sementara makanan sudah terlanjur dihidangkan, maka seseorang dianjurkan untuk makan terlebih dahulu agar hasrat untuk makan tidak menganggu konsentrasinya dalam melaksanakan shalat.
Hal inilah yang kemudian mendorong sikap Sayidina Ibnu Umar RA, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari yang bersumber dari Nafi’, “Tetap meneruskan makannya tatkala iqamat shalat sudah dikumandangkan serta imam sudah memulai bacaan shalat.” Begitu juga sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban bahwa Imam Nafi’ pernah suatu kali menemui Sayidina Ibnu Umar ketika beliau hendak menjalankan shalat Maghrib. Kebetulan pada saat itu Imam Nafi’ membawakan hidangan berbuka puasa untuk beliau. Namun tiba-tiba iqamat shalat pun berkumandang, akan tetapi Sayidina Umar tetap melanjutkan makannya sampai selesai dan setelah itu baru melaksanakan shalat.
Perlu digarisbawahi juga terkait kebolehan mendahulukan tidur di saat sangat mengantuk atau makan di saat sedang sangat lapar daripada ibadah shalat hanya diperbolehkan manakala pelaksanaan shalat tersebut tidak keluar dari waktunya. Dengan demikian, ketika waktu shalat sudah sempit (hampir habis), sementara rasa kantuk mendera serta rasa lapar menghadang misalnya, maka tetap saja seseorang dianjurkan untuk shalat terlebih dahulu untuk menghormati waktu shalat, meskipun dengan kondisi yang sangat berat dan dilematis.
Simpulan tulisan ini adalah memang agama Islam merupakan agama yang sangat toleran, namun ia tidak untuk dipermudah-mudah ataupun bahkan disepelekan sama sekali. Allahu a’lam.
Sumber : www.nu.or.id
0 Response to "Hukum Menunda Shalat Saat Ngantuk Berat"
Post a Comment