Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah pada kesempatan ini kita akan
mengkaji tentang Objek dan Subjek Pajak. Yang menjadi objek pajak adalah
bumi dan bangunan
mengkaji tentang Objek dan Subjek Pajak. Yang menjadi objek pajak adalah
bumi dan bangunan
Yang dimaksud
dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi
dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk
memudahkan perhitungan pajak yang terutang.
Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk
memudahkan perhitungan pajak yang terutang.
Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1)
Letak
2)
Peruntukan
3)
Pemanfaatan
4)
Kondisi
lingkungan dan lain-lain
Dalam menentukan klasifikasi bangunan
diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1)
Bahan yang
digunakan
2)
Rekayasa
3)
Letak
4)
Kondisi
lingkungan dan lain-lain
c.
Pengecualian
Objek Pajak
Objek pajak yang tidak dikenakan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
1)
Digunakan
semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan
2)
Digunakan
untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu
3)
Merupakan
hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani
suatu hak
4)
Digunakan oleh
perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas timbal balik
5)
Digunakan oleh
badan atau perwakilan organisasi internasional ditentukan oleh Menteri Keuangan
d.
Objek Pajak
yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan
pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
e.
Besarnya Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk masing-masing
Kabupaten/Kota dengan besar setinggi-tingginya Rp12.000.000,00 untuk setiap
Wajib Pajak. Apabila seorang Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, yang
diberikan NJOPTKP hanya salah satu Objek Pajak yang nilainya terbesar,
sedangkan Objek Pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi
NJOPTKP.
2.
Subjek Pajak
a.
Yang menjadi
subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas
bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai, dan
atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian pembayaran/pelunasan
pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
b.
Subjek pajak
sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 yang dikenakan kewajiban membayar pajak
menjadi wajib paja[1]
c.
Dalam hal
diatas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Direktur Jendral
Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam no.1 sebagai
wajib pajak.
d.
Subjek pajak
yang ditetapkan sebagaimana dimaskud dalam nomor 3 dapat memberikan keterangan
secara tertulis kepada Direktur Jendral Pajak bahwa ia bukan wajib pajak
terhadap objek pajak dimaksud.
e.
Bila
keterangan yang diajukan oleh wajib pajak dalam nomor.4 disetujui, maka
Direktur Jendral Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana nomor
3 dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan yang
dimaksud.
f.
Bila
keterangan yang diajukan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya keterangan
sebagaimana nomor 4 Direktur Jendral Pajak tidak memberikan keputusan, maka
keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui.
0 Response to "Objek dan Subjek Pajak"
Post a Comment