Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru 2017

Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru
Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru 2017

Warta Madrasah – Sahabat warta madrasah berdasarkan informasi yang kami kuitp dati situs resmi Kemenag, bahwa Kemenag sedangkan merampungkan Regulasi Sertifikasi dan Tunjungan Profesi Guru (TPG) 2017.

 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama terus mematangkan regulasi yang mengatur tentang tenaga pendidik dan kependidikan, utamanya yang terkait sertifikasi melalui PLPG dan tunjangan profesi.

Plt. Direktur GTK Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan mengatakan, selain mengakomodir para guru yang belum mengikuti program sertifikasi, regulasi juga harus mengatur norma-norma yang dapat meningkatkan profesionalisme guru.

"Kita berharap regulasi tentang guru dan tenaga kependidikan ini mampu menjadikan mereka sebagai tenaga profesional," terangnya di Bogor, Jumat (19/05).

"Setelah mengikuti program sertifikasi, guru diharapkan menjadi profesional dan dapat mengembangkan 4 kompetensinya," sambungnya.

Regulasi lain yang dibahas adalah singkronisasi antara PMA Nomor 43 tahun 2014 dan KMA Nomor 73 tahun 2011, yang mengatur masalah pembayaran tunjangan profesi guru.

Tampak hadir dalam penyusunan ini Kasubdit MA Dit. GTK Madrasah Siti Sakdiyah, Kasubdit MI/MTs Dit. GTK Madrasah Kidup Supriyadi, Kasubdit MAK Dit. GTK Madrasah Nanang Fatchurrohman, Kasubbag TU Dit. GTK Madrasah Sidik Sisdiyanto, serta JFU di Dit. GTK Madrasah

Penyusunan regulasi ini tidak hanya melibatkan tim dari Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendis saja, tetapi juga Biro Kepegawaian Kementerian Agama, dan beberapa perwakilan dari Kanwil Kemenag.


Demikian informasi terkait Regulasi dan Tunjangan Profesi Guru semoga bermanfaat.

0 Response to "Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru 2017"

Post a Comment