Warta Madrasah – kabar gembira
untuk sahabat madrasah yang sudah tersertifikasi berikut kabar Tentang
Penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Terhutang. Penyelesaian
tunjangan profesi guru (TPG) madrasah yang terhutang mulai menemukan titik
terang. Proses review yang dilakukan baik oleh Itjen Kementerian Agama maupun
BPKP sudah selesai.
Sebagai tahap lanjutan,
Kemenkeu dan Kemenag menggelar koordinasi untuk mengharmonisasikan data di
Gedung Kementerian Keuangan.
“Pertemuan ini bersifat teknis
karena membahas rincian data secara mendalam. Karena itu perlu dihadirkan tim
teknis dari 2 (dua) Kementerian yang mampu mengharmonisasikan seluruh data dan
informasi yang dimiliki Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, supaya
nantinya tersusun kebijakan strategis dalam pemenuhan anggaran tambahan
terhadap TPG di Kementerian Agama,” ujar Kasubdit Anggaran Bidang Agama,
Kepresidenan dan Letina Sudadi di Jakarta, Selasa (11/07).
Menurut Sudadi, harmonisasi
data penting karena ada kemungkinan Kementerian Agama akan memperoleh tambahan
anggaran On Top yang cukup besar melalui APBNP Tahun Anggaran 2017. Anggaran
itu nantinya khusus dialokasikan ntuk penyelesaian tunggakan pembayaran
tunjangan profesi guru di Kementerian Agama.
Mewakili Ditjen Pendidikan
Islam, Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI/MTs Kidup Supriyadi
menginformasikan bahwa Kemenag sudah
memperoleh seluruh data hasil review Itjen Kemenag dan BPKP atas
tunggakan pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang dilaksanakan
pada tahun 2016 dan 2017.
“Sebagai tindak lanjut dari
review tersebut, Menteri Agama telah bersurat kepada Menteri Keuangan perihal
Permohonan Alokasi Tambahan Anggaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru
Madrasah bukan PNS,” ungkap Kidup.
Menurut Kidup, surat itu
menjelaskan kebutuhan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp 3,227T
untuk penyelesaian tunggakan pembayaran tunjangan profesi (Inpassing) bagi guru
madrasah bukan PNS tahun 2015, 2016, dan 2017.
Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs
Mustofa Fahmi menambahkan, selain kebutuhan anggaran Rp3,227T, Kementerian
Agama juga masih membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp.35,468M. Kebutuhan
ini didasarkan pada data tambahan hasil review Itjen Kemenag tahun 2017 di Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. “Dengan demikian, total
kebutuhan anggaran untuk pemenuhan alokasi anggaran TPG (Inpassing) bagi guru
madrasah bukan PNS, sebesar Rp3,262T,” paparnya.
Lebih lanjut, Fahmi
menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran lainnya terkait penyelesaian tunggakan
untuk pembayaran TPG (Non Inpassing) bagi guru madrasah, PNS maupun bukan PNS.
Berdasarkan hasil review BPKP, dibutuhkan anggaran sebesar Rp1,485T untuk
penyelesaian tunggakan pada tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015.
“Jadi, total anggaran yang
saat ini dibutuhkan Kementerian Agama untuk penyelesaian tunggakanTPG bagi guru
madrasah baik yang Inpassing maupun Non Inpassing sebesar Rp4,748T,” ujar
Fahmi.
0 Response to "Penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Terhutang"
Post a Comment