APA SAJA KEBIJAKAN VOC DI INDONESIA?

APA SAJA KEBIJAKAN VOC DI INDONESIA?
APA SAJA KEBIJAKAN VOC DI INDONESIA?
Warta Madrasah – Sahabat Warta Madrasah pada kesempatan kali ini kita akan membahasa tentang VOC di Indonesia berikut selengkapnya,

Sebagaimana halnya dengan bangsa Eropa lainnya, yaitu pemerintah Portugis yang menancapkan kekuasaannya di Indonesia dan membuat kebijakan-kebijakan, VOC juga demikian.

Apa saja kebijakan-kebijakan yang dibuat VOC di Indonesia? Dan apa pengaruhnya terhadap tatanan yang ada?

Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tantang kebijakan-kebijakan VOC di Indonesia dan Pengaruhnya.

Sebutan kompeni Belanda yang dialamatkan pada orang-orang VOC merupakan istilah dari kata Compagnie. Lidah orang-orang Indonesia menyebut nama compagnie menjadi kompeni. Ingat, VOC kepanjangan dari Oost Vereenigde Indische Compagnie.

Kebijakan VOC di Indonesia

Salah satu kunci keberhasilan VOC adalah sifatnya yang mudah beradaptasi dengan kondisi yang ada di sekitarnya. Kebijakannya dapat dikatakan kelanjutan atau tiruan dari sistem yang telah dilakukan oleh para penguasa lokal.

    1.      VOC secara cerdik menggunakan lembaga dan aturan-aturan yang telah ada di dalam masyarakat lokal untuk menjalankan roda compagnienya.

   2.      VOC hanya menjalin hubungan dengan golongan raja atau bangsawan, dan merasa cukup setelah raja dan bangsawan tunduk kepada mereka.

    3.      VOC beranggapan tidak ada gunanya bekerja sama dengan rakyat karena jika rajanya sudah tunduk, maka rakyatnya akan tunduk pula.


Untuk mengisi kasnya yang kosong, VOC menerapkan sejumlah kebijakan seperti hak monopoli, penyerahan wajib, penanaman wajib, dan tenaga kerja wajib yang sebenarnya telah menjadi bagian dari struktur dan kultur yang telah ada sebelumnya.

Kebijakan VOC di Indonesia dan Pengaruhnya

Penyerahan wajib (Verplichte Leverantie) mewajibkan rakyat Indonesia di tiap-tiap daerah untuk menyerahkan hasil bumi berupa lada, kayu, beras, kapas, kapas, nila, dan gula kepada VOC.

Dalam upaya memperlancar aktivitas organisasi, pada tahun 1610 VOC memutuskan untuk membentuk jabatan Gubernur Jenderal yang pada waktu itu berkedudukan di Maluku. Pieter Both orang pertama yang menduduki posisi itu.

VOC dibentuk pada tanggal 20 Maret 1602 oleh van Oldenbarnevelt. VOC dibentuk dengan tujuan untuk menghindari persaingan di antara perusahaan dagang Belanda dan memperkuat diri agar dapat bersaing dengan perusahaan dagang negara lain, seperti Portugis dan Inggris.

Oleh pemerintah Kerajaan Belanda, VOC diberi hak-hak istimewa yang dikenal dengan nama hak oktroi.


Demikian pembahasan kita kali in tentang kebijakan VOC di Indonesia semoga bermanfaat

0 Response to "APA SAJA KEBIJAKAN VOC DI INDONESIA?"

Post a Comment