IJMA' ULAMA UMAT TIDAK MENGKAFIRKAN
ASHHAB MAZHAB YANG DELAPAN
Alhamdulillâhi
Rabbil ‘âlamîn. Wa sholâtu was salâmu ‘alâ Sayidinâ Muhammad Khôtimin Nabiyyîn
wa ‘alâ âlihi wa shohbihi ajma’în.
Keputusan
nomor. 152 (1/17) Terkait Kesatuan Umat Islam Antar Mazhab Aqidah, Fiqih dan
Tarbiyah.
Majelis
Dewan Fiqih Islam Internasional Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam
sidang tahunannya yang dilaksanakan pada tanggal 28 Jumadil Awal-2 Jumadil Akhir
1427 Hijriyah bertepatan 24-28 Juni 2006 merumuskan:
Setelah
mempelajari penelitian yang diajukan kepada Badan Peneliti khususnya terkait
kesatuan umat Islam antar mazhab, fiqih dan tarbiyah, dan memperhatikan
dengan seksama persidangan-persidangan dan meninjau keputusan-keputusan
Islam Internasional yang diselenggarakan pada tahun 1425 H/2005 M, didorong
motif akademis serta penerapan prinsip-prinsip Piagam Omman yang diadopsi dari
forum-forum para ulama dan pemikir yang diselenggarakan di Mekkah Mukarromah sebagai
pengantar persiapan Konferensi KTT Islam Luar Biasa Ketiga, maka dengan ini
memutuskan pasal-pasal sebagai berikut: (Yang saya ambil adalah butir-butir
pada pasal kedua saja)
- Siapa saja yang mengikuti salah
satu mazhab yang empat daripada mazhab ahlus sunnah wal jama’ah (Hanafi,
Maliki, Syafi’i & Hambali), serta mazhab Ja’fari, mazhab Zaidi, mazhab
‘Ibadhi dan mazhab Zhohiri; maka dia adalah muslim, tidak boleh
mengkafirkannya, haram darahnya, kehormatannya, dan hartanya. Ini bersesuaian
dengan fatwa Syaikh Al-Azhar; Tidak boleh mengkafirkan orang-orang yang
beraqidah Asy’ari, orang-orang yang menjalankan tasawuf hakiki, dan tidak
boleh mengkafirkan orang-orang yang berpemikiran salafi shohih.
- Sebagaimana pula tidak boleh
mengkafirkan golongan manapun daripada kaum muslimin yang beriman kepada
Allah Ta’ala dan Rasulnya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beriman kepada rukun-rukun iman yang enam dan rukun islam yang
lima dan tidak mengingkari hal-hal yang telah maklum di dalam agama secara dhoruri.
- Yang disepakati antar mazhab
itu (ijma’) lebih banyak daripada yang diikhtilafkan. Ashhab mazhab
yang delapan di atas telah bersepakat untuk berdiri di atas
prinsip-prinsip Islam yang mendasar, seperti semuanya mereka sepakat untuk
beriman kepada Allah; bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan, bahwasanya
Alquran adalah kalam Allah yang diturunkan dari Allah, terjaga dan
terlindungi dari perubahan, bahwasanya Sayidina Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah nabi dan rasul untuk seluruh umat manusia.
Dan semua mereka bersepakat; bahwasanya rukun islam itu lima; mengucapkan
dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, menunaikan zakat, mengerjakan
puasa Ramadhan, haji ke Baitullah, bahwasanya rukun iman itu enam; beriman
kepada Allah, malaikat, kitab, para rasul, hari akhir, serta takdir baik
dan buruk. Dan bahwasanya ikhtilaf para ulama mazhab adalah ikhtilaf dalam
hal furu’ yang menjadi rahmat yang besar.
3. Yang resmi di dalam mazhab-mazhab Islam adalah komitmen terhadap manhaj (metode) mazhab tertentu dalam memberikan fatwa. Tidak boleh bagi seseorangpun mengeluarkan fatwa tanpa keahlian ilmiah. Tidak boleh berfatwa tanpa terikat mazhab tertentu. Tidak boleh hanya mendakwakan ijtihad dan memunculkan pendapat baru yang tertolak serta pendapat yang mengeluarkan kaum muslimin dari kaedah-kaedah dan aturan-aturan syariatnya yang telah baku dan mengakar.
- Inti dari Piagam Oman yang
dikeluarkan pada malam ke-27 Ramadhan yang berkah pada tahun 1425 Hijriyah
dan diproklamasikan di Mesjid Hasyimiyin; adalah komitmen (iltizam) dengan
mazhab dan manhajnya. Pengakuan untuk bermazhab dan bersepakat untuk dialog
dan bertatap muka antar-mazhab; itu sudah mengandung nilai objektivitas
dan moderat, toleransi dan kasih sayang serta membuka cakrawala dengan
kelompok lain.
- Kami mennyerukan untuk
mengenyampingkan khilafiyah antara kaum muslimin dan mengajak untuk
menyatukan kalimat, sikap dan menekankan untuk saling menghargai, mengajak
untuk memperkuat solidaritas antar bangsa dan negara-negara muslim,
mempererat ukhuwah islamiyah berlandaskan saling mencintai karena Allah,
dan menyeru untuk tidak menciptakan ruang yang dapat menimbulkan fitnah
dan campur tangan pihak asing dalam urusan kaum muslimin.
Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُون
“Sesungguhnya
kaum mukminin itu bersaudara maka damaikanlah di antara dua saudaramu dan
bertakwalah kepada Allah agar kamu disayangi.” (Al-Hujurat: 10)
6. Para
peserta Muktamar dalam Muktamar Islam Internasional yang berkumpul di
Omman ibu kota Kerajaan Yordania Al-Hasyimi, berdekatan dengan Mesjid Aqsho
yang penuh berkah dan bumi Palestina yang terjajah menyerukan kedharuratan untuk
melindungi Mesjid Al-Aqsha, kiblat yang pertama dan tanah haram yang ketiga
bagi umat Islam dari segala bahaya dan serangan dengan mengakhiri penjajahan
dan membebaskan Tanah Quds serta melindungi situs-situs suci di Irak dan
tempat-tempat lain.
7.
Menyerukan betapa pentingnya memperdalam nilai-nilai kebebasan dan menghargai
pendapat yang berada dalam keharibaan dunia Islam. Walhamdulillâhi wahdah.
0 Response to "IJMA' ULAMA UMAT TIDAK MENGKAFIRKAN ASHHAB MAZHAB YANG DELAPAN"
Post a Comment