Pengertian Dakwah, Tujuan Dakwah dan Dasar Hukum Dakwah

Warta Madrasah - sahabat warta madrasah pada kesempatan kali ini kita akan mengkaji tentang Pengertian Dakwah, Tujuan Dakwah dan Dasar Hukum Dakwah

Secara etimologi, dakwah berasal dari bahasa arab da‟wah yang merupakan bentuk masdhar dari kata kerja da‟a-yad‟u, yang artinya seruan, ajakan, panggilan (Syuki, 1983:1). Secara terminologis, banyak pendapat para ahli dakwah tentang definisi dakwah. Dakwah merupakan suatu proses mengajak, mendorong manusia untuk berbuat baik mengikuti petunjuk, menyuruh mengerjkan kebaikan, melarang mengerjakan keburukan, supaya mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat (Mahfudh, 1979:13). Menurut Syukir (1983:20) dakwah sebagai sarana peminaan dan pengemangan. Pembinaan dilakukan agi orang yang sudah memeluk Islam ataupun yang sudah beriman. Sementara pengembangan diupayakan bagi yang belum memeluk Islam, terutama bagi muslim yang miskin, supaya kebutuhan material dan spiritualnya bahagia dunia dan akhirat.


Dari beberapa definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dakwah adalah suatu proses mengajak, menyeru, dan membimbim manusia untuk berbuat baik dan mengikuti jalan Allah dan rasul. Usaha tersebut dilakukan secara sengaja dan perencanaan yang matang, dilakukan baik individu ataupun organisasi dengan sasaran umat perorangan atau sekelompok orang (masyarakat) agar mereka mengetahui, mengimani, dan mengamalkan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan. Dakwah diupayakan dengan cara yang bijaksana agar tercapai kesejahteraan di dunia maupun di akhirat (Saerozi, 11:2013).


TUJUAN DAKWAH 

Dakwah merupakan serangkaian kegiatan atau proses dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Tujuan dimaksudkan untuk memberi arah atau pedoman kemana langkah dakwah. Sebab tanpa tujuan yang jelas seluruh kegiatan dakwah akan sia- sia. Apalagi ditinjau dari segi pendekatan sistem (system approach) tujuan dakwah merupakan salah satu unsur dakwah, dimana antara unsur dakwah yang satu dengan yang lain saling membantu, mempengaruhi atau berhubungan (Hafidhuddin, 1998:79). 

Tujuan dakwah secara umum adalah mengubah perilaku sasaran dakwah (mad‟u) agar mau menerima ajaran Islam dan mengamalkannya dalam berkehidupan sehari-hari, baik yang bersangkutan dengan masalah pribadi, keluarga maupun masyarakat sosial. Agar kehidupan yang dijalani penuh dengan keberkahan samawi dan keberkahan ardhi serta terbebas dari api neraka.

Artinya : “Dan Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan” (Depag RI, 2009:163). 

Beberapa Tujuan umum harus dirumuskan dalam tujuan yang lebih operasional dan dapat dievaluasi keberhasilan yang telah dicapainya.Misalnya tingkat keistiqomahan, tingkat keamanahan, dan kejujuran, kurangnya angka kemaksiatan, tingkat pengangguran, dan sebagainya. 

Tujuan dimaksudkan agar dalam melaksanakan seluruh aktivitas dakwah dapat diketahui dengan jelas kemana arahnya ataupun jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, kepada siapa berdakwah, dengan cara seperti apa, sehingga tidak terjadi over-laping antar juru dakwah karena masih umumnya tujuan yang hendak dicapai (Asmuni Syukir, 1983). 

Jamaluddin Kafie (1993: 66) membagi beberapa tujuan dakwah yaitu: 

a. Tujuan Hakiki, Dakwah bertujuan mengajak manusia mengenal Tuhannya dan mempercayai- Nya sekaligus mengikuti jalan petunjuk-Nya. 

b. Tujuan Umum, Menyeru kepada umat manusia untuk mengindahkan seruan Allah dan Rasul- Nya. 

c. Tujuan Khusus, Dakwah menginginkan dan berusaha bagaimana membentuk tatanan masyarakat Islam yang utuh (kaffah). 


DASAR HUKUM DAKWAH 

Dakwah merupakan kewajiban semua umat muslim untuk menyampaikan kepada seluruh umat manusia. Setiap muslim wajib hukumnya menyampaikan dakwah Islam kepada setiap umat manusia, sehingga mereka dapat merasakan ketentraman dan kedamaian. Dasar hukum kewajiban dakwah ini ada dalam beberapa ayat Al-qur’an dan hadits, diantaranya:

1. Surat Ali Imran : 104

Artinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Depag RI, 2009:63).

Terdapat perbedaan pendapat tentang hukum dakwah, pertama berpendapat bahwa hukum dakwah ialah fardlu „ain, maksudnya bahwa setiap muslim yang sudah baligh (dewasa), kaya, miskin, pandai, dan bodoh, semuanya tanpa terkecuali wajib melaksanakan dakwah. Adapun pendapat kedua berpendapat bahwa berdakwah itu hukumnya fardlu kifayah, artinya apabila dakwah sudah disampaikan oleh

sebagian atau sekelompok orang, maka gugurlah kewajiban dakwah itu dari kewajiban seluruh umat muslimin, sebab sudah ada yang melaksanakan walaupun hanya sebagian orang (Saerozi, 22:2013).

1. Surat An Nahl : 125

Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan peengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk” (Depag RI, 2009:281). 

Kata ud‟u merupakan fiil amar yang berarti perintah, dan setiap perintah adalah wajib. Jadi, melaksanakan dakwah adalah wajib hukumnya karena tidak ada dalil-dalil lain yang 

memalingkannya dari kewajiban itu dan hal ini disepakati oleh para ulama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan dakwah adalah wajib (fardlu „ain) dan harus dilaksanakn oleh setiap muslim.

1. Hadits

Artinya: “Barang siapa di antara kamu meilihat suatu kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan tagan, jika tidak mampu dengan lisan, jika tidak mampu dengan hati dan itu selemah- lemahnya iman” (H.R. Muslim) (Saerozi, 23:2013).

Setiap individu yang mampu untuk mengubah kemunkaran dengan tangan, lisan, hati, baik itu kemungkaran secara umum maupun khusus. Merubah kemunkaran adalah perintah yang wajib dilaksanakan sesuai dengan kadar kemampuan. Apabila tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga faktor tersebut maka dosa baginya, dan keluar dari predikat iman yang hakiki.

0 Response to "Pengertian Dakwah, Tujuan Dakwah dan Dasar Hukum Dakwah"

Post a Comment