Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah berikut kami berikan Contoh Surat Perjanjian Kerjasama. Semoga Bermanfaat
PERJANJIAN KERJASAMA
Balai
Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah II
DENGAN
sma negeri 1
pati
TENTANG
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Nomor
BP2MK Wilayah II : 423.7 / 06187
Nomor SMA Negeri 1 Pati : 800 / 213 / 2017
Pada
hari ini Jumat tanggal tiga puluh satu Maret tahun dua ribu tujuh belas, yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Hariyanto, SE, MM.
NIP. 19650629 198510 1 001
|
:
|
Ketua Panitia Ujian Nasional Balai Pengendali
Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah II yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor 420/02117,
tanggal 14 Maret 2017 yang berkedudukan di Jl.
Panglima Sudirman No.52, 59113 Pati
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
|
2. Budi Santosa,
S.Pd., M.Pd., M.Si.
NIP. 19700727 199512 1 003
|
:
|
Ketua
Pelaksana Ujian Nasional SMA Negeri 1 Pati yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala
BP2MK Wilayah II Provinsi Jawa Tengah nomor 800/179/2017, tanggal 16 Maret 2017
yang berkedudukan di Jl. P. Sudirman 24
Pati yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
|
Bahwa
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat
untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian
Kerjasama mengenai Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK,
SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017, dengan
ketentuan dan syarat sebagai berikut:
PASAL
1
DASAR
Perjanjian
kerjasama ini dibuat berdasarkan referensi yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian
ini, yaitu:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2006
tentang UN Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Penilaian Hasil
Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar
oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat;
13. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan nomor 41909/A.A3/KU/2004 tentang Unit Akuntansi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
14. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 02/PB/2005 tanggl
9 Mei 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
15. Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;
16. DIPA Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 023.11.1.137608/2017 tanggal 7 Desember 2016;
PASAL
2
TUJUAN
Tujuan
kerjasama adalah agar Pelaksanaan Ujian
Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB,
SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 di tingkat Kota/Kabupaten dapat
berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Prosedur Operasi Standar (POS) Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2016/2017.
PASAL
3
LINGKUP
KEGIATAN
(1) Lingkup
Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK
Tahun Pelajaran 2016/2017 sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;
(2) Langkah-langkah
rinci penggunaan dana sebagai berikut:
a.
Tingkat BP2MK Wilayah II
1) Pelaksanaan
dan sosialisasi diBP2MK Wilayah II;
2) Pengolahan
data peserta;
3) Pengolahan
data pengawas, proktor/teknisi;
4) Pengiriman
LJUN ke Provinsi;
5) Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan UN;
6) Penyusunan
pelaporan keuangan.
b.
Tingkat Satuan Pendidikan
1) Pengisian
data di sekolah;
2) Transport
pengambilan bahan UN;
3) Pengiriman
LJUN ke Kota/Kabupaten;
4) Pengawas
dan Proktor/Teknisi ruang ujian;
5) Penerbitan
Ijazah;
6) Penyusunan
dan pengirimanlaporan.
PASAL
4
SUMBER
DAN JUMLAH DANA PELAKSANAAN
(1) Sumber
Dana Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMPT, SMA/MA/SMAK/SMTK,
SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran
2016/2017 di Provinsi Jawa
Tengah sesuai DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor
023.11.1.137608/2017 tanggal 7 Desember 2016;
(2) Jumlah
Dana Persiapan Pelaksanaan
Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB,
SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 dialokasikan oleh PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA sebesar Rp4.596.500 (Empat juta lima ratus sembilan puluh
enam ribu lima ratus rupiah)
PASAL
5
MEKANISME
PENCAIRAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) PARA
PIHAK telah bersepakat dan menandatangani perjanjian kerjasama ini;
(2) PIHAK
KEDUA menyerahkan data pendukung kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
a. Surat
Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Pati,
tentang Pengangkatan Ketua Pelaksana Ujian Nasional dan Bendahara Ujian Nasional
Dalam Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK,
SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 Tingkat BP2MK Wilayah II;
b. Fotocopy
Rekening/Surat Referensi Bank Pemerintah atas nama SMA Negeri 1 Pati;
c. Rincian Anggaran Biaya
(RAB)
Pelaksana Ujian Nasional Tingkat SMA Negeri 1 Pati.
(3) PIHAK
PERTAMA setelah mendapatkan data pendukung dari PIHAK KEDUA melakukan pencairan
Dana Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK,
SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017
melalui Panitia Ujian Nasional tunai;
(4) Pencairan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan jadwal pelaksanaan UN di Kota/Kabupaten;
(5) Bendahara Pembantu
Pengeluaran Kegiatan UN Provinsi Jawa
Tengah akan mentransfer Dana melalui Bank Pemerintah yang ditunjuk.
(6) Dana
yang tidak digunakan/sisa dari TUP, dikembalikan ke rekening Bendahara
Pengeluaran Pembantu Provinsi Jawa Nama Rekening BPP 088 BALITBANG DIKBUD UN
JATENG, Nomor Rekening: 0325-01-012792-53-4 dengan Bank PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran
PASAL
6
JANGKA
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka
waktu pelaksanaan perjanjian
kerjasama ini adalah 10 bulan terhitung dari tanggal 31 Maret 2017 dan berakhir sampai dengan 31
Desember 2017.
PASAL
7
HAK
DAN KEWAJIBAN
(1) Hak
dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. Hak
PIHAK PERTAMA:
i. Memperoleh
pengajuan perencanaan kebutuhan anggaran dari PIHAK KEDUA;
ii. Memperoleh laporan
penggunaan anggaran Persiapan Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2016/2017 dari
PIHAK KEDUA;
iii. Melakukan
konfirmasi apabila terdapat
informasi
yang kurang jelas terkait pelaksanaan Ujian Nasional dari PIHAK KEDUA;
b. Kewajiban
PIHAK PERTAMA:
i. Melaksanakan tugas
sesuai POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017
tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun
Pelajaran 2016/2017;
ii. Melakukan
proses pencairan Dana Persiapan Pelaksanaan
Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB,
SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 kepada PIHAK KEDUA;
iii. Melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap Dana Persiapan Pelaksanaan SMA/MA/SMAK/SMTK,
SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 di
Kota/Kabupaten;
iv. Memberikan Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Ujian Nasional Tahun Anggaran
2017
(2) .Hak
dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. Hak
PIHAK KEDUA :
i. Menerima
Dana Persiapan Pelaksanaan
Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB,
SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dicairkan PIHAK
PERTAMA yang tercantum dalam pasal 4;
ii. Memperoleh Petunjuk Pelaksanaan
Pengelolaan Keuangan UN Tahun Anggaran 2017;
b. Kewajiban
PIHAK KEDUA:
i. Melaksanakan tugas
sesuai POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017
tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun
Pelajaran 2016/2017;
ii. Membuat
Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mengalokasikan, dan merealisasikan Dana Persiapan Pelaksanaan UN sesuai
dengan Petunjuk PelaksanaanPengelolaan Keuangan UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,
SMPT, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK, Program Paket B/Wustha, dan
Program Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017.
iii. Menyerahkan
data pendukung dan informasi terkait lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan
Ujian Nasional kepada PIHAK PERTAMA.
iv. Membuat
Laporan Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Persiapan Pelaksanaan UN sesuai dengan Petunjuk PelaksanaanPengelolaan Keuangan Ujian
Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMPT, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, SMAT,
SPK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017.
v. Menyimpan
seluruh Bukti pengeluaran (kuitansi) dari Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah II dan Satuan pendidikan sebagai bahan
pemeriksaan di Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah II.
PASAL
8
PELAPORAN
Laporan
yang harus disampaikan oleh PIHAK KEDUA terdiri atas:
(1) Laporan
Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB, SMK/MAK, SMAT, SPK
Tahun Pelajaran 2016/2017 tingkat Kota/Kabupaten;
(2)
Laporan Penggunaan
Dana Persiapan Pelaksanaan Ujian
Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, SMPLB, SMALB,
SMK/MAK, SMAT, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 tingkat Kota/Kabupaten,
dengan lampiran sebagai berikut:
a. Surat
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP),
Rekapitulasi Penggunaan Dana, Rekapitulasi Pajak, Surat Setoran Pajak, dan
Validasi Surat Setoran Pajak dari KPPN;
b. Untuk
pengembalian sisa dana yang disetor ke rekening Bendahara Pengeluaran Balitbang
Kemendikbud, dilampirkan Bukti Transfer;
c. Untuk
pengembalian Bunga Bank/Jasa Giro ke kas negara, dilampirkan Surat Setoran
Bukan Pajak (SSBP) yang dilengkapi Bukti Setor dari Bank/Kantor Pos dan Lembar
Konfirmasi Penerimaan Negara yang ditandatangani KPPN setempat;
d. Fotocopy
rekening koran dari awal penerimaan dana sampai akhir penggunaan dana.
PASAL
9
MATERAI,
PAJAK, DAN BIAYA LAINNYA
Bea
materai, pajak, dan biaya lainnya menjadi beban pajak PIHAK KEDUA sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
PASAL
10
KEADAAN
KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan
Kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak PARA
PIHAK yang mempengaruhi pelaksanaan Kontrak Kerjasama ini sehingga PEKERJAAN
yang telah ditentukan dalam Kontrak Kerjasama ini menjadi tidak dapat dipenuhi;
(2) Hal-hal
yang termasuk keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal ini adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam (banjir, gempa
bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit dan angin topan),
pemogokan, kebakaran, dan gangguan industri lainnya, serta sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
(3) Keterangan
tentang kebenaran adanya keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini harus dibuat oleh instansi/pejabat yang berwenang;
(4) Apabila
terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum pada ayat (1) Pasal
ini, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan laporan tertulis paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender kepada PIHAK PERTAMA, dan atas laporan tertulis PIHAK
KEDUA akan mengadakan penelitian oleh
tim yang dibentuk oleh PIHAK
PERTAMA dan instansi yang berwenang, yang kemudian berdasarkan Berita Acara
Hasil penelitian tersebut akan dilakukan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Kontrak Kerjasama ini.
PASAL
11
SANKSI/DENDA
(1) PIHAK KEDUA wajib bertanggung
jawab atas tindakannya, dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) PIHAK
PERTAMA dapat memberlakukan sanksi sesuai
peraturan peundang-undangan yang berlaku kepada PIHAK KEDUA berupa penghentian Dana Persiapan Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2016/2017
berdasarkan Kontrak Kerjasama ini.
PASAL
12
KORESPONDENSI
(1) Hubungan
Korespondensi PARA PIHAK ditujukan ke alamat sebagai berikut:
Untuk PIHAK PERTAMA :
Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah II
A.n : Panitia Ujian Nasional Tingkat Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah II
Alamat : Jl. Panglima Sudirman No.52, 59113
Untuk PIHAK KEDUA :
sma Negeri 1
Pati
A.n : Pelaksana
Ujian Nasional Tingkat SMA Negeri
1 Pati
Alamat : Jl. P.
Sudirman 24 Pati
(2) Dalam
hal ini bila terjadi perubahan alamat korespondensi, PARA PIHAK wajib saling
memberitahukan secara tertulis.
PASAL
13
LAIN-LAIN
Kontrak
kerjasama maupun pelaksanaannya tidak boleh dipindah-pindahkan, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL
14
PENUTUP
Kontrak
Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Pati pada hari, tanggal, bulan, dan
tahun sebagaimana disebutkan pada bagian awal dalam rangkap 2 (dua), yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dimana 2 (dua) diantaranya
bermaterai cukup dan masing-masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA, sedangkan selebihnya untuk instansi yang berkepentingan dengan
Kontrak ini.
PIHAK KEDUA
Budi Santosa, S.Pd.,
M.Pd., M.Si.
NIP. 19700727 199512 1 003
|
PIHAK PERTAMA
Hariyanto, SE, MM.
NIP. 19650629
198510 1 001
|
0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Kerjasama"
Post a Comment