Objek dan Subjek Pajak

Objek dan Subjek Pajak
Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah pada kesempatan ini kita akan 
mengkaji tentang Objek dan Subjek Pajak. Yang menjadi objek pajak adalah 
bumi dan bangunan
Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi
dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk
memudahkan perhitungan pajak yang terutang.
Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1) Letak
2) Peruntukan
3) Pemanfaatan
4) Kondisi lingkungan dan lain-lain
Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1)    Bahan yang digunakan
2)    Rekayasa
3)    Letak
4)    Kondisi lingkungan dan lain-lain
c.       Pengecualian Objek Pajak
Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
1)      Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan
2)      Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu
3)      Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
4)      Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas timbal balik
5)      Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional ditentukan oleh Menteri Keuangan
d.      Objek Pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
e.       Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan besar setinggi-tingginya Rp12.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak. Apabila seorang Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu Objek Pajak yang nilainya terbesar, sedangkan Objek Pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi NJOPTKP.
2.      Subjek Pajak
a.       Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
b.      Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib paja[1]
c.       Dalam hal diatas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam no.1 sebagai wajib pajak.
d.      Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaskud dalam nomor 3 dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jendral Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak dimaksud.
e.       Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak dalam nomor.4 disetujui, maka Direktur Jendral Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana nomor 3 dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan yang dimaksud.
f.       Bila keterangan yang diajukan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya keterangan sebagaimana nomor 4 Direktur Jendral Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui.





[1] Mardiasmo, Perpajakan (edisi revisi), Andi Offset, Yogyakarta, 2003, hlm. 270-274.

0 Response to "Objek dan Subjek Pajak"

Post a Comment