Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah berikut kami berikan Contoh Surat Perjanjian Kerjasama. Semoga Bermanfaat
PERJANJIAN KERJASAMA
Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah II
DENGAN
sma negeri 1 pati
                                                      TENTANG           
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

                            Nomor BP2MK Wilayah II            : 423.7 / 06187
                            Nomor SMA Negeri 1 Pati           : 800 / 213 / 2017

Pada hari ini Jumat tanggal tiga puluh satu Maret tahun dua ribu tujuh belas, yang bertanda tangan di bawah ini:

1.  Hariyanto, SE, MM.
NIP. 19650629 198510 1 001
:
Ketua Panitia Ujian Nasional Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah II yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor 420/02117, tanggal  14 Maret 2017 yang berkedudukan di Jl. Panglima Sudirman No.52, 59113 Pati yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Budi Santosa, S.Pd., M.Pd., M.Si.
    NIP. 19700727 199512 1 003
:
Ketua Pelaksana Ujian Nasional SMA Negeri 1 Pati yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BP2MK Wilayah II Provinsi Jawa Tengah nomor 800/179/2017, tanggal 16 Maret 2017 yang berkedudukan di Jl. P. Sudirman 24 Pati yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama mengenai Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017, dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:




PASAL 1
DASAR

Perjanjian kerjasama ini dibuat berdasarkan referensi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yaitu:

1.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.    Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8.    Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2006 tentang UN Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2007;
10.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
11.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
12.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat;
13.   Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 41909/A.A3/KU/2004 tentang Unit Akuntansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
14.   Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 02/PB/2005 tanggl 9 Mei 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
15.   Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;
16.   DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor  023.11.1.137608/2017 tanggal 7 Desember 2016;

PASAL 2
TUJUAN

Tujuan kerjasama adalah agar Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 di tingkat Kota/Kabupaten dapat berjalan  sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Prosedur Operasi Standar (POS) Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2016/2017.

PASAL 3
LINGKUP KEGIATAN

(1) Lingkup Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;
(2) Langkah-langkah rinci penggunaan dana sebagai berikut:
a. Tingkat BP2MK Wilayah II
1)   Pelaksanaan dan sosialisasi diBP2MK Wilayah II;
2)   Pengolahan data peserta;
3)   Pengolahan data pengawas, proktor/teknisi;
4)   Pengiriman LJUN ke Provinsi;
5)   Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN;
6)   Penyusunan pelaporan keuangan.
b. Tingkat Satuan Pendidikan
1)   Pengisian data di sekolah;
2)   Transport pengambilan bahan UN;
3)   Pengiriman LJUN ke Kota/Kabupaten;
4)   Pengawas dan Proktor/Teknisi ruang ujian;
5)   Penerbitan Ijazah;
6)   Penyusunan dan pengirimanlaporan.


PASAL 4
SUMBER DAN JUMLAH DANA PELAKSANAAN

(1)      Sumber Dana Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMPT, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017 di Provinsi Jawa Tengah sesuai DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 023.11.1.137608/2017 tanggal 7 Desember 2016;
(2)      Jumlah Dana Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 dialokasikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp4.596.500 (Empat juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah)

PASAL 5
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENGGUNAAN DANA

(1)      PARA PIHAK telah bersepakat dan menandatangani perjanjian kerjasama ini;
(2)      PIHAK KEDUA menyerahkan data pendukung kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
a.     Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Pati, tentang Pengangkatan Ketua Pelaksana Ujian Nasional dan Bendahara Ujian Nasional Dalam Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 Tingkat BP2MK Wilayah II;
b.     Fotocopy Rekening/Surat Referensi Bank Pemerintah atas nama SMA Negeri 1 Pati;
c.      Rincian Anggaran Biaya (RAB) Pelaksana Ujian Nasional Tingkat SMA Negeri 1 Pati.
(3)      PIHAK PERTAMA setelah mendapatkan data pendukung dari PIHAK KEDUA melakukan pencairan Dana Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 melalui Panitia Ujian Nasional tunai;
(4)      Pencairan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan jadwal pelaksanaan UN di Kota/Kabupaten;
(5)      Bendahara Pembantu Pengeluaran Kegiatan UN Provinsi Jawa Tengah akan mentransfer Dana melalui Bank Pemerintah yang ditunjuk.
(6)      Dana yang tidak digunakan/sisa dari TUP, dikembalikan ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Jawa Nama Rekening BPP 088 BALITBANG DIKBUD UN JATENG, Nomor Rekening: 0325-01-012792-53-4 dengan Bank PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran


PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerjasama ini adalah 10 bulan terhitung dari tanggal 31 Maret 2017 dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2017.


PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN

(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a.  Hak PIHAK PERTAMA:
i.     Memperoleh pengajuan perencanaan kebutuhan anggaran dari PIHAK KEDUA;
ii.   Memperoleh laporan penggunaan anggaran Persiapan Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2016/2017 dari PIHAK KEDUA;
iii.  Melakukan konfirmasi apabila terdapat informasi yang kurang jelas terkait pelaksanaan Ujian Nasional dari PIHAK KEDUA;
b.  Kewajiban PIHAK PERTAMA:
i.     Melaksanakan tugas sesuai POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;
ii.   Melakukan proses pencairan Dana Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 kepada PIHAK KEDUA;
iii.  Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Dana Persiapan Pelaksanaan SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 di Kota/Kabupaten;
iv.  Memberikan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Ujian Nasional Tahun Anggaran 2017

(2) .Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a.      Hak PIHAK KEDUA :
i.     Menerima Dana Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dicairkan PIHAK PERTAMA yang tercantum dalam pasal 4;
ii.   Memperoleh Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan UN Tahun Anggaran 2017;
b.  Kewajiban PIHAK KEDUA:
i.     Melaksanakan tugas sesuai POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;
ii.   Membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mengalokasikan, dan merealisasikan Dana Persiapan Pelaksanaan UN sesuai dengan Petunjuk PelaksanaanPengelolaan  Keuangan UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMPT, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017.
iii.  Menyerahkan data pendukung dan informasi terkait lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Ujian Nasional kepada PIHAK PERTAMA.
iv.  Membuat Laporan Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Persiapan Pelaksanaan UN sesuai dengan Petunjuk PelaksanaanPengelolaan Keuangan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMPT, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017.
v.   Menyimpan seluruh Bukti pengeluaran (kuitansi) dari Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah II dan Satuan pendidikan sebagai bahan pemeriksaan di Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah II.

PASAL 8
PELAPORAN

Laporan yang harus disampaikan oleh PIHAK KEDUA terdiri atas:
(1) Laporan Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 tingkat Kota/Kabupaten;
(2) Laporan Penggunaan Dana Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 tingkat Kota/Kabupaten, dengan lampiran sebagai berikut:
a.    Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), Rekapitulasi Penggunaan Dana, Rekapitulasi Pajak, Surat Setoran Pajak, dan Validasi Surat Setoran Pajak dari KPPN;
b.    Untuk pengembalian sisa dana yang disetor ke rekening Bendahara Pengeluaran Balitbang Kemendikbud, dilampirkan Bukti Transfer;
c.    Untuk pengembalian Bunga Bank/Jasa Giro ke kas negara, dilampirkan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang dilengkapi Bukti Setor dari Bank/Kantor Pos dan Lembar Konfirmasi Penerimaan Negara yang ditandatangani KPPN setempat;
d.    Fotocopy rekening koran dari awal penerimaan dana sampai akhir penggunaan dana.

PASAL 9
MATERAI, PAJAK, DAN BIAYA LAINNYA

Bea materai, pajak, dan biaya lainnya menjadi beban pajak PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 10
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

(1) Keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak PARA PIHAK yang mempengaruhi pelaksanaan Kontrak Kerjasama ini sehingga PEKERJAAN yang telah ditentukan dalam Kontrak Kerjasama ini  menjadi tidak dapat dipenuhi;
(2) Hal-hal yang termasuk keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam (banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit dan angin topan), pemogokan, kebakaran, dan gangguan industri lainnya, serta sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(3) Keterangan tentang kebenaran adanya keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dibuat oleh instansi/pejabat yang berwenang;
(4) Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum pada ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan laporan tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kalender kepada PIHAK PERTAMA, dan atas laporan tertulis PIHAK KEDUA akan mengadakan penelitian oleh  tim yang  dibentuk oleh PIHAK PERTAMA dan instansi yang berwenang, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Hasil penelitian tersebut akan dilakukan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kontrak Kerjasama ini.

PASAL 11
SANKSI/DENDA

(1) PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas tindakannya, dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) PIHAK PERTAMA dapat memberlakukan sanksi sesuai peraturan peundang-undangan yang berlaku kepada PIHAK KEDUA berupa penghentian Dana Persiapan Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2016/2017 berdasarkan Kontrak Kerjasama ini.

PASAL 12
KORESPONDENSI

(1) Hubungan Korespondensi PARA PIHAK ditujukan ke alamat sebagai berikut:
Untuk PIHAK PERTAMA :
Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah II
A.n : Panitia Ujian Nasional Tingkat Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah II
Alamat : Jl. Panglima Sudirman No.52, 59113
Untuk PIHAK KEDUA :
sma Negeri 1 Pati
A.n : Pelaksana Ujian Nasional Tingkat SMA Negeri 1 Pati
Alamat : Jl. P. Sudirman 24 Pati
(2) Dalam hal ini bila terjadi perubahan alamat korespondensi, PARA PIHAK wajib saling memberitahukan secara tertulis.

PASAL 13
LAIN-LAIN

Kontrak kerjasama maupun pelaksanaannya tidak boleh dipindah-pindahkan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.


PASAL 14
PENUTUP

Kontrak Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Pati pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada bagian awal dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dimana 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan masing-masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, sedangkan selebihnya untuk instansi yang berkepentingan dengan Kontrak ini.




PIHAK KEDUA





Budi Santosa, S.Pd., M.Pd., M.Si.
NIP. 19700727 199512 1 003
PIHAK PERTAMA





Hariyanto, SE, MM.
NIP. 19650629 198510 1 001

0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Kerjasama"

Post a Comment