Kategorisasi
Tenaga Penjualan
Tujuan seluruh usaha pemasaran pada
umumnya adalah meningkatkan penjualan yang dapat menghasilkan laba dengan
menawarkan kebutuhan yang memuaskan kepada pasar dalam jangka panjang. Personal
selling merupakan salah satu metode promosi untuk mencapai tujuan tersebut,
dan usaha ini memerlukan banyak tenaga kerja atau tenaga penjualan.[1]
Tenaga penjualan atau sales representative berfungsi
menjembatani perusahaan dengan konsumen secara personal. Bahkan di mata
sebagian konsumen, sales representative itu sendiri dianggap perusahaan. Sales rep lah yang bisa menjaring dan
membawakan berbagai informasi menyangkut konsumen yang dibutuhkan oleh
perusahaan. Karena itu, perusahaan perlu cermat dalam mengembangkan tujuan,
strategi, struktur, kompensasi dan besarnya tenaga penjual. Istilah sales representative itu perlu
dibedakan, yang secara teoritis dapat dikategorikan menjadi 6 jenis:
a.
Pengantar
(deliver): tenaga penjual yang tugas
utamanya sekedar mengantarkan produk.
b.
Pencatat
pesanan (order taker): tenaga penjual
yang berfungsi menerima pesanan di balik counter
atau di kantor (inside order taker)
atau yang bertugas sebagai salesman FMCG (fast
moving consumer goods) menangani klien supermarket (outside order taker).
c.
Missionary: tenaga penjual
yang tak diharapkan atau diijinkan menerima pesanan tapi bertugas khususnya
untuk membangun goodwill atau
mengedukasi pemakai produk atau calon pembeli.
d.
Teknisi
(technician): tenaga penjual yang
memiliki pengetahuan teknis tinggi.
e.
Demand creator:
tenaga penjual yang memanfaatkan cara-cara kreatif untuk menjual produk-produk
berwujud atau produk tak berwujud.
f.
Solution vendor:
tenaga penjual yang punya keahlian dalam mengatasi masalah perusahaan, biasanya
dengan sistem produk layanan perusahaan.[2]
Dalam skripsi
ini yang dimaksud sales adalah tenaga penjual yang memanfaatkan cara-cara
kreatif untuk menjual produk-produk berwujud atau produk tak berwujud (demand creator).
1.
Cara Pembayaran yang Digunakan oleh Tenaga Penjualan
(Sales)
Dalam sistem jual beli, ada beberapa
pilihan pembayaran yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli antara lain jual
beli cash (kontan) dan kredit (angsuran). Untuk menarik perhatian calon
konsumen, jual beli dengan sistem kredit ditawarkan oleh tenaga penjualan
kepada calon konsumennya. Dengan harapan calon konsumen yang sudah menaruh
ketertarikan dengan produk yang ditawarkan akan melakukan pembelian meskipun
uang yang dimilikinya tidak memadai.
Jual beli dengan sistem kredit adalah
jual beli yang dilakukan tidak secara kontan dimana pembeli sudah menerima
barang sebagai obyek jual beli, namun belum membayar harga, baik keseluruhan
maupun sebagian. Pembayaran dilakukan secara angsur sesuai dengan kesepakatan.
Ulama dari empat madzhab, Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliyah, Zahid
bin Ali dan mayoritas ulama membolehkan jual beli dengan sistem ini, baik harga
barang yang menjadi obyek sama dengan harga cash maupun lebih tinggi.
Namun demikian mereka mensyaratkan kejelasan akad, yaitu adanya kesepahaman
antara penjual dan pembeli bahwa jual beli itu memang dengan sistem kredit.
Dalam transaksi semacam ini biasanya si penjual menyebutkan dua harga, yaitu
harga cash dan harga kredit. Si pembeli harus jelas hendak membeli
dengan cash atau kredit.[3]
Dalam transaksi jal beli secara kredit,
ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar tidak
ada yang merasa dirugikan. Para ulama telah menetapkan persyaratan jual beli
secara kredit. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
- Jual
beli secara kredit jangan sampai mengarah ke riba
- Penjual
merupakan pemilik sempurna barang yang dijual. Tidak diperbolehkan
seseorang menjual barang yang bukan miliknya, atau barang masih dalam
penguasaan pihak lain.
- Barang
diserahkan kepada pembeli oleh sang penjual
- Hendaknya
barang dan harga bukan jenis yang memungkinkan terjadinya riba nasi’ah
- Harga
dalam jual beli kredit merupakn hutang (tidak dibayarkan kontan)
- Barang
yang diperjualbelikan secara kredit diserahkan secara langsung (hal)
- Waktu
pembayaran jelas, sesuai dengan kesepakatan, berapa kali angsuran, berapa
pembayaran tiap angsuran dan sampai kapan pembayaran berakhir harus jelas
dan tidak boleh diingkari oleh salah satu pihak
- Hendaknya
pembayaran dilakukan secara angsur, tidak boleh dibayarkan secara
langsung.[4]
0 Response to "Kategorisasi Tenaga Penjualan"
Post a Comment