PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2017

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2017
Warta Madrasah – Sahabat Warta Madrasah pada kesempatan ini kita akan membahas tentang Juknis Bantuan Operasional Siswa (BOS). Bantuan Operasional Siswa (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasionalnon personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatanpendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan saranadan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapajenis pembiayaan investasi dan personalia yangdiperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jeniskegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.      Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
2.      Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3.      Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.

Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1.      Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
2.      Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
3.      Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Pada Tahun Anggaran 2017, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2017, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 dan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.

Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.

Demikian Pembahasan Juknis Bantuan Operasional Tahun 2017 ini semoga bias menjadi panduan dan bermanfaat untuk semua.

0 Response to "PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2017"

Post a Comment