Warta
Madrasah – Warta Madrasah – Sahabat warta madrasah sebagai persiapan
akreditasi berikut kami berikan Perangkat
Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih MI Kelas 1-6. Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan
salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fiqih ibadah, terutama
menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam
dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fiqh muamalah yang
menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan
tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata
cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Secara substansial mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam
memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan
hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri
manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar
Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Fiqh di Madrasah
Ibtidaiyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, terutama pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek
Fiqh untuk SD/MI, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam
Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 , tanggal 1 Agustus 2006, Tentang Pelaksanaan
Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan
dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.
Tujuan
Mata
Pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik
agar dapat:
1.
Mengetahui dan memahami
cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun
muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2.
Melaksanakan dan
mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan
dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia
dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk
lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
Ruang Lingkup.
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah
meliputi:
1.
Fiqih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman
tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara
thaharah, shalat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
2.
Fiqih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman
mengenai ketentuan tentang makanan dan
minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual
beli dan pinjam meminjam.
Standar Kompetensi
Lulusan
Mengenal dan
melaksanakan hukum Islam yang berkaitan dengan rukun Islam mulai dari ketentuan
dan tata cara pelaksanaan thaharah,
shalat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah hají, serta ketentuan
tentang makanan dan minuman, khitan, qurban, dan cara pelaksanaan jual beli dan
pinjam meminjam.
Demikian pembahasan Perangkat
Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih MI Kelas 1-6 Semoga bermanfaat
Silahkan download Perangkat
Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih MI Kelas 1-6
Klik Pada link di bawah ini
3. RPP Fiqih
7. KKM Fiqih
0 Response to "Perangkat Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih MI Kelas 1-6"
Post a Comment