JUKNIS
TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS TF-GBPNS TAHUN 2016
Sahabat maha- semester genap pada tahun ini sudah akan berakhir
dan bulan Romadhon juga sudah akan tiba, pastinya ada sesuatu yang masih kita
tunggu yang biasanya akan kita nikmati sebagai THR bulan Romadhon untuk para
Guru Bukan PNS atau biasa disebut guru swasta, apa itu yang di tunggu, yang
kita tunggu adalah tunjangan fungsional guru bagi guru bukan PNS yang berada di
lingkungan Madrasah.
Ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran pada Madrasah, maka pemerintah perlu pemberian subsidi
tunjangan fungsional bagi guru Bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Maka dari itu pada kesempatan kali ini, Direktur Jenderal
Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1029 Tahun 2016 tentang Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS (STF-GBPNS).
ada 3 tujuan adanya Pemberian Subsidi tunjangan tersebut,
yakni
1. Untuk meningkatkan proses belajar mengajar dan prestasi belajar
peserta didik di Madrasah
2. Motivasi dan Kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS
Sedangkan sasaran dari STF-GBPNS tahun 2016 ini secara umum
diberikan kepada mereka guru RA/Madrasah dan berstatus bukan PNS atau CPNS pada
Kementerian Agama atau instansi lain.
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA
dan terdaftar di program SIMPATIKA
2.
Memiliki
Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau NUPTK.
3.
Berstatus
sebagai GURU TETAP pada
satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri
dan swasta). Pengertian guru tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah
swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yasayan. Jika yang bersangkutan
bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK pengangkatannya oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah
Negeri yang bersangkutan
4. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA
Kemenag. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau
bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika
memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis ini dan dananya tersedia
Untuk lebih Jelasnya Silahkan unduh Juknis
Tunjangan Fungasional Guru Bukan PNS TF-GBPNS Tahun 2016 melalui tautan di
bawah ini :
Besar STF-GBPNS yang diberikan adalah Rp
250.000 per orang
per bulan dan berlaku 12 bulan terhitung mulai bulan Januari 2016, sehingga
total penerimaan untuk 1 tahun adalah Rp. 3.000.000. Jumlah tersebut diberikan secara penuh kepada guru
penerima dan tidak dibernarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan
dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun, kecuali pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat bahwa tiap guru yang memenuhi kriteria dan
persyaratan sebagaimana diatur dalam juknis ini hanya berhak menerima satu
porsi STF-GBPNS (Rp 250.000 perbulan atau Rp 3.000.000 dalam setahun) meskipun
mengajar pada 2 RA/Madrasah atau lebih.
Demikianlah Tulisan tentang Juknis
Tunjangan Fungasional Guru Bukan PNS TF-GBPNS Tahun 2016 semoga bermanfaat
0 Response to " Juknis Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS TF-GBPNS Tahun 2016"
Post a Comment