Warta Madrasah – sahabat warta madrasah pada
kajian kita kali ini kita akan membahas tentang Usia
pra baligh dalam Hadits Nabi SAW. Usia pra baligh atau yang lebih
di kenal dengan sebutan usia sebelum baligh adalah merupakan suatu istilah yang
banyak di gunakan oleh ahli fiqh maupun ahli psikolog, karena itu adalah
sebutan yang erat kaitanya dengan usia seseorang. Dalam kajian fiqh usia pra
baligh adalah anak yang usianya belum dewasa (belum cukup umur lima belas
tahun) atau belum pernah mimpi bersetubuh hingga mengeluarkan sperma (mani).1 Dalam
fiqh usia baligh ini di jadikan sebagai syarat untuk menjadi seorang mukallaf
yaitu seseorang yang sudah di kenai suatu hukum.
Usia pra baligh dalam prespektif ulama’ fiqh
yang di jadikan sebagai standarisasi usia anak untuk menjadi seorang mukallaf
atau tidak di jadikanya sebagai tanda kedewasaan anak dalam berfikir, tentunya
hal itu tidak akan keluar dari definisi usia baligh dan pra baligh yang di
munculkan oleh ulama Hadits dalam kitab Hadits sendiri, karena dari sisi
historis dan retorika yang di jadikan statement ulama fiqh untuk menjadikan
sebuah kesimpulan hukum itu tidak lepas dari konteks Hadits yang menjadi istimbat hukum mereka sebagai marji’ kedua setelah al-Qur’an. Hal ini
semakin jelas dengan adanya definisi usia pra baligh yang terdapat dalam Hadits
Nabi di riwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya menerangkan tentang batasan-batasan
usia anak baligh maupun pra baligh. Berikut penjelasan tentang definisi
tersebut:
“Aku
menawarkan diriku kepada Rasulullah saw. Untuk ikut berperang dalam perang
uhud, waktu itu aku berumur empat belas tahun, tetapi Rasul Saw tidak
mempekenankan diriku. Dan aku kembali menawarkan diriku pada waktu perang
khandaq sedangkan aku( pada saat itu) berumur lima belas tahun, maka Rasul SAW
memperkanankan diriku. Nafi’ menceritakan ,”lalu aku datang kepada Umar Ibnu
Abdul Aziz yang pada saat itu menjabat sebagai khalifah, dan aku ceritakan
kepadanya Hadis ini, maka ia berkata,”sesungghunya hal ini merupakan batas
antara usia anak-anak dengan usia dewasa”. Kemudian ia menginstruksikan kepada
semua gubernur agar mereka menetapkan kepada orang yang telah mencapai usia lima
belas tahun (sebagaimana layaknya orang dewasa), dan orang yang usianya di
bawah itu hendaknya_ mereka di kategorikan sebagai anak-anak”.
Dari keterangan Hadits di atas dapat di
pahami bahwa usia anak sebelum baligh atau usia pra baligh baik menurut ahli
Hadits maupun ahli fiqh secara esensial mempuyai satu pemahaman yang sama yaitu
usia anak yang belum sampai pada umur lima belas tahun, karena dalam Hadits di
atas memandang bahwa umur lima belas tahun adalah umur pembatas antara anak-anak
dan remaja (baligh). Dalam bahasa fiqh di sebutkan bahwa anak yang belum pernah
bermimpi bersetubuh hingga dia mengeluarkan air mani (sperma) dia termasuk anak
yang belum baligh, begitu juga dengan anak yang mulai bermimpi bersetubuh
hingga mengeluarkan air mani, dan dia berumur kurang lebih lima belas tahun
keatas, maka usia anak tersebut bisa di namakan usia baligh.
Demikian pembahasan kita tentang Usia pra baligh
dalam Hadits Nabi SAW Semoga bermanfaat.
REFERENSI
1 Rasyid Rhidha, Fiqh islam, (Jakarta: At-thahiriyah, 1954), cet. XVII,
hlm. 75
2 Imam Muslim, Shahih Muslim, juz II, (Beirut, Libanon : Dar al-Kutub
al-Ilmiyah, 1996), hlm. 142.
0 Response to "USIA PRA BALIGH DALAM HADITS NABI SAW"
Post a Comment