Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)

Lembaga Dakwah Islam Indonesia
( LDII )

PENDIRI
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

PAHAM
Paham yang dianut oleh LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al-Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits).

Pengikut LEMKARI pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR. Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu: Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo.

DIBEKUKAN
LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).

Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system:“Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah”.

PENYELEWENGAN  UTAMA
Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keIslaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat, dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/ sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku –kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya di-plintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).

MODUS OPERANDI
Mereka mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.

Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, risikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi. Cerita selengkapnya tertera pada butir-butir kesesatan LDII di bawah…

PENGERTIAN  SISTEM  MANQUL   ( منقول )
LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah: ”Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”. (Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24). Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.

BUKTI-BUKTI KESESATAN LDII, FATWA-FATWA TENTANG SESATNYA, DAN PELARANGAN ISLAM JAMA’AH DAN APAPUN NAMANYA YANG BERSIFAT/ BERAJARAN SERUPA.
1.        LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
2.        Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).
3.        Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
4.        Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam Jamboree Nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).
5.        Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tidak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII. Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
6.        Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
7.        Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
8.        Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
9.        Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Pesantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilayah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
10.    Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
11.    LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).
12.    LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).

GANTI  NAMA
Ustadz Hartono Ahmad Jaiz: “LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) tadinya bernama Lembaga Karyawan Islam (lemkari) yang dilarang karena kesesatannya, setelah ganti nama dari Darul Hadits dan Islam Jama’ah yang semuanya itu adalah dilarang pemerintah. akhirnya mereka memilih ganti nama dengan LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). padahal justru sebenarnya adalah lembaga propaganda pengkafiran terhadap umat Islam.

NAJIS
Setiap orang Islam yang bukan golongan LDII mereka anggap sebagai kafir dan najis. mereka ini juga mendirikan pesantren. Kalau sampai orang tua memasukkan anaknya ke pesantren LDII atau membolehkan anaknya ikut pengajian LDII, maka risikonya, apabila orang tua tidak mau ikut masuk ke LDII maka dianggap najis pula oleh anaknya itu. dan ketika orang tua itu meninggal dunia, maka si anak tidak akan mau mensholatinya. kalau toh mau mensholatinya, maka tanpa wudhu sebelumnya, disengaja memang hanya untuk pura-pura mensholati”. Waspada..., waspadalah.


Mengenal Ajaran LDII

Hati sebagai Kendali Jasad
Hati adalah penguasa dan pengendali bagi jasad manusia. Dia ibarat raja, sementara anggota badan lainnya layaknya pasukan, yang hanya akan bergerak sesuai kehendak sang raja.
Dalam hadis, dari sahabat Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ
Ketahuilah, di dalam jasad ini ada segumpal daging. Apabila dia baik, maka seluruh jasad akan baik. Jika segumpal daging ini rusak, maka seluruh badan akan rusak. Segumpal daging ini adalah hati. (HR. Bukhari 52, Muslim 1599, dan yang lainnya).

Lalu apa yang mengendalikan hati? Jawabannya adalah ideologi, keyakinan, dan aqidah. Inilah pengendali hati. Manusia rela untuk melakukan apapun, demi ideologi. Orang syiah rela untuk melumuri badannya dengan kotoran tokoh mereka, karena ideologi. Orang LDII rela membayar ratusan juta, karena ideologi. Bahkan ada orang yang rela nyumbang nyawa dengan bom bunuh diri, semua karena ideologi. Manusia bersedia untuk melakukan apapun, demi ideologi yang dia miliki.
Karena itulah, ideologi tidak mungkin dilawan dengan kekerasan. Melibatkan kekerasan, justru membuat ideologi semakin mengakar dalam diri seseorang. Yang bisa kita lakukan adalah melawan ideologi dengan ideologi. Patahkan alasan ideologi kelompok sesat, untuk dikembalikan kepada ideologi yang benar.




Landasan Ideologi LDII
Banyak orang yang merasa resah dengan keberadaan LDII di Indonesia. Meskipun berkali-kali lembaga terkait telah mengeluarkan fatwa sesat dan mendesak pemerintah untuk membubarkan LDII, namun hingga sekarang, kelompok ‘pecandu imam’ ini masih bisa lestari di tempat kita. Menunjukkan betapa Indonesia merupakan lahan yang sangat subur untuk penyebaran semua aliran menyimpang.
Yang lebih penting di sini, memahami landasan ideologi LDII. Dimana, karena ideologi ini, mereka menjadi kelompok ekstrim eksklusif, hingga menganggap sesat atau bahkan kafir semua orang yang berada di luar kelompoknya, dan klaim hanya mereka yang pasti masuk surga.
Berikut beberapa bukti pernyataan tokoh LDII, yang menunjukkan sikap ekstrim mereka kepada kaum muslimin lainnya,
Dalam salah satu makalah LDII dinyatakan:

Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).

Kemudian, keterangan Imam LDII dalam teks yang berjudul ”Rangkuman Nasehat Bapak Imam” di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jambore nasional khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam, Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman), dinyatakan,

Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam, poin ke-20)

Kita kembali ideologi LDII. Sebenarnya apa landasan ideologi LDII, sehingga mereka tega mengkafirkan dan menyesatkan seluruh kaum muslimin di luar kelompoknya? Bahkan berani main kapling surga seenaknya. Ada beberapa doktrin yang menjadi ideologi LDII, yakni: Doktrin Pertama: Manqul dan Doktrin  Kedua: Manqul yang Sah Harus Manqul LDII. Agar lebih terarah, di bagian ini kita akan fokuskan untuk mengkaji ideologi manqul. Karena ini yang paling mendasar.

DOKTRIN  PERTAMA:  Manqul
Apa itu Manqul LDII?
Manqul (منقول) artinya dinukil, diambil langsung dari sumbernya dengan berhadap-hadapan. Tidak melalui tulisan, atau media komunikasi lainnya. Misalnya Seorang murid A dianggap manqul ke guru B, ketika A mendatangi B untuk mempelajari ilmu tertentu darinya. Secara garis besar, doktrin manqul LDII sebagai berikut,
1.        Ilmu itu dianggap sah jika terpenuhi 3 syarat [1] manqul (diterima langsung dari guru), [2] musnad (mempunyai sandaran yang disebut sanad), dan [3] mutashil (bersambung) sampai ke Rasulullah. Sehingga ilmu baru dianggap sah jika memiliki kriteria Manqul Musnad Muttashil (MMM).
2.        Pengakuan Nur Hasan bahwa dia belajar hadis di Mekah belasan tahun, memberi pengaruh kuat kepada masyarakat yang awam tentang Islam. Sehingga mudah percaya dengan apa yang diucapkan Nur Hasan.
3.        Nur Hasan mengklaim, dirinya satu-satunya yang memiliki sanad muttashil (bersambung)  untuk semua kitab hadis. Dia juga mengklaim bahwa dirinya satu-satunya jalur untuk menimba ilmu yang sah secara musnad muttashil di Indonesia bahkan di seluruh dunia.
4.        Atas dasar itu, mereka memiliki doktrin bahwa ilmu hanya sah jika dimanqul dari Nur Hasan dan murid-muridnya.
5.        Bila ilmu tidak MMM dari Nur Hasan dan murid-muridnya maka ilmunya tidak sah.
6.        Konsekwensinya seluruh ibadah dilakukan tanpa dasar ilmu yang sah.
7.        Jika ilmu tidak sah, maka semua amal tidak sah alias batal. Sehingga syahadatnya batal, shalatnya batal, puasanya batal, zakatnya batal, dan semua amalnya batal.
8.        Orang yang semua amalnya batal maka dia kafir. Dan setiap orang kafir maka dia najis, tidak boleh menikah dengan mereka, dst.

Sebagai ilustrasi: Ada dua orang A dan B yang sama-sama ingin belajar shahih Bukhari. Si A manqul kitab shahih Bukhari dari X (seorang dai LDII), dengan dia mendatangi X dan X akan membacakan isi kitab shahih Bukhari kepada si A. sementara si B membaca sendiri kitab shahih Bukhari, tanpa mendatangi si X.
Menurut LDII, ilmu yang diperoleh si A dengan cara manqul ke X adalah ilmu yang sah. Dengan itu, si A bisa mengamalkan ilmu tersebut. Sementara, ilmu yang diperoleh si B dengan belajar dan membaca sendiri shahih Bukhari, dinilai tidak sah, dan belum sah juga untuk diamalkan.
Meskipun kesimpulan yang dimiliki si A dan si B 100% sama, karena kitab yang dipelajari sama. Bagian ini yang perlu kita catat tebal.

Bantahan untuk Ideologi Manqul
Ada dua hal yang perlu kita luruskan dari ideologi manqul LDII Pertama, tentang syarat sah ilmu harus diperoleh secara manqul Kedua, tentang satu-satunya manqul yang sah harus manqul LDII.

Bantahan untuk Aqidah Manqul
Pertama, keyakinan bahwa ilmu yang sah hanya bisa diperoleh secara manqul, bertentangan dengan dalil-dalil al-Quran dan hadis yang menunjukan bahwa sampainya ilmu kepada seseorang tidak harus dengan manqul. Bahkan kapanpun ilmu itu sampai kepadanya, selama kebenarannya bisa dipertanggung jawabkan, maka ilmu itu adalah sah dan harus diamalkan. Allah berfirman,
وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ
Telah diwahyukan kepadaku (Muhammad) al-Quran ini, agar aku memberi peringatan kepada kalian dengan al-Quran ini, dan siapa saja yang sampai kepadanya.  (QS. Al-An’am: 19).

Kalimat: [وَمَنْ بَلَغَ]: kepada siapapun yang al-Quran ini sampai kepadanya. Artinya, bukan syarat untuk mengimani isi al-Quran, dia harus bertemu langsung dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selama dia membaca al-Quran, bisa memahaminya dengan benar, dia wajib mengimani dan mengamalkan isi al-Quran itu. Walaupun dia tidak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Katsir menukil  keterangan Muhammad bin Ka’b yang mengatakan,
من بلغه القرآن فكأنما رأى النبي صلى الله عليه وسلم
Siapa yang sampai kepada al-Quran seolah dia telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/245).

Anda bisa membayangkan, ketika ada orang Islam yang membaca satu ayat atau hadis dari sebuah tulisan dan dia bisa memahaminya, kemudian dia enggan mengamalkannya, dengan alasan nunggu manqul dulu dari tokoh  LDII. Betapa banyak perintah dan larangan yang akan dilanggar manusia!!

Kedua, surat-surat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikirimkan ke berbagai penguasa kafir. Orang yang melek sejerah, tentu pernah mendengar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali menyampaikan surat kepada para raja kafir, mengajak mereka untuk masuk Islam. Surat ini dibaca oleh mereka sendiri atau melalui penerjemahnya. Demikian pula para khulafa’ ar-Rasyidun, mereka mengirim surat kepada para sahabat yang berada di berbagai penjuru negeri.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى كِسْرَى وَإِلَى قَيْصَرَ وَإِلَى النَّجَاشِيِّ وَإِلَى كُلِّ جَبَّارٍ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَلَيْسَ بِالنَّجَاشِيِّ الَّذِي صَلَّى عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menulis surat kepada Kisra, Qaishar, Najasyi dan kepada selurus penguasa, mengajak mereka kepada Allah. Namun bukan an Najasyi yang jenazahnya dishalati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no. 7 dan Muslim no. 4583).

Al-Khatib al-Baghdadi menegaskan,

وإن كتب النبي صلى الله عليه و سلم قد صارت دينا يدان بها والعمل بها لازم للخلق وكذلك ما كتب به أبو بكر وعمر وغيرهما من الخلفاء الراشدين فهو معمول به
“Sungguh surat-surat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi agama yang harus dianut dan wajib diamalkan isinya bagi umat manusia.Demikian pula surat-surat Abu Bakar, Umar dan surat para Khulafar ar Rasyidin lainnya, semua harus diamalkan isinya.” (al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, 344)

Anda bisa bayangkan, andai sistem manqul harus mereka terapkan sebagai syarat keabsahan ilmu. Tentu para raja itu berhak untuk menolak isi surat dan meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendatangi mereka mengajarkan Islam secara manqul.
Setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, cara inipun dipakai oleh para sahabatnya seperti surat Umar kepada Abu Musa al ‘Asy ‘ari yang terdapat didalamnya hukum-hukum yang berkaitan dengan Qadha’. Demikian pula Aisyah menulis surat kepada Hisyam bin Urwah berisi tentang shalat. (al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, 343).

Jika kita menerapkan sistem manqul LDII, berarti semua isi surat di atas tidak berlaku, hingga mereka harus menemui penulisnya langsung dan manqul darinya.

Ketiga, riwayat munawalah, ijazah, mukatabah, wasiat, dan wijadah Para ulama masa silam, mereka mendapatkan hadis dari gurunya dengan berbagai cara. Ada yang ketemu langsung, dari lisan ke lisan. Ada yang ketemu namun hanya diberi tulisan. Ada yang tidak ketemu, namun dikirimi surat dari gurunya. Ada yang tidak ketemu orangnya, namun menemukan tulisan gurunya. Hingga ada yang melalui wasiat. Beberapa istilah periwayat di atas, munawalah, ijazah, mukatabah, wasiat, dan wijadah, semuanya dilakukan TANPA menggunakan sistem manqul.

Berikut pengertian masing-masing,
1.        Munawalah ( مناولة )
Seorang guru menulis semua hadis yang dia anggap shahih atau mengumpulkan hadis-hadis yang menjadi pilihannya, kemudian dia sampaikan kepada muridnya: ’Ini hadis riwayatku, silahkah kamu riwayatkan dariku.’ Atau dia berpesan, ’Silahkan salin kitab ini, lalu kembalikan kepadaku, dan aku izinkan kamu untuk menyampaikan riwayat buku ini dariku.’ Semua periwayatan ini tanpa sepeserpun murid mendengar dari gurunya. Meskipun demikian, para ulama hadis, diantaranya Imam Malik menegaskan bahwa ini sama dengan mendengar langsung dari penulisnya. (al-Ilma’ ila Ma’rifah Ushul ar-Riwayah, hlm. 79).

2.        Ijazah ( اجازة )
Ijazah artinya pemberian izin untuk menyampaikan hadis yang diperoleh dari orang lain. Misalnya, seorang guru berpesan kepada muridnya, ’Silahkan kamu sampaikan ilmu dariku kepada orang lain.” Dengan kalimat ini, berarti sang murid telah mendapatkan Ijazah dari gurunya. Dalam periwayatan hadis, terkadang ada guru yang mengizinkan muridnya untuk menyampaikan kitab tertentu. Sementara sang guru tidak memberikan kitab itu kepada muridnya. Ini sering disebut al-Ijazah al-Mujarradah ’an al-Munawalah (ijazah tanpa munawalah). Dengan metode ini, berarti sang murid tidak pernah manqul kitab itu dari gurunya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 86).

3.        Mukatabah  ( مكاتبة )
Mukatabah sama dengan surat atau tulisan. Salah satu bentuknya, seorang guru menulis beberapa hadis, kemudian dia kirimkan kepada muridnya yang berada di tempat lain. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 89). Wasiat Seorang ulama berwasiat ketika mendekati kematian atau ketika safar kepada orang lain, dengan menyerahkan kitab kumpulan hadis yang beliau riwayatkan. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 101).

4.        Wijadah  ( وجادة )
Wijadah dari kata wajada – yajidu yang artinya menemukan. Riwayat hadis secara wijadah bentuknya, seseorang menemukan kitab yang ditulis oleh ulama sebelumnya, padahal dia sama sekali belum pernah ketemu atau mendengar hadis darinya.
Ketika penemu kitab ini hendak menyampaikan hadis, dia bisa nyatakan dengan,
وَجدْتُ بِخَطِّ فُلانٍ أَوْ : قَرَأْتُ بِخَطِّ فُلانٍ أو : في كِتابِ فُلانٍ بِخَطِّهِ
”Saya temukan tulisan fulan, atau saya baca tulisan fulan, atau dalam kitab fulan yang dia tulis sendiri.” (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 101)

Berikut diantara contoh periwatan dengan wijadah, Keterangan Ibnu Umar, dimana beliau meriwayatkan dari ayahnya dengan al-Wijadah, dari Nafi, dari Ibnu Umar,
أنه وجد في قائم سيف عمر بن الخطاب صحيفة فيها ليس فيما دون خمس من ا لابل صدقة فإذا كانت خمسا ففيها شاة
‘Bahwa beliau mendapatkan pada gagang pedang umar sebuah lembaran (tertulis) ‘Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari lima, kalau jumlahnya 5 maka zakatnya satu kambing.” (HR. al Khatib al Baghdadi dalam al kifayah, hlm. 354)

Anda bisa perhatikan, jika kita menerapkan sistem manqul LDII, niscaya akan banyak hadis yang dianggap tidak sah isinya.

Keempat, pada kenyataannya, mereka hanya mementingkan MMM, tidak mempedulikan keshahihan hadis. Dalam buku himpunan mereka ada hadits-hadits dha’if, bahkan maudhu’ (palsu). Lantas apalah artinya MMM kalau hadisnya tidak shahih karena rawinya tidak tsiqoh.

DOKTRIN  KEDUA: Manqul yang Sah Harus Manqul LDII
Selanjutnya, kita bantah doktrin kedua dalam LDII, bahwa manqul yang sah hanya manqul LDII. Jika tidak disebut kesombongan, cukup kita sebut pembodohan dan penipuan terhadap umat?!. Betapa tidak, jika hanya ilmu orang LDII saja yang sah, dikemanakan ulama lainnya. Ribuan orang yang belajar hadis di Mekah, Madinah, Yaman, dan negara Islam lainnya. Semua dianggap ilmunya tidak sah, selain Madigol Nur Hasan??
Kita tidak perlu berpanjang lebar di sini, mengingat doktrin picisan LDII paling bodoh ini hanya kesombongan dan pembodohan umat. Lebih dari itu, klaim para tokoh mereka selama di Mekah, dengan cerita berlebihan, ternyata hanya dusta. Lantas layakkah seorang pendusta diambil ilmunya, apalagi disebut mujtahid??
Anda bisa pelajari di: http://firanda.com/index.php/artikel/30-sekte-sesat/301-rakyat-Islam-jama-ah-dibohongi-rajanya-puluhan-tahun
Demikian, semoga bermanfaat.  Allahu a’lam


0 Response to "Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)"

Post a Comment