Kategorisasi Tenaga Penjualan

Kategorisasi Tenaga Penjualan
Tujuan seluruh usaha pemasaran pada umumnya adalah meningkatkan penjualan yang dapat menghasilkan laba dengan menawarkan kebutuhan yang memuaskan kepada pasar dalam jangka panjang. Personal selling merupakan salah satu metode promosi untuk mencapai tujuan tersebut, dan usaha ini memerlukan banyak tenaga kerja atau tenaga penjualan.[1]
Tenaga penjualan atau sales representative berfungsi menjembatani perusahaan dengan konsumen secara personal. Bahkan di mata sebagian konsumen, sales representative itu sendiri dianggap perusahaan. Sales rep lah yang bisa menjaring dan membawakan berbagai informasi menyangkut konsumen yang dibutuhkan oleh perusahaan. Karena itu, perusahaan perlu cermat dalam mengembangkan tujuan, strategi, struktur, kompensasi dan besarnya tenaga penjual. Istilah sales representative itu perlu dibedakan, yang secara teoritis dapat dikategorikan menjadi 6 jenis:
a.       Pengantar (deliver): tenaga penjual yang tugas utamanya sekedar mengantarkan produk.
b.      Pencatat pesanan (order taker): tenaga penjual yang berfungsi menerima pesanan di balik counter atau di kantor (inside order taker) atau yang bertugas sebagai salesman FMCG (fast moving consumer goods) menangani klien supermarket (outside order taker).
c.       Missionary: tenaga penjual yang tak diharapkan atau diijinkan menerima pesanan tapi bertugas khususnya untuk membangun goodwill atau mengedukasi pemakai produk atau calon pembeli.
d.      Teknisi (technician): tenaga penjual yang memiliki pengetahuan teknis tinggi.
e.       Demand creator: tenaga penjual yang memanfaatkan cara-cara kreatif untuk menjual produk-produk berwujud atau produk tak berwujud.
f.       Solution vendor: tenaga penjual yang punya keahlian dalam mengatasi masalah perusahaan, biasanya dengan sistem produk layanan perusahaan.[2]
Dalam skripsi ini yang dimaksud sales adalah tenaga penjual yang memanfaatkan cara-cara kreatif untuk menjual produk-produk berwujud atau produk tak berwujud (demand creator).
1.        Cara Pembayaran yang Digunakan oleh Tenaga Penjualan (Sales)
Dalam sistem jual beli, ada beberapa pilihan pembayaran yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli antara lain jual beli cash (kontan) dan kredit (angsuran). Untuk menarik perhatian calon konsumen, jual beli dengan sistem kredit ditawarkan oleh tenaga penjualan kepada calon konsumennya. Dengan harapan calon konsumen yang sudah menaruh ketertarikan dengan produk yang ditawarkan akan melakukan pembelian meskipun uang yang dimilikinya tidak memadai.
Jual beli dengan sistem kredit adalah jual beli yang dilakukan tidak secara kontan dimana pembeli sudah menerima barang sebagai obyek jual beli, namun belum membayar harga, baik keseluruhan maupun sebagian. Pembayaran dilakukan secara angsur sesuai dengan kesepakatan. Ulama dari empat madzhab, Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliyah, Zahid bin Ali dan mayoritas ulama membolehkan jual beli dengan sistem ini, baik harga barang yang menjadi obyek sama dengan harga cash maupun lebih tinggi. Namun demikian mereka mensyaratkan kejelasan akad, yaitu adanya kesepahaman antara penjual dan pembeli bahwa jual beli itu memang dengan sistem kredit. Dalam transaksi semacam ini biasanya si penjual menyebutkan dua harga, yaitu harga cash dan harga kredit. Si pembeli harus jelas hendak membeli dengan cash atau kredit.[3]
Dalam transaksi jal beli secara kredit, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan. Para ulama telah menetapkan persyaratan jual beli secara kredit. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Jual beli secara kredit jangan sampai mengarah ke riba
  2. Penjual merupakan pemilik sempurna barang yang dijual. Tidak diperbolehkan seseorang menjual barang yang bukan miliknya, atau barang masih dalam penguasaan pihak lain.
  3. Barang diserahkan kepada pembeli oleh sang penjual
  4. Hendaknya barang dan harga bukan jenis yang memungkinkan terjadinya riba nasi’ah
  5. Harga dalam jual beli kredit merupakn hutang (tidak dibayarkan kontan)
  6. Barang yang diperjualbelikan secara kredit diserahkan secara langsung (hal)
  7. Waktu pembayaran jelas, sesuai dengan kesepakatan, berapa kali angsuran, berapa pembayaran tiap angsuran dan sampai kapan pembayaran berakhir harus jelas dan tidak boleh diingkari oleh salah satu pihak
  8. Hendaknya pembayaran dilakukan secara angsur, tidak boleh dibayarkan secara langsung.[4]





[1] Basu Swastha, Azaz-Azaz Marketing, Ed. 2, Liberty, Yogyakarta, 1981, hlm. 260.
[2] Uyung Sulaksana, Op.Cit, hlm. 139-140.
[3] Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, Kaukaba Dipantara, Yogyakarta, 2015, hlm. 41.
[4] Ibid, hlm. 51-53.

0 Response to "Kategorisasi Tenaga Penjualan"

Post a Comment