PANDUAN AJUAN KEAKTIFAN KOLEKTIF (S25A) OLEH KEPALA MADRASAH
Warta Madrasah-Sahabat warta madrasah Sebelum melakukan Keaktifan Kolektif PTK
(S25a), silakan perhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan semua PTK telah
melakukan prosedur keaktifan di login masing-masing (Bintang 4
Kuning/cetak kartu digital).
- Data beban tugas
mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif
(S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan Isian
Jadwal Kelas Mingguan.
- Pastikan data siswa
telah ditambahkan pada masing-masing kelas di
madrasah/sekolah Anda
- Cetak ajuan Keaktifan
Kolektif hanya bisa dilakukan melalui login Kepala Madrasah/Sekolah
masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki Kepala
Madrasah/Sekolah aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan Kepala
Madrasah/Sekolah hanya bisa dilakukan oleh Admin Kemenag/Dinas setempat.
- Setelah dicetak harap
diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK
sebelum diajukan ke Admin Kemenag/Dinas.
- Admin Kemenag/Dinas akan
mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif
S25a.
- Setelah Admin
Kemenag/Dinas menyetujui (S25b) maka setiap Kepsek dapat mencetak Kartu
Digital PTK Semester saat ini melalui login PTK Kepsek
masing-masing.
Berikut
panduan singkat Ajuan Keaktifan kolektif oleh Kepala Madrasah/Sekolah :
- Pilih Login
PTK/Admin pada http://simpatika.kemenag.go.id/
2.
Setelah berhasil login, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
3. Selanjutnya, pada beranda Kepala Sekolah akan ditampilkan data status
keaktifan.
Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan prasyarat untuk melakukan
ajuan verval
keaktifan. Jika prasyarat telah terpenuhi (centang hijau),
klik Ajukan
Verval.
- PTK Berhasil Diaktifkan
untuk periode berjalan & Ajuan Keaktifan PTK Madrasah/Sekolah
Anda telah berhasil disimpan. Silakan menekan tombol “Cetak” untuk
mencetak tanda bukti pengajuan VerVal Madrasah/Sekolah Anda.
- Berikut contoh lembar formulir Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif (S25a).
6. Serahkan lembar S25a
tersebut ke Kemenag/Dinas setempat untuk disetujui ajuan Anda. (Pastikan
tiap lembar tersebut telah dibubuhi tanda tangan kepala madrasah/sekolah
dan distempel).
7. Jika ajuan verval
keaktifan Anda telah disetujui kemenag/dinas, silakan Cetak kartu
digital Anda. Pilih menu Keaktifan Diri pada
login PTK Anda dan klik Cetak Kartu.
Selamat, Ajuan Keaktifan Kolektif
Madrasah/Sekolah Anda telah disetujui dan aktif pada semester berjalan.
0 Response to "PANDUAN AJUAN KEAKTIFAN KOLEKTIF (S25A) OLEH KEPALA MADRASAH"
Post a Comment