Penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Terhutang

Warta Madrasah – kabar gembira untuk sahabat madrasah yang sudah tersertifikasi berikut kabar Tentang Penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Terhutang. Penyelesaian tunjangan profesi guru (TPG) madrasah yang terhutang mulai menemukan titik terang. Proses review yang dilakukan baik oleh Itjen Kementerian Agama maupun BPKP sudah selesai.

Sebagai tahap lanjutan, Kemenkeu dan Kemenag menggelar koordinasi untuk mengharmonisasikan data di Gedung Kementerian Keuangan.

“Pertemuan ini bersifat teknis karena membahas rincian data secara mendalam. Karena itu perlu dihadirkan tim teknis dari 2 (dua) Kementerian yang mampu mengharmonisasikan seluruh data dan informasi yang dimiliki Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, supaya nantinya tersusun kebijakan strategis dalam pemenuhan anggaran tambahan terhadap TPG di Kementerian Agama,” ujar Kasubdit Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan dan Letina Sudadi di Jakarta, Selasa (11/07).

Menurut Sudadi, harmonisasi data penting karena ada kemungkinan Kementerian Agama akan memperoleh tambahan anggaran On Top yang cukup besar melalui APBNP Tahun Anggaran 2017. Anggaran itu nantinya khusus dialokasikan ntuk penyelesaian tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru di Kementerian Agama.

Mewakili Ditjen Pendidikan Islam, Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI/MTs Kidup Supriyadi menginformasikan bahwa Kemenag sudah  memperoleh seluruh data hasil review Itjen Kemenag dan BPKP atas tunggakan pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang dilaksanakan pada tahun 2016 dan 2017.

“Sebagai tindak lanjut dari review tersebut, Menteri Agama telah bersurat kepada Menteri Keuangan perihal Permohonan Alokasi Tambahan Anggaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah bukan PNS,” ungkap Kidup.

Menurut Kidup, surat itu menjelaskan kebutuhan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp 3,227T untuk penyelesaian tunggakan pembayaran tunjangan profesi (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS tahun 2015, 2016, dan 2017.

Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs Mustofa Fahmi menambahkan, selain kebutuhan anggaran Rp3,227T, Kementerian Agama juga masih membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp.35,468M. Kebutuhan ini didasarkan pada data tambahan hasil review Itjen Kemenag tahun 2017 di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. “Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk pemenuhan alokasi anggaran TPG (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS, sebesar Rp3,262T,” paparnya.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran lainnya terkait penyelesaian tunggakan untuk pembayaran TPG (Non Inpassing) bagi guru madrasah, PNS maupun bukan PNS. Berdasarkan hasil review BPKP, dibutuhkan anggaran sebesar Rp1,485T untuk penyelesaian tunggakan pada tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015.

“Jadi, total anggaran yang saat ini dibutuhkan Kementerian Agama untuk penyelesaian tunggakanTPG bagi guru madrasah baik yang Inpassing maupun Non Inpassing sebesar Rp4,748T,” ujar Fahmi.

Akan hal ini, Kementerian Keuangan meminta Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka percepatan proses legitimasi data hasil review Itjen Kemenag. Kemenag  juga berkomitmen membantu Kemenkeu dalam rangka penataan dan pendistribusian guru madrasah dengan melakukan analisa kebutuhan serta menyusun kebijakannya melalui SIMPATIKA. Dari situ, diharapkan akan terbangun kontrol data yang terintegrasi dalam mendukung penyusunan anggaran secara akuntabel dan tepat sasaran dalam rangka menuntaskan skema penyelesaian sertifikasi bagi guru madrasah.

0 Response to "Penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Terhutang"

Post a Comment