Sahabat
warta madrasah kabar gembira bagi kalian yang bercita-cita menjadi Pegawai
Negeri Sipil karena berdasarkan informasi yang kami kutip dari situs
menpan.go.id Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
membuka Seleksi Penerimaan Calon
Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang
Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberitahukan kepada
putra-putri terbaik lulusan SMU atau sederajat bahwa :
1. Pada Tahun
Anggaran 2017 akan dibuka penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada
Kementerian/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan, sebagai
berikut
No
|
Instansi/Lembaga Pendidikan
Kedinasan
|
Jumlah yang Diterima
|
Waktu Pendaftaran
|
1
|
Kemenkeu/PKN STAN
|
4.920 orang
|
9-31 Maret 2017
|
2
|
Kemendagri/IPDN
|
1.689 orang
|
9-31
Maret 2017
|
3
|
Kemenhub/STTD
|
165 orang
|
9-31
Maret 2017
|
4
|
Kemenhumkam/POLTEKIM
|
500 orang
|
9-31
Maret 2017
|
5
|
BIN/STIN
|
124 orang
|
9-31
Maret 2017
|
6
|
BPS/STIS
|
600 orang
|
9-31
Maret 2017
|
7
|
BMKG/STMKG
|
250 orang
|
9-31
Maret 2017
|
8
|
Lemsaneg/STSN
|
100 orang
|
9-31
Maret 2017
|
2. Peserta
melakukan pendaftaran online melalui portal www.panselnas.id sesuai dengan
penjadwalan tersebut pada angka 1 (satu)
3. Peserta hanya
boleh mendaftar di salah satu dari 8 (delapan) Instansi/Lembaga Pendidikan
Kedinasan sebagaimana tersebut pada angka 1 (sati) dan apabila mendaftar di 2
(dua) atau lebih lembaga pendidikan kedinasan, maka yang bersangkuran secara
otomatis dinyatakan gugur.
4. Seleksi
dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. Salah satu
tahap seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer
Assited Tes (CAT). Tahapan Seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing
Kementerian/Lembaga
5. Setiap Peserta
yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuri SKD dikenakan biaya Rp.
50.000,- per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian
Negara. Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala
Badan Kepegawaian Negara
6. Untuk lembaga
pendidikan Kedinasa pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Bdan
Pusat Statistik serta Badan Metereologi Klimatoligi dan Geofisika, selain
dipungut biaya tersebut pada angaka 6, dipungut pula biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing
Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan
7. Peserta dapat
mengikuti pendidikan apabila dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi
8. Pengangakatan
menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh
Ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada
jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan
dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan
formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB
Selain
itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan
terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan Siswa-siswi
tersebut. Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan
dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.
Demikian
pembahasan Penerimaan Calon
Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang
Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017. Semoga bermanfaat
Berikut Surat Resminya
0 Response to " Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga"
Post a Comment