JUKNIS TPG 2017 TERBARU
Warta Madrasah - Sahabat wart madrasah beberapa saat yang lalu kita mendapat informasi bahwa Pemberkasan TPG Tahun 2017 ditunda karena akan diterbitkan Junis TPG Terbaru sehingga seluruh aktvitas SIMPATIKA mulai S25 sampai S29 dibatalkan. Namun sekarang sahabat warta madrasah bisa bernafah lega karena JUKNI TPG 2017 TERBARU sudah diliris.
Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang
memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah
guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan
GBPNS dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pengawas sekolah pada madrasah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang pada
satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melaksanakan pengawasan
akademik dan manajerial.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang
mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas
induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG merupakan nomor registrasi
yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas
pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang
berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG merupakan nomor yang bersifat
unik yaitu sistem pemberian nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan sehingga menjamin setiap nomor registrasi guru tidak sama dengan
nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih
dari satu.
Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang
harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
formal di tempat penugasan.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Guru Tetap adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah
Daerah atau guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus
menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang
memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai
Guru.
Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat
oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas
tertentu di RA/BA/TK/TKLB dan MI/SD/SDLB kecuali mata pelajaran Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan serta Pendidikan Agama.
Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran
tertentu di madrasah/sekolah.
Guru Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil
yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada
instansi induknya.
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah surat keterangan melaksanakan
tugas mengajar sebagai guru dan melaksanakan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan
yang ditetapkan. SKMT bagi guru ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah
Satminkal atau Non Satminkal diketahui oleh pengawas madrasah pembinanya
diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA. SKMT bagi pengawas ditandatangani
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui
SIMPATIKA.
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban
kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi. SKBK
bagi guru PNS berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah
Satminkal, sedangkan SKBK bagi guru PNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui
SIMPATIKA. SKBK bagi pengawas berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.
Khusus guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang menjadi UPT Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota, SKBKnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan secara digital melalui SIMPATIKA.
SILAHKAN DOWNLOAD JUKNIS TPG 2017 TERBARU DI SINI
0 Response to "JUKNIS TPG 2017 TERBARU"
Post a Comment