Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru
Warta Madrasah – Sahabat warta
madrasah berdasarkan informasi yang kami kuitp dati situs resmi Kemenag, bahwa
Kemenag sedangkan merampungkan Regulasi Sertifikasi dan Tunjungan Profesi Guru
(TPG) 2017.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kementerian Agama terus mematangkan regulasi yang mengatur tentang tenaga
pendidik dan kependidikan, utamanya yang terkait sertifikasi melalui PLPG dan
tunjangan profesi.
Plt. Direktur GTK Madrasah, M. Nur
Kholis Setiawan mengatakan, selain mengakomodir para guru yang belum mengikuti
program sertifikasi, regulasi juga harus mengatur norma-norma yang dapat meningkatkan
profesionalisme guru.
"Kita berharap regulasi tentang guru dan tenaga kependidikan ini mampu menjadikan mereka sebagai tenaga profesional," terangnya di Bogor, Jumat (19/05).
"Setelah mengikuti program
sertifikasi, guru diharapkan menjadi profesional dan dapat mengembangkan 4
kompetensinya," sambungnya.
Regulasi lain yang dibahas adalah
singkronisasi antara PMA Nomor 43 tahun 2014 dan KMA Nomor 73 tahun 2011, yang
mengatur masalah pembayaran tunjangan profesi guru.
Tampak hadir dalam penyusunan ini
Kasubdit MA Dit. GTK Madrasah Siti Sakdiyah, Kasubdit MI/MTs Dit. GTK Madrasah
Kidup Supriyadi, Kasubdit MAK Dit. GTK Madrasah Nanang Fatchurrohman, Kasubbag
TU Dit. GTK Madrasah Sidik Sisdiyanto, serta JFU di Dit. GTK Madrasah
Penyusunan regulasi ini tidak hanya
melibatkan tim dari Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendis saja, tetapi juga
Biro Kepegawaian Kementerian Agama, dan beberapa perwakilan dari Kanwil
Kemenag.
Demikian informasi terkait Regulasi
dan Tunjangan Profesi Guru semoga bermanfaat.
0 Response to "Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru 2017"
Post a Comment