Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga

 Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga
Sahabat warta madrasah kabar gembira bagi kalian yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil karena berdasarkan informasi yang kami kutip dari situs menpan.go.id Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuka Seleksi Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberitahukan kepada putra-putri terbaik lulusan SMU atau sederajat bahwa :

1.      Pada Tahun Anggaran 2017 akan dibuka penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan, sebagai berikut
No
Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan
Jumlah yang Diterima
Waktu Pendaftaran
1
Kemenkeu/PKN STAN
4.920 orang
9-31 Maret 2017
2
Kemendagri/IPDN
1.689 orang
9-31 Maret 2017
3
Kemenhub/STTD
165 orang
9-31 Maret 2017
4
Kemenhumkam/POLTEKIM
500 orang
9-31 Maret 2017
5
BIN/STIN
124 orang
9-31 Maret 2017
6
BPS/STIS
600 orang
9-31 Maret 2017
7
BMKG/STMKG
250 orang
9-31 Maret 2017
8
Lemsaneg/STSN
100 orang
9-31 Maret 2017

2.   Peserta melakukan pendaftaran online melalui portal www.panselnas.id sesuai dengan penjadwalan tersebut pada angka 1 (satu)

3.   Peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari 8 (delapan) Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan sebagaimana tersebut pada angka 1 (sati) dan apabila mendaftar di 2 (dua) atau lebih lembaga pendidikan kedinasan, maka yang bersangkuran secara otomatis dinyatakan gugur.

4.   Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahap seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assited Tes (CAT). Tahapan Seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga

5.  Setiap Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuri SKD dikenakan biaya Rp. 50.000,- per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara
6.      Untuk lembaga pendidikan Kedinasa pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Bdan Pusat Statistik serta Badan Metereologi Klimatoligi dan Geofisika, selain dipungut biaya tersebut pada angaka 6, dipungut pula biaya pendaftaran  lain yang diatur oleh masing-masing Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan

7.  Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi

8.   Pengangakatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh Ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB

Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan Siswa-siswi tersebut. Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.

Demikian pembahasan Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017. Semoga bermanfaat

Berikut Surat Resminya 

0 Response to " Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga"

Post a Comment