USIA PRA BALIGH DALAM HADITS NABI SAW

USIA PRA BALIGH DALAM HADITS NABI SAW
Warta Madrasah – sahabat warta madrasah pada kajian kita kali ini kita akan membahas tentang Usia pra baligh dalam Hadits Nabi SAW. Usia pra baligh atau yang lebih di kenal dengan sebutan usia sebelum baligh adalah merupakan suatu istilah yang banyak di gunakan oleh ahli fiqh maupun ahli psikolog, karena itu adalah sebutan yang erat kaitanya dengan usia seseorang. Dalam kajian fiqh usia pra baligh adalah anak yang usianya belum dewasa (belum cukup umur lima belas tahun) atau belum pernah mimpi bersetubuh hingga mengeluarkan sperma (mani).1 Dalam fiqh usia baligh ini di jadikan sebagai syarat untuk menjadi seorang mukallaf yaitu seseorang yang sudah di kenai suatu hukum.

Usia pra baligh dalam prespektif ulama’ fiqh yang di jadikan sebagai standarisasi usia anak untuk menjadi seorang mukallaf atau tidak di jadikanya sebagai tanda kedewasaan anak dalam berfikir, tentunya hal itu tidak akan keluar dari definisi usia baligh dan pra baligh yang di munculkan oleh ulama Hadits dalam kitab Hadits sendiri, karena dari sisi historis dan retorika yang di jadikan statement ulama fiqh untuk menjadikan sebuah kesimpulan hukum itu tidak lepas dari konteks Hadits yang menjadi istimbat hukum mereka sebagai marji’ kedua setelah al-Qur’an. Hal ini semakin jelas dengan adanya definisi usia pra baligh yang terdapat dalam Hadits Nabi di riwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya menerangkan tentang batasan-batasan usia anak baligh maupun pra baligh. Berikut penjelasan tentang definisi tersebut:
 
 “Aku menawarkan diriku kepada Rasulullah saw. Untuk ikut berperang dalam perang uhud, waktu itu aku berumur empat belas tahun, tetapi Rasul Saw tidak mempekenankan diriku. Dan aku kembali menawarkan diriku pada waktu perang khandaq sedangkan aku( pada saat itu) berumur lima belas tahun, maka Rasul SAW memperkanankan diriku. Nafi’ menceritakan ,”lalu aku datang kepada Umar Ibnu Abdul Aziz yang pada saat itu menjabat sebagai khalifah, dan aku ceritakan kepadanya Hadis ini, maka ia berkata,”sesungghunya hal ini merupakan batas antara usia anak-anak dengan usia dewasa”. Kemudian ia menginstruksikan kepada semua gubernur agar mereka menetapkan kepada orang yang telah mencapai usia lima belas tahun (sebagaimana layaknya orang dewasa), dan orang yang usianya di bawah itu hendaknya_ mereka di kategorikan sebagai anak-anak”.

Dari keterangan Hadits di atas dapat di pahami bahwa usia anak sebelum baligh atau usia pra baligh baik menurut ahli Hadits maupun ahli fiqh secara esensial mempuyai satu pemahaman yang sama yaitu usia anak yang belum sampai pada umur lima belas tahun, karena dalam Hadits di atas memandang bahwa umur lima belas tahun adalah umur pembatas antara anak-anak dan remaja (baligh). Dalam bahasa fiqh di sebutkan bahwa anak yang belum pernah bermimpi bersetubuh hingga dia mengeluarkan air mani (sperma) dia termasuk anak yang belum baligh, begitu juga dengan anak yang mulai bermimpi bersetubuh hingga mengeluarkan air mani, dan dia berumur kurang lebih lima belas tahun keatas, maka usia anak tersebut bisa di namakan usia baligh.
Demikian pembahasan kita tentang  Usia pra baligh dalam Hadits Nabi SAW Semoga bermanfaat.

REFERENSI
1 Rasyid Rhidha, Fiqh islam, (Jakarta: At-thahiriyah, 1954), cet. XVII, hlm. 75

2 Imam Muslim, Shahih Muslim, juz II, (Beirut, Libanon : Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1996), hlm. 142.

0 Response to "USIA PRA BALIGH DALAM HADITS NABI SAW"

Post a Comment