HUKUM KEWARISAN : GHARAWAIN, ‘AUL DAN RADD


HUKUM KEWARISAN : GHARAWAIN, ‘AUL DAN RADD


A.     PENDAHULUAN
Di dalam Hukum Waris Islam ada masalah-masalah kewarisan yang diselesaikan secara khusus. Masalah-masalah Khusus Dalam Kewarisan ini adalah persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesaiannya menyimpang dari penyelesaian yang biasa, dengan kata lain pembagian harta warisan itu tidak dilakukan sebagaimana biasanya.
            Masalah-masalah khusus ini timbul karena adanya kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara biasa. Untuk menghilangkan kejanggalan tersebut, maka penyelesaian pembagian harta warisan itu dilakukan secara khusus[1].
            Adapun  beberapa persoalan kewarisan yang harus diselesaikan secara khusus, yaitu :
1.      Al-Gharawain (Umariyatain)
2.      Al-Musyarakah (Musyarikah)
3.      Masalah Datuk Bersama Saudara (Akdariyah)
4.      ‘Aul dan Rad
Dalam pembahasan makalah ini selanjutnya hanya akan membahas tentang Gharawain (masalah yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku secara umum) dan penyelesaian pembagian warisan apabila ahli waris hanya terdiri dari ashabul furud yang penyelesaiannya dengan cara ‘Aul dan Radd.

B.     AL-GHARAWAIN (UMARIYATAIN)
Gharawain, bentuk tasniyah (double) dari lafadz gharr ( غر,bintang cemerlang). Disebut demikian karena kemasyhurannya bagaikan bintang yang cemerlang. Nama lain dari gharawain adalah Umariyatain karena cara penyelesaiannya tersebut diperkenalkan oleh Umar bin Khattab r.a[2].
Masalah gharawain adalah salah satu bentuk masalah dalam kewarisan yang pernah diputuskan oleh Umar dan diterima oleh mayoritas sahabat dan diikuti oleh jumhur ulama. Masalah ini terjadi waktu penjumlahan beberapa furudh dalam satu kasus kewarisan yang hasilnya tidak memuaskan beberapa pihak[3].
Alasan yang dikemukakan jumhur ulama adalah bahwa ibu dan bapak jika bersama-sama mewarisi dengan tidak ada ahli waris yang lain, maka ibu menerima bagian 1/3 dan bapak menerima ashabah. Karena itu cara demikian wajib diberlakukan manakala terdapat sisa. Mereka memandang sebagai suatu hal yang menyalahi prinsip apabila bagian yang diterima ibu lebih besar daripada bagian yang diterima bapak.
Prinsip dasarnya adalah bahwa ibu menerima 1/3 dan bapak 2/3, dengan kata lain bagian lak-laki adalah dua kali lipat bagian perempuan. Keadaan ini tetap berlaku manakala ibu dan bapak bersama-sama dengan ahli waris suami atau istri. Jadi setelah bagian suami atau istri diberikan maka ibu menerima 1/3 dan bapak sisanya[4].
Kasus al-gharawain ini terjadi hanya dalam dua kemungkinan saja, yaitu :
1.      Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris :
-         Suami
-         Ibu
-         Bapak
2.      Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris :
-         Istri
-         Ibu
-         Bapak
Adapun maksud ahli waris disini adalah ahli waris yang tidak terhijab, karena boleh jadi ahli waris yang lain masih ada, namun terhijab oleh bapak.
Jadi suatu kasus bisa dikatakan gharawain apabila telah diketahui dan ditentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari yang meninggal, kemudian siapa yang terhijab dan ternyata yang berhak untuk mendapat warisan hanyalah (terdiri dari) suami/istri, ibu dan bapak.
Dan apabila ternyata ahli waris yang berhak untuk mendapatkan warisan hanya terdiri dari suami/istri, ibu, bapak, maka dapat dipastikan bahwa persoalan kewarisan  tersebut sadalah persoalan yang khusus yaitu Al-Gharawain.
Adapun penyelesaian kasus dalam masalah Gharawain ini tidaklah seperti penyelesaian kasus-kasus kewarisan pada umumnya, sebab apabila diselesaikan secara biasa maka hasilnya sebagai berikut :
AW
Bagian
AM (6)
Suami
½
3
Ibu
1/3
2
Bapak
Ashabah
1
6/6

Apabila penyelesaiannya dilakukan seperti di atas terlihat hasilnya bahwa untuk ibu adalah 1/3 x 6 = 2, sedangkan bapak hanya memperoleh 1. Padahal semestinya pendapatan bapak haruslah lebih besar dari pendapatan ibu. Sebab bapak selain sebagai shahibul fardh juga merupakan ashabah (dapat menghabisi seluruh harta).
            Jadi, persoalan Al-Gharawain ini terletak pada pendapatan ibu yang lebih besar dari pendapatan bapak. Untuk menghilangkan kejanggalan ini haruslah diselesaikan secara khusus, yaitu pendapatan ibu bukanlah 1/3 dari harta warisan melainkan hanya 1/3 dari sisa harta[5].
Dan yang dimaksud sisa harta disini adalah keseluruhan harta warisan setelah dikurangi bagian yang harus diterima oleh suami atau bagian istri.  Maka penyelesaiannya sebagai berikut :
AW
Bagian
AM (6)
Suami
1/2
3 (sisa=3)
Ibu
1/3 dari sisa
1/3 x 3 = 1
Bapak
Ashabah
 2
6/6

Contoh kemungkinan kedua :
AW
JP
AM (12)
Istri
1/4
3
Ibu
1/3
4
Bapak
Ashabah
5
12/12

Penyelesaian kasus seperti diatas adalah salah, sebab persoalan ini termasuk Gharawain. Dan tidak sesuai dengan ketentuan “bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan”. Maka penyelesaian yang benar adalah sebagai berikut :  
AW
JP
AM (12)
Istri
¼
3 (sisa=9)
Ibu
1/3 dari sisa
1/3 x sisa(=9) = 3
Bapak
Ashabah
6
12/12

Perlu diingat bahwa untuk memudahan dalam penyelesaiannya tempatkan suami /istri paling atas, sebab 1/3 dari sisa merekalah (setelah dikeluarkan bagian mereka) untuk bagian ibu.  

C.     MASALAH ‘AUL
Secara harfiah, ‘aul artinya bertambah atau meningkat. Dikatakan ‘aul, karena dalam praktek pembagian warisan, angka asal masalah harus ditingkatkan atau dinaikkan sebesar angka bagian yang diterima oleh ahli waris yang ada. Langkah ini diambil karena apabila pembagian warisan diselesaikan menurut ketentuan baku secara semestinya, maka akan terjadi kekurangan harta[6].      
Terjadinya masalah aul adalah apabila terjadi angka pembilang lebih besar dari angka penyebut (misalnya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya, namun apabila hal ini dilakukan akan terjadi kesenjangan pendapatan dan sekaligus menimbulkan persoalan, yaiu siapa yang lebih diutamakan dari para ahli waris tersebut.
Untuk mencapai pembagian yang adil, maka pembagian harta didasarkan kepada angka pembilang (aul) dan penyebutnya (AM) dalam hal ini tidak dipergunakan sama sekali.
Contoh kasus I :
Seorang istri meninggal dan meninggalkan ahli waris :
AW
Bagian
6       AM    aul 8
Suami
1/2
3                      3
Ibu
1/6
1                      1
Sdr pr sisb
1/2
3                      3
Sdr pr sb
1/6
                     1
6/8                  8/8

Dalam kasus ini terlihat bahwa pembilang lebih besar daripada penyebut, yaitu pembilang 8 sedangkan penyebut 6 (8/6). Kemudian masing-masing ahli waris pendapatannya berkurang dari porsi yang semestinya diterimanya, yaitu :
Suami harusnya 3/6 akan tetapi menjadi 3/8
Ibu harusnya 1/6 akan tetapi menjadi 1/8
Sdr pr sisb 3/6 akan tetapi menjadi 3/8
Sdr pr sb    1/6 akan tetapi menjadi 1/8
Namun demikian pengurangan pendapatan masing-masing ahli waris tersebut tetap proporsional, sehingga dipandang lebih adil daripada jika dikerjakan seperti biasa, sebab jika seperti itu akan ada ahli waris yang dirugikan, dan yang diuntungkan.
Keterangan :
1.      Suami mendapat 1/2 bagian karena tidak ada anak dan cucu
2.      Ibu mendapat 1/6 bagian karena saudara lebih dari 1 orang (>1)
3.      1 sdr pr seibu sebapak mendapat 1/2 karena hanya 1 orang
4.      1 sdr pr sebapak mendapat 1/6 karena mewaris bersama dengan 1 orang sudara perempuan seibu sebapak.
Contoh kasus lain :
Seseorang meninggal dunia, harta warisannya sebesar Rp. 60.000,- ahli warisnya terdiri dari : istri, ibu, 2 saudara perempuan sekandung dan saudara seibu. Bagian masing-masing adalah :
>> jika diselesaikan dengan apa adanya :
Ahli Waris
Bag.
AM (12)
HW Rp. 60.000.000,-
Penerimaan
Istri
1/4
3
3/12 x 60.000.000
Rp. 15.000.000
Ibu
1/6
2
2/12 x 60.000.000
Rp. 10.000.000
2sdr pr skd
2/3
8
8/12 x 60.000.000
RP. 40.000.000
saudara seibu
1/6
2
2/12 x 60.000.000
Rp. 10.000.000
15
Jumlah
Rp. 75.000.000
Hasilnya terjadi kekurangan harta sebesar Rp. 15.000.000,-
>>jika diselesaikan dengan cara ‘aul, maka akan diperoleh hasil sebagai berikut :
Ahli Waris
Bag.
AM (12)
HW Rp. 60.000.000,-
Penerimaan
Istri
1/4
3
3/15 x 60.000.000
Rp. 12.000.000
Ibu
1/6
2
2/15 x 60.000.000
Rp. 8.000.000
2sdr pr skd
2/3
8
8/15 x 60.000.000
RP. 32.000.000
saudara seibu
1/6
2
2/15 x 60.000.000
Rp. 8.000.000
15
Jumlah
Rp. 60.000.000
 Asal masalah di’aulkan dari 12 menjadi 15, karena jika tidak di’aulkan akan terjadi kekurangan harta sebesar Rp. 15.000.000,-

Jumhur ulama menetapkan masalah ‘aul ini karena : tidak ada ketentuan dalam nas yang mengatur tentang pengutamaan ashabul furud yang satu atas yang lain. Begitu pula tidak ada ketentuan yang membedakan mereka, karena harta warisan terdapat kelebihan atau kekurangan. Dan apabila ada ahli waris yang didahulukan dan mengorbankan ahli waris yang lain, berarti menetapkan hokum baru. Kemudian Rasulullah SAW. Juga memerintahkan dalam sabda beliau : “Berikanlah bagian-bagian tertentu kepada yang berhak menerimanya. “
Maka, masalah ‘aul adalah masalah ijtihadiyah dan kondisional sifatnya. Nilai-nilai keadilan didalamnya tentu tergantung siapa dan bagaimana melihatnya. Namun demikian akan lebih adil jika dalam penyelesaian semacam ini, tidak terjadi pemberian hak kepada ahli waris dengan cara mengorbankan ahli waris lainnya. Oleh karena itu cara yang terbaik adalah dengan cara ‘aul, agar bagian masing-masing ahli waris yang ada dikurangi secara proporsional[7]     

D.    MASALAH RADD
Secara harfiah Radd artinya mengembalikan. Masalah radd terjadi apabila dalam pembagian waris terdapat kelebihan harta setelah ahli waris ashabul furud memperoleh bagiannya dan atau pembilang lebih kecil daripada penyebut (23/24). Pada dasarnya radd merupakan kebalikan dari masalah ‘aul. Namun demikian penyelesaian masalahnya tentu berbeda dengan masalah aul, karena aul pada dasarnya kurangnya yang akan dibagi sedangkan pada radd ada kelebihan setelah diadakan pembagian.
Cara radd ini ditempuh bertujuan untuk mengembalikan sisa harta kepada ahli waris yang ada seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing secara proporsional. Caranya dengan mengurangi asal masalah, sehingga besarnya sama dengan jumlah bagian yang diterima oleh ahli waris. Dan apabila tidak ditempuh cara radd akan menimbulkan persoalan siapa yang berhak menerima kelebihan harta, sementara tidak ada ahli waris yang menerima asabah.
Contoh I :
Seseorang meninggal dunia, ahli  warisnya terdiri dari : anak perempuan dan ibu. Harta warisannya sebesar Rp. 12.000.000,- bagian masing-masing adalah :
            >> Jika tidak ditempuh cara radd :
Ahli Waris
Bag.
AM (6)
HW Rp. 12.000.000,-
Penerimaan
Anak pr
1/2
3
3/6 x 12.000.000
Rp. 6.000.000
Ibu
1/6
1
1/6 x 12.000.000
Rp. 2.000.000
4
Jumlah
Rp. 8.000.000
 Terdapat sisa harta sebesar Rp. 4.000.000,- 

            >> Jika diselesaikan dengan cara radd :
Ahli Waris
Bag.
AM (6-4)
HW Rp. 12.000.000,-
Penerimaan
Anak pr
1/2
3
3/4 x 12.000.000
Rp. 9.000.000
Ibu
1/6
1
1/4 x 12.000.000
Rp. 3.000.000
4
Jumlah
Rp. 12.000.000
Anak perempuan yang semula menerima bagian Rp. 6.000.000,- berubah mendapat bagian Rp. 9.000.000,- dan ibu yang semula menerima bagian Rp. 2.000.000,- mendapat bagian Rp. 3.000.000,-

Contoh II :
Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya tediri dari : saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, dan saudara perempuan seibu. Harta warisannya sejumlah Rp. 30.000.000,- bagian masing-masing adalah :
  >> Jika tidak diselesaikan dengan cara radd
Ahli Waris
Bag.
AM (6)
HW Rp. 30.000.000,-
Penerimaan
Sdr pr skd
1/2
3
3/6 x 30.000.000
Rp.15.000.000
Sdr pr seayh
1/6
1
1/6 x 30.000.000
Rp. 5.000.000
Sdr pr seibu
1/6
1
1/6 x 30.000.000
Rp. 5.000.000
5
Jumlah
Rp. 25.000.000,-
Jadi ada kelebihan harta sebanyak Rp. 5.000.000,-
>> Jika diselesaikan dengan cara radd
Ahli Waris
Bag.
AM (6-5)
HW Rp. 30.000.000,-
Penerimaan
Sdr pr skd
1/2
3
3/5 x 30.000.000
Rp.18.000.000
Sdr pr seayh
1/6
1
1/5 x 30.000.000
Rp. 6.000.000
Sdr pr seibu
1/6
1
1/5 x 30.000.000
Rp. 6.000.000
5
Jumlah
Rp. 30.000.000,-




BEBERAPA PENDAPAT MENGENAI RADD :
1.      Radd atau pengembalian sisa harta warisan bisa dilaksanakan hanya terbatas pada ahli waris nasabiyah. Jadi ahli sababiyah (suami atau istri) tidak dapat menerima radd. Demikian pendapat mayoritas (jumhur Ulama)
2.      Radd dapat dilakukan dengan mengembalikan sisa harta warisan kepada semua ahli waris yang ada, baik ashabul furud nasabiyah maupun sababiyah. Pendapat ini dikemukakan oleh sahaat Usman bin Affan. Pertimbangannya, logika dan segi praktis pembagian warisan. Menurutnya suami dan istri dalam masalah ;aul bagian mereka ikut dikurangi, maka apabila terdapat kelebihan harta, maka sudah sepantasnya mereka juga diberi hak untuk menerima kelebihan tersebut.
3.      Pendapat yang menolak secara mutlak penyelesaian pembagan warisan dengan cara radd. Demikian pendapat Zaid bin Tsabit dan minoritas ulama lainnya. Menurut pendapat ini apabila dalam pembagian warisan terdapat kelebihan harta, tidak perlu dikembalikan kepada ahli waris, tetapi diserahkan ke Baitul Mal. Fuqaha Syafi’iyah, Muhammad Syarbini, menegaskan “ baik baitul mal atau kas pembendaharaan Negara berfungsi dengan baik atau tidak, hak terhadap kelebihan harta warisan itu berada pada kaum muslimin dan kepada baitul mal itulah sebagai nazir atau penanggungjawab atas kepentingan kaum muslimin[8].

Pendapat terakhir ini cukup praktis dan rasional tapi tidak bisa diberlakukan secara mutlak. Karena apabila suatu saat kepentingan kaum muslimin sangat membutuhkan pendanaan, yang salah satunya misalnya harus dipenuhi melalui sarana baitul mal, maka kelebihan harta perlu disetor ke baitul mal, maka kelebihan harta warisan tersebut lebih baik diserahkan ke baitul mal. Akan etapi jika kebutuhan umum hanya bersifat subsider saja, maka cara radd untuk mengembalikan sisa harta kepada ahli waris merupakan langkah yang lebih tepat.
            Dari penjabaran di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa di dalam pembagian warisan, apabila terdapat kelebihan harta warisan, ada 3 versi. Yaitu ;
1.      Jumhur ulama berpendapat, sisa harta dikembalikan kepada ahli waris ashabul furud atau ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan yang meninggal. Suami dan istri tidak diberi hak untuk menerima radd karena statusnya sebagai ahli waris sababiyah.
2.      Usman bin Affan meyatakan, bahwa sisa harta secara mutlak dikembalikan kepada semua ahli waris yang ada tanpa membedaa status kekerabatannya apakah ahli waris nasabiyah atau sababiyah. Sudah tentu penerimaan sisa harta tersebt besar kecilnya sesuai dengan proporsi bagian yang diterimanya.
3.      Zaid bin Tsabit menolak penyelesaian pembagian warisan dengan cara radd secara mutlak. Menurutnya, sisa harta warisan diserahkan kepada baitul mal atau kas pembendaharaan Negara. Dalam konteks sekarang ini di Indonesia, badan atau lembaga mana yang dapat diserahi sisa harta warisan yang dapat melakukan fungsi baitul mal, tampaknya perlu pemikiran dann kesepakatan tersendiri[9].    

E.     PENUTUP
Demikianlah makalah tentang masalah kewarisan mengenai Gharawain, ‘aul dan radd yang dapat kami uraikan, semoga memberikan manfaat bagi kita dan dapat menambah khazanah keilmuan, khususnya mengenai bahasan dalam hukum waris Islam.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam tulisan maupun penyusunannya, karena selain kami masih dalam tahap belajar, kami juga manusia biasa yang tidak akan lepas dari salah dan dosa. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran konstruktif pembaca demi perbaikan makalah kami selanjutmya.

DAFTAR PUSTAKA

·        Lubis, Suhrawardi K., Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam; lengkap dan praktis, ( Jakarta : Sinar grafika, 2008)
·        Maruzi, Muslich, Pokok-pokok ilmu Waris, cet I, (Semarang: Mujahidin, 1981)
·        Muhammad Hasbi Ash Shiddiqie, Teungku, Fiqh Mawaris, cet III, (Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2001)
·        Rofiq, Ahmad, Fiqh Mawaris, cet IV (Jakarta : Raja Grafindo persada, 2001)
·        Salman, Otje, Mustafa Haffas,  Hukum Waris Islam. (Bandung: Refika Aditama, 2006)
·        Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. (Jakarta: Kencana, 2005 )



[1] Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam; lengkap dan praktis, ( Jakarta : Sinar grafika, 2008) h. 131
[2] Otje Salman S.S.H dan Mustafa Haffas, S.H, Hukum Waris Islam. (Bandung: Refika Aditama, 2006) hal.75
[3] Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam. (Jakarta: Kencana, 2005 ) hal. 108
[4] Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, cet IV (Jakarta : Raja Grafindo persada, 2001) hal. 130
[5] Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, op. cit., hal. 133
[6] Ahmad Rofiq, Op. Cit., hal. 109
[7] Ahmad Rofiq, Op. Cit., hal. 116
[8] Ahmad Rofiq, Op. Cit., hal. 120-121
[9] Ahmad Rofiq, Op. Cit., hal. 127-128




0 Response to "HUKUM KEWARISAN : GHARAWAIN, ‘AUL DAN RADD"

Post a Comment