Warta Madrasah - Sahabat warta madrasah pada kesempatan ini kita akan mengkaji tentang Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak
bumi dan bangunan sebelum tahun 2014 adalah termasuk dalam jenis pajak pusat,
akan tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, Pajak Bumi Bangunan
Pedesaan dan Perkotaan telah diserahkan kepada kota/kabupaten.[1]
Bumi
dapat diartikan sebagai permukaan bumi serta tubuh bumi yang ada dibawahya. Permukaan
bumi meliputi tanah dan peraitan. Permukaan bumi dimaksudkan berupa tanah yang
digunakan untuk perumahan, industri, lahan pertanian, lahan perkebunan,
perhutanan dan pertambangan. Sedangkan pengertian perairan yang dimaksudakan
sebagai perairan pedalaman dan perairan luar. Perairan pedalaman dapat berupa
rawa-rawa danau dan sebagainya., sedangkan perairan luar berupa seluruh laut
wilayah Indonesia dengan batas teritorial sampai 12 mil. Tubuh bumi yang ada di
bawah daratan dan pada dasar laut yang semua itu merupakan objek Pajak Bumi dan
Bangunan.
Bangunan
dalam pengertian ini adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/perairan. Karena itu jalan raya, jempatan,
gedung-gedung, pabrik dan sebagainya yang dilekatkan secara tetap dan utuh pada
tanah dan/atau perairan menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan.[2]
2.
Asas Pajak Bumi dan Bangunan
a.
Sederhana
Pajak
Bumi dan Bangunan merupakan reformasi dalam bidang perpajakan. Beberapa jenis
pemungutan atau pajak yang dikenakan terhadap tanah telah dicabut. Jadi dapat dikatakan, bahwa
Undang-Undang nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
merupakan penyederhanaan dari bermacam-macam jenis atau pungutan pajak yang
pernah diberlakukan di Indonesia.
b.
Adil
Adil
dalam Pajak Bumi dan Bangunan dimaksutkan lebih kepada objeknya. Dari objek
yang terbesar hingga terkecil akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai
dengan kemampuan wajib pajak.
c.
Kepastian dalam Hukum
Dengan
diundangkannya, Pajak Bumi dan Bangunan melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun
1985 dan didukung oleh Peraturan Pemerintah, Keputusan Mneteri Keuangan dan
Keputudan Dirjen Pajak, terlihat bahwa Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai
kekuatan dan kepastian hukum yang merupakan pedoman bagi masyarakat atau dengan
perkataan lain masyarakat tidak menjadi ragu-ragu untuk melaksanakan
kewajibannya.
d.
Gotong Royong
Asas
ini tercermin pada semangat keikutsertaan masyarakat dalam mendukung
pelaksanaan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Dari yang mempunyai
kemampuan membayar terbesar hingga terkecil bersama-sama bergotong-royong untuk
membiayai pembangunan.[3]
0 Response to "Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan"
Post a Comment