Pengertian Dewan Syari’ah Nasional

Dewan Syariah Nasional (DSN)
Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah pada kesempatan ini kita akan mengkaji tentang Pengertian Dewan Syari’ah Nasional. Dewan Syari’ah Nasional (DSN) adalah dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syari’ah. DSN merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syari’ah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana, pegadaian syari’ah dan pasar modal syari’ah. Badan ini mempunyai pelaksana harian yang disebut badan pelaksana harian Dewan Syari’ah Nasional (DSN) adalah badan yang sehari-hari melaksanakan tugas Dewan Syari’ah Nasional (DSN). Kemudian DSN membentuk dewan syariah yang melaksanakan keputusan DSN yaitu Dewan Pengawas Syari’ah (DPS).
Dewan Syari’ah Nasional (DSN) merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syari’ah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syari’ah di Indonesia. Di samping itu Dewan Syari’ah Nasional (DSN) juga mempunyai kewenangan untuk :
1)    Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai anggota DPS pada suatu lembaga keuangan syari’ah.
2)    Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
3)    Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Badan Pengembangan Pasar Modal (BAPEPAM).
4)    Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syari’ah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN).
5)    Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringata tidak diindahkan.[1]
Pengawasan umum terhadap bank Islam oleh Bank Indonesia diperlakukan sama dengan bank konvensional. Namun pengawasan khususnya terhadap bank Islam dilakukan oleh dewan pengawas syari’ah yaitu suatu perangkat bank yang bersifat independen karena :
a.   Ketua dan anggotanya tidak tunduk di bawah kekuasaan administrasi bank
b.   Ketua dan anggotanya dipilih oleh rapat umum pemegang saham.
c.    Imbalan bagi ketua dan anggotanya tidak ditentukan oleh bagian personalia bank, tetapi ditentukan oleh rapat pemegang saham.
Anggota Dewan Syari’ah Nasional (DSN) harus terdiri dari pakar di bidang syari’ah mu’amalah yang juga memiliki pengetahuan umum di bidang perbankan. [2]
2.   Sejarah Dewan Syariah Nasional
Sejalan dengan berkembangnya lembaga keuangan syari’ah di tanah air, berkembang pulalah Dewan Pengawas Syari’ah yang berada dan mengawasi masing-masing lembaga tersebut. Banyaknya dan beragamnya Dewan Pengawas Syari’ah di masing-masing lembaga keuangan syari’ah adalah suatu hal yang harus disyukuri, tetapi juga harus diwaspadai. Kewaspadaan itu berkaitan dengan adanya kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda-beda dari masing-masing Dewan Pengawas Syari’ah dan hal itu tidak mustahil akan membingungkan umat dana nasabah. Oleh karena itu, MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi keislaman di tanah air, menganggap perlu dibentuknya satu dewan syari’ah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk di dalamnya bank-bank syari’ah. Lembaga ini kemudian dikenal dengan Dewan Syari’ah Nasional (DSN).[3]
Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil dari rekomendasi lokakarya Reksadana Syari’ah pada bulan Juli tahun 1997. Lembaga ini merupakan lembaga otonom di bawah Majlis Ulama Indonesia dipimpin oleh ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan sekretaris. Kegiatan sehari-hari Dewan Syariah Nasional (DSN) dijalankan oleh Badan Pelaksana harian dengan seorang ketua dan sekretaris serta beberapa anggota.[4]
3.   Kedudukan, Status dan Anggota
Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia yang bertugas membantu pihak terkait seperti departemen keuangan, Bank Indonesia dan lain-lainnya dalam menyusun dan atau ketentuan untuk lembaga keuangan syari’ah.
Dewan Syari’ah Nasional (DSN) ini memiliki peranan penting dalam menentukan kebijakan berkaitan dengan kegiatan syari’ah di tanah air kita. Contohnya apabila mau mengeluarkan fatwa berkaitan dengan pembiayaan ataupun deposito diperbankan syari’ah lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) ini tempat untuk dimintai fatwa tersebut.
Sedangkan anggota Dewan Syari’ah Nasional (DSN) terdiri dari para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan mu’amalah syari’ah. Anggota Dewan Syari’ah Nasional (DSN) ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.[5]
4.   Tugas dan Wewenang Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
Dewan Syariah Nasional (DSN) bertugas :
a.   Menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syari’ah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
b.   Dewan Syari’ah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa-fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
c.    Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syari’ah
d.   Dewan Syari’ah Nasional (DSN) mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan. [6]
Kewenangan Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah sebagai berikut :
a.       Mengeluarkan fatwa yang mengikat dewan pengawas syari’ah di masing-masing lembaga keuangan syari’ah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
b.      Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/ peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti departemen keuangan dan bank Indonesia.
c.       Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai dewan pengawas syari’ah pada suatu lembaga keuangan.
d.      Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syari’ah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
e.       Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syari’ah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN).
f.       Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan-tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
5.   Fungsi Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
Fungsi utama Dewan Syari’ah Nasional adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syari’ah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip syari’ah yang telah difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional. Dewan ini tidak hanya mengawasi bank syari’ah, tetapi juga lembaga-lembaga lain, seperti asuransi syari’ah, reksadana syari’ah, modal ventura dan sebagainya.
Fungsi lain dari Dewan Syari’ah Nasional (DSN) adalah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh menajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syari’ah lembaga yang bersangkutan.[7]
B.   Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) adalah badan yang ada di bawah lembaga keuangan syari’ah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syari’ah Nasional di lembaga keuangan syari’ah, yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional.[8]
Anggota Dewan Pengawas Syari’ah harus terdiri dari para pakar dibidang syari’ah mu’amalah yang juga memiliki pengetahuan umum dibidang perbankan. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syari’ah ditetapkan oleh Dewan Syari’ah Nasional.
Tugas utama Dewan Pengawas Syari’ah adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syari’ah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN). Selain itu Dewan Pengawas Syari’ah juga mempunyai fungsi :
1.    Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan lembaga keuangan syari’ah dan pimpinan kantor cabang  mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syaria’h.
2.    Sebagai mediator antara bank dan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syari’ah Nasional (DSN).
3.    Sebagai perwakilan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) yang ditempatkan pada Lembaga Keuangan Syari’ah. Dewan Pengawas Syari’ah wajib melaporkan  kegiatan usaha serts perkembangan bank syari’ah yang diawasinya kepada Dewan Syari’ah Nasional (DSN) sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.[9]
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas Syari’ah mempunyai mekanisme kerja sebagai berikut :
1.    Dewan Pengawas Syari’ah melakukan pengawasan secara periodik pada Lembaga Keuangan Syari’ah yang berada di bawah pengawasannya.
2.    Dewan Pengawas Syari’ah berkewajiban mengajukan usulan-usulan pengembangan lembaga keuangan syari’ah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
3.    Dewan Pengawas Syari’ah melaporkan perkembangan produk dan operasional Lembaga Keuangan Syari’ah yang diawasinya kepada Dewan Syari’ah Nasional (DSN) sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
Dewan Pengawas Syari’ah merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan Dewan Syari’ah Nasional (DSN). [10]



[1] Ahmah Supriyadi, Bank Syariah: Studi Perbankan Syariah dengan Pendekatan Hukum, STAIN Kudus, Kudus, 2001, hlm.33-34.
[2] Ahmad Supriyadi, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Op.Cit, hlm. 31.
[3] Ibid, hlm.31-32
[4] Ahmad Supriyadi, Bank Syariah Studi Praktik Perbankan Syariah dengan Pendekatan Hukum, Op.Cit, hlm. 35
[5] Ibid, hlm. 35-36
[6] Ibid, hlm. 32-33.
[7] Ibid, hlm.33-34.
[8] Ibid, hlm. 34.
[9] Ahmad Supriyadi, Pasar Modal Syari’ah di Indonesia: Menggagas Pasar Modal Syariah dari Aspek Praktik, STAIN Kudus, KUds, 2009, hlm.75-76.
[10] Ibid, hlm 76. 

0 Response to "Pengertian Dewan Syari’ah Nasional"

Post a Comment