JUKNIS PIP 2017
Sahabat
warta madrasah pada kesempatan ini kita akan membahas tentang Juknis PIP 2017. Penanggulangan kemiskinan
merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang –Undang Dasar
1945. Penanganannya memerlukan langkah dan pendekatan yang sitematik, terpadu
dan menyeluruh dan dilakukan melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan
untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. Untuk mempercepat penanggulangan
kemiskinan, pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga mayarakat
yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak – hak dasarnya sebagai warga negara
dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Salah satu
hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan dan hal ini
menjadi kewajiban pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada seluruh warga masyarakat terus
dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya
manusia yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai
bidang kehidupan serta untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai
masyarakat yang terdidik, cerdas dan berakhlaq mulia. Dalam upaya meningkatkan
akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari
keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar
(PIP)
sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia
Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari
keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria
sebagaimana ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar ditandai dengan
pemberian Kartu Indonesia Pintar KIP) kepada
anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera(KKS).
Kartu
tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar
dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah,
pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau
kursus. Penerima KIP adalah anak usia 6 - 21 tahun yang bersekolah maupun tidak
bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria
yang telah ditetapkan.
Selanjutnya
anak–anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan
KIP tersebut ke sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program
tersebut. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk
memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia
sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai
kuota dan pagu anggaran yang tersedia.
Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2017 telah diterbitkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran
2017. Juknis ini tentunya menjadi acuan dan tata cara petunjuk perencanaan,
pelaksanaan, dan monev Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2017, terutama
bagi siswa Madrasah di lingkungan Kementerian Agama RI.
Program Indonesia Pintar sendiri adalah penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan. Program ini berlaku bagi anak usia sekolah yakni, 6 s.d 21 tahun.
Penyaluran PIP Tahun 2017 akan dilaksanakan dua kali yaitu periode Januari-Juni Tahun 2017 untuk semester II Tahun Pelajaran 2016/2017 dan periode Juli–Desember Tahun 2017 untuk semester I Tahun Pelajaran 2017/2018.
Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar ini diharapkan mampu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) akibat ketidaktersediaan biaya.
Besaran Manfaat PIP
Siswa madrasah yang memperoleh PIP akan mendapatkan bantuan tunai pendidikan dengan besaran sebagai berikut:
§ Siswa Madrasah Ibtidaiyah, sebesar
Rp.225.000,- /semester atau Rp.450.000,- /tahun
§ Siswa Madrasah Tsanawiyah,
sebesar Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
§ Siswa Madrasah Aliyah, sebesar Rp.
500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun
§
Kriteria
Penerima PIP
Kriteria penerima PIP antara lain:
§ Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar
(KIP)
§ Siswa yang berasal dari keluarga
penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) atau peserta
Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai KIP
§ Apabila masih terdapat sisa kuota dan
anggaran, dapat diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak
mampu berdasarkan data yang ada di EMIS yang dikirim Kementerian Agama
Pusat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari
Desa/Kelurahan
§ Siswa dari keluarga tidak mampu yang
berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima
manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan
dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah
§ Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21
tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun)
penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk
mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri
kembali ke madrasah terlebih dahulu.
Download
Petunjuk Teknis PIP 2017
Untuk mempelajari dan mengetahui lebih
lanjut, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481
Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa
Madrasah Tahun Anggaran 2017
0 Response to "JUKNIS PIP 2017"
Post a Comment