APA SAJA KEBIJAKAN
VOC DI INDONESIA?
Warta
Madrasah – Sahabat Warta Madrasah pada kesempatan kali ini kita akan membahasa tentang VOC di Indonesia berikut selengkapnya,
Sebagaimana
halnya dengan bangsa Eropa lainnya, yaitu pemerintah Portugis yang menancapkan
kekuasaannya di Indonesia dan membuat kebijakan-kebijakan, VOC juga demikian.
Apa
saja kebijakan-kebijakan yang dibuat VOC di Indonesia? Dan apa pengaruhnya
terhadap tatanan yang ada?
Pada
pembahasan kali ini akan dijelaskan tantang kebijakan-kebijakan VOC di
Indonesia dan Pengaruhnya.
Sebutan
kompeni Belanda yang dialamatkan pada orang-orang VOC merupakan istilah dari
kata Compagnie. Lidah orang-orang Indonesia menyebut nama compagnie menjadi
kompeni. Ingat, VOC kepanjangan dari Oost Vereenigde Indische Compagnie.
Kebijakan
VOC di Indonesia
Salah
satu kunci keberhasilan VOC adalah sifatnya yang mudah beradaptasi dengan
kondisi yang ada di sekitarnya. Kebijakannya dapat dikatakan kelanjutan atau
tiruan dari sistem yang telah dilakukan oleh para penguasa lokal.
1.
VOC secara cerdik menggunakan lembaga dan aturan-aturan
yang telah ada di dalam masyarakat lokal untuk menjalankan roda compagnienya.
2.
VOC hanya menjalin hubungan dengan golongan raja atau
bangsawan, dan merasa cukup setelah raja dan bangsawan tunduk kepada mereka.
3.
VOC beranggapan tidak ada gunanya bekerja sama dengan
rakyat karena jika rajanya sudah tunduk, maka rakyatnya akan tunduk pula.
Untuk
mengisi kasnya yang kosong, VOC menerapkan sejumlah kebijakan seperti hak
monopoli, penyerahan wajib, penanaman wajib, dan tenaga kerja wajib yang
sebenarnya telah menjadi bagian dari struktur dan kultur yang telah ada
sebelumnya.
Kebijakan
VOC di Indonesia dan Pengaruhnya
Penyerahan
wajib (Verplichte Leverantie) mewajibkan rakyat Indonesia di tiap-tiap daerah
untuk menyerahkan hasil bumi berupa lada, kayu, beras, kapas, kapas, nila, dan
gula kepada VOC.
Dalam
upaya memperlancar aktivitas organisasi, pada tahun 1610 VOC memutuskan untuk
membentuk jabatan Gubernur Jenderal yang pada waktu itu berkedudukan di Maluku.
Pieter Both orang pertama yang menduduki posisi itu.
VOC
dibentuk pada tanggal 20 Maret 1602 oleh van Oldenbarnevelt. VOC dibentuk
dengan tujuan untuk menghindari persaingan di antara perusahaan dagang Belanda
dan memperkuat diri agar dapat bersaing dengan perusahaan dagang negara lain,
seperti Portugis dan Inggris.
Oleh
pemerintah Kerajaan Belanda, VOC diberi hak-hak istimewa yang dikenal dengan
nama hak oktroi.
Demikian
pembahasan kita kali in tentang kebijakan VOC di Indonesia semoga bermanfaat
0 Response to "APA SAJA KEBIJAKAN VOC DI INDONESIA?"
Post a Comment