IRONI PEMIMPIN RAKYAT

IRONI PEMIMPIN RAKYAT

Warta Madrasah - Jumat pagi (30/12/2016) pagi, Klaten gempar gara-gara Bupati Klaten, Sri Hartini, tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Tujuh orang lainnya juga ikut ditangkap oleh KPK. Bupati Klaten ditangkap terkait kasus suap promosi jabatan. KPK juga menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya uang sejumlah dua milyar rupiah. KPK juga mengamankan enam orang pejabat yang terkait kasus suap promosi jabatan. Selain menyita berkas, KPK menyegel beberapa mobil. Sesaat setelah ditangkap KPK, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pun memecat Sri Hartini. 

Selanjutnya, KPK menetapkan Sri Hartini dan Suramlan (Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama) sebagai tersangka kasus suap promosi jabatan. Sri Hartini selaku penerima suap, melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Sementara Suramlan selaku pemberi suap, melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomro 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut keterangan dari Laode M. Syarif (Wakil Ketua KPK), kasus suap Sri Hartini merupakan kasus jual beli jabatan pertama yang ditangani oleh KPK. Selanjutnya, Laode akan menjadikan praktek jual beli jabatan dan suap sebagai prioritas KPK. Sehingga, Laode meminta Kementerian Dalam Negeri memperkuat tim di daerah-daerah untuk mengantisipasi praktek-praktek serupa. Karena praktek suap dan jual beli jabatan sangat mungkin sudah menjadi kebiasaan di berbagai daerah di Indonesia. 

Kasus suap yang melibatkan Sri Hartini ini semakin menarik karena Sri Hartini masuk ke dalam lingkaran politik dinasti Klaten. Tahun 2000 sampai 2005, Haryanto Wibowo (suami Sri Hartini) menjadi Bupati Klaten. Kemudian tahun 2010 sampai 2015, Sri Hartini (istri Haryanto Wibowo bupati Klaten 2000-2005) menjadi wakil bupati mendampingi Sunarna (Sunarna terpilih lagi menjadi Bupati Klaten 2010 – 2015 setelah menjabat Bupati Klaten pada 2005-2010). Tahun 2016, Sri Hartini terpilih menjadi Bupati Klaten 2016 – 2021 didampingi oleh Sri Mulyani (istri Sunarna bupati Klaten 2005-2015).

Terdapat beberapa hal menarik yang penting untuk dipahami. Pertama, sampai pada tahun 2016, sudah ada sekitar 119 anggota DPR dan DPRD, 5 orang Gubernur, dan 50 orang Bupati dan Walikota yang ditangkap KPK. Selain itu, menurut data yang dirilis dalam laporan tahunan KPK, di tahun 2015 terdapat 19 anggota DPR dan DPRD, 4 gubernur, 4 bupati/ walikota dan wakil yang terkena tindak pidana korupsi. Sedangkan tindak pidana korupsi berdasarkan modus, penyuapan adalah mdus yang paling banyak dengan jumlah 38 kasus di tahun 2015. Itu hanya kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan hanya di tahun 2015 dan 2016, belum lagi kasus yang melibatkan pejabat sejak KPK didirikan pada 2002, yang mencapai ribuan kasus. Jumlah itu adalah jumlah tindak pidana korupsi yang fantastis untuk Indonesia yang katanya religius dan bangsa yang berbudaya ini.

Tingginya jumlah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pejabat tersebut, mengindikasikan bahwa betapa buruknya dampak politik transaksional. Kasus politik uang, kasus jual beli jabatan dan suap, serta segala bentuk modus tindak pidana korupsi sudah sangat familiar, bahkan dianggap “suatu kewajiban”. Oleh karena itu, tidak heran jika pedoman hidup jujur bakal mujur diganti dengan jujur bakal ajur. Selain itu, ramalan saiki jaman edan, yen ra edan ra bakal keduman (sekarang adalah jaman gila, jika tidak bersikap ‘gila’ maka tidak dapat bagian) benar-benar terjadi.

Kedua, jual beli jabatan disinyalir juga terjadi di berbagai daerah. Sungguh ironi di negeri ini. Jabatan, yang merupakan sebuah amanah untuk melakukan tugas demi kemajuan bangsa dan negara, didapatkan dengan suap menyuap, dengan jual beli. Sehingga, prinsip the right man on the right place tidak bisa dicapai. Konsekuensinya, kinerja pejabat menjadi tidak maksimal. Korbannya adalah kualitas sendi-sendi yang membangun sebuah negara menjadi buruk. 

Bagaimana dinas pendidikan bisa menentukan arah pendidikan bangsa jika diisi oleh orang-orang yang membeli jabatan? Bagaimana dinas sosial bisa menyelesaikan permasalahan sosial dan mengentaskan kemiskinan rakyat jika dipenuhi orang-orang yang menyuap? Bagaimana dinas olahraga dapat menciptakan kebijakan untuk kemajuan olahraga jika ditangani oleh orang-orang yang tidak berkompeten? Bagaimana dinas pariwisata dapat membangun pariwisata daerah yang berkualitas jika diisi oleh orang-orang yang tidak berkapasitas?

Di sisi lain, segala bentuk modus tindak pidana korupsi, termasuk jual beli jabatan, merupakan cerminan betapa banyaknya orang yang menginginkan jalan pintas demi sebuah kepentingan pribadinya. Jadi teringat dengan sebuah pepatah Jawa yang dijadikan lirik lagu, akeh wong pengen mulya tapi kok padha wegah rekasa (banyak orang ingin hidup mulia tetapi tidak mau bersusah payah). Proses berpikir dan bersikap jalan pintas ini dalam psikologi dikenal dengan heuristik. Heuristik adalah menyusun kesimpulan dalam waktu cepat tanpa pertimbangan dan usaha yang komprehensif (Robert A. Baron & Donn Byrne, Psikologi Sosial Jilid 1, 2004 : 85). 

Banyak pejabat yang mengambil jalan pintas dan menyimpulkan bahwa jalan pintas yang ditempuhnya tidak membawa dampak negatif jika dilakukan dengan cara yang “benar”. Kesimpulan ini jelas salah, karena KPK memiliki kewenangan dan sistem yang bisa menelusuri berbagai macam perilaku korupsi. Sehingga, para pejabat dan penyelenggara negara, hendaknya benar-benar memahami falsafah hidup sepandai apapun menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga. Di sisi lain, politik dinasti yang terjadi di Klaten mencerminkan fenomena melanggengkan kekuasaan untuk memenuhi hasrat keserakahan duniawi dan materi.

Ada hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus soal ini. Indonesia, khususnya Jawa, memiliki salah satu nilai tentang penerimaan atau narima ing pandum. Dalam Islam, prinsip ini dikenal dengan qana’ah. Indonesia yang dikenal sebagai bangsa religius dan bangsa Timur yang penuh penerimaan, perlahan prinsip ini menghilang. Mata rantai internalisasi nilai penerimaan ini putus dan sangat jarang bahkan sudah tidak diajarkan seacara masif lagi. Modernitas adalah suatu keniscayaan, namun jangan sampai melunturkan nilai kearifan lokal yang bisa membangun karakter dan menciptakan integritas diri. 

Konsep penerimaan atau narima ing pandum ini berkaitan dengan bagaimana seseorang harus mengelola hasratnya yang begitu besar, kemudian berpikir jangka panjang mengenai dampak negatif yang akan didapatkannya di masa depan jika menempuh jalan pintas untuk memenuhi hasrat duniawinya. Pengelolaan hasrat ini tidak mudah. Oleh karena itu, setiap agama mengajarkan bahwa dunia dan materi itu bukan tujuan utama dalam hidup sehingga tidak perlu dikejar mati-matian. Bahkan ada kata mutiara “tidak perlu mengejar mati-matian sesuatu yang tidak bisa dibawa mati”. Maka dari itu, setiap agama memiliki ibadah untuk mengelola hawa nafsu dan meningkatkan kesadaran dan penerimaan diri.

Ketiga, Indonesia memang baru 19 tahun pasca reformasi. Meskipun demikian, politik transaksional yang terjadi di negara demokrasi ini sudah terlalu jelas memberikan gambaran negatif betapa buruknya politik di negeri ini. Demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya berhasil melahirkan pemimpin yang benar-benar dikehendaki rakyat. Partai politik masih harus berbenah karena belum berhasil mendidik kadernya dan memunculkan tokoh yang memiliki integritas yang baik. Di sisi lain, pendidikan pemilih juga masih harus diintensifkan, soal bagaimana kesadaran rakyat untuk benar-benar melahirkan pemimpin yang berkualitas. 

Masyarakat dan partai politik masih banyak yang terjebk pada pragmatisme demi kepentingan sesaat. Masyarakat membutuhkan uang, kemudian partai politik yang ingin memenangkan kompetisi memberikan uang untuk menyuap masyarakat. Kemudian yang terjadi adalah masyarakat lebih mementingkan uang yang didapatkannya, bukan berorientasi tokoh siapa yang dimunculkan dan bagaimana tokoh itu. Akhirnya, tokoh yang menjadi pemimpin juga tidak memiliki kapasitas untuk memajukan masyarakat.

Perlu revolusi sistem, salah satunya dengan mengubah perilaku. Lingkaran kekuasaan dan politik dikenal kotor. Jika tidak mengikuti arus, maka akan tersingkir. Sehingga, banyak yang mengikuti arus dan memegang kendali. Meskipun masih ada beberapa orang yang memiliki integritas. Sayangnya, orang-orang ini tidak diberi ruang yang luas dalam memberikan pengaruhnya. Masyarakat harus memulai dengan melawan arus ini. Dalam psikologi sosial, hal ini dikenal dengan istilah konformitas, yaitu jenis pengaruh sosial di mana individu mengubah sikap dan tingkah laku agar sesuai dengan norma sosial yang ada (Robert A. Baron & Donn Byrne, Psikologi Sosial Jilid 2, 2004 : 53). 

Kuncinya, gelombang besar harus diciptakan dalam menegakkan norma sosial bahwa pemimpin harus berintegritas dan memiliki karakter. Gelombang ini dimulai dari keluarga-keluarga kecil yang kemudian membentuk masyarakat. Selain itu, anggota masyarakat yang berintegritas yang menjadi bagian dari partai politik juga harus berani memberikan pengaruh dengan dukungan masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Robert A. Baron & Donn Byrne dalam Psikologi Sosial Jilid 2 (2004 : 56 – 57), bahwa konformitas dipengaruhi oleh beberapa hal. Misalkan, kohesivitas atau derajat kekompakan. Semakin kohesiv gerakan untuk melahirkan pemimpin yang berintegritas dan berkarakter, maka semakin besar pengaruhnya. 

Selain itu, besar kelompok juga mempengaruhi bagian masyarakat lain untuk melakukan sesuatu atau tidak. Jika kelompok yang menginginkan pemimpin yang bersih sehingga mampu mencapai kohesivitas yang tinggi dan kemudian mampu mengorganisir kelompoknya secara baik, maka akan mampu mengalahkan pengaruh pihak yang menginginkan politik transaksional. Faktor yang mempengaruhi konformitas yang lain adalah norma injungtif, yaitu norma yang menetapkan apa yang harus dilakukan, tingkah laku apa yang dapat diterima atau tidak dapat diterima pada situasi tertentu. Norma semacam ini harus benar-benar ditegakkan oleh kelompok masyarakat secara massif.

Dengan gelombang besar, masyarakat dapat memunculkan sosok yang benar-benar dikehendaki dan memiliki integritas yang tinggi serta memiliki kualitas yang baik. Dalam hal ini, organisasi masyarakat terutama organisasi keagamaan yang banyak memiliki pengikut “fanatik”, memiliki peran penting dalam membentuk gelombang. Maka dari itu, organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan jangan sampai menjadi alat politik untuk merebut simpati pada individu yang tidak berkompeten. Organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan harus berdiri independen. Selain itu, penegakan hukum juga harus direalisasikan sehingga negara memiliki tanggung jawab atas kewajiban ini.


Penulis adalah Dosen IAIN Surakarta, Sekretaris Lakpesdam PCNU Klaten.
Sumber : NU Online : http://www.nu.or.id

0 Response to "IRONI PEMIMPIN RAKYAT"

Post a Comment