PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2017
Warta
Madrasah – Sahabat Warta Madrasah pada kesempatan ini kita akan membahas
tentang Juknis Bantuan Operasional Siswa (BOS). Bantuan Operasional Siswa (BOS)
adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan
biaya operasionalnon personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar. Menurut PP 48Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,
biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatanpendidikan habis
pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi,
pemeliharaan saranadan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapajenis pembiayaan investasi dan
personalia yangdiperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jeniskegiatan
yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara
khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin
di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI
negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah
swasta.
Sasaran
program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di
Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS
adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada
pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi
madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi
sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS
Kabupaten/Kota.
Besar
biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa
dengan ketentuan:
1. Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
2. Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Pada
Tahun Anggaran 2017, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode
Januari sampai Desember 2017, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 dan
semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.
Penyaluran
dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester),
berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan
untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan
langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.
Demikian
Pembahasan Juknis Bantuan Operasional Tahun 2017 ini semoga bias menjadi
panduan dan bermanfaat untuk semua.
Silahkan
download Juknis Bantuan Operasional Tahun 2017
0 Response to "PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2017"
Post a Comment