JUKNIS PIP 2017

JUKNIS PIP 2017
Sahabat warta madrasah pada kesempatan ini kita akan membahas tentang Juknis PIP 2017. Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang –Undang Dasar 1945. Penanganannya memerlukan langkah dan pendekatan yang sitematik, terpadu dan menyeluruh dan dilakukan melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak – hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan dan hal ini menjadi kewajiban pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada seluruh warga masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang terdidik, cerdas dan berakhlaq mulia. Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar
(PIP) sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar  KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera(KKS).
Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus. Penerima KIP adalah anak usia 6 - 21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP tersebut ke sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program tersebut. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.
Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2017 telah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2017. Juknis ini tentunya menjadi acuan dan tata cara petunjuk perencanaan, pelaksanaan, dan monev Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2017, terutama bagi siswa Madrasah di lingkungan Kementerian Agama RI.

Program Indonesia Pintar sendiri adalah penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan. Program ini berlaku bagi anak usia sekolah yakni, 6 s.d 21 tahun.

Penyaluran PIP Tahun 2017 akan dilaksanakan dua kali yaitu  periode Januari-Juni Tahun 2017 untuk semester II Tahun Pelajaran 2016/2017 dan periode Juli–Desember Tahun 2017 untuk semester I Tahun Pelajaran 2017/2018.

Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar ini diharapkan mampu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) akibat ketidaktersediaan biaya.

Besaran Manfaat PIP


Siswa madrasah yang memperoleh PIP akan mendapatkan bantuan tunai pendidikan dengan besaran sebagai berikut:
§  Siswa Madrasah Ibtidaiyah, sebesar Rp.225.000,- /semester atau Rp.450.000,- /tahun
§  Siswa Madrasah Tsanawiyah, sebesar Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
§  Siswa Madrasah Aliyah, sebesar Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun
§   

Kriteria Penerima PIP

Kriteria penerima PIP antara lain:
§  Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
§  Siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai KIP
§  Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran, dapat diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak mampu berdasarkan data yang ada di EMIS yang dikirim Kementerian Agama Pusat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
§  Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah
§  Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu.

Download Petunjuk Teknis PIP 2017


Untuk mempelajari dan mengetahui lebih lanjut, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2017


Silahkan download Juknis PIP 2017 di SINI

0 Response to "JUKNIS PIP 2017"

Post a Comment