Lembaga Dakwah Islam Indonesia
( LDII )
PENDIRI
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan
Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec.
Purwoasri, Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi
Mundzir Thahir, keponakannya).
PAHAM
Paham yang dianut oleh LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) tidak berbeda
dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa
Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No.
Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar
kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951
oleh Nurhasan Al-Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut
dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam
(LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran
Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka
bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama
sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits).
Pengikut LEMKARI pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR. Nurhasan Ubaidah
Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan
jama’ah (yaitu: Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang
Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada
tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada
waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI
(jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini
kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo.
DIBEKUKAN
LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa
Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama
Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas
anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok
Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah
Indonesia). (Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya
Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266,
267).
Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur
Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Jama’ah, Ta’at”
yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system:“Taqiyyah, Fathonah, Bithonah,
Budi luhur Luhuring Budi karena Allah”.
PENYELEWENGAN UTAMA
Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul
(yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat.
Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keIslaman orang. Akibatnya, orang yang
tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21
orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar
ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin
Pusat, dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam
Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama
Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis
(Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/ sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang
kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku
–kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat
kaum khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena ada doktrin
bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa;
karena ayat saja oleh amirnya di-plintir-plintir untuk kepentingan
dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta,
cetakan 10, 2001).
MODUS OPERANDI
Mereka mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar
Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang
shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin
bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya
jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka,
tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran
semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban
lebih baik menebusnya dengan duit.
Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu
Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian
pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual
sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada
Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak
ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang
menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, risikonya diancam masuk
neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi. Cerita
selengkapnya tertera pada butir-butir kesesatan LDII di bawah…
PENGERTIAN SISTEM MANQUL
( منقول )
LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis
adalah: ”Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung
mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat
buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak
manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah
mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang
telah diijazahkan kepadanya itu”. (Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam
Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24). Kemudian di
Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan
Ubaidah Lubis.
BUKTI-BUKTI KESESATAN LDII, FATWA-FATWA TENTANG SESATNYA, DAN PELARANGAN
ISLAM JAMA’AH DAN APAPUN NAMANYA YANG BERSIFAT/ BERAJARAN SERUPA.
1.
LDII sesat. MUI dalam
Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa
aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar
ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan
masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan
Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap
munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan
membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga
Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian
secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap
pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham
tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham
yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan
Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun
daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia,
Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan
Aqidah).
2.
Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan
bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah,
mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli
neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya
Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).
3.
Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at
mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara
kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang
menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena
dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII
bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang
mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat
ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang
LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari
LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
4.
Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam
LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam
Indonesia, semacam Jamboree Nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di
Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman):
“Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat
kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama
ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap
baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan
keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya
kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam
di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).
5.
Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan,
biasanya orang LDII tidak mau makmum kepada selain golongannya,
hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII. Bagaimanapun LDII
tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah
memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di
akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin
Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN
WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru,
lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
6.
Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa
yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII
dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda
duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan.
Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah
duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara
korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi
Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur.
Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah
bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta.
Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2
miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari
penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900
miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus
2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C.
Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
7.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang
dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang
sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan
yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13
Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan
Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
8.
Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang
dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang
sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan
yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan
Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H.
Gazali Syahlan sekretaris umum.
9.
Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa
Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran
Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama:
Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan
Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Pesantren Nasional (JAPPENAS),
dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang
serupa itu di seluruh wilayah Indonesia. Kedua: Melarang
semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang
bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada
tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
10.
Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII
(1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
11.
LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato
Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI
bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah
Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam
Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan
Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).
12.
LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis
Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam
wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah
mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan
secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan
dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul
Akhir 1427, halaman 31).
GANTI NAMA
Ustadz Hartono Ahmad Jaiz: “LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) tadinya
bernama Lembaga Karyawan Islam (lemkari) yang dilarang karena kesesatannya,
setelah ganti nama dari Darul Hadits dan Islam Jama’ah yang semuanya itu adalah
dilarang pemerintah. akhirnya mereka memilih ganti nama dengan LDII (Lembaga
Dakwah Islam Indonesia). padahal justru sebenarnya adalah lembaga propaganda
pengkafiran terhadap umat Islam.
NAJIS
Setiap orang Islam yang bukan golongan LDII mereka anggap sebagai kafir dan
najis. mereka ini juga mendirikan pesantren. Kalau sampai orang tua memasukkan
anaknya ke pesantren LDII atau membolehkan anaknya ikut pengajian LDII, maka
risikonya, apabila orang tua tidak mau ikut masuk ke LDII maka dianggap najis
pula oleh anaknya itu. dan ketika orang tua itu meninggal dunia, maka si anak
tidak akan mau mensholatinya. kalau toh mau mensholatinya, maka tanpa wudhu
sebelumnya, disengaja memang hanya untuk pura-pura mensholati”. Waspada...,
waspadalah.
Mengenal Ajaran LDII
Hati sebagai Kendali Jasad
Hati adalah penguasa dan pengendali bagi jasad manusia. Dia ibarat raja, sementara
anggota badan lainnya layaknya pasukan, yang hanya akan bergerak sesuai
kehendak sang raja.
Dalam
hadis, dari sahabat Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ
صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ
القَلْبُ
Ketahuilah,
di dalam jasad ini ada segumpal daging. Apabila dia baik, maka seluruh jasad
akan baik. Jika segumpal daging ini rusak, maka seluruh badan akan rusak.
Segumpal daging ini adalah hati. (HR. Bukhari 52,
Muslim 1599, dan yang lainnya).
Lalu apa yang mengendalikan hati? Jawabannya adalah
ideologi, keyakinan, dan aqidah. Inilah pengendali hati. Manusia rela
untuk melakukan apapun, demi ideologi. Orang syiah rela untuk melumuri badannya
dengan kotoran tokoh mereka, karena ideologi. Orang LDII rela membayar ratusan juta, karena ideologi. Bahkan
ada orang yang rela nyumbang nyawa dengan bom bunuh diri, semua karena
ideologi. Manusia bersedia untuk melakukan apapun, demi ideologi yang
dia miliki.
Karena
itulah, ideologi tidak mungkin dilawan dengan kekerasan. Melibatkan
kekerasan, justru membuat ideologi semakin mengakar dalam diri seseorang. Yang
bisa kita lakukan adalah melawan ideologi dengan ideologi. Patahkan alasan ideologi
kelompok sesat, untuk dikembalikan kepada ideologi yang benar.
Landasan Ideologi LDII
Banyak
orang yang merasa resah dengan keberadaan LDII di Indonesia. Meskipun
berkali-kali lembaga terkait telah mengeluarkan fatwa sesat dan mendesak
pemerintah untuk membubarkan LDII, namun hingga sekarang, kelompok ‘pecandu
imam’ ini masih bisa lestari di tempat kita. Menunjukkan betapa Indonesia
merupakan lahan yang sangat subur untuk penyebaran semua aliran menyimpang.
Yang
lebih penting di sini, memahami landasan ideologi LDII. Dimana, karena ideologi ini, mereka menjadi
kelompok ekstrim eksklusif, hingga menganggap sesat atau bahkan kafir
semua orang yang berada di luar kelompoknya, dan klaim hanya mereka yang pasti
masuk surga.
Berikut
beberapa bukti
pernyataan tokoh LDII, yang menunjukkan sikap ekstrim mereka kepada kaum
muslimin lainnya,
Dalam salah satu
makalah LDII dinyatakan:
“Dan dalam nasehat
supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang
di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman,
calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul
Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).
Kemudian,
keterangan Imam LDII dalam teks yang berjudul ”Rangkuman Nasehat Bapak Imam” di
CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jambore nasional khusus untuk muda mudi
LDII) di Wonosalam, Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman),
dinyatakan,
“Dengan banyaknya
bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah
kita (LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari
itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap
benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya
dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini.” (CAI 2000,
Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam, poin ke-20)
Kita
kembali ideologi LDII. Sebenarnya apa landasan ideologi LDII, sehingga mereka
tega mengkafirkan dan menyesatkan seluruh kaum muslimin di luar kelompoknya?
Bahkan berani main kapling surga seenaknya. Ada beberapa doktrin yang
menjadi ideologi LDII, yakni: Doktrin Pertama: Manqul dan Doktrin Kedua: Manqul yang Sah Harus Manqul LDII. Agar
lebih terarah, di bagian ini kita akan fokuskan untuk mengkaji ideologi manqul. Karena
ini yang paling mendasar.
DOKTRIN PERTAMA:
Manqul
Apa itu Manqul LDII?
Manqul
(منقول) artinya dinukil,
diambil langsung dari sumbernya dengan berhadap-hadapan. Tidak
melalui tulisan, atau media komunikasi lainnya. Misalnya Seorang murid A
dianggap manqul ke guru B, ketika A mendatangi B untuk mempelajari ilmu
tertentu darinya. Secara garis besar, doktrin manqul LDII sebagai berikut,
1.
Ilmu
itu dianggap sah jika terpenuhi 3 syarat [1] manqul (diterima langsung dari
guru), [2] musnad (mempunyai sandaran yang disebut sanad), dan
[3] mutashil (bersambung) sampai ke Rasulullah. Sehingga ilmu baru
dianggap sah jika memiliki kriteria Manqul Musnad Muttashil (MMM).
2.
Pengakuan
Nur Hasan bahwa dia belajar hadis di Mekah belasan tahun, memberi pengaruh kuat
kepada masyarakat yang awam tentang Islam. Sehingga mudah percaya dengan apa
yang diucapkan Nur Hasan.
3.
Nur
Hasan mengklaim, dirinya satu-satunya yang memiliki sanad muttashil
(bersambung) untuk semua kitab hadis. Dia juga mengklaim bahwa dirinya
satu-satunya jalur untuk menimba ilmu yang sah secara musnad muttashil di
Indonesia bahkan di seluruh dunia.
4.
Atas
dasar itu, mereka memiliki doktrin bahwa ilmu hanya sah jika dimanqul dari Nur
Hasan dan murid-muridnya.
5.
Bila
ilmu tidak MMM dari Nur Hasan dan murid-muridnya maka
ilmunya tidak sah.
6.
Konsekwensinya
seluruh ibadah dilakukan tanpa dasar ilmu yang sah.
7.
Jika
ilmu tidak sah, maka semua amal tidak sah alias batal. Sehingga syahadatnya
batal, shalatnya batal, puasanya batal, zakatnya batal, dan semua amalnya
batal.
8.
Orang
yang semua amalnya batal maka dia kafir. Dan setiap orang kafir maka dia najis,
tidak boleh menikah dengan mereka, dst.
Sebagai
ilustrasi: Ada dua orang A dan B yang sama-sama ingin belajar shahih Bukhari.
Si A manqul kitab shahih Bukhari dari X (seorang dai LDII), dengan dia
mendatangi X dan X akan membacakan isi kitab shahih Bukhari kepada si A.
sementara si B membaca sendiri kitab shahih Bukhari, tanpa mendatangi si X.
Menurut
LDII, ilmu yang diperoleh si A dengan cara manqul ke X adalah ilmu yang sah.
Dengan itu, si A bisa mengamalkan ilmu tersebut. Sementara, ilmu yang diperoleh
si B dengan belajar dan membaca sendiri shahih Bukhari, dinilai tidak sah, dan
belum sah juga untuk diamalkan.
Meskipun kesimpulan
yang dimiliki si A dan si B 100% sama, karena kitab yang dipelajari
sama. Bagian ini yang perlu kita catat tebal.
Bantahan untuk Ideologi Manqul
Ada
dua hal yang perlu kita luruskan dari ideologi manqul LDII Pertama, tentang
syarat sah ilmu harus diperoleh secara manqul Kedua, tentang
satu-satunya manqul yang sah harus manqul LDII.
Bantahan untuk Aqidah Manqul
Pertama, keyakinan bahwa ilmu yang sah hanya bisa diperoleh
secara manqul, bertentangan dengan dalil-dalil al-Quran dan hadis
yang menunjukan bahwa sampainya ilmu kepada seseorang tidak harus dengan
manqul. Bahkan kapanpun ilmu itu sampai kepadanya, selama kebenarannya bisa
dipertanggung jawabkan, maka ilmu itu adalah sah dan harus diamalkan.
Allah berfirman,
وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ
وَمَنْ بَلَغَ
Telah
diwahyukan kepadaku (Muhammad) al-Quran ini, agar aku memberi peringatan kepada
kalian dengan al-Quran ini, dan siapa saja yang sampai kepadanya. (QS. Al-An’am: 19).
Kalimat:
[وَمَنْ بَلَغَ]: kepada
siapapun yang al-Quran ini sampai kepadanya. Artinya, bukan syarat
untuk mengimani isi al-Quran, dia harus bertemu langsung dengan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Selama dia membaca al-Quran, bisa memahaminya dengan
benar, dia wajib mengimani dan mengamalkan isi al-Quran itu. Walaupun dia tidak
bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Katsir
menukil keterangan Muhammad bin Ka’b yang mengatakan,
من بلغه القرآن فكأنما رأى النبي صلى الله عليه وسلم
Siapa yang sampai
kepada al-Quran seolah dia telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Tafsir Ibnu Katsir, 3/245).
Anda
bisa membayangkan, ketika ada orang Islam yang membaca satu ayat atau hadis
dari sebuah tulisan dan dia bisa memahaminya, kemudian
dia enggan mengamalkannya, dengan alasan nunggu manqul dulu dari
tokoh LDII. Betapa banyak perintah dan larangan yang akan dilanggar
manusia!!
Kedua, surat-surat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang dikirimkan ke berbagai penguasa kafir. Orang yang melek sejerah, tentu pernah
mendengar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali
menyampaikan surat kepada para raja kafir, mengajak mereka untuk masuk Islam.
Surat ini dibaca oleh mereka sendiri atau melalui penerjemahnya. Demikian pula
para khulafa’ ar-Rasyidun, mereka mengirim surat kepada para sahabat
yang berada di berbagai penjuru negeri.
Anas
bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَتَبَ إِلَى كِسْرَى وَإِلَى قَيْصَرَ وَإِلَى النَّجَاشِيِّ وَإِلَى كُلِّ
جَبَّارٍ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَلَيْسَ بِالنَّجَاشِيِّ الَّذِي
صَلَّى عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam menulis surat kepada Kisra, Qaishar, Najasyi
dan kepada selurus penguasa, mengajak mereka kepada Allah. Namun bukan an
Najasyi yang jenazahnya dishalati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR.
Bukhari no. 7 dan Muslim no. 4583).
Al-Khatib
al-Baghdadi menegaskan,
وإن كتب النبي صلى الله عليه و سلم قد صارت دينا يدان
بها والعمل بها لازم للخلق وكذلك ما كتب به أبو بكر وعمر وغيرهما من الخلفاء
الراشدين فهو معمول به
“Sungguh surat-surat
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi agama yang harus dianut dan
wajib diamalkan isinya bagi umat manusia.Demikian pula surat-surat Abu Bakar,
Umar dan surat para Khulafar ar Rasyidin lainnya, semua harus diamalkan
isinya.” (al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, 344)
Anda
bisa bayangkan, andai sistem manqul harus mereka terapkan sebagai syarat
keabsahan ilmu. Tentu para raja itu berhak untuk menolak isi surat dan meminta
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendatangi mereka mengajarkan Islam
secara manqul.
Setelah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, cara inipun dipakai oleh para sahabatnya
seperti surat Umar kepada Abu Musa al ‘Asy ‘ari yang terdapat didalamnya
hukum-hukum yang berkaitan dengan Qadha’. Demikian pula Aisyah menulis surat
kepada Hisyam bin Urwah berisi tentang shalat. (al-Kifayah fi Ilmi
ar-Riwayah, 343).
Jika
kita menerapkan sistem manqul LDII, berarti semua isi surat di atas tidak
berlaku, hingga mereka harus menemui penulisnya langsung dan manqul darinya.
Ketiga,
riwayat munawalah, ijazah, mukatabah, wasiat, dan wijadah Para ulama masa silam, mereka mendapatkan hadis dari
gurunya dengan berbagai cara. Ada yang ketemu langsung, dari lisan ke lisan.
Ada yang ketemu namun hanya diberi tulisan. Ada yang tidak ketemu, namun
dikirimi surat dari gurunya. Ada yang tidak ketemu orangnya, namun menemukan
tulisan gurunya. Hingga ada yang melalui wasiat. Beberapa istilah periwayat di
atas, munawalah, ijazah, mukatabah, wasiat, dan wijadah, semuanya dilakukan
TANPA menggunakan sistem manqul.
Berikut
pengertian masing-masing,
1.
Munawalah
( مناولة )
Seorang
guru menulis semua hadis yang dia anggap shahih atau mengumpulkan hadis-hadis
yang menjadi pilihannya, kemudian dia sampaikan kepada muridnya: ’Ini hadis
riwayatku, silahkah kamu riwayatkan dariku.’ Atau dia berpesan, ’Silahkan salin
kitab ini, lalu kembalikan kepadaku, dan aku izinkan kamu untuk menyampaikan
riwayat buku ini dariku.’ Semua periwayatan ini tanpa sepeserpun murid
mendengar dari gurunya. Meskipun demikian, para ulama hadis, diantaranya Imam
Malik menegaskan bahwa ini sama dengan mendengar langsung dari penulisnya.
(al-Ilma’ ila Ma’rifah Ushul ar-Riwayah, hlm. 79).
2.
Ijazah
( اجازة )
Ijazah
artinya pemberian izin untuk menyampaikan hadis yang diperoleh dari orang lain.
Misalnya, seorang guru berpesan kepada muridnya, ’Silahkan kamu sampaikan ilmu
dariku kepada orang lain.” Dengan kalimat ini, berarti sang murid telah
mendapatkan Ijazah dari gurunya. Dalam periwayatan hadis, terkadang ada guru
yang mengizinkan muridnya untuk menyampaikan kitab tertentu. Sementara sang
guru tidak memberikan kitab itu kepada muridnya. Ini sering
disebut al-Ijazah al-Mujarradah ’an al-Munawalah (ijazah tanpa
munawalah). Dengan metode ini, berarti sang murid tidak pernah manqul kitab itu
dari gurunya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 86).
3.
Mukatabah ( مكاتبة )
Mukatabah
sama dengan surat atau tulisan. Salah satu bentuknya, seorang guru menulis
beberapa hadis, kemudian dia kirimkan kepada muridnya yang berada di tempat
lain. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 89). Wasiat Seorang ulama berwasiat
ketika mendekati kematian atau ketika safar kepada orang lain, dengan
menyerahkan kitab kumpulan hadis yang beliau riwayatkan. (Muqadimah Ibnu
Sholah, hlm. 101).
4.
Wijadah ( وجادة )
Wijadah
dari kata wajada – yajidu yang artinya menemukan. Riwayat
hadis secara wijadah bentuknya, seseorang menemukan kitab yang ditulis oleh
ulama sebelumnya, padahal dia sama sekali belum pernah ketemu atau mendengar
hadis darinya.
Ketika
penemu kitab ini hendak menyampaikan hadis, dia bisa nyatakan dengan,
وَجدْتُ بِخَطِّ فُلانٍ أَوْ : قَرَأْتُ بِخَطِّ فُلانٍ
أو : في كِتابِ فُلانٍ بِخَطِّهِ
”Saya temukan tulisan
fulan, atau saya baca tulisan fulan, atau dalam kitab fulan yang dia tulis
sendiri.” (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 101)
Berikut
diantara contoh periwatan dengan wijadah, Keterangan Ibnu Umar, dimana beliau
meriwayatkan dari ayahnya dengan al-Wijadah, dari Nafi, dari Ibnu Umar,
أنه وجد في قائم سيف عمر بن الخطاب صحيفة فيها ليس فيما
دون خمس من ا لابل صدقة فإذا كانت خمسا ففيها شاة
‘Bahwa beliau
mendapatkan pada gagang pedang umar sebuah lembaran (tertulis) ‘Tidak ada zakat
pada unta yang jumlahnya kurang dari lima, kalau jumlahnya 5 maka zakatnya satu
kambing.” (HR. al Khatib al Baghdadi dalam al kifayah, hlm. 354)
Anda
bisa perhatikan, jika kita menerapkan sistem manqul LDII, niscaya akan banyak
hadis yang dianggap tidak sah isinya.
Keempat, pada kenyataannya, mereka hanya
mementingkan MMM, tidak mempedulikan keshahihan hadis. Dalam buku himpunan
mereka ada hadits-hadits dha’if, bahkan maudhu’ (palsu). Lantas apalah artinya
MMM kalau hadisnya tidak shahih karena rawinya tidak tsiqoh.
DOKTRIN KEDUA: Manqul yang Sah Harus Manqul LDII
Selanjutnya,
kita bantah doktrin kedua dalam LDII, bahwa manqul yang sah
hanya manqul LDII. Jika tidak disebut kesombongan, cukup kita
sebut pembodohan dan penipuan terhadap umat?!. Betapa tidak, jika hanya
ilmu orang LDII saja yang sah, dikemanakan ulama lainnya. Ribuan orang yang
belajar hadis di Mekah, Madinah, Yaman, dan negara Islam lainnya. Semua
dianggap ilmunya tidak sah, selain Madigol Nur Hasan??
Kita
tidak perlu berpanjang lebar di sini, mengingat doktrin picisan LDII
paling bodoh ini hanya kesombongan dan pembodohan umat. Lebih dari itu,
klaim para tokoh mereka selama di Mekah, dengan cerita berlebihan, ternyata
hanya dusta. Lantas layakkah seorang pendusta diambil ilmunya, apalagi
disebut mujtahid??
Anda
bisa pelajari di: http://firanda.com/index.php/artikel/30-sekte-sesat/301-rakyat-Islam-jama-ah-dibohongi-rajanya-puluhan-tahun
Demikian, semoga
bermanfaat. Allahu a’lam
0 Response to "Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)"
Post a Comment