Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah pada kesempatan ini kita akan membahas Hukum Melayat dengan Mengirimkan Karangan Bunga. Melayat atau ta’ziah berati menghibur
orang yang tertimpa musibah dan mendorongnya untuk selalu bersabar dan berserah
diri pada Yang Maha Kuasa. Mengunjungi orang yang ditimpa musibah sangat
dianjurkan dalam Islam dan Allah SWT akan memberi mereka pahala setara dengan
orang yang sabar dalam menerima musibah. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang
berta’ziah kepada orang yang ditimpa musibah, maka dia akan menerima pahala
seperti pahala yag didapat orang tersebut (orang yang ditimpa musibah)” (HR:
Ibnu Majah)
Pada masa sekarang, terutama di perkotaan, ta’ziah tidak hanya diwujudkan dengan mengunjungi rumah keluarga yang ditimpa musibah, tetapi juga dinyatakan lewat karangan bunga. Oleh sebab itu, tidak heran bila ada orang yang ditimpa kemalangan, sekelilingnya dipenuhi karangan bunga. Karangan bunga tersebut berisi kata belasungkawa dan rasa turut berduka cita. Biasanya, karangan bunga dikirimkan ketika orang yang bersangkutan tidak sempat hadir tepat waktu pada saat kejadian.
Dilihat dari sudut pandang fikih, pengiriman karangan bunga ini sebenarnya sudah termasuk dari bagian ta’ziah. Ta’ziah tidak mesti bertatap muka langsung, tetapi juga dibolehkan dengan mengirimkan surat atau pesan tertulis kepada keluarga yang ditimpa musibah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Qalyubi wa Umairah, bahwa:
وتحصل التعزية بكتاب أو
رسالة أو نحو ذلك
“Diperoleh (pahala) ta’ziyah dengan
pengiriman tulisan, surat, dan semisalnya”.
Pendapat ini menegaskan bahwa orang yang mengirim karangan bunga tetap mendapatkan pahala kesunnahan ta’ziah, sebab ta’ziah dibolehkan dalam bentuk tulisan selama mengandung unsur do’a, menghibur keluarga yang ditimpa musibah dengan pahala dan ganjaran bagi orang yang bersabar, dan ungkapan belasungkawa lainnya.
Pendapat ini menegaskan bahwa orang yang mengirim karangan bunga tetap mendapatkan pahala kesunnahan ta’ziah, sebab ta’ziah dibolehkan dalam bentuk tulisan selama mengandung unsur do’a, menghibur keluarga yang ditimpa musibah dengan pahala dan ganjaran bagi orang yang bersabar, dan ungkapan belasungkawa lainnya.
Sulayman al-Bujairami dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarh al-Khatib mengatakan:
التعزية لغة التسلية
وشرعا الأمر بالصبر والحمل عليه بوعد الأجر والتحذير من الوزر بالجزع
والدعاء للميت بالمغفرة وللمصاب بجبر المصيبة
“Ta’ziyah secara bahasa berati menghibur. Adapun menurut syara’, syariat adalah meminta (orang yang ditimpa musibah) bersabar dan mendorongnya untuk selalu bersabar dengan janji pahala dan mengingatkannya akan dosa orang yang berputus asa, serta mendoakan ampunan untuk mayit dan mendoakan orang yang ditimpa musibah agar mendapatkan gantinya (terhibur).”
Dengan demikian, pengirim karangan bunga berhak mendapatkan kesunnahan ta’ziah karena pada hakikatnya ta’ziah berati menghibur dan meminta mereka untuk selalu bersabar serta mendoakan keluarga yang ditimpa musibah atau pihak keluarga yang meninggal dunia. Meskipun dibolehkan ta’ziah dalam bentuk pengiriman karangan bunga, pesan, surat, dan lain-lain, mengunjungi langsung dan bertemu dengan pihak keluarga yang ditimpa musibah tentu lebih baik dan utama.
Dalam kaidah fikih ditegaskan, ma kana aktsaru fi’lan kana aktsaru fadhlan, siapa yang banyak aktifitasnya, maka banyak pula pahalanya. Artinya, semakin banyak aktifitas ibadah yang kita lakukan, maka pahalanya juga semakin banyak. Dengan demikian, orang yang mengirim karangan bunga, kemudian dia juga hadir dan bertemu dengan keluarga yang ditinggalkan, tentu pahalanya lebih banyak dibanding mereka yang sekedar mengirim karangan bunga. Wallahu a’lam.
Demikian pembahasan Hukum Melayat dengan Mengirimkan Karangan Bunga Semoga bermanfaat.
Sumber : NU Online :http//www.nu.or.id
0 Response to "Hukum Melayat dengan Mengirimkan Karangan Bunga"
Post a Comment