PBSB 2016
Pendidikan nasional saat ini sedang menghadapi banyak tantangan dan problem yang tidak sedikit.Pelbagai kebijakan dan program telah banyak ditempuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk dalam lingkup pendidikan Islam Indonesia. Kebijakan pengembangan pendidikan Islam diarahkan pada tiga aspek, yaitu: perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses merupakan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan.Peningkatan mutu dan daya saing juga merupakan upaya terus menerus meningkatkan kualitas pendidikan disemua jenis dan jenjang pendidikan.Sedangkan peningkatan tata kelola merupakan upaya penataan kelembagaan pendidikan Islam agar bermutu, berdaya saing dan bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satu ikhtiar pemerataan akses dan peningkatan mutu serta daya saing tersebut, diselenggarakannya Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama, yang saat ini sudah memasuki tahun ke-10.PBSB merupakan upaya untuk mempercepat ketertinggalan lembaga pendidikan pondok pesantren di bidang sains dan teknologi,dan tentu saja untuk penguatan tafaqquh fiddin.Alumnus program ini diharapkan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren.
Program Beasiswa Santri Berprestasi untuk pertama kalinya dimulai pada tahun 2005.Semula hanya bermitra dengan dua pergurun tinggi yaitu IPB dan UIN Syarif Hidayatullah. Sampai dengan tahun 2013 menjadi 17perguruan tinggi, yaitu: IPB, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,ITB Bandung, UPI Bandung, UGM Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN Walisongo Semarang, ITS Surabaya, UIN Sunan Ampel Surabaya,UNAIR Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Mataram, Universitas Indonesia, Universitas Islam Malang (UNISMA), Universitas Surya Serpong, dan Sekolah Tinggi Agama Islam NU (STAINU) Jakarta
Program ini dianggap oleh banyak kalangan telah berhasil, salah satu indikatornya adalah ekspektasi kalangan pesantren dan masyarakat sangat tinggi untuk mengikuti PBSB.Program ini juga dinilai tepat sasaran, karena bisa menjaring dan memfasilitasi santri dari keluarga kurang mampu untuk menempuh perguruan tinggi papan atas.Di samping itu telah mengubah citra pondok pesantren yang tadinya dipandang sebelah mata, menjadi lembaga yang kredibel, terpercaya dan berkualitas.
Tahun demi tahun PBSB telah mengalami peningkatan baik dalam hal sistem seleksi, pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan santri pada saat studi maupun optimalisasi pemberdayaan alumni di pondok pesantren.Sehingga PBSB benar-benar sesuai dengan misi semula yaitu untuk pengembangan dan pemberdayaan pesantren.
Kepada semua pihak yang telah bersusah-payah berkomitmen dan berkontribusi memberdayakan para santri melalui PBSB, utamanya perguruan tinggi mitra dan pondok pesantren saya mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya.
Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) mempunyai pengertian diantaranya:
- Program Beasiswa Santri Berprestasi disingkat menjadi PBSB adalah sebuah program afirmatif perluasan akses santri untuk melanjutkan studi sarjana dan profesi melalui suatu program yang terintegrasi mulai dari proses kerjasama, pengelolaan, sistem seleksi khusus bagi santri, serta pemberian bantuan pembiayaan yang diperlukan bagi santri yang memenuhi syarat, sampai dengan pembinaan masa studi dan pembinaan pengabdian setelah lulus;
- Perguruan Tinggi Mitra Kementerian Agama dalam PBSB Tahun Anggaran 2016 adalah: Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar serta Universitas Cendrawasih Jayapura.
- Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya, dimana dalam ruang lingkup PBSB, wajib memiliki (1) Kyai, Ustadz, atau sebutan lain yang sejenis; (2) Santri; (3) Pondok atau Asrama; dan (4) Masjid atau Musholla, serta (5) wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing pesantren;
- Kitab Kuning adalah kitab klasik berbahasa arab (kutub al-turats) yang memiliki akar tradisi keilmuan di pondok pesantren dan sesuai dengan nilai-nilai Islam ke-Indonesia-an;
- Pesantren Muadalah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di pondok pesantren secara terstruktur dan berjenjang dan telah mendapatkan penyetaraan dengan pendidikan formal menggunakan kriteria baku dan mutu/kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka melalui Keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Madrasah Aliyah, selanjutnya disingkat MA yang berada dalam lingkungan Pondok Pesantren, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
- Pendidikan Kesetaraan Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren adalah pendidikan nonformal setara MA yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
Arah Kebijakan dan Strategi
Berdasarkan isu strategis, kebijakan pengelolaan PBSB diarahkan kepada hal sebagai berikut:
- Menjalin kerjasama lebih erat dengan perguruan tinggi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu lulusan;
- Optimalisasi pilihan studi, dengan memperhatikan kebutuhan pesantren serta upaya mempercepat pembangunan nasional;
- Tindakan afirmatif melalui kemudahan bagi peserta dari daerah perbatasan dan/atau tertinggalyang umumnya berada di luar pulau jawa untuk mengikuti seleksi, serta melalui program bertujuan khusus;
- Tindakan afirmatif untuk santri berprestasi melalui program studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari pondok pesantren salafiyah dan muadalah, serta melalui program bertujuan khusus;
- Tindakan afirmatif melalui pengetatan bagi kriteria santri yang dapat mendaftar sebagai peserta seleksi PBSB, dimana lebih mengutamakan santri asal keluarga kurang mampu dan berprestasi;
- Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi;
- Menjalin kerjasama dengan pondok pesantren sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan kepesantrenan dan meneguhkan komitmen pengabdian;
- Pemberian arahan yang lebih jelas dan tegas dalam meneguhkan komitmen pengabdian, serta kewajiban peserta PBSB lainnya;
- Maksimalisasi fungsi pembinaan masa studi oleh Kemenag & Perguruan Tinggi dalam memperluas wawasan serta intensifikasi dan diversifikasi keilmuan.
Adapun Strategi untuk menjalankan arah kebijakan tersebut:
- Strategi Umum
Program Beasiswa Santri Berprestasi S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora, dan Keagamaan melalui sistem seleksi terbuka untuk peserta baru, dengan pengetatan kriteria peserta seleksi, yaitu santri berprestasi yang diutamakan dari latar belakang keluarga kurang mampu dan memberian kemudahan bagi peserta seleksi dari daerah tertinggal/terpencil.
- Strategi Khusus
- Program Beasiswa Santri Berprestasi Bertujuan Khusus pada Perguruan Tinggi Agama Islam berbasis pesantren.
- Program Beasiswa Santri Berprestasi Bertujuan Khusus dengan program tertentu.
- Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi.
- Pemberdayaan santri peserta PBSB melalui pembinaan dan pendampingan, serta pembimbingan pada paguyuban/organisasi peserta PBSB maupun alumni dengan fokus pada peningkatan kualitas dan peneguhan komitmen pengabdian.
Pilihan Studi dan Materi Seleksi
PILIHAN STUDI
Pilihan Studi meliputi 3 (tiga) Bidang Pilihan Studi, yaitu IPA, IPS, dan KEAGAMAAN. Daftar Pilihan studi yang tersedia untuk setiap bidang pilihan studi berikut ketentuannya sebagaimana pada Daftar Pilihan Studi Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2016. Calon peserta seleksi dapat memilih 2 (dua) pilihan studi dengan ketentuan bahwa pilihan tersebut dalam bidang yang sama. Khusus untuk pilihan studi pada bidang IPA atau IPS, pilihan studi tersebut harus dalam satu perguruan tinggi yang sama.
MATERI SELEKSI
Materi seleksi meliputi :
1. Tes Potensi Akademik (70 menit; 60 soal pilihan ganda)
Ujian ini untuk mengukur kemampuan verbal, kuantitatif dan penalaran, sehingga kemampuan santri untuk melanjutkan pendidikan tinggidapat dievaluasi. Diperuntukkan untuk seluruh Bidang Pilihan Studi
2. Tes Kemampuan Bidang Studi (120 menit; 60 soal pilihan ganda)
Ujian ini untuk mengukur kemampuan akademik dalam hal:
- Materi MIPA untuk Bidang Pilihan Studi IPA, mencakup Matematika IPA, Fisika, Kimia, dan Biologi
- Materi IPS untuk Bidang Pilihan Studi IPS, mencakup Matematika IPS, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi
- Materi Keagamaan untuk Bidang Pilihan Studi KEAGAMAAN mencakup Fiqih, Tafsir, Hadist, Aqidah Akhlak dan Sejarah Kebudayaan Islam
3. Tes Bahasa dan Kepesantrenan (60 menit; Bahasa Inggris 20 soal pilihan ganda, Bahasa Arab 20 soal pilihan ganda, Kepesantrenan 20 soal pilihan ganda)
4. Wawancara (150 menit, 10 Juz)
Test lisan/wawancara hanya dilakukan terhadap calon peserta PBSB yang berminat untuk studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dilakukan untuk memastikan hafalan Al Qur’an adalah minimal 10 juz sebagai syarat masuk
Program Studi Yang Ditawarkan
<
NO | PERGURUAN TINGGI | FAKULTAS | PROGRAM STUDI | BIDANG SEKOLAH | |
1 | UNIVERSITAS AIRLANGGA | KEDOKTERAN | PENDIDIKAN DOKTER | IPA & IPS | |
PENDIDIKAN BIDAN | IPA & IPS | ||||
KEDOKTERAN GIGI | PENDIDIKAN DOKTER GIGI | IPA & IPS | |||
FARMASI | PENDIDIKAN APOTEKER | IPA & IPS | |||
KESEHATAN MASYARAKAT | PENDIDIKAN KESEHATAN MASYARAKAT | IPA & IPS | |||
ILMU GIZI | IPA & IPS | ||||
KEPERAWATAN | PENDIDIKAN ILMU KEPERAWATAN | IPA & IPS | |||
2 | UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA | ILMU PENDIDIKAN | BIMBINGAN DAN KONSELING | IPA & IPS | |
TEKNOLOGI PENDIDIKAN | IPA & IPS | ||||
ADMINISTRASI PENDIDIKAN | IPA & IPS | ||||
3 | UNIVERSITAS GADJAH MADA | PENDIDIKAN DOKTER | IPA | ||
ILMU KEPERAWATAN | IPA | ||||
KEDOKTERAN HEWAN | PENDIDIKAN DOKTER HEWAN | IPA | |||
FARMASI | FARMASI | IPA | |||
PERTANIAN | MANAJEMEN SUMBER DAYA PERIKANAN | IPA | |||
TEKNOLOGI PERTANIAN | TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PANGAN | IPA | |||
TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN | IPA | ||||
EKONOMI DAN BISINIS | AKUNTANSI | IPA & IPS | |||
ILMU EKONOMI | IPA & IPS | ||||
PSIKOLOGI | PSIKOLOGI | IPA & IPS | |||
ILMU SOSIAL DAN POLITIK | ILMU KOMUNIKASI | IPA & IPS | |||
4 | INSTITU TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SURABAYA | TEKNOLOGI INFORMASI | TEKNIK INFORMATIKA | IPA | |
SISTEM INFORMASI | IPA | ||||
TEKNOLOGI INDUSTRI | TEKNIK ELEKTRO | IPA | |||
TEKNIK INDUSTRI | IPA | ||||
MIPA | STATISTIKA | IPA | |||
MATEMATIKA | IPA | ||||
5 | UIN SYARIF HIDAYATULLAH | FKIK | PENDIDIKAN DOKTER | IPA | |
KESEHATAN MASYARAKAT | IPA | ||||
FARMASI | IPA | ||||
KEPERAWATAN | IPA | ||||
6 | INSTITUT PERTANIAN BOGOR | PERTANIAN | MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN | IPA | |
AGRONOMI DAN HORTIKULTURA | IPA | ||||
PROTEKSI TANAMAN | IPA | ||||
PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN | TEKNOLOGI DAN MANAJMEN PERIKANAN DAN BUDIDAYA | IPA | |||
MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN | IPA | ||||
TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN | IPA | ||||
ILMU DAN TEKNOLOGI KELAUTAN | IPA | ||||
PETERNAKAN | ILMU TEKNOLOGI PETERNAKAN | IPA | |||
NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN | IPA | ||||
TEKNOLOGI PERTANIAN | TEKNIK MESIN DAN BIOSISTEM | IPA | |||
TEKNOLOGI PANGAN | IPA | ||||
TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN | IPA | ||||
TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN | IPA | ||||
EKOLOGI MANUSIA | ILMU GIZI | IPA | |||
ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN | IPA | ||||
7 | UNIVERSITAS CENDRAWASIH | KEDOKTERAN | PENDIDIKAN DOKTER | IPA | |
TEKNIK | TEKNIK SIPIL | IPA | |||
8 | UIN SUNAN GUNUNG DJATI | USHULUDDIN | TASAWUF PSIKOTERAPI | IPA/IPS/AGAMA/BHS | |
9 | UIN WALI SONGO SEMARANG | SYARIAH DAN HUKUM | ILMU FALAK | IPA/IPS/AGAMA/BHS | |
10 | UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA | USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM | ILMU ALQURAN DAN TAFSIR | AGAMA | |
ILMU HADITS | AGAMA | ||||
11 | UIN SUNAN AMPEL SURABAYA | DAKWAH DAN KOMUNIKASI | BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM | IPA/IPS/AGAMA/BHS | |
PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM | IPA/IPS/AGAMA/BHS | ||||
12 | UIN ALAUDDDIN MAKASSAR | FKIK | KEPERAWATAN | IPA | |
FARMASI | IPA | ||||
KESEHATAN MASYARAKATAN | IPA | ||||
13 | UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG | SYARIAH | HUKUM BISNIS SYARIAH | IPA/IPS/AGAMA/BHS | |
EKONOMI | PERBANKAN SYARIAH | IPA/IPS/AGAMA/BHS | |||
SAINTEK | TEKNIK INFORMATIKA | IPA/IPS/AGAMA/BHS |
Syarat dan Ketentuan Mendaftar
1. Pendaftar adalah santri dari pondok pesantren yang telah memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan telah terdata di kemenag.go.id dengan data yang telah diisi lengkap.
2. Calon Peserta PBSB adalah:
- Santri yang bersekolah pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2016 di Madrasah Aliyah (MA) yang berada dinaungan pondok pesantren; atau
- Santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dan ijazah paket C pada tahun 2015 dan 2016 yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, khusus pilihan studi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
- Santri yang bersekolah pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2016 di MA yang berada dinaungan pondok pesantren, atau Santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, yang hafal (hafidz) minimal 10 juz, khusus bagi pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
3. Kriteria Umum Peserta
- Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut;
- Berusia maksimal (per 1 Juli 2016):
- 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MA (lahir pada tanggal 1 Juli 1996, 2 Juli 1996, dan seterusnya);
- 23 tahun untuk santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren(lahir pada tanggal 1 Juli 1993, 2 Juli 1993, dan seterusnya).
- Memiliki prestasi akademik yang baik dan akhlaq yang terpuji;
- Sangat diutamakan yang berasal dari keluarga kurang mampu.
4. Kriteria Khusus:
Ketentuan untuk pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang:
- Santri lulusan Madrasah Aliyah (MA), Pesantren Muadalah, Pesantren Penyelenggara Paket C, yang hafal (hafidz) minimal 10 juz serta wajib mengupayakan serta mempertahankan Hafidz Al-Qur’an 30 Juz pada saat menyelesaikan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Hafidz Al-Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Bagi Santri yang berminat untuk studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:
- Hafidz Al-Qur’an 10 Juz dan Hafal 100 Hadist merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
5. Daftar Pilihan studi beserta ketentuan lebih lanjut sebagaimana pada lampiran Daftar Pilihan Studi Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2016
6. Santri melakukan registrasi secara online melalui pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
7. Santri dapat mengunduh Formulir Registrasi.
8. Setelah santri lolos seleksi administrasi maka peserta dapat mengunduh kartu peserta Test CBT.
9. Pada saat pelaksanaan Ujian santri membawa formulir printout dan tanda peserta ujian Test CBT yang ditandatangani oleh peserta, orang tua, dan pimpinan pondok pesantren disertai:
- Wajib mengupayakan serta mempertahankan Hafidz Al-Qur’an 10 Juz dan Hafal 100 Hadist pada saat menyelesaikan studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Salinan KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan), dan
- Salinan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), untuk santri pondok pesantren salafiyah dengan ijazah Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren; atau
- Salinan Tanda Kelulusan yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, untuk santri lulusan pesantren muadalah
10. Jumlah peserta seleksi tiap provinsi dibatasi dengan kuota tertentu, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, Kanwil Kemenag Propinsi dapat melakukan kebijakan pembatasan lebih lanjut dengan cara:
- Memberikan prioritas kepada peserta seleksi yang berasal dari keluarga kurang mampu; dan/atau
- Membatasi jumlah pendaftar pada masing-masing pesantren berdasarkan urutan dalam Surat Pengajuan Mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2016, dengan memperhatikan pemerataan akses dan kesempatan pada seluruh pesantren di wilayahnya;
LEGALISASI ADMINISTRASI
Setelah Lulus Test PBSB Kanwil Kemenag Propinsi akan melakukan legalisasi administrasi Peserta lolos seleksi dengan mekanisme:
- Memeriksa validitas data pesantren
- Memeriksa validitas data santri
- Memeriksa ketentuan umur calon peserta seleksi
- Memeriksa kesesuaian bidang pilihan studi dengan jurusan di madrasah/sekolah, sesuai ketentuan dalam Daftar Pilihan Studi Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2016
Jadwal Pendaftaran PBSB
NO | URAIAN | TANGGAL PELAKSANAAN |
1 | PENGUMUMAN PENDAFTARAN | 25 MARET 2016 |
2 | MASA PENDAFTARAN | 04 s.d 22 APRIL 2016 |
3 | VERIFIKASI DATA | 23 s.d 26 APRIL 2016 |
4 | PENGUMUMAN PESERTA LOLOS VERIFIKASI DATA | 27 APRIL 2016 |
5 | PENGUMUMAN LOKASI TEST UJIAN PESERTA | 29 APRIL 2016 |
6 | PELAKSANAAN TEST PBSB ONLINE (CBT) | 03 s.d 15 MEI 2016 |
7 | PENGUMUMAN KELULUSAN | 26 MEI 2016 |
Keterangan :
- Peserta Wajib Melihat Lokasi Test dan Jadwal Test CBT Pada Tanggal 29 April 2016 Via Website.
- Khusus Pelamar Ke Perguruan Tinggi Universitas Airlangga, Ujian Akan diselenggarakan pada bulan JULI 2016 di Universitas Airlangga.
INFO SELENGKAPNYA http://pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id/
0 Response to "PBSB 2016"
Post a Comment