PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



A.    Pengertian, Dasar, Tujuan dan Fungsi Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia sebagai sub sistem pendidikan nasional mempunyai peran yang sama dengan pendidikan pada umumnya dalam proses pembangunan nasional. Pendidikan agama meliputi beberapa macam, salah satu diantaranya ialah Pendidikan Agama Islam (PAI). Pendidikan Agama Islam mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional yaitu dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME), berilmu pengetahuan, dan berbudi pekerti luhur. [3]
Pelaksanaan pendidikan agama Islam tidak hanya dilakukan di sekolah-sekolah formal saja, tetapi dilaksanakan pula dalam berbagai jenis dan bentuk pendidikan, seperti dalam pendidikan non formal dan informal. Adapun keberhasilan pendidikan agama Islam (PAI) menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1.      Pengertian Pendidikan Agama Islam (PAI)
Sebelum membahas tentang pendidikan agama Islam, akan dibahas terlebih dahulu pengertian pendidikan secara umum. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 20 Tahun 2003, pengertian pendidikan adalah sebagai berikut :

“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.  

15
 
Dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/1999 berkenaan dengan pendidikan dikemukakan sebagai berikut : 
Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat disekitarnya.2

Disebutkan bahwa memberdayakan lembaga pendidikan, baik di sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana yang memadai. Maka dari itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat, keluarga dan pemerintah. Peran serta masyarakat dalam pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 adalah dalam rangka mengupayakan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan serta peningkatan pemerataan, efisiensi, maupun relevansinya dengan kebutuhan masyarakat, pasal 54 berbunyi : Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelengaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.3
Selanjutnya George F. Kneller mendefinisikan pengertian pendidikan adalah : “Education is the process of self-realization, in which the self realizes and develops all its potentialities”, yang artinya pendidikan ialah suatu proses keinsyafan atau penyadaran diri dalam merelisasikan dirinya dan mengembangkan semua potensinya.[4]
Berpijak dari pengertian di atas, dapat dirumuskan pengertian Pendidikan Agama Islam (PAI) ialah sebagai suatu usaha bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikan dapat memahami apa yang terkandung di dalam Islam secara keseluruhan, menghayati makna dan maksud serta tujuannya dan pada akhirnya dapat mengamalkannya serta menjadikan ajaran-ajaran agama Islam yang telah dianutnya itu sebagai pendangan hidupnya sehingga dapat mendatangkan keselamatan dunia dan akhiratnya kelak.[5]
Dalam hal ini Pendidikan Agama Islam tidak hanya sekedar mengajarkan atau mentransfer ilmu-ilmu tentang agama kepada peserta didik, tetapi juga berupaya melestarikan dan menginternalisasikan nilai-nilai Islami dalam kehidupan, baik individu maupun sosial. Dalam Islam nilai-nilai tersebut dimaksudkan untuk mensucikan pribadi (tazkiyyat an-nafs).
2.      Dasar Pendidikan Agama Islam
Yang dimaksud dengan dasar pendidikan agama Islam ialah sesuatu yang dijadikan sebagai bahan pijakan (fondamen) dan juga menjadi sumber pijakan untuk berdiri tegaknya pendidikan agama Islam. Pelaksanaan pendidikan agama Islam mempunyai dasar yang sangat kuat, baik dari segi religius (agama), yuridis (hukum), maupun dari segi sosial dan psikologis.[6]
Ketiga dasar pendidikan agama Islam tersebut di atas akan diuraikan dengan penjelasan sebagai berikut :
a.       Dasar Religius (Agama)
Yang dimaksud dengan dasar religius adalah suatu fondamen (dasar) yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan pendidikan agama Islam. Dan ini berasal dari ajaran Islam itu sendiri.
Dasar Pendidikan Agama Islam (PAI) ialah sesuai dengan sumber ajaran Islam. Sumber pokok ajaran Islam secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadis.[7]

1)      Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam Islam, dan menjadi pedoman pokok dalam segala aspek ajaran agama Islam, termasuk di dalamnya dalam hal pendidikan. Dalam Al-Qur’an banyak sekali disebutkan ayat-ayat yang berhubungan dengan pendidikan.
Dalam Islam, pendidikan merupakan suatu perintah dari Allah SWT yang harus dilaksanakan dan sekaligus merupakan sarana untuk beribadah kepada-Nya. Di bawah ini ayat Al-Quran yang berkenaan dengan masalah pendidikan yaitu :

واذ قال لقمان لابنه وهو يعظه يبني لا تشرك بالله ان الشرك لظلم عظيم. ( لقمان : 13)

Artinya : Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya : “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar. (Q.S. Luqman : 13)[8]

Dalam ayat lain disebutkan bahwa pendidikan agama merupakan salah satu tugas penting bagi orang yang beriman untuk menjaga, memelihara, atau mendidik, baik kepada dirinya sendiri, kepada keluarganya dan juga kepada masyarakat. Ayat tersebut berbunyi :

ياايها الذ ين امنوا قوا انفسكم واهليكم نارا…… (التحر يم : 6)

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksaan api neraka. (QS. At-Tahrim : 6).[9]


Ayat tersebut memerintahkan kepada orang-orang yang beriman, pemimpin keluarga (orang tua), untuk memelihara atau menjaga anaknya, keluarganya dari siksaan api neraka. Salah satu usaha untuk menghindarkan diri dan keluarganya dari siksaan api neraka adalah melalui pendidikan agama Islam. Dengan pendidikan agama Islam diharapkan anak beserta keluarga dapat memahami, meyakini, dan melaksanakan agama Islam. Dengan usaha tersebut pula, maka diri dan keluarganya akan terhindar dari siksaan api neraka.
Dari beberapa keterangan ayat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an tidak hanya sebagai dasar dalam pendidikan agama Islam, tetapi juga merupakan sumber ajaran dalam rangka Pendidikan Agama Islam (PAI).
2)      Al-Hadis
Al-Hadis merupakan sumber ajaran kedua sesudah Al-Qur’an yang berisi petunjuk (pedoman) untuk kemashlahatan hidup manusia dalam segala aspeknya, untuk membina umat menjadi manusia seutuhnya atau muslim yang bertaqwa. Hadis yang menerangkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan agama Islam, yang meliputi hal-ihkwal menuntut ilmu, belajar, mengajar, mendidik manusia ialah sangat penting. Beberapa Hadis yang terkait dengan hal-ikhwal di atas yaitu tentang pentingnya pendidikan agama Islam, meski pada dasarnya manusia dilahirkan ke dunia telah dibekali fitrah adalah sebagai berikut :

كل مولود يولد على الفطرة فابواه يهودانه او ينصرانه او يمجسانه (رواه البخارى ومسلم) [10]

Artinya : Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak tersebut menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis lain yang menerangkan masalah pendidikan agama Islam, diantaranya adalah kewajiban orang tua untuk memerintah kepada anaknya agar mengerjakan sholat. Hadis tersebut berbunyi :

مروا اولادكم بالصلاة وهم ابناء بسبع سنين واضربوهم عليها وهم ابناء عشر سنين. (رواه ابو داود) [11]

Artinya : Perintahlah kepada anak-anakmu untuk mengerjakan sholat ketika telah berusia 7 (tujuh) tahun, dan pukulah mereka (apabila meninggalkannya) ketika berusia 10 (sepuluh) tahun. (HR. Abu Dawud).

Hadis di atas secara tidak langsung memerintahkan kepada orang tua untuk mendidik anaknya sejak dini (masa kanak-kanak). Sebagai wujud dalam rangka pembentukan manusia muslim dan masyarakat Islam yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
b.    Dasar Yuridis (hukum) dalam Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam (PAI)
Pelaksanaan pendidikan agama Islam di Indonesia pada umumnya mempunyai kedudukan yang sangat kuat dari segi hukum. Secara hukum, pendidikan agama Islam dapat dilaksanakan pada lembaga formal, non formal dan informal.
Adapun dasar yuridis formal pendidikan agama Islam, antara lain ialah :
1)      Dasar Ideal, yaitu berupa falsafah negara Republik Indonesia yakni Pancasila, terutama tersebut dalam sila pertama, yang berbunyi : “Ketuhanan Yang Maha Esa”
2)      Dasar Konstitusional, yakni UUD 1945, dalam pasal 29 ayat 1 dan 2. Bunyinya ialah sebagai berikut :
(1)   Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.[12]
3)      Dasar Operasional, ialah dasar yang mengatur secara langsung pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah di Indonesia. Seperti disebutkan dalam Tap. MPR No. IV/MPR/1999. Perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama secara langsung dimaksudkan dalam kurikulum di sekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Perundang-undangan tersebut telah disempurnakan dengan Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20, tahun 2003. Disebutkan dalam pasal 16 bahwa : “Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”. Juga dalam pasal 15 berbunyi : “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.[13]
Eksistensi  pendidikan agama sangat penting dan dominan. Hal ini dijelaskan UUSPN No. 20 tahun 2003, pasal 30 ayat 2 yang berbunyi : “Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama”.[14]
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia secara yuridis sangat kuat. Karena itu, Pendidikan Agama Islam merupakan sub sistem pendidikan nasional.
c.    Dasar Sosial Psikologis
Semua manusia dalam hidupnya di dunia ini selalu membutuhkan adanya pegangan hidup, yang disebut dengan agama. Mereka merasakan bahwa dalam jiwanya ada suatu perasaan yang mengakui adanya Dzat Yang Maha Kuasa, tempat mereka meminta pertolongan dan perlindungan.
Aspek kehidupan masyarakat ada beberapa hal, seperti sistem kepercayaan, ritual, norma, tingkah laku, budaya dan lain-lain. Aspek tersebut biasanya tak pernah lepas dari pengaruh agama pada suatu masyarakat dari satu agama, yang dijadikan standarisasi nilai-nilai sosial di masyarakat dan berfungsi memberikan inspirasi dalam perkembangan sosial kemasyarakatan.
Sesuai dengan urgensi agama di masyarakat, dalam rangka mengembangkan dan melestarikan budaya Islam yang sudah ada, maka masyarakat Islam menyelenggarakan pendidikan agama Islam. Di samping merupakan kebutuhan sosial, secara psikologis, agama juga dibutuhkan setiap individu. Peran agama secara psikologis, antara lain sebagai dukungan psikologis dalam menghadapi percobaan dan kegoncangan hidup, menstabilkan jiwa, memberikan ketenangan, kebahagiaan, dan lain-lain. Karena itu secara psikologis, pendidikan agama Islam mempunyai eksistensi yang sangat penting.[15]
Dengan mengingat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka manusia akan merasa tenang dan tentram. Oleh karena itu bagi orang muslim perlu adanya Pendidikan Agama Islam (PAI). Dengan tujuan untuk memberikan bimbingan, arahan, pengajaran bagi setiap orang muslim agar dapat beribadah dan mengabdi kepada Allah SWT, serta dapat hidup secara benar dan sesuai dengan ajaran Islam.[16]
3.      Tujuan dan Fungsi Pendidikan Agama Islam
a.       Tujuan Pendidikan Agama Islam
Tujuan Pendidikan Agama Islam (PAI) yaitu sasaran yang akan dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang setelah dilakukan Pendidikan Agama Islam (PAI). Sasaran yang akan dicapai dalam Pendidikan Agama Islam (PAI) ialah adanya perubahan yang diingini, yang diusahakan oleh proses pendidikan atau usaha pendidikan untuk mencapainya, baik pada tingkah laku individu dan pada kehidupan pribadinya atau pada kehidupan masyarakat dan pada alam sekitar atau pada proses pendidikan itu sendiri.[17]
Tujuan Pendidikan Agama Islam (PAI) secara garis besar ialah untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan siswa tentang ajaran agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, serta berakhlaq mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana Firman Allah yang berbunyi :
ياايهاالذين أمنوا اتقوالله حق تقته ولا تموتن الا وانتم مسلمون. (ال عمران : 102)

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. (QS. Ali Imron : 102)[18]

Secara lebih terperinci Omar Muhammad El-Toumi Al-Syaibani menyebutkan beberapa tujuan pendidikan agama Islam dan akhlak, antara lain :
1)      Memperkenalkan kepada generasi muda akan akidah Islam, dasar-dasarnya, asal-usul ibadat, cara-cara melaksanakan dengan betul dan membiasakan dengan mereka, mematuhi dengan akidah-akidah agama, menjalankan serta menghormati syiar-syiar agama.
2)      Menumbuhkan kesadaran yang betul  pada diri peserta didik terhadap agama termasuk prinsip-prinsip dan dasar-dasar akhlaq yang mulia.
3)      Menanamkan rasa cinta penghargaan kepada Al-Qur’an, berhubungan dengannya, membacanya dengan baik dan mengamalkan ajarannya.
4)      Menanamkan iman yang kuat kepada Allah SWT pada diri mereka, menguatkan perasaan agama dan menyuburkan hati mereka dengan kecintaan, dzikir, taqwa, serta takut kepada Allah SWT.
5)      Membersihkan hati mereka dari dengki, hasad, iri hati, benci, kekerasan, kedzaliman, pengkhianatan dan perselisihan.[19]
Dengan demikian bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam (PAI) seperti tersebut di atas, tentunya menyangkut dimensi-dimensi, baik yang berbentuk kognitif, afektif dan psikomotorik.
b.      Fungsi Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki beberapa fungsi yang bersifat esensial. Beberapa rumusan dari fungsi pendidikan agama Islam, khususnya di sekolah, adalah sebagai berikut :
1.      Pengembangan, yaitu meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kepada Allah SWT, yang telah ditanamkan dalam keluarga. Pada dasarnya, pertama-tama kewajiban menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT ialah dilakukan dalam keluarga, sedangkan sekolah berfungsi untuk menumbuhkan lebih lanjut dalam diri siswa melalui kegiatan bimbingan, latihan, dan pengajaran agar keimanan dan kataqwaan tersebut bisa berkembang.
2.      Penyaluran, yaitu untuk menyalurkan siswa yang memiliki bakat khusus di bidang agama agar bakat tersebut dapat berkembang dan bermanfaat bagi dirinya sendiri dan juga untuk orang lain.
3.      Perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan-kekurangan dan kelemahan siswa dalam keyakinan, pemahaman, dan pengalaman ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Pencegahan, yaitu untuk menyangkal hal-hal yang negatif bagi siswa atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dan menghambat perkembangan dirinya.
5.      Penyesuaian, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial, dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran Islam.
6.      Sumber Nilai, yaitu untuk memberikan pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akherat.
7.      Pengajaran, yaitu menyampaikan pengetahuan keagamaan yang fungsional.[20]
Demikian uraian tentang tujuan Pendidikan Agama Islam dan beberapa fungsinya sehingga dapat dijadikan ajaran atau pedoman agar Pendidikan Agama Islam (PAI) dapat dilaksanakan secara sistematis dan komprehensif.

B.     Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pendidikan Agama Islam
Dalam melaksanakan Pendidikan Agama Islam perlu di perhatikan beberapa faktor yang ikut mempengaruhi keberhasilannya. Zuhairini mengemukakan beberapa faktor yang mempengaruhi terhadap keberhasilan pendidikan ialah ada lima hal, yaitu : anak didik, pendidik, tujuan, alat-alat pendidikan, dan lingkungan (millieu). Kelima faktor tersbeut mempunyai peranan yang penting dalam menentukan terhadap berhasil tidaknya pendidik agama Islam tersebut.[21]
Beberapa faktor pendidikan tersebut di atas akan diuraikan dalam penjelasan berikut ini :
1.      Anak Didik (Peserta Didik)
Menurut UUSPN No. 20 tahun 2003, Pasal 1 menyebutkan sebagai berikut : Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.[22]
Anak didik ialah orang yang menerima pengetahuan, bimbingan, petunjuk dalam mempelajari ilmu-ilmu agama Islam. Anak didik dalam istilah lain disebut juga murid, siswa, Tholib, santri dan lain-lain. Menurut Langeveld, anak manusia itu memerlukan pendidikan karena dilahirkan dalam keadaan lemah tidak berdaya[23]
Menurut Omar El-Toumi Al-Syaibani memandang  bahwa manusia secara kodrati mempunyai dua sifat yaitu sifat baik dan sifat jelek. Manusia ialah  makhluk yang mempunyai akal, badan dan ruh, mempunyai motivasi dan kebutuhan. Dari situlah, maka manusia memerlukan pendidikan agama Islam, guna membimbing dan mengarahkan perkembangan sifat dan perilakunya agar tidak menyimpang dari ajaran Islam.[24]
Secara kodrati anak memerlukan pendidikan atau bimbingan dari orang dewasa. Dasar kodrati dapat dimengerti dari kebutuhan-kebutuhan dasar yang dimiliki setiap manusia yang hidup di dunia. Dalam Islam, manusia dipandang sebagai obyek sekaligus subyek dalam pendidikan, dan ia diperintahkan untuk tetap melakukan kegiatan pendidikan seumur hidupnya.
2.      Pendidik
Pendidik agama Islam adalah orang yang memberikan bimbingan pengajaran dan memberikan petunjuk tentang ilmu-ilmu keislaman kepada para peserta didik. Sinonim dari kata pendidik ialah kata guru, mudaris, ustadz, kyai, dan lain-lain.
Athiyyah Al-Abrasyi mengklasifikasikan pendidik ke dalam tiga kelompok yaitu :
a.    Pendidik kuttab, ialah pendidik yang pada umumnya mengajarkan kepada anak-anak didiknya di kuttab.
b.    Pendidik umum, ialah pendidik pada umumnya yang mengajar di lembaga-lembaga pendidikan dan mengelola atau melaksanakan Pendidikan Agama Islam (PAI), seperti pada madrasah, pondok pesantren, pendidik di masjid/ surau.
c.    Pendidik khusus (muaddib) ialah pendidik yang memberikan pelajaran khusus kepada seseorang atau lebih dari seorang anak pembesar, pemimpin dan lainnya yang biasanya dilaksanakan di rumah-rumah.[25]
Tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh para pendidik agama Islam adalah sangat berat, karena ia bertanggung jawab dalam membentuk pribadi manusia agar sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu ia juga harus bertanggung jawab dihadapan Allah SWT.
Pendidik Agama Islam mempunyai beberapa tugas penting yaitu :
a.       Mengajarkan pengetahuan agama Islam
b.      Menanamkan keimanan ke dalam jiwa anak
c.       Mendidik anak agar tetap taat menjalankan ajaran agama.
d.      Mendidik anak agar berbudi pekerti yang mulia (akhlaqul Karimah).[26]
Sesuai dengan beratnya tugas yang harus di emban oleh seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) maka diperlukan beberapa syarat, agar tugas tersebut dapat dilaksanakan  dengan baik. Dalam hal ini Direktorat Jenderal pembinaan Agama Islam menetapkan syarat-syarat yang harus dimiliki sebagai seorang guru agama ialah :
a.       Memiliki pribadi yang mukmin, muslim dan muhsin.
b.      Taat menjalankan agama (menjalankan syari’at Islam, dapat memberi contoh tauladan yang baik bagi anak didiknya).
c.       Memiliki jiwa pendidik dan memiliki rasa kasih sayang kepada anak didiknya dan ikhlas jiwanya.
d.      Mengetahui dasar-dasar ilmu pengetahuan tentang keguruan, terutama didaktik dan metodik.
e.       Menguasai ilmu pengetahuan agama (Islam).
f.       Tidak mempunyai cacat rohaniah dan cacat jasmaniah.[27]
Demikianlah beberapa syarat yang diperlukan sebagai seorang guru agama Islam dengan tujuan agar ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat mencapai keberhasilan dalam pendidikan. Di antara syarat terpenting dari syarat di atas adalah hendaknya ia dapat menjadi suri tauladan yang baik (uswatun hasanah) dalam segala tingkah lakunya dengan akhlaq yang mulia sesuai dengan ajaran Islam. Berbeda dengan syarat yang harus dimiliki oleh para pengajar atau pendidik materi pelajaran yang bersifat umum (non PAI), syarat yang harus dipenuhi lebih diperhatikan hanya pada aspek kognitif yakni pengetahuan, pengajaran, dan penguasaan materi pelajaran dan tidak ada syarat harus seorang yang muslim atau mukmin.
3.      Tujuan
Faktor tujuan dalam pendidikan agama Islam merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh berhasil tidaknya PAI, karena faktor tujuan tersebut sebagai sasaran, arahan dan pedoman dalam menentukan langkah dan kebijakan pendidikan agama Islam.
Secara garis besar tujuan pendidikan agama Islam ialah untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan siswa tentang ajaran Islam, sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa karena Allah SWT. Oleh karena itu, tujuan pendidikan agama Islam harus dirumuskan secara jelas. Pembahasan tentang ini telah dijelaskan dalam keterangan sebelumnya.


4.      Alat Pendidikan
Alat pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam usaha mencapai tujuan pendidikan, dalam hal ini yang di maksud adalah dalam pendidikan agama Islam. Dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran agama Islam diperlukan beberapa macam alat maupun peraga. Adapun jenis alat atau peraga dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
a.       Alat pengajaran agama, yang dapat dibedakan menjadi empat, yaitu :
1)      Alat peraga klasikal, yaitu alat yang dipergunakan oleh guru bersama murid seperti papan tulis, kapur, tempat shalat buku-buku dan sebagainya.
2)      Alat pengajar individual, ialah alat yang dimiliki oleh masing-masing guru dan murid, sebagai contohnya yaitu buku-buku pelajaran, alat-alat tulis, dan lainnya.
3)      Alat peraga, ialah alat yang berfungsi untuk memperjelas ataupun pemberian gambaran konkrit terhadap materi yang diajarkannya. Alat peraga itu dapat berupa alat peraga langsung pada bendanya (objeknya) atau tak langsung ada bendanya, misalnya demontrasi dalam wudhu, shalat, gambar orang shalat dan lainya.
4)      Alat-alat pendidikan modern, yaitu alat-alat peraga atau media pendidikan yang diciptakan dalam dunia modern.[28]
b.      Alat pendidikan langsung
Alat pendidikan langsung ialah menanamkan pengaruh yang positif kepada murid dengan memberikan contoh, teladan, nasehat-nasehat, dan perintah berbuat amal shaleh, melatih, dan membiasakan suatu amalan yang baik, dan sebagainya.[29]


c.       Alat pendidikan tak langsung
Alat pendidikan tak langsung ialah alat yang bersifat kuratif agar dengan demikian anak menyadari perbuatannya yang salah, dan berusaha memperbaikinya serta tidak mengulanginya.[30] Metode ini dapat dilakukan dengan cara memberikan hadiah dan hukuman kepada anak didik setelah melihat hasil kerjanya atau perbuatannya.
5.      Lingkungan (Milleu)
Keberhasilan dalam pendidikan agama Islam, selain dipengaruhi atau ditentukan oleh beberapa faktor di atas juga ditentukan pula oleh lingkungan di mana Pendidikan Agama Islam (PAI) itu dilaksanakan, Lingkungan tempat memberi pengaruh kepada seseorang, baik yang bersifat positif maupun negatif. Pengaruh ini merasuk atau mewarnai ke dalam perkembangan jiwa, akhlak, sikap dan perasaan agama seseorang.
Suatu lingkungan dikatakan positif apabila dapat memberi rangsangan dan motivasi pada anak untuk dapat berbuat yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan lingkungan dikatakan negatif apabila dalam lingkungan tersebut tidak dapat dilaksanakan ajaran-ajaran Islam, atau dengan kata lain lingkungan memberikan pengaruh yang jelek sehingga dapat merusak moralitas, akhlak, dan sikap seseorang yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.[31]

C.    Ruang Lingkup Pendidikan Agama Islam
Ruang lingkup pendidikan agama Islam mencakup usaha mewujudkan keserasian, keselarasan keseimbangan hubungan antara manusia dengan Allah SWT, manusia dengan sesama manusia, manusia dengan dirinya sendiri, dan hubungan manusia dengan makhluk lain dan lingkungan. Hal ini dimaksudkan agar segala hubungan dan aktivitas yang dilakukan manusia sesuai dengan syariat Islam  ada keserasian antara duniawi dan ukhrowi serta keseimbangan individu dan sosial.[32]
Pendidikan Islam mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, tetapi secara garis besar menurut Zuhairini dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu :
1.    Aqidah, adalah bersifat i'tikad batin yang mengajarkan ke-Esaan Allah SWT, Esa sebagai Tuhan yang mencipta, mengatur dan meniadakan alam ini.
2.    Syari’ah, adalah berhubungan dengan amal lahir dalam rangka mentaati semua peraturan dan hukum Tuhan Yang Maha Esa, guna mengatur pergaulan hidup dan kehidupan manusia.
3.    Akhlak, adalah suatu amalan yang bersifat pelengkap, penyempurna bagi kedua hal di atas, dan yang mengajarkan tata pergaulan hidup manusia.[33]
Tiga inti ajaran pokok tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk rukun iman, rukun Islam dan ikatan (akhlak). Tiga hal ini aplikasinya didasarkan pada sumber pokok ajaran yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah (al-Hadis). Dari sini lahirlah beberapa ilmu-ilmu agama, elaborasi ilmu-ilmu agama adalah sebagai berikut :
1.         Keimanan (tauhid)
2.         Ibadah
3.         Al-Qur’an
4.         Muamalah
5.         Syari’ah
6.         Tarikh.[34]
Berdasarkan pada pendapat di atas menurut hemat penulis bahwa materi pendidikan agama Islam yang diajarkan di sekolah tergantung pada tingkat, jenjang pendidikan, dan disesuaikan dengan tingkat usia siswa, baik secara kronologis maupun psikologis. Adapun lingkup materi PAI yang diajarkan di sekolah itu meliputi : Ilmu Aqidah, Akhlak, Fiqih, Al-Qur’an, Tafsir, Hadis, Bahasa Arab, Tarikh Tasryi’, dan Sejarah Islam.

D.    Metode dan Pendekatan Pendidikan Agama Islam (PAI)
1. Metode PAI
Metode merupakan salah satu faktor penting dalam proses penyampaian materi pengajaran dan pendidikan. Dengan menggunakan metode yang tepat dan menarik maka materi pendidikan agama Islam akan mudah dipahami oleh siswa. Oleh karena itu keahlian dalam menentukan dan memilih metode dalam pendidikan agama Islam ikut menentukan berhasil tidaknya proses pengajaran atau pendidikan agama Islam.
M. Athiyah Al-Abrasy mengemukakan gagasannya tentang metode sebagai berikut :
الطريقة هى الوسيلة التى نتبعها لتفهيم التلاميذ أي درس من الدرس فى ايه ما دة من المواد

Artinya : “Metode merupakan jalan yang harus diikuti untuk menanamkan anak didik terhadap beberapa materi pelajaran”. [35]

Banyak sekali metode yang dapat digunakan dalam pendidikan agama Islam, antara lain metode ceramah, diskusi, eksperimen, demontrasi, resitasi, sosio drama, latihan (drill), kerja kelompok, dan metode proyek.[36]
Menurut Omar El-Toumi Al-Syaibani menyebutkan beberapa metode yang dapat digunakan dalam Pendidikan Agama Islam (PAI) atau yang lazimnya disebut dengan metode mengajar umum (general metodology) itu antara lain metode deduktif, analogi, kuliah, membaca, mendengar, berfikir, dan melawat (kunjungan study).[37]
Selain metode di atas Abdurrahman An-Nahlawi menyebutkan beberapa metode yang dapat digunakan dalam Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu metode dialog qur’ani dan nabawi yang meliputi dialog kitabi, ta’abbudi, deskriptif, naratif, dan argumentatif. Metode kisah qur’ani dan nabawi, meliputi metode perumpamaan, metode keteladanan, ibrah, mauidah, serta targib dan tarhib.[38]
Dari beberapa metode di atas akan dijelaskan beberapa metode pembelajaran yang biasa digunakan dalam pendidikan agama Islam seperti uraian berikut ini :
a.       Metode ceramah, ialah suatu metode dalam pendidikan yang cara penyampaian pengertian-pengertian materi kepada anak didik dengan jalan menerangkan atau penuturan secara lesan. Untuk penjelasan uraiannya dalam metode ini biasanya menggunakan alat bantu, seperti, gambar, peta, dan peraga lain.
b.      Metode tanya jawab, ialah penyampaian pelajaran dengan jalan guru menyampaikan beberapa pertanyaan dan murid menjawabnya atau sebaliknya.
c.       Metode diskusi, ialah suatu metode yang di dalam pembahasan materi dengan cara mendiskusikannya, bertukar pikiran, pendapat, gagasan (brain stroming).
d.      Metode resitasi (penugasan), yaitu suatu metode pendidikan dengan cara guru memberikan tugas kepada peserta didik. Tugas ini bisa berupa menulis, menghafal atau mengerjakan sesuatu.
e.       Metode demontrasi, yaitu metode mengajar dengan menggunakan peragaan, untuk memperjelas suatu pengertian, pemahaman atau untuk memperlihatkan bagaimana melakukan sesuatu.[39]
f.       Metode eksperimen, yang metode pengajaran di mana guru dan murid bersama-sama mengerjakan sesuatu sebagai latihan praktis dari apa yang diketahui.
g.      Metode keteladanan, yaitu suatu metode pendidikan yang diberikan dengan memberikan contoh melalui sikap, perbuatan atau tingkah laku menurut ajaran Islam, sehingga tingkah lakunya tersebut dapat di tiru dan diteladani oleh peserta didik.
h.      Metode targhib dan tarhib. Metode targhib ialah metode pembelajaran yang dilaksanakan dengan memberi janji disertai dengan bujukan dan rayuan untuk menunda dan meninggalkan perbuatan yang membahayakan. Sedangkan tarhib ialah metode pembelajaran yang dilaksanakan dengan memberi ancaman atau intimidasi disebabkan oleh terlaksananya kesalahan atau dosa. Menurut penulis metode ini biasanya disebut dengan metode pemberian hadiah dan hukuman yang diberikan kepada peserta didik atas hasil usaha atau prestasi yang di raih.
i.        Metode sosio drama, yaitu suatu metode pengajaran dengan drama atau sandiwara yang dilakukan oleh sekelompok orang atau peserta didik untuk memainkan suatu cerita yang telah disusun naskah ceritanya dan dipelajari sebelum dimainkan. Metode sosiodrama ini dapat dilaksanakan terutama dalam bidang studi kesenian atau sejarah. Dalam bidang studi agama dapat dilaksanakan terutama dalam bidang sejarah Islam.
j.        Metode drill (latihan), yaitu suatu metode mengajar dengan menggunakan latihan daya pikir peserta didik agar pengetahuan dan kecakapan terhadap pelajaran dapat diserap dan dikuasai sepenuhnya.
k.      Metode kerja kelompok, ialah kelompok kerja dari beberapa individu yang bersifat pedadogis, yang di dalamnya terdapat hubungan timbal balik (kerja sama) antara individu dan saling mempercayai.
l.        Metode proyek, ialah suatu metode pendidikan di mana anak didik di suguhi bermacam-macam masalah dan anak didik bersama-sama menghadapi masalah tersebut dengan mengikuti langkah-langkah tertentu secara ilmiah, logis dan sistematis.[40]
2.      Pendekatan dalam Pendidikan Agama Islam (PAI)
Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dilaksanakan di sekolah-sekolah, biasanya menggunakan pendekatan dengan menerapkan metode-metode yang tepat sesuai dengan pendekatan tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar materi pendidikan agama Islam benar-benar dapat dimengerti, dipahami, dihayati, agar bisa diamalkan secara baik dan benar menurut ajaran Islam.
Beberapa pendekatan yang digunakan dalam pendidikan agama Islam ialah :
a.       Pendekatan pengalaman, yaitu pemberian pengalaman keagamaan kepada peserta didik dalam rangka menanamkan nilai-nilai keagamaan.
b.      Pendekatan pembiasaan, yaitu pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk senantiasa mengamalkan ajaran agamanya (Islam). Metode yang perlu  dipertimbangkan dalam pendekatan ini ialah metode drill (latihan), pendisiplinan, resitasi dan pengalaman langsung di lapangan.
c.       Pendekatan emosional, yaitu usaha untuk mengugah perasaan dan emosi anak didik dalam menyakini, memahami dan menghayati ajaran Islam. Metode yang perlu dipertimbangkan ialah metode sosio drama, bercerita dan berceramah.
d.      Pendekatan rasional, yaitu usaha memberikan peranan kepada akal (rasio) dalam memahami dan menerima kebenaran Islam. Metode yang perlu dipertimbangkan antara lain metode tanya jawab, diskusi dan kerja kelompok.
e.       Pendekatan fungsional, yaitu usaha menyajikan ajaran Islam dengan menekankan kepada segi kemanfaatannya bagi peserta didik di dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tingkat perkembangannya.[41]
Demikianlah ulasan tentang beberapa metode dan pendekatan yang digunakan dalam Pendidikan Agama Islam (PAI). Diharapkan dengan digunakannya metode dan pendekatan yang variatif dan tepat akan dapat membuat daya tarik tersendiri bagi siswa dalam memahami, menghayati dan untuk mengamalkan ajaran Islam.

E.     Tanggung Jawab Pendidikan Agama Islam (PAI)
Pendidikan merupakan proses budaya/ sosial untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam keluarga, sekolah dan masyarakat. Karena itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Hal ini tersirat dalam UUSPN No. 20 tahun 2003 yang intinya : “Pada dasarnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama-sama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah, yang berlaku juga dalam hal pembiayaan pendidikan”.[42]
Dengan memperhatikan penjelasan di atas, maka dalam uraian ini akan dikemukakan secara berturut-turut tentang tanggung jawab pendidikan dalam keluarga, masyarakat dan pemerintah.
1.      Tanggung Jawab Keluarga (Orang Tua)
Asumsi bahwa keluarga atau orang tua sebagai pendidik pertama dan utama kiranya tetap akan berlaku, lebih-lebih bagi proses pendidikan agama Islam. Karena di keluargalah yang mula-mula menanamkan pondasi perasaan keagamaan dan menanamkan nilai-nilai moralitas agama, yang selanjutnya akan dikembangkan dalam pendidikan agama. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :

كل مولود يولد على الفطره فابواه يهودانه او ينصرانه او يمجسانه. (رواه البخارى ومسلم) [43]

Artinya : Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak tersebut Yahudi, Nasrani atau Majusi. (HR. Bukhari dan Muslim)

Tanggung jawab untuk melaksanakan Pendidikan Agama Islam (PAI) itu teletak di tangan orang tua sehingga anak-anak itu terhindar dari kerugian dan keburukan dari api neraka yang senantiasa menantikan manusia yang ingkar dan jauh dari ajaran Allah SWT. Sebagaimana diisyaratkan dalam firman-Nya yang berbunyi :
ياايها الذين امنوا قوا انفسكم واهليكم نارا......( التحريم : 6 )

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ….” (QS. At-Tahrim : 6)[44]

Kewajiban orang tua dalam mendidik anaknya hendaklah di mulai sejak sedini mungkin dan dilakukan secara terus menerus sampai anak mencapai tingkat dewasa atau sampai menikah.
2.    Tanggung Jawab Sekolah
Yang dimaksud dengan sekolah ialah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran secara formal. Tugas dan tanggung jawab sekolah terhadap pendidikan agama ialah karena sekolah mendapatkan amanat atau limpahan sebagaimana tugas dan tanggung jawab orang tua untuk menyelenggarakan pendidikan, termasuk Pendidikan Agama Islam (PAI). Sekolah memberikan Pendidikan Agama Islam (PAI) sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada setiap jenis dan jenjang di sekolah.
3. Tanggung Jawab Masyarakat
Tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan adalah mutlak, agar warisan budaya, keilmuan dapat dilestarikan dan dikembangkan pada generasi berikutnya. Bagi masyarakat muslim ia mempunyai tanggung jawab untuk mendidik dan mengajarkan ajaran Islam kepada generasi penerusnya.
Tanggung jawab masyarakat muslim terhadap Islam secara tidak langsung tersirat dalam firman Allah SWT sebagai berikut :

ولتكن منكم امة يدعون الى الخير وياءمرون بالمعروف وينهون عن المنكر والئك هم المفلحون. (ال عمران : 104)

Artinya : Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran : 104)[45]

Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam (PAI) di masyarakat muslim biasanya dilaksanakan di sekolah-sekolah, madrasah-madrasah, pondok pesantren, majlis ta’lim, pengajaran di masjid-masjid dan sebagainya. Dari situlah Pendidikan Agama Islam (PAI) dilaksanakan oleh masyarakat Islam dan untuk masyarakat Islam.






[3]M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam (Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner), Bumi Aksara, 1996, 41-42.
2Tim Redaksi Rineka Cipta, Perubahan UUD 45 dan Ketetapan SU MPR Th. 1999, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1999, hal 94. Lihat Undang-undang SISDIKNAS Antara Peluang dan Tantangan, Rindang, Jakarta September, 2003, hal 24. Lihat ketetapan No. IV/MPR/1987 sebelum adanya perubahan tahun 1999 dalam Fuad Hasan, Sistem Pendidikan Nasional, CV. Aneka Ilmu, Semarang, 1989. hal. 4.

3Undang-undang SISDIKNAS, Antara Peluang dan Tantangan, Rindang, Jakarta, September 2003, hal. 27.

 [4]George F. Kneller, Logic and Language of Education, John Willey and Sons Inc. New York, London, Sydney, 1996, hal. 14-15.
[5]Murni Djamal, Ilmu Pendidikan Islam, Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Penguruan Tinggi Agama/ IAIN, Jakarta, 1984, hal. 83.

[6]Zuhairini., et.al. Metodik Khusus Pendidikan Agama, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel, Malang, 1981, hal. 19.

[7]Ibid, hal 21.
[8]Al-Qur’an, Surat Luqman Ayat 13, Yayasan Penyelenggara Penafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, 1989, hal 654.

[9]Al-Qur’an, Surat At-Tahrim Ayat 6, Yayasan Penyelenggara Penafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, 1989.,hal. 951.
[10]Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr As-Syuyuthi, Al-Jami’ As-Shaghir fi Al-Hadis Al-Bashir Al-Nadhir, Dar Al-Fikr, Beirut, Lebanon, 911 Hijriyah, hal. 235.
[11]Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Tahqiq, Shidqi Muhammad Jamil, Dar Al- Fikr, Beirut Lebanon, 1994, hal. 127.
[12]H.A.M. Effendy, Falsafah Negara Pancasila, Duta Grafika, Semarang, 1995, hal. 214.

[13]Undang-Undang SISDIKNAS, Op Cit., hal. 26.

[14]Ibid.
[15]Chalifah Hasan, Dimensi-dimensi Psikologi Pendidikan, Al-Ikhlas, Surabaya, 1994, hal. 172.

[16]Undang-Undang SISDIKNAS, Op Cit, hal.  25-26.

[17]Omar El-Toumi Al-Syaibani, Falsafah Pendidikan Islam, Terjemah Hasan Langgulung, Bulan Bintang, Jakarta, hal. 339.

[18]Al-Qur’an, Surat Ali Imran Ayat 102, Yayasan Penyelenggara Penafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, 1989,hal. 92.

[19] Omar El-Toumi Al-Syaibani, Op. Cit., hal. 423-424.
[20]Atho’ Mudzar, Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum/ GBPP PAI/ SMU Tahun 1994, Dirjen Kelembagaan Agama Islam, 1993, hal. 1.

[21]Zuhairini, et.al., Op Cit., hal. 28-29.

[22]Undang-Undang SISDIKNAS, Op Cit., hal. 25.

[23]Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, Andi Offset, Yogyakarta, 1995, hal. 98.

[24]Omar El-Toumi Al-Syaibani, Op. Cit., hal. 75.
[25]Omar El-Toumi Al-Syaibani, Op. Cit., hal. 78.

[26]Zuhairini, et.al., Op Cit., hal. 33.
[27]Zuhairini, et.al., Op Cit, hal. 34.

[28]Zuhairini, et.al., Op Cit, hal. 52-53.

[29]Ibid., hal. 53.
[30]Zuhairini, et.al., Op Cit., hal. 54.

[31]Ibid., hal. 55-56
[32]M. Atho’ Mudzar, et.al., Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum/ GBPP PAI SMU th. 1994, Dirjen Kelembagaan Agama Islam, 1993, hal. 3.

[33]Zuhairini, et.al. Op Cit., hal. 60.

[34]M. Atho’ Mudzar, et.al., Op. Cit., hal. 3.

[35]M. Athiyah Al-Abrasy, Ruhut Tarbiyah Wat-Ta’lim, Darul Ihya’ Al Kutub, Al Arabiyah, 1950, hal. 267.

[36]Zuhairini, et.al, Op. Cit, hal. 361-365.
[37]Omar El-Toumi Al-Asyaibani, Op. Cit., hal 361-365.

[38]Abdurrahman An-Nahlawi, Prinsip-prinsip dan Metode Pendidikan Islam dalam Keluarga, di Sekolah dan di Masyarakat, CV. Diponegoro, Bandung, 1989, hal. 283-297.
[39]Zuhairini, et.al., Op. Cit., hal. 83.
[40]Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/ IAIN, Jakarta, 1984 / 1985, hal. 227-243.

[41]M. Atho Mudzar , Op. Cit., hal. 15.
[42]Undang-Undang SISDIKNAS. Op. Cit., hal. 27.

[43]Jalaluddin Abdurrhman bin Abi Bakr-Asy-Syuyuthi, Op. Cit., hal. 235.
[44]Al-Qur’an, Surat At-Tahrim Ayat 6, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Penafsiran Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya,  Departemen Agama, 1989, hal. 951.
[45]Al-Qur’an, Surat Ali Imron Ayat 104, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Penafsiran Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya,  Departemen Agama, 1989, hal. 39.

0 Response to "PENDIDIKAN AGAMA ISLAM"

Post a Comment