I. Pengertian dan Batasan (Ruang Lingkup)
1. Pengertian
Perencanaan Supervisi Pendidikan
Secara bahasa perencanaan berasal dari bahasa Inggris yaitu “planning”
yang mempunyai arti membuat rencana.[1]
Merencanakan pada dasarnya menentukan kegiatan yang hendak dilaksanakan pada masa depan. Kegiatan ini
dimaksudkan untuk mengatur berbagai sumber daya agar hasil yang dicapai sesuai
dengan apa yang diharapkan.[2]
Ada beberapa definisi tentang perencanaan yang rumusannya
berbeda-beda satu dengan yang lain. Cunningham mengatakan bahwa perecanaan itu
ialah menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta-fakta,
imajinasi-imajinasi dan asumsi-asumsi untuk masa yang akan datang untuk tujuan
memvisualisasikan dan memformulasikan hasil yang diinginkan, urutan kegiatan
yang diperlukan dan perilaku dalam batas-batas yang dapat diterima yang akan
digunakan dalam penyelesaian. Definisi yang kedua mengemukakan bahwa
perencanaan ialah hubungan antara adanya sekarang (what is) dengan
bagaimana seharusnya seharusnya (what should be) yang bertalian dengan
kebutuhan, penentuan tujuan, prioritas, program dan alokasi sumber.[3]
Ketiga mendefinisikan perencanaan sebagai persiapan menyusun sesuatu keputusan
berupa langkah-langkah penyelesaian suatu masalah atau pelaksanaan suatu
pekerjaan yang terarah pada pencapaian tujuan tertentu atau suatu cara untuk
mengantisipasi dan menyeimbangkan perubahan sesuai dengan tujuan.[4]
Sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut, Friendman mengemukakan bahwa “Planning
is a process by which a scientific and technical knowledge joined to organized
action” (perencanaan adalah proses yang menggabungkan pengetahuan dan
tehnik ilmiah ke dalam kegiatan yang diorganisasi.[5]
Suherman dalam buku “Tehnik-tehnik Dasar Pembangunan Masyarakat” mengemukakan
bahwa perencanaan adalah suatu penentuan urutan kegiatan yang didasarkan atas
data dengan memperhatikan prioritas yang wajar dengan efisien untuk tercapainya
tujuan.
Dari beberapa definisi perencanaan yang telah dikemukakan di
atas memperlihatkan tekanan dan rumusan yang berbeda. Yang satu mencari wujud
yang akan datang serta usaha untuk mencapainya, sedang definisi yang lainnya
menghilangkan kesenjangan antara keadaan sekarang dengan keadaan yang akan
datang dengan menggunakan tehnik-tehnik ilmiah secara sistematis agar sejalan
dengan keadaan lingkungan yang juga berubah dengan prioritas yang wajar sesuai
tujuan yang diharapkan. Namun dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas,
pada hakekatnya sama-sama ingin mencari dan mencapai wujud yang akan datang,
tetapi tidak menyatakan secara eksplisit wujud yang dicari itu kausalitas dari
terjadinya perubahan, termasuk perubahan yang diharapkan. Sehingga dapat dibuat
rumusan baru tentang pengertian perencanaan sebagai suatu cara yang diambil
untuk melaksanakan tindakan selama waktu tertentu (sesuai dengan jangka waktu
yang direncakan) agar pencapaian tujuan menjadi lebih efektif dan efesien serta
relevan dengan kebutuhan kausalitas dari terjadinya perubahan pada lingkungan.
Sedangkan pengertian supervisi secara etimologi adalah dari
kata “super” yang berarti atas dan “visi” yang berarti melihat. Dengan demikian
supervisi diartikan melihat dari atas. Berdasarkan pengertian secara etimologi,
istilah-istilah supervisi yang dalam praktek, isi dan kegiatannya mengarah pada
kegiatan ke-inspeksi, kepengawasan, kepenilik.[6]
Inspeksi berasal dari istilah bahasa Belanda Inspective yang dalam
bahasa Inggris dikenal dengan Inspection. Kedua kata tersebut berarti
pengawasan, yang terbatas kepada pengertian mengawasi apakah bawahan (dalam hal
ini guru) menjalankan apa yang diinstruksikan oleh atasannya dan bukan berusaha
membantu guru. Adapun istilah pengawas dan penilik di dalam PP No. 38 tahun
1992 Pasal 20 dijelaskan bahwa istilah pengawas dipakai untuk menunjukkan
tugasnya pada jalur pendidikan sedangkan istilah penilik dipakai untuk
menunjukkan tugasnya pada jalur pendidikan luar sekolah.[7]
Sedangkan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (SK
Menpen) No. 118 tahun 1996 Bab I Pasal 1 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa istilah pengawas sekolah adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggungjawab dan wewenang secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan di sekolah dengan
pembinaan dan penilaian dari segi teknis pendidikan dan administrasi pendidikan
pra-sekolah, dasar dan menengah.[8]
Istilah supervisi sering kita temukan dalam berbagai
kepustakaan baik Indonesia maupun asing, namun istilah supervisi sebenarnya
berasal dari kurikulum SD, SMP, SMA yang diartikan pembinaan guru. Jika yang
dimaksudkan supervisi adalah pembinaan guru, maka pengertian supervisi secara
terminologi sering diartikan sebagai serangkaian usaha bantuan kepada guru
terutama bantuan yang berwujud layanan profesional yang dilakukan oleh kepala
sekolah, penilik sekolah dan pengawas serta pembina lainnya untuk meningkatkan
proses dan hasil belajar. [9]
Dalam Dictionary of Education Good Carter memberikan
pengertian bahwa supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam
memimpin guru-guru dan petugas-petugas lainnya dalam memperbaiki pengajaran,
termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan
guru-guru serta merevisi tujuan pendidikan, bahan pengajaran dan metode serta
evaluasi pengajaran. Berbeda dengan Mc Nerney yang melihat supervisi sebagai
suatu prosedur memberi arahan serta mengadakan penilaian secara kritis terhadap
proses pengajaran.[10]
Sedangkan dalam Pedoman Guru PGAN memberikan definisi supervisi pendidikan
sebagai suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk diberikan kepada staf
sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi
belajar mengajar yang lebih baik secara efektif dan efisien.[11]
Dari berbagai definisi di atas, ada kesepakatan umum bahwa
supervisi adalah sebagai berikut :
1. Serangkaian
bantuan yang berwujud layanan profesional yang berencana
2. Layanan
profesional tersebut diberikan kepada staf sekolah (dalam hal ini guru) yang
diberikan oleh yang ahli (kepala sekolah, penilik sekolah dan pengawas serta
pembina lainnya)
3. Maksud
layanan profesional tersebut adalah perbaikan kualitas pengajaran sehingga
tujuan pendidikan yang direncanakan tercapai
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian perencanaan
supervisi pendidikan adalah sebagai suatu cara yang memuaskan dalam pembinaan
dan perbaikan kualitas pengajaran dalam bentuk layanan profesional oleh yang
ahli (kepala sekolah, penilik sekolah dan pengawas serta pembina lainnya)
selama waktu tertentu (sesuai dengan jangka waktu yang direncanakan) agar
pencapaian tujuan menjadi lebih efektif dan efesien serta relevan dengan
kebutuhan kausalitas dari terjadinya perubahan pada lingkungan.
2. Batasan/ Ruang
Lingkup Perencanaan Supervisi Pendidikan
Kajian yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan supervisi
pendidikan meliputi beberapa segi, yaitu; segi kelembagaan, segi kepegawaiaan
dan segi komponen-komponen dan substansi.[12]
a. Segi
kelembagaan
Dalam segi kelembagaan, pengawas/ supervisor adalah Pegawai
Negeri Sipil Jabatan Fungsional dilingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan maupun di Departemen Agama yang melaksanakan tugas dalam pembinaan
dan perbaikan kualitas pengajaran. Perencanaan supervisi pendidikan di tingkat
departemen/ instansi ini dilihat dari ruang lingkup perencanaan merupakan jenis
perencanaan meso, yaitu perencanaan yang ruang lingkupnya mencakup wilayah
pendidikan tertentu, misalnya satu propinsi yang pada umumnya diprakarsai oleh
departemen/ instansi pendidikan yang membawahi lembaga-lembaga pendidikan dasar
dan menengah di daerah itu. Kegiatan perencanaan supervisi pendidikan yang
dilakukan departemen pendidikan dalam menentukan kebijakan-kebijakan di daerah
dengan berdasarkan pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Pendidikan dan Angka Kredit untuk departemen/ instansi masng-masing.[13]
Hal tersebut sesuai dengan pertanggungjawaban vertikal antara Pemda Propinsi
dan Pemerintah Pusat dalam hubungan kemitraan, seperti yang telah ditentukan
dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemda, Kabupaten mempunyai otonomi yang
seluas-luasnya.[14]
b. Segi
kepegawaian
Dalam
kepegawaian, kenaikan pangkat dan jabatan pengawas ditetapkan berdasarkan Angka
Kredit, karena pengawas merupakan pejabat fungsional. Penetapan Angka Kredit
(PAK) prestasi kerja pengawas sesuai dengan bukti prestasi yang ditentukan
dalam evaluasi kerja. Melalui perencanaan langkah-langkah kegiatan supervisi
yang mencakup; persiapan. pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut[15]
yang terencana disamping akan meningkatkan profesionalisme pengawasan juga pada
pengembangan karier kerja pengawas untuk kenaikan jabatan/ pangkat.
c. Segi
komponen-komponen dan substansi
Komponen
pengawasan/ supervisi pendidikan meliputi; segi teknis pendidikan dan
administrasi. Adapun dari segi teknis pendidikan meliputi; kurikulum, proses
belajar mengajar, penilaian dan kegiatan ekstra kurikuler. Sedangkan dari segi
administrasi meliputi; administrasi madrasah/ sekolah, kepegawaian, kesiswaan,
guru, laboratorium dan sebagainya. Disamping komponen tersebut, setiap pengawas
diharapkan memiliki wawasan dan kemampuan profesional dalam ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam kaitannya dengan kurikulum[16],
sehingga diharapkan mampu memberikan penilaian dan pembinaan secara benar.
II. Tujuan, Prinsip, Model, Pendekatan dan Tehnik Supervisi
Pendidikan
1. Tujuan
supervisi pendidikan
Seperti telah dijelaskan di atas,
kata kunci dari supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan kepada
guru-guru, maka tujuan supervisi adalah memberikan layanan dan bantuan untuk
mengembangkan situasi belajar mengajar yang dilakukan guru di kelas yang pada
gilirannya dapat meningkatkan kualitas belajar siswa.
Secara umum, pembinaan guru atau
supervisi pendidikan bertujuan untuk memberikan bantuan dalam mengembangkan
situasi belajar mengajar yang lebih baik, melalui usaha peningkatan profesional
mengajar, menilai kemampuan guru sebagai pendidik dan pengajar dalam bidang
masng-masing guna membantu mereka melakukan perbaikan dan pembinaan dalam
rangka meningkatan kualitas pendidikan.[17]
Dalam rumusan yang lebih rinci, Djajadisastra mengemukakan tujuan pembinaan
guru atau supervisi sebagai berikut :
a. Memperbaiki
tujuan Khusus mengajar guru dan belajar siswa
b. Memperbaiki
materi (bahan) dan kegiatan belajar mengajar
c. Memperbaiki
metode, yaitu cara mengorganisasi kegiatan belajar megajar
d. Memperbaiki
penilaian atas media
e. Memperbaiki
penilaian proses belajar dan hasilnya
f. Memperbaiki
pembimbingan siswa atas kesulitan belajarnya
g. Memperbaiki
sikap guru atas tugasnya [18]
Dalam buku Pedoman Supervisi PGAN sebagai acuan atau landasan
pelaksanaan supervisi Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) menyebutkan bahwa
tujuan supervisi ialah mengembangkan situasi belajar-mengajar yang lebih baik
melalui pembinaan dan peningkatan profesi. Situasi belajar yang lebih baik
dapat dicapai melalui pembinaan/ peningkatan kemampuan guru dalam proses
penyusunan program pengajaran, penyampain bahan pelajaran dengan sistem
tertentu kepada siswa. Hal ini dengan jelas tercantum dalam Undang-undang
tentang pendidikan dan pengajaran No. 12 tahun 1945 Bab XVI pasal 27 yang
berbunyi : “Pengawas pendidikan dan pengajaran berarti memberi pimpinan kepada
para guru untuk mencapai kesempurnaan pekerjaannya ”.[19]
Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut
sangatlah jelas, bahwa supervisi pendidikan bertujuan sebagai berikut :
a. Memperbaiki
proses belajar mengajar dalam menciptakan situasi belajar yang lebih baik
b. Perbaikan
tersebut dilaksanakan melalui pembinaan profesional
c. Sasaran
pembinaan tersebut adalah guru, atau orang lain yang terkait
d. Secara
jangka panjang maksud tersebut adalah memberikan kontribusi bagi pencapaian
tujuan pendidikan
Bila dikembangkan lebih detail, maka
tujuan supervisi pendidikan adalam membantu meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan pendidikan terhadap kualitas pengajaran.
2. Prinsip-prinsip Supervisi
Pendidikan
Agar pembinaan tersebut
dapat dilakukan dengan baik, perlu dipedo
mani prinsip-prinsip pembinaan guru. Yang dimaksud dengan prinsip adalah
sesuatu yang harus dipedomani dalam suatu aktivitas. Adapun yang menjadi
prinsip-prinsip supervisi pendidikan adalah sebagai berikut :
a.
Prinsip ilmiah (scientific)
1) Kegiatan supervisi dilakukan berdasarkan data obyektif yang
diperoleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar mengajar
2) Untuk memperoleh data perlu diterapkan alat perekam data,
seperti; angket, observasi, percakapan pribadi dan seterusnya
3) Setiap kegiatan supervisi dilaksanakan seara sistematis,
berencana dan kontinu[20]
b.
Prinsip Demokratis
Supervisi harus didasarkan
dengan menjunjung tinggi azas musyawarah, memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat
serta sanggup menerima pendapat orang lain. Demokratis mengandung makna
menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru, bukan berdasarkan atasan dan
bawahan tapi berdasarkan rasa kesejawatan. Situasi pelaksanaan supervisi
pendidikan bukan karena perintah dan karena takut dengan atasan, namun
menciptakan situasi kekeluargaan, musyawarah dan saling memberi dan menerima.[21]
c.
Prinsip kerja sama/
kooperatif
Supervisi hendaklah
didasarkan untuk mengembangkan usaha bersama untuk menciptakan situasi belajar
yang lebih baik[22]
atau menurut istilah supervisi Sharing of idea, sharing of experience, memberi,
mendorong, menstimulasi guru.[23]
d.
Prinsip konstruktif dan
kreatif
Setiap guru akan merasa
termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas dan inisiatif guru itu
sendiri, sedangkan supervisor hanya memberikan dorongan agar tercipta situasi
belajar yang baik atau dengan menciptakan suasana kerja yang menyenangkan,
bukan melalui cara-cara menakutkan.[24]
2. Model-model
supervisi pendidikan
a. Model-model
supervisi pendidikan
Yang dimaksud model dalam uraian ini
adalah suatu pola yang diterapkan dalam pelaksanaan supervisi pendidikan. Ada
berbagai model yang berkembang dalam supervisi pendidikan, yaitu :
1) Model
tradisional (konvensional)
Perilaku supervisi model konvensional ialah mengadakan
inspeksi untuk mencari kesalahan dan menemukan kesalahan. Kadang-kadang
bersifat memata-matai, perilaku tersebut oleh Olive P.F disebut snoopervision
(memata-matai) atau sering disebut supervisi korektif. Guru yang banyak
kesalahan mendapat kondite buruk dan sebaliknya yang patuh mendapat kondite
bagus dan dicalonkan menduduki pangkat yang lebih tinggi. Suasana antara staf yang
dibina (dalm hal ini guru) dibawah pimpinan dikdatoris, tertekan dan tegang
tanpa ada kegembiraan sama sekali.[25]
Praktek pembinaan yang dilakukan pembina adalah lebih banyak memberikan
penilikan/ inspeksi kepada guru-guru yang menjadi tanggungjawabnya sebagai
kontrol atas pengajaran dari pada langkah-langkah pembinaan secara profesional/
akademik.[26]
2) Model
ilmiah (scientific)
Supervisi yang bersifat ilmiah
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a) Dilaksanakan
secara berencana dan kontinu
b) Sistematis
dan menggunakan prosedur serta teknik tertentu
c) Menggunakan
instrumen pengumpulan data
d) Ada data yang obyektif yang diperoleh dari keadaan yang riil [27]
3) Model
klinis (clinical)
Supervisi klinis adalah suatu proses
pembimbingan dalam pendidikan yang bertujuan membantu pengembangan profesional
guru dalam pengenalan mengajar melalui observasi dan analisis data secara
obyektif, teliti sebagai dasar untuk usaha mengubah perilaku mengajar guru.
Yang terpenting dari pelaksanaan supervisi klinis disini adalah inisiatif
datang dari guru untuk mengaasi permasalahan yang datang dari guru untuk
kepentingan pelaksanaan tugasnya. Inti dari bantuan terpusat pada perbaikan
penampilan dan perilaku mengajar guru. Model pembinaan guru yang dilakukan
secara kolegen atau kesejawatan antara pembina dan guru melalui tatap muka
membahas tentang hal mengajar di dalam kelas guna perbaikan pengajaran dan
pengembangan profesi.[28]
Terdapat lima langkah dalam melaksanakan supervisi klinis, yaitu; a)
Pembicaraan pra-observas, b) Melaksanakan observasi, c) Melakukan analisis dan
menentukan strategi, d) Melakukan pembicaraan tentang hasil supervisi, dan e)
Melakukan analisis setelah pembicaraan. [29]
4) Model
artistik
Pada model supervisi artistik ini,
pembina akan menampakkan dirinya dalam relasi dengan guru-guru yang dibimbing
para guru merasa diterima, adanya perasaan aman dan dorongan positif untuk
berusaha maju. Sehingga pembina lebih sering mendengarkan, dituntut mempunyai
kepekaan memahami problem-problem yang dikemukakan dan menempatkan diri sebagai
instrumen observasi untuk mendapatkan data dalam rangka mengambil
langkah-langkah pembinaan. Oleh karena pembinaan sendiri yang ditempatkan
sebagai instrumennya, maka dialah yang membuat pemaknaan atas pengajaran yang
sedang berlangsung.[30]
b. Pendekatan-pendekatan
supervisi pendidikan
Pendekatan yang dikemukakan dibawah
ini didadasarkan pada prinsip-prinsip psikologis yang bergantung pada prototipe
guru. Berikut ini disajikan beberapa pendekatan, perilaku supervisor, yaitu :
1) Pendekatan
langsung (direktif)
Yang dimaksud pendekatan langsung (direktif)
adalah cara pendekatan terhadap masalah yang bersifat langsung. Supervisor
dapat menggunakan penguatan (reinforcement) atau hukuman (punishment).
Perilaku supervisor dalam Pendekatan ini adalah; (1) menjelaskan, (2)
menyajikan, (3) mengarahkan, (4) memberi contoh, (5) menetapkan tolok ukur dan
(6) menguatkan.[31]
2) Pendekatan
tidak langsung (non-direktif)
Pendekatan tidak langsung (non-direktif)
adalah cara pendekatan terhadap permasalahan yang sifatnya tidak langsung.
Perilaku supervisor dalam pendekatan ini adalah; (1) mendengarkan, (2) memberi
penguatan, (3) menjelaskan, (4) menyajikan, (5) memecahkan masalah.[32]
3) Pendekatan
kalaboratif
Pendekatan kalaboratif adalah cara
pendekatan yang memadukan cara pendekatan direktid dan non-direktif menjadi
pendekatan baru. Pada pendekatan ini baik supervisor maupun guru bersama-sama
bersepakat untuk menetapkan struktur, proses dan kriteria dalam melaksanakan
proses percakapan terhadap masalah yang dihadapi guru. Perilaku supervisor
dalam pendekatan ini adalah; (1) percakapan awal (pre-conference), (2)
observasi, (3) analisis/ interpretasi, (4) percakapan akhir (past conference)
(5) analisis akhir dan (6) diskusi.[33]
c. Teknik-tehnik
supervisi pendidikan
Umumnya alat dan teknik supervisi
dapat dibedakan dalam dua macam alat/ atau teknik, yaitu; individual devices
dan group devices.[34]
1) Teknik
yang bersifat individual
Yaitu teknik yang dilaksanakan untuk
seorang guru secara individual. Adapun yang termasuk teknik yang bersifat individual,
adalah sebagai berikut :
a). Kunjungan
kelas dan sekolahan
Kunjungan kelas adalah kunjungan yang dilaksanakan oleh
pengawas terhadap kelas-kelas tertentu pada sekolahan yang telah diprogramkan
untuk memperoleh data mengenai keadaan sebenarnya selama guru mengajar di
kelas. Sedangkan kunjungan sekolah adalah kunjungan pengawas baik atas
permintaan kepala sekolah ataupun perintah ketua POKJAWA (Kelompok Kerja
Pengawas) masing-masing wilayah. Kunjungan sekolah tersebut dimaksudkan untuk
mengetahui sikap profesionalitas guru, pengelolaan administratif sekolah,
kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum dan sebagainya.[35]
b). Observasi
kelas
Melalui perkunjungan kelas, supervisor dapat mengobservasi
situasi belajar yang sebenarnya. Adapun hal-hal yang perlu diobservasi antara lain; usaha kegiatan
guru dan murid, usaha dan kegiatan guru dengan murid dalam penggunaan alat,
bahan pelajaran dan dalam memperoleh pengalaman belajar serta lingkungan
sosial, fisik baik dalam maupun luar ruang kelas dan faktor-faktor penunjang
lainnya. Alat-alat/ instrumen untuk memperoleh data dalam observasi dapat
mempergunakan check-list (suatu alat untuk mengumpulkan data dalam
memperlengkapi keterangan-keterangan yang obyektif terhadap situasi belajar
mengajar dalam kelas) dan activity check-list (suatu daftar kegiatan
yang dijawab oleh si penjawab dengan cara mengecek). Adapun hal-hal yang perlu
diperhatikan oleh pengawas dalam observasi kelas antara lain; 1). sedapat
mungkin tidak menggangu KBM, 2). Menyiapkan instrumen yang telah di perlukan,
3). harus sudah jelas hal-hal yang akan diobservasi.[36]
c). Percakapan
pribadi (individual conference)
Individual conference atau percakapan pribadi antara
seorang supervisor dengan seorang guru. Dalam percakapan ini supervisor dapat bekerja
secara individual dengan guru dalam memecahkan problem-problem pribadi yang
berhubungan dengan jabatan mengajar (personal and profesional problem).
Menurut George Kyte, ada dua jenis percakapan melalui perkunjungan kelas,
yaitu; percakapan pribadi setelah kunjungan kelas (formal) dan
percakapan pribadi melalui percakapan biasa sehari-hari (informal).[37]
d). Inter-visitas
Yang dimaksud dengan inter-visitas ialah saling
mengunjungi antara guru yang satu kepada guru yang lain yang sedang mengajar.
Sisi positif dari teknik ini adalah memberi kesempatan mengamati rekan lain
yang sedang memberi pelajaran dan membantu guru-guru yang ingin memperoleh
ketrampilan tentang teknik, metode dan cara mengatasi kesulitan-kesulitan
tertetu dalam mengajar dan yang paling utama adalah memberikan motivasi yang
terarah terhadap aktivitas mengajar.[38]
e). Menilai
diri sendiri (self evaluation chec- list)
Salah satu tugas yang tersukar bagi guru-guru ialah melihat
kemampuan diri sendiri dalam menyajikan bahan pelajaran. Instrumen/ alat yang
dapat dipergunakan antara lain berupa;
suatu daftar pandangan/ pendapat yang disampaikan kepada murid-murid
untuk menilai suatu aktivitas atau pekerjaan guru, menganalisa test-test
terhadap unit-unit kerja dan mencatat aktivitas murid-murid dalam suatu catatan
(record) baik mereka bekerja secara perseorangan maupun kelompok.[39]
2) Teknik yang
bersifat kelompok
Yaitu teknik yang dilaksanakan untuk
melayani beberapa orang bukan satu orang. Adapun yang termasuk dalam teknik
pengawasan/ supervisi yang bersifat kelompok adalah; pertemuan orientasi bagi
guru baru (orientation meeting for new teacher), rapat guru, studi
kelompok antar guru, diskusi sebagai proses kelompok, lokakarya (workshop),
seminar, simposium, penerbitan buletin profesional guru dan lain sebagainya.[40]
III. Faktor-faktor yang mempengaruhi Perencanaan
Supervisi Pendidikan
Dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan, kadang-kadang
seorang perencana tidak dapat lepaskan diri dari banyak hal, antara lain dari
faktor internal (dalam diri sendiri) dan faktor eksternal (dari luar dirinya
sendiri). Kedua faktor inilah yang sangat mempengaruhi dalam perencanaan
supervisi pendidikan.
1. Faktor internal
Faktor internal yang mempengaruhi perencanaan supervisi
pendidikan adalah faktor-faktor yang ada dan berasal dari diri pengawas. Adapun
faktor yang dimaksud, antara lain :
a. Kemampuan
profesional dan waasan baik tentang subtansi kepengawasan maupun manajerial
jalannya program pengawasan yang memadai.
b. Sikap
mental yang kurang sehat dari pembina, yang disebabkan oleh hal-hal sebagai
berikut :
1) Hubungan
profesional yang kaku dan kurang akrab akibat sikap otoriter pembina, sehingga
guru takut bersikap terbuka kepada pembina
2) Banyak
pembina dan guru merasa berpengalaman sehingga tidak merasa perlu untuk belajar
lagi
3) Pembina
dan guru merasa cepat puas dengan hasil belajar siswa
c. Kurang adanya
tanggungjawab, terlalu lunak dan masa bodoh terhadap jalannya kepengawasan
d. Pembina banyak yang
sudah lama tidak mengajar, sehingga banyak dibutuhkan bekal tambahan agar dapat
mengikuti perkembangan baru[41]
2. Faktor eksternal
Faktor eksternal yaitu faktor yang berada di luar diri
pengawas, akan tetapi turut mempengaruhi tugas-tugas kepengawasan dan
pencapaian tujuan yang telah direncanakan. Adapun yang dimaksud faktor
eksternal tersebut, antara lain :
a. Peraturan
perundang-undangan
Peraturan
perundang-undangan yaitu suatu kebijaksanaan yang telah ditetapkan sebagai
dasar bagi seorang aparat, termasuk untuk melaksanakan tugas. Adapun secara
hierarki peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi pelaksanaan tugas
sekaligus dalam perencanaan tugas pengawasan, meliputi; UU No. 20 tahun 2003
tentang Sisdiknas tahun 2003, SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 118/
1996, SK Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk
Pelaksanaan Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya masing-masng
instansi.[42]
b. Dari pihak guru
1) Kurang
adanya semangat kerja
2) Kurang
kesediaan bekerja sama dan berkomunikas
3) Kurang
kecakapan dalam melaksanakan tugas
4) Kurang
menguasai metode mengajar
5) Kurang
memahami tujuan dan program kerja
6) Kurang
mentaati peraturan ketertiban dan sebagainya [43]
c. Dari
pihak murid
1) Kurang
kerajinan, ketekunan
2) Kurang
mentaati ketertiban
3) Kurang
keinsyafan perlunya belajar, dan sebagainya[44]
d. Dari
pihak sarana dan prasarana
1) Kurang
terpenuhi syarat-syarat tentang gedung, halaman, kesehatan, keamanan dan
sebagainya
2) Kurang
tersedianya alat-alat pelajaran, seperti bangku, kursi, lemari, papan tulis dan
sebagainya[45]
e. Dari
pihak kepala sekolah
1) Kurang
adanya tanggungjawab pengabdian
2) Kurang
kewibawaan, pengetahuan, dan sebagainya
3) Terlalu
otoriter
4) Terlalu
lunak, bersikap masa bodoh dan sebagainya[46]
f. Dana dan anggaran
yang telah ditetapkan pada APBD masing-masing instansi
Urgensi
pendanaan dan anggaran sebagai motivasi kerja pengawas akan mempengaruhi baik
dalam perencanaan maupun efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program. Sangat
disadari bahwa upaya yang dilaksanakan instansi pemerintah pusat dalam
penganggaran/ budget pelaksanaan program pengawasan masih sangat minim dan
keterbatasan kendaraan operasional kepengawasan hanya pada pengawas TK/ SD.[47]
h. Lingkungan sekolah/
madrasah
Dengan
menciptakan lingkungan yang ramah, saling keterbukaan, kedisiplinan dan
kemitraan/ kerjasama lembaga sekolah/ madrasah dengan pengawas, sangat
berpengaruh besar dalam perencaan dan pelaksanaan program pengawasan. yang
bertanggungjawab menciptakan lingkungan yang baik adalah kepala sekolah, guru,
karyawan, murid, serta masyarakat sekitarnya.[48]
[1]Faiz Baraba, et.al., Kamus Umum
Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, Indah Surabaya, 1989, hlm. 134.
[2] Nanang Fattah, Landasan
Manajemen Pendidikan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2001, hlm. 49.
[3]Made Sudarta, Perencanaan Pendidikan
Partisipatoris Dengan Pendekatan Sistem, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1999,
hlm. 3-4.
[4]Hadi Nawawi, Administrasi Pendidikan, Guru
Agung, Jakarta, 1981, hlm. 41.
[5]D. Sudjana S., Manajemen Program Pendidikan
: Untuk Pendidikan Nonformal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Falah
Production, Bandung, 2004, hlm. 58.
[6]Ali Imron, Pembinaan Guru Di Indonesia,
Pustaka Jaya, Jakarta, 1995, hlm
10.
[7]Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi
Keguruan, PT. Rinekca Cipta, Jakarta, 1999, hlm. 231-132.
[8]Panduan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Pendidikan Agama Islam,
Depaetemen Agama RI, Jakarta, 2000, hlm.7.
[9]Ali Imron, Op. cit, hlm. 9.
[9]Piet A. Sahertian, Konsep Dasar Supervisi
Pendidikan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2000, hlm. 17.
[11]Pedoman Guru PGAN¸ Badan Proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Guru Agama,
Departemen Agama, 1983, hlm. 111.
[12]Panduan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Pendidikan Agama Islam, Departemen
Agama RI, Jakarta, 2000, hlm. 3.
[13] Standart Supervisi
dan Evaluasi Pendidikan : Supervisi Akademik dan evaluasi Program, Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama
Islam Pada sekolah Umum, Departemen Agama RI, 2003, hlm. 2.
[14] A.R.
Tila’ar, Paradigma Pendidikan Nasional, Rineka Cipta,
Jakarta, 2000, hlm. 106.
[14] Panduan Tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam,Op. cit, hlm. 22.
[15] Ibid, hlm. 4.
[16] Ibid, hlm. 4.
[17]Pedoman Pengembangan Administrasi dan
Supervisi Pendidikan, Depag
RI, Jakarta, 2003, hlm, 12.
[18]Ali Imron, Op. cit, hlm. 12.
[19]M. Darmanto, Administrasi Pendidikan, PT.
Rineka Cipta, Jakarta, 1998, hlm. 178-179.
[20]Piet A. Sahertian, Op. cit, hlm. 20.
[21]Suharsimi Arikunto, Organisasi Administrasi
Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, Grafindo Persada, Jakarta, 1993, hlm.
181.
[22] Pedoman Guru PGAN,
Op. cit, hlm. 112.
[23] Piet A. Sahertian, Op.
cit, hlm. 157.
[24] Suharsimi Arikunto, Op.
cit, hlm 158.
[25] M. Darmanto, Op. cit,
hlm. 188.
[26] Ali Imron, Op. cit, hlm.
17.
[27] Piet A. Sahertian, Op.
cit, hlm. 36.
[28]Ahmad Azhari, Supervisi Rencana Program
Pembelajaran, Rian Putra, Ciputat, 2003, hlm. 18.
[29] Piet A. Sahertian, Op.
cit, hlm. 38.
[30] Ali Imron, Op. cit, hlm.
48.
[31] Piet A. Sahertian,
Op. cit, hlm. 46.
[32] Ibid, hlm. 48.
[33] Ibid, hlm. 49-50.
[34] M. Daryanto, Op. cit,
hlm. 191.
[35] Pedoman Pengembangan
Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Depag RI, Jakarta, 2003, hlm. 47-48.
[36] Panduan Tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam,Op. cit, hlm. 20.
[37] Piet A. Sahertian,
Op. cit, hlm. 73-74.
[38] Ibid, hlm. 79.
[39] Ibid, hlm. 83.
[40] Ibid,, hlm. 86.
[41] Ali Imron, Loc. cit, hlm. 11.
[42] Hadirja
Paraba, Wawasan Tugas Tenaga Guru dan Pembina Pendidikan Agama Islam, Friska
Agung Insani, Jakarta, 2000, hlm. 89.
[43] M. Daryanto, Op. cit,
hlm.
177.
[44] Ibid, hlm. 178.
[45] Loc. cit.
[46] Ibid, hlm. 179.
[47] Hadirja
Paraba, Op. cit, hlm. 69.
[48] Ibid, hlm. 54.
0 Response to "SUPERVISI PENDIDIKAN"
Post a Comment