Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah pada kesempatan ini kita akan mengkaji tentang Pengertian Dewan Syari’ah Nasional. Dewan
Syari’ah Nasional (DSN) adalah dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani
masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syari’ah.
DSN merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas
menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syari’ah dalam kegiatan perekonomian
pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi
dan reksadana, pegadaian syari’ah dan pasar modal syari’ah. Badan ini mempunyai
pelaksana harian yang disebut badan pelaksana harian Dewan Syari’ah Nasional
(DSN) adalah badan yang sehari-hari melaksanakan tugas Dewan Syari’ah Nasional
(DSN). Kemudian DSN membentuk dewan syariah yang melaksanakan keputusan DSN
yaitu Dewan Pengawas Syari’ah (DPS).
Dewan
Syari’ah Nasional (DSN) merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan
mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syari’ah
serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syari’ah
di Indonesia. Di samping itu Dewan Syari’ah Nasional (DSN) juga mempunyai
kewenangan untuk :
1)
Memberikan atau mencabut
rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai anggota DPS pada suatu lembaga
keuangan syari’ah.
2)
Mengeluarkan fatwa yang
mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar
tindakan hukum pihak terkait.
3)
Mengeluarkan fatwa yang
menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,
seperti Bank Indonesia dan Badan Pengembangan Pasar Modal (BAPEPAM).
4)
Memberikan peringatan kepada
lembaga keuangan syari’ah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah
dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN).
5)
Mengusulkan kepada pihak yang
berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringata tidak diindahkan.[1]
Pengawasan
umum terhadap bank Islam oleh Bank Indonesia diperlakukan sama dengan bank
konvensional. Namun pengawasan khususnya terhadap bank Islam dilakukan oleh
dewan pengawas syari’ah yaitu suatu perangkat bank yang bersifat independen
karena :
a.
Ketua dan anggotanya tidak
tunduk di bawah kekuasaan administrasi bank
b.
Ketua dan anggotanya dipilih
oleh rapat umum pemegang saham.
c.
Imbalan bagi ketua dan
anggotanya tidak ditentukan oleh bagian personalia bank, tetapi ditentukan oleh
rapat pemegang saham.
Anggota
Dewan Syari’ah Nasional (DSN) harus terdiri dari pakar di bidang syari’ah
mu’amalah yang juga memiliki pengetahuan umum di bidang perbankan. [2]
2.
Sejarah
Dewan Syariah Nasional
Sejalan
dengan berkembangnya lembaga keuangan syari’ah di tanah air, berkembang pulalah
Dewan Pengawas Syari’ah yang berada dan mengawasi masing-masing lembaga
tersebut. Banyaknya dan beragamnya Dewan Pengawas Syari’ah di masing-masing
lembaga keuangan syari’ah adalah suatu hal yang harus disyukuri, tetapi juga
harus diwaspadai. Kewaspadaan itu berkaitan dengan adanya kemungkinan timbulnya
fatwa yang berbeda-beda dari masing-masing Dewan Pengawas Syari’ah dan hal itu
tidak mustahil akan membingungkan umat dana nasabah. Oleh karena itu, MUI
sebagai payung dari lembaga dan organisasi keislaman di tanah air, menganggap
perlu dibentuknya satu dewan syari’ah yang bersifat nasional dan membawahi
seluruh lembaga keuangan, termasuk di dalamnya bank-bank syari’ah. Lembaga ini
kemudian dikenal dengan Dewan Syari’ah Nasional (DSN).[3]
Dewan
Syari’ah Nasional (DSN) dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil dari
rekomendasi lokakarya Reksadana Syari’ah pada bulan Juli tahun 1997. Lembaga
ini merupakan lembaga otonom di bawah Majlis Ulama Indonesia dipimpin oleh
ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan sekretaris. Kegiatan sehari-hari Dewan
Syariah Nasional (DSN) dijalankan oleh Badan Pelaksana harian dengan seorang
ketua dan sekretaris serta beberapa anggota.[4]
3.
Kedudukan,
Status dan Anggota
Dewan
Syariah Nasional (DSN) merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia yang
bertugas membantu pihak terkait seperti departemen keuangan, Bank Indonesia dan
lain-lainnya dalam menyusun dan atau ketentuan untuk lembaga keuangan syari’ah.
Dewan
Syari’ah Nasional (DSN) ini memiliki peranan penting dalam menentukan kebijakan
berkaitan dengan kegiatan syari’ah di tanah air kita. Contohnya apabila mau
mengeluarkan fatwa berkaitan dengan pembiayaan ataupun deposito diperbankan
syari’ah lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) ini tempat untuk dimintai fatwa
tersebut.
Sedangkan
anggota Dewan Syari’ah Nasional (DSN) terdiri dari para ulama, praktisi dan
para pakar dalam bidang yang terkait dengan mu’amalah syari’ah. Anggota Dewan
Syari’ah Nasional (DSN) ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4
tahun.[5]
4.
Tugas
dan Wewenang Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
Dewan Syariah Nasional (DSN)
bertugas :
a.
Menumbuh kembangkan penerapan
nilai-nilai syari’ah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada
khususnya.
b.
Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
mengeluarkan fatwa-fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
c.
Mengeluarkan fatwa atas produk
dan jasa keuangan syari’ah
d.
Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan. [6]
Kewenangan Dewan Syariah
Nasional (DSN) adalah sebagai berikut :
a.
Mengeluarkan fatwa yang
mengikat dewan pengawas syari’ah di masing-masing lembaga keuangan syari’ah dan
menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
b.
Mengeluarkan fatwa yang
menjadi landasan bagi ketentuan/ peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang, seperti departemen keuangan dan bank Indonesia.
c.
Memberikan rekomendasi
dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai dewan pengawas
syari’ah pada suatu lembaga keuangan.
d.
Mengundang para ahli untuk
menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syari’ah,
termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
e.
Memberikan peringatan kepada
lembaga keuangan syari’ah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah
dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN).
f.
Mengusulkan kepada instansi
yang berwenang untuk mengambil tindakan-tindakan apabila peringatan tidak
diindahkan.
5.
Fungsi
Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
Fungsi
utama Dewan Syari’ah Nasional adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan
syari’ah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip syari’ah yang telah difatwakan
oleh Dewan Syari’ah Nasional. Dewan ini tidak hanya mengawasi bank syari’ah,
tetapi juga lembaga-lembaga lain, seperti asuransi syari’ah, reksadana
syari’ah, modal ventura dan sebagainya.
Fungsi
lain dari Dewan Syari’ah Nasional (DSN) adalah meneliti dan memberi fatwa bagi
produk-produk yang dikembangkan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah. Produk-produk
baru tersebut harus diajukan oleh menajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan
Pengawas Syari’ah lembaga yang bersangkutan.[7]
B.
Dewan
Pengawas Syari’ah (DPS)
Dewan
Pengawas Syari’ah (DPS) adalah badan yang ada di bawah lembaga keuangan
syari’ah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syari’ah Nasional
di lembaga keuangan syari’ah, yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah
Nasional.[8]
Anggota
Dewan Pengawas Syari’ah harus terdiri dari para pakar dibidang syari’ah
mu’amalah yang juga memiliki pengetahuan umum dibidang perbankan. Persyaratan
anggota Dewan Pengawas Syari’ah ditetapkan oleh Dewan Syari’ah Nasional.
Tugas
utama Dewan Pengawas Syari’ah adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan
syari’ah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah
difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN). Selain itu Dewan Pengawas
Syari’ah juga mempunyai fungsi :
1.
Sebagai penasehat dan pemberi
saran kepada direksi, pimpinan lembaga keuangan syari’ah dan pimpinan kantor
cabang mengenai hal-hal yang terkait
dengan aspek syaria’h.
2.
Sebagai mediator antara bank
dan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dalam mengkomunikasikan usul dan saran
pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari
Dewan Syari’ah Nasional (DSN).
3.
Sebagai perwakilan Dewan
Syari’ah Nasional (DSN) yang ditempatkan pada Lembaga Keuangan Syari’ah. Dewan
Pengawas Syari’ah wajib melaporkan
kegiatan usaha serts perkembangan bank syari’ah yang diawasinya kepada
Dewan Syari’ah Nasional (DSN) sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.[9]
Dalam
menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas Syari’ah mempunyai mekanisme kerja sebagai
berikut :
1.
Dewan Pengawas Syari’ah
melakukan pengawasan secara periodik pada Lembaga Keuangan Syari’ah yang berada
di bawah pengawasannya.
2.
Dewan Pengawas Syari’ah
berkewajiban mengajukan usulan-usulan pengembangan lembaga keuangan syari’ah
kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syari’ah Nasional
(DSN)
3.
Dewan Pengawas Syari’ah
melaporkan perkembangan produk dan operasional Lembaga Keuangan Syari’ah yang
diawasinya kepada Dewan Syari’ah Nasional (DSN) sekurang-kurangnya dua kali
dalam satu tahun anggaran.
Dewan Pengawas Syari’ah merumuskan
permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan Dewan Syari’ah Nasional
(DSN). [10]
[1] Ahmah
Supriyadi, Bank Syariah: Studi Perbankan Syariah dengan Pendekatan Hukum,
STAIN Kudus, Kudus, 2001, hlm.33-34.
[2] Ahmad
Supriyadi, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Op.Cit, hlm. 31.
[3] Ibid,
hlm.31-32
[4] Ahmad
Supriyadi, Bank Syariah Studi Praktik Perbankan Syariah dengan Pendekatan
Hukum, Op.Cit, hlm. 35
[5] Ibid,
hlm. 35-36
[6] Ibid,
hlm. 32-33.
[7] Ibid,
hlm.33-34.
[8] Ibid,
hlm. 34.
[9] Ahmad
Supriyadi, Pasar Modal Syari’ah di Indonesia: Menggagas Pasar Modal Syariah
dari Aspek Praktik, STAIN Kudus, KUds, 2009, hlm.75-76.
[10] Ibid,
hlm 76.
0 Response to "Pengertian Dewan Syari’ah Nasional"
Post a Comment