Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah pada kesempatan ini kita akan mengkaji tentang Pengertian Pajak Bumi dan BangunanPajak bumi dan bangunan sebelum tahun 2014 adalah termasuk dalam jenis pajak pusat, akan tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan telah diserahkan kepada kota/kabupaten.[1]
Bumi dapat diartikan sebagai permukaan bumi serta tubuh bumi yang ada dibawahya. Permukaan bumi meliputi tanah dan peraitan. Permukaan bumi dimaksudkan berupa tanah yang digunakan untuk perumahan, industri, lahan pertanian, lahan perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Sedangkan pengertian perairan yang dimaksudakan sebagai perairan pedalaman dan perairan luar. Perairan pedalaman dapat berupa rawa-rawa danau dan sebagainya., sedangkan perairan luar berupa seluruh laut wilayah Indonesia dengan batas teritorial sampai 12 mil. Tubuh bumi yang ada di bawah daratan dan pada dasar laut yang semua itu merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Bangunan dalam pengertian ini adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/perairan. Karena itu jalan raya, jempatan, gedung-gedung, pabrik dan sebagainya yang dilekatkan secara tetap dan utuh pada tanah dan/atau perairan menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan.[2]
2.   Asas Pajak Bumi dan Bangunan
a.   Sederhana
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan reformasi dalam bidang perpajakan. Beberapa jenis pemungutan atau pajak yang dikenakan  terhadap tanah telah dicabut. Jadi dapat dikatakan, bahwa Undang-Undang nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan adalah merupakan penyederhanaan dari bermacam-macam jenis atau pungutan pajak yang pernah diberlakukan di Indonesia.
b.   Adil
Adil dalam Pajak Bumi dan Bangunan dimaksutkan lebih kepada objeknya. Dari objek yang terbesar hingga terkecil akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan kemampuan wajib pajak.
c.    Kepastian dalam Hukum
Dengan diundangkannya, Pajak Bumi dan Bangunan melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 dan didukung oleh Peraturan Pemerintah, Keputusan Mneteri Keuangan dan Keputudan Dirjen Pajak, terlihat bahwa Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai kekuatan dan kepastian hukum yang merupakan pedoman bagi masyarakat atau dengan perkataan lain masyarakat tidak menjadi ragu-ragu untuk melaksanakan kewajibannya.
d.   Gotong Royong
Asas ini tercermin pada semangat keikutsertaan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Dari yang mempunyai kemampuan membayar terbesar hingga terkecil bersama-sama bergotong-royong untuk membiayai pembangunan.[3]




[1] Azhari Aziz Samudra, Perpajakan di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015, hlm.260.
[2] Ibid, hlm.262-263.
[3] Ibid, hlm. 263-264.

0 Response to "Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan"

Post a Comment