Warta
Madrasah – sahabat warta madrasah berikut kami sampaikan Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, pada
Februari 2018, terdapat beberapa perubahan yang disesuaikan berdasarkan aturan
dan regulasi terbaru. Salah satunya adalah terkait dengan perubahan pengakuan
ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yang mendapatkan tugas tambahan.
Berdasarkan update Simpatika terbaru, pada beberapa tugas tambahan guru
madrasah terdapat perubahan penghitungan dan pengakuan ekuivalensi (jam tugas
tambahan). Salah satunya adalah tugas tambahan kepala madrasah, wali kelas, dan
pembina ekstrakurikuler pramuka. Sebagai Dasar Silahkan Download PMA Nomor 58 Tahun2017 tentang Kepala Madrasah dan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru
Pada
layanan Simpatika Semester 1 2017/2018, dimana salah satu dasar penghitungan
jam tugas tambahan yang digunakan adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394
Tahun 2016 tentang Juknis TPG dan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Seiring
dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah,
penghitungan terkait beban kerja guru yang memiliki tugas tambahan pun
mengalami beberapa perubahan.
1.
Beban Kerja Kepala Madrasah
Sebelumnya
beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk
memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai
sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 siswa jika
bersertifikat pendidik sebagai guru BK atau TIK (K-13).
Dengan
ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah
'merubah' definisi dan tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yang menjadi
kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi
harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.
2.
Beban Kerja Wali Kelas
Semula
hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika
2018, diakui sebanyak 6 JTM.
3.
Beban Kerja Pembina
Pramuka/UKS/OSIS
Pembina
kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan
porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan
dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada menu
"Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru"
melainkan pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori
PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".
Dan
layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan
persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.
4. Beban Kerja Pembimbing Khusus
pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu
Dalam
Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.
5.
Beban Kerja Pembina
Ekstrakurikuler dan Kokurikuler
Pembina
ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya dapat memperoleh tambahan
ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja.
Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3
kegiatan yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang
diperoleh adalah 6 JTM
Demikian
pembahasa kita tentang Pemutakhiran
Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018. Sebagai Dasar Silahkan Download PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentangKepala Madrasah dan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru
0 Response to "Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018"
Post a Comment