Dalam
Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud
dengan:
1. Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Badan
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri
dan profesional yang bertugas menyelenggarakan
USBN.
3. Sekolah
adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga
pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan
Program Paket C/Ulya.
4.
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana
teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.
Ujian
Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan
dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas
prestasi belajar.
6.
Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang
selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan USBN.
7.
Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Kisi-kisi
USBN adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun
berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan
kurikulum yang berlaku.
9.
Pendidikan
agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap,
kepribadian, dan keterampilan peserta didik
dalam
mengamalkan ajaran agamanya,
yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan.
10.
Pendidikan
keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau
menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran
agamanya.
11.
Paket
naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas
sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.
12.
Lembar
Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN
adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal USBN.
13.
Bahan
USBN adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan USBN yang mencakup
naskah soal, LJUSBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
14.
Dokumen
USBN adalah berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat rahasia, terdiri atas
naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta,
berita acara yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam
bentuk hard copy maupun softcopy.
15.
Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS dan yang sejenisnya adalah
kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi
Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah
Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM), dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS).
16.
Kelompok
Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS dan sejenisnya adalah
kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar
(SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
17.
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah
kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah
Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen
(SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
18.
Forum
Tutor Pendidikan Kesetaraan adalah kelompok tutor mata pelajaran sejenis pada
Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Kabupaten/Kota.
19.
Kelompok
Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disingkat Pokja-PPS
adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis pada program Ula, Wustha, dan Ulya pada Pondok Pesantren
Salafiyah di tingkat Kabupaten/Kota.
20.
Kelompok
Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat
Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
SILAHKAN DOWNLOAD POS USBN 2018 terbaru liris tanggal 07 Februari 2018 di
0 Response to "POS USBN 2018 terbaru liris tanggal 07 Februari 2018"
Post a Comment