Terbaru Pengadaan PNS akan diselenggarakan secara Nasional
Warta
Madrasah – Sahabat warta madrasah berikut kami sampaikan informasi bahwa Pengadaan
PNS akan diselenggarakan secara Nasional. Dengan pertimbangan untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
“Manajemen
Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan
pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PP ini.
Manajemen PNS itu
meliputi:
a.
penyusunan dan
penetapan kebutuhan
b.
pengadaan;
c.
pangkat dan Jabatan;
d.
pengembangan karier;
e.
pola karier;
f.
promosi;
g.
mutasi;
h.
penilaian
kinerja;
i.
penggajian dan
tunjangan;
j.
penghargaan;
k.
disiplin;
l.
pemberhentian;
m. jaminan
pensiun dan jaminan hari tua; dan
n.
Perlindungan.
Ditegaskan
dalam PP tersebut, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS
berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian PNS kepada:
a.
menteri di kementerian;
b.
pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c.
sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d.
Gubernur di provinsi; dan
e.
bupati/walikota di kabupaten/kota.
“Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, dan pejabat fungsional keahlian utama,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP
tersebut.
Adapun
penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan
sesuai dengan siklus anggaran. Untuk itu, setiap Instansi Pemerintah
wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis
Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu 5
(lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas
kebutuhan.
Penyusunan
kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,
meliputi kebutuhan jumlah dan jenis:
a.
Jabatan Administrasi (JA);
b.
Jabatan Fungsional (JF); dan
c.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Untuk
kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri (yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara)
pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN
(Badan Kepegawaian Negara).
Penetapan
kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usul dari:
a.PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pusat; dan
b. PPK Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.
a.PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pusat; dan
b. PPK Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.
Pengadaan
PNS
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 itu menegaskan, untuk menjamin kualitas
PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.
Pengadaan
PNS, menurut PP ini, merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan:
a.Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana;
b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
a.Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana;
b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
Pengadaan
PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
a. perencanaan;
b.
pengumuman lowongan;
c.
pelamaran;
d.
seleksi;
e.
pengumuman hasil seleksi;
f.
pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
g.
pengangkatan menjadi PNS.
Ditegaskan
dalam PP ini, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama
untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling
rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
pada saat melamar;
b.
tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f.
memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani
dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain
yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan
lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
“Batas
usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu
paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud
ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 23 ayat (2,3) PP No. 11 Tahun 2017 itu.
Adapun
seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap:
a.seleksi administrasi;
a.seleksi administrasi;
b.
seleksi kompetensi dasar; dan
c.seleksi
kompetensi bidang.
Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diangkat
dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis
dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN, dan akan menjalani masa
percobaan selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan
pelatihan.
PP
ini menegaskan, calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa
percobaan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi
pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
Adapun
calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke
dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April
2017 itu
0 Response to "Terbaru Pengadaan PNS akan diselenggarakan secara Nasional"
Post a Comment