A. Pengertian Hadis
Secara bahasa, hadis artinya baru, tidak lama, ucapan pembicaraan, cerita. Menurut para ulama, hadis merupakan sinonim dari sunah yaitu setiap sesuatu yang diriwayatkan atau dinisbahkan kepada dari Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan penetapan, sifat atau perjalanan nabi baik sebelum atau sesudah diutus menjadi rasul.
a. Perkataan
Yang dimaksud dengan perkataan adalah segala perkataan yang pernah diucapkan oleh Nabi Muhammad Saw. dalam berbagai bidang, seperti bidang syariah,
akhlaq, aqidah, pendidikan dan sebagainya.
b. Perbuatan
Perbuatan adalah penjelasan-penjelasan praktis Nabi Muhammad Saw. terhadap peraturan-peraturan syara’ yang belum jelas teknis pelaksanaannya. Seperti halnya jumlah rakaat, cara mengerjakan haji, cara berzakat dan lain-lain. Perbuatan nabi yang merupakan penjelas tersebut haruslah diikuti dan dipertegas dengan sebuah sabdanya.
c. Taqrir
Taqrir adalah keadaan beliau yang mendiamkan atau tidak mengadakan sanggahan dan reaksi terhadap tindakan atau perilaku para sahabatnya serta menyetujui apa yang dilakukan oleh para sahabatnya itu.
d. Sifat, Keadaan dan Himmah (keinginan) Rasulullah
Sifat-sifat, dan keadaan himmah Nabi Muhammad Saw. adalah merupakan komponen hadis yang meliputi :
1) Sifat-sifat Nabi yang digambarkan dan dituliskan oleh para sahabatnya dan para ahli sejarah baik mengenai sifat jasmani ataupun moral/akhlaknya
2) Silsilah (nasab), nama-nama dan tahun kelahirannya yang ditetapkan oleh para sejarawan
3) Himmah (keinginan) Nabi untuk melaksanakan suatu hal, seperti keinginan beliau untuk berpuasa setiap tanggal 9 Muharram. : Ketika Rasulullah saw. berpuasa pada hari asyura dan memerintahkan kaum muslimin berpuasa, mereka (para shahabat) berkata : "Ya Rasulullah ini adalah hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani". Maka Rasulullah Saw. pun bersabda :"Jika tahun depan kita bertemu dengan bulan Muharram, kita akan berpuasa pada hari kesembilan (tanggal sembilan).“ (H.R. Bukhari dan Muslim)
B. Fungsi Hadis
terhadap Al-Quran
Fungsi hadits terhadap al-Qur’an meliputi empat fungsi pokok, yaitu :
1. Menguatkan/mengukuhkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an. Dalam hal ini, hadis mengulang perintah atau larangan yang sudah disebutkan di dalam al-Qur’an. Misalnya, Rasulullah Saw. memerintahkan untuk melaksanakann puasa, Perintah melaksanakan puasa sudah ada di dalam al-Qur’an, sehinga dalam hal ini hadis sifatnya mempertegas perintah yang telah ada di dalam (QS. alBaqarah (2): 183)
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. alBaqarah (2): 183)
Hadis Rasulullah, diantaranya :
Sahabat bertanya: “Kabarkan kepada saya apa yang diwajibkan bagi saya untuk puasa?” Nabi Saw. menjawab: “Puasa bulan Ramadhan, kecuali jika engkau berpuasa sunah” (HR Al-Bukhari)
2. Menguraikan/menjelaskan dan merincikan ayat yang global (mujmal),
Banyak ayat (perintah/larangan) al-Qur’an yang sifatnya masih umum, belum terinci. Al-Qur’an memerinahkan untuk mengerjakan suatu perbuatan, namun belum ada ayat yang menjelaskan bagaimana cara melaksanakannya. sehingga perintah ang ada belum bisa dilaksanakan. Misalnya, perintah melaksanakan Shalat. Perintah melaksanakan shalat ini diperintahkan dalam (QS. alBaqarah (2): 83) dan di beberapa surah dan ayat yang lain. namun tidak ada satu pun ayat dalam alQur’an yang menjelaskan bagaimana cara melaksanakan Shalat.
Tata cara pelaksanaan Shalat secara lengkap diajarkan dan dicontohkan langsung oleh Rasulllah Saw. sebagaimana sabdanya,
“Shalatlah kalian semua sebagaimana kalian lihat aku shalat”, (HR. Bukhari)
3. Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan di dalam al-Qur’an.
Dalam hal ini, Hukum yang ada adalah merupakan produk hadis/sunah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an. Misalnya, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki dan lain-lain.
4. Membatasi keumuman ayat al-Qur’an.
Banyak perintah di dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan berlaku secara umum, seluruh manusia/Umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, sehat maupun sakit, sedang bepergian maupun di rumah, dan lain-lan. Rasulullah Saw. mengecualikan/ menghususkannya. Misalnya, Allah Swt. memerintahkan seluruh orang beriman untuk melaksanakan Shalat Jum’at, (QS. al-Jum’ah: 9),
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. alJum’ah [62] :9)
Berdasar ayat tersebut, Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi seorang muslim, baligh, berakal dan mukim, tanpa kecuali. Bahkan Rasul Saw. memberikan ancaman bagi orang yang meninggalkan Shalat Jumat dengan dianggap kelompok yang mengingkari agama.
Lalu, adakah kekhususan/pengecualian bagi orang tertentu, sehingga diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat? Jawabnya, ada. di dalam hadis riwayat Abu Daud dijelaskan:
“Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud).
Hal demikan itu terjadi atas kehendak Allah Swt. bahwa Rasullah Saw. diutus untuk menyampaikan dan memberikan penjelasan al-Qur’an kepada umat manusia agar mudah dipahami dan mrenungkan isi kandungannya. Sebagaimana firmanNya di dalam QS. an-Nahl : 44.
Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (QS. an-Nahl : 44)
C. Fungsi Al-Qur’an dan Hadis dalam Islam
1. Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan Allah Swt. Kitab al-Qur’an sebagai penyempurna dari kita-kitab Allah Swt. yang pernah diturunkan sebelumnya (Zabur, Taurat, dan Injil). Kitab-kitab Allah Swt. sebelumnya ditujukan hanya pada umat pada zaman tertentu saja, berbeda dengan al-Qur’an yang digunakan oleh siapapun sampai akhir zaman.
2. Sebagai sumber hukum pertama dan utama dalam islam.
3. Hadis merupakan sumber hukum kedua ajaran Islam setelah al-Qur’an.
4. Hadis merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat.
12345
ReplyDelete123456
ReplyDelete